akhirnya....datang juga......
terimakasih untuk informasinya bos......

2008/9/16 Itemanis <[EMAIL PROTECTED]>

>   Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
> - penari
> - pemain drama/aktor/teater
> - perenang
> - atlet binaraga
> - petinju
> - anak SD harus pake clana panjang
> - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB
> - dll, dll, dll....
>
>
> Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
> Umum, seperti di bawah ini:
>
> BAB I
>
> KETENTUAN UMUM
>
> Pasal 1
>
> Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
>
> 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
> bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
> bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
> pesan
> komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
> pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*
> dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
>
> Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" *
> - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi"
> akan mengguanakn pengertian ini.
> Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa
> - yg berhak menentukan kriteria ini ????
>
>  
>



-- 
A.Mild16
Siapa Gonta Ganti Pacar
Belum Tentu Gonta Ganti Bini

Kirim email ke