akhirnya....datang juga...... terimakasih untuk informasinya bos......
2008/9/16 Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> > Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya: > - penari > - pemain drama/aktor/teater > - perenang > - atlet binaraga > - petinju > - anak SD harus pake clana panjang > - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB > - dll, dll, dll.... > > > Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan > Umum, seperti di bawah ini: > > BAB I > > KETENTUAN UMUM > > Pasal 1 > > Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: > > 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam > bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar > bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk > pesan > komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau > pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual* > dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. > > Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" * > - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi" > akan mengguanakn pengertian ini. > Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa > - yg berhak menentukan kriteria ini ???? > > > -- A.Mild16 Siapa Gonta Ganti Pacar Belum Tentu Gonta Ganti Bini