Nah ini dia..... Anggota DPR kan ngga ada kerjaan..... kerjanya cuma buka situs-situs porno di internet sama buka-buka majalah porno...... Dirumah bini sudah ngga manteb lagi..... Kejadian dech..... cari penyaluran laen
--- RM.Dimas Wirawan <[EMAIL PROTECTED]> schrieb am Do, 18.9.2008: Von: RM.Dimas Wirawan <[EMAIL PROTECTED]> Betreff: Re: [nonamanis] RUU APP An: nonamanis2@yahoogroups.com Datum: Donnerstag, 18. September 2008, 1:33 URUS MORAL DIRI SENDIRI BROOO, KALO UDAH BISA DAN YAKIN, BARU URUSIN MORAL ORANG LAIN... KENAPA DI NEGARA LUAR BISA, DI NEGARA SENDIRI GAK BISA??? PIKIRIN TUH MORAL DIRI SENDIRI DULU?? ANGGOTA DEWAN BERUSAHA MEMPERKOSA SEKRETARISNYA. ... ANGGOTA DEWAN TIDUR DI HOTEL AMA GADIS LAIN YG BUKAN ISTRINYA???? ???!?!?!? ?!?!? GILAAAA APA??? --- On Tue, 9/16/08, wido pratikno <pratikno_widha@ yahoo.co. uk> wrote: From: wido pratikno <pratikno_widha@ yahoo.co. uk> Subject: Re: [nonamanis] RUU APP To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Date: Tuesday, September 16, 2008, 1:21 AM UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk sesuatu yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2 sdh banyak terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi di milis2 situs2 porno yg menyebar luas, itukan bisa diakses oleh semua orang kan bahaya. bnyak kasus kalau kita lihat /baca dikoran. boleh 2 saja porno, tapi pada pasangan kita/ suami istri. ----- Original Message ---- From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36 Subject: [nonamanis] RUU APP Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya: - penari - pemain drama/aktor/ teater - perenang - atlet binaraga - petinju - anak SD harus pake clana panjang - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB - dll, dll, dll.... Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan Umum, seperti di bawah ini: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual* dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" * - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi" akan mengguanakn pengertian ini. Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa - yg berhak menentukan kriteria ini ???? __________________________________________________ Do You Yahoo!? Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz gegen Massenmails. http://mail.yahoo.com