betul juga pak Dedi Cahriadi.. mata nya jeli sekali (saya pun baru menyadari
kejanggalan tsb)
itu mungkin salah ketik pak Dedi.. karena pasti maksudnya di ibukota propinsi
yang sudah ada kanwil djpb nya..
sedangkan kata-kata tahap I. dimaksudkan karena tahap selanjut nya bisa saja
percontohan ditambah lagi jumlah nya, misal di satu propinsi menjadi dua KPPN
percontohan.. untuk kemudian tahap selanjutnya di tambah lagi menjadi seluruh
kppn di Indonesia menjadi percontohan, lalu akhirnya setelah ditambah beberapa
penyempurnaan penyempurnaan maka seluruh KPPN di Indonesia dirubah menjadi KPPN
PRIMA..
terimakasih atas koreksi nya..
wassalam
dedi cahriadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Membaca surat S-276/PB.1/UP.10/2007 tanggal 21 Mei 2007 perihal rekrutmen
pegawai KPPN Prima, saya kutip sedikit : "Dalam rangka pembentukan KPPN Prima
tahap I akan dimulai dengan 1 (satu) KPPN di Ibukota Provinsi." Saya perlu
bantuan pencerahan dari teman-teman milisi bagaimana KPPN semisal KPPN Mamuju
(Ibukota Provinsi Sulawesi Barat) apakah salah satu KPPN yang akan dijadikan
KPPN Percontohan tahap pertama mengingat kedudukannya di ibukota provinsi, atau
KPPN2 lain Kalau tidak salah ada 2 lagi KPPN yang di Ibukota provinsi tetapi
tidak ada Kanwilnya. Apakah akan di jadikan KPPN Prima Tahap I ??? Bagaimana
ini ??? Namun demikian perekrutan Pegawai KPPN Propinsi Non Kanwil tidak semua
yang memenuhi persyaratan di ikutkan.... Jelas Ralat dong Suratnya kalau tidak
termasuk KPPN Prima tahap I (atau sebutkan saja KPPN-KPPN Tahap I ini dalam
Surat dimaksud)...
Mohon tanggapannya......
yohan gaol wrote: Teman2 supaya jangan salah mengartikan coba dibaca
benar-benar suratnya, supaya tidak ada anggapan seolah-olah semua boleh ikut:
Pertama Jumlah Kuota.
Point satu.; Bagi KPPN yang akan dijadikan KPPN percontohan Kecuali yang punya
2 KPPN sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam lampiran 1 seluruh
Pegawainnya dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi,
(berarti semua pegawai di KPPN tersebut jadi buka semua KPPN dilingkungan
Kanwil...)jadi Pegawai KPPN yang 30 Kanwil yang dijadikan KPPN percontohan.
Point2.
Selain dari KPPN tersebut pada Point satu diberikan jumlah tambahan peserta
test dari masing masing kanwil, jadi ada kouta bukan semua Pegawai dilingkungan
Kanwil dan KPPN non Prima.
nah dari sana dibatasi jumlah peserta maksimal.
misalnya
KPPN Percontohan (KPPN Sekarang ) ditambah Kuota dari masing-masing kanwil
Misalkan KPPN Pontianak jumlah pegawai 60 Orang yg menenuhi syarat Plus 34
kuota dari KPPN NON Percontohan +l staf Pegawai kanwil yang memenuhi syarat.
Jadi yang ikut hanya 94 Orang bukan semua pegawai
(semoga bermanfaat)
ada Komentar....
---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links.
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]
Yahoo! Groups Links
---------------------------------
Boardwalk for $500? In 2007? Ha!
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.
[Non-text portions of this message have been removed]