Kalo melihat dari surat Nomor : 276/PB.1/UP.10/2007 suratnya hanya ditujukan ke Kanwil. Kenapa tidak sekalian ditujukan ke KPPN juga.
Takutnya kanwil "belum" menyampaikan ke kppn. Padahal semua pegawai kppn kan berhak untuk ikut. Mohon bantuan rekan2 miliser.
