Rusmanto wrote:
Pataka wrote:

1. Meminta bantuan dan menunjuk rekan atau konsultan hukum entah advokat/penasihat hukum atau notaris untuk memberikan pemahaman kepada kita semua dan barangkali membantu proses untuk berbadan hukum bahkan kalau perlu berbadan usaha untuk para KPLi yang membutuhkan. Barangkali, ini bisa dilakukan pada arena ILC2008.

Pada ILC 2007 sudah ada sesi ini, "orang hukum" (Pak Aulia Adnan)
hadir mewakili YPLI utk memberikan penjelasan di forum KPLI Meeting:
- Untung/rugi KPLI menjadi organisasi legal formal atau non formal.
- Untung/rugi badan legal berbentuk Perkumpulan, Yayasan,
 CV, PT, atau Koperasi.


saya juga masih ingat bahwa Pak Aulia secara tegas menyatakan dalam ILC 2007, kalo butuh bantuan beliau siap membantu.

Kalo Pak Aulia bisa hadir di ILC 2008, bisa juga diberi waktu sesi khusus untuk menjelaskan secara HUKUM dengan Bahasa Hukum.



--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke