URUS MORAL DIRI SENDIRI BROOO, KALO UDAH BISA DAN YAKIN, BARU URUSIN MORAL 
ORANG LAIN... KENAPA DI NEGARA LUAR BISA, DI NEGARA SENDIRI GAK BISA??? PIKIRIN 
TUH MORAL DIRI SENDIRI DULU?? ANGGOTA DEWAN BERUSAHA MEMPERKOSA 
SEKRETARISNYA.... ANGGOTA DEWAN TIDUR DI HOTEL AMA GADIS LAIN YG BUKAN 
ISTRINYA???????!?!?!??!?!? GILAAAA APA???

--- On Tue, 9/16/08, wido pratikno <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: wido pratikno <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 1:21 AM





UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk sesuatu 
yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2 sdh banyak 
terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi di milis2 situs2 porno yg menyebar 
luas, itukan bisa diakses oleh semua orang kan bahaya. bnyak kasus kalau kita 
lihat /baca dikoran. boleh 2 saja porno, tapi pada pasangan kita/ suami istri. 




----- Original Message ----
From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]>
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36
Subject: [nonamanis] RUU APP







Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
- penari
- pemain drama/aktor/ teater
- perenang
- atlet binaraga
- petinju
- anak SD harus pake clana panjang
- pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB
- dll, dll, dll....


Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
Umum, seperti di bawah ini:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*
dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Silahkan mengacu
 ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" *
- jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi"
akan mengguanakn pengertian ini.
Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa
- yg berhak menentukan kriteria ini ????







      




      

Kirim email ke