Teman2 supaya jangan salah mengartikan coba dibaca benar-benar suratnya, supaya 
tidak ada anggapan seolah-olah semua boleh ikut:
Pertama Jumlah Kuota.
Point  satu.; Bagi KPPN yang akan dijadikan KPPN percontohan Kecuali yang punya 
2 KPPN sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam lampiran 1 seluruh 
Pegawainnya dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi,
(berarti semua pegawai di KPPN tersebut jadi buka semua KPPN dilingkungan 
Kanwil...)jadi Pegawai KPPN yang 30 Kanwil yang dijadikan KPPN percontohan.
Point2.
Selain dari KPPN tersebut pada Point satu diberikan jumlah tambahan peserta 
test dari masing masing kanwil, jadi ada kouta bukan semua Pegawai dilingkungan 
Kanwil dan KPPN non Prima.
nah dari sana dibatasi jumlah peserta maksimal.
misalnya
KPPN Percontohan (KPPN Sekarang ) ditambah Kuota dari masing-masing kanwil
Misalkan KPPN Pontianak jumlah pegawai 60 Orang yg menenuhi syarat Plus 34 
kuota dari KPPN NON Percontohan +l staf Pegawai kanwil yang memenuhi syarat. 
Jadi yang ikut hanya 94 Orang bukan semua pegawai
(semoga bermanfaat)
ada Komentar....


       
---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives answers, not web links. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke