Syarat utama juga berlaku... walo pegawai KPPN calon percontohan, tapi
kalo' usianya ndak memenuhi syarat... ya ndak bisa ikut ...


--- In perbendaharaan-list@yahoogroups.com, yohan gaol <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Teman2 supaya jangan salah mengartikan coba dibaca benar-benar
suratnya, supaya tidak ada anggapan seolah-olah semua boleh ikut:
> Pertama Jumlah Kuota.
> Point  satu.; Bagi KPPN yang akan dijadikan KPPN percontohan Kecuali
yang punya 2 KPPN sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
lampiran 1 seluruh Pegawainnya dapat diberikan kesempatan mengikuti
seleksi,
> (berarti semua pegawai di KPPN tersebut jadi buka semua KPPN
dilingkungan Kanwil...)jadi Pegawai KPPN yang 30 Kanwil yang dijadikan
KPPN percontohan.
> Point2.
> Selain dari KPPN tersebut pada Point satu diberikan jumlah tambahan
peserta test dari masing masing kanwil, jadi ada kouta bukan semua
Pegawai dilingkungan Kanwil dan KPPN non Prima.
> nah dari sana dibatasi jumlah peserta maksimal.
> misalnya
> KPPN Percontohan (KPPN Sekarang ) ditambah Kuota dari masing-masing
kanwil
> Misalkan KPPN Pontianak jumlah pegawai 60 Orang yg menenuhi syarat
Plus 34 kuota dari KPPN NON Percontohan +l staf Pegawai kanwil yang
memenuhi syarat. Jadi yang ikut hanya 94 Orang bukan semua pegawai
> (semoga bermanfaat)
> ada Komentar....
> 
> 
>        
> ---------------------------------
> Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives answers, not
web links. 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke