Syarat utama juga berlaku... walo pegawai KPPN calon percontohan, tapi kalo' usianya ndak memenuhi syarat... ya ndak bisa ikut ...
--- In perbendaharaan-list@yahoogroups.com, yohan gaol <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Teman2 supaya jangan salah mengartikan coba dibaca benar-benar suratnya, supaya tidak ada anggapan seolah-olah semua boleh ikut: > Pertama Jumlah Kuota. > Point satu.; Bagi KPPN yang akan dijadikan KPPN percontohan Kecuali yang punya 2 KPPN sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam lampiran 1 seluruh Pegawainnya dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi, > (berarti semua pegawai di KPPN tersebut jadi buka semua KPPN dilingkungan Kanwil...)jadi Pegawai KPPN yang 30 Kanwil yang dijadikan KPPN percontohan. > Point2. > Selain dari KPPN tersebut pada Point satu diberikan jumlah tambahan peserta test dari masing masing kanwil, jadi ada kouta bukan semua Pegawai dilingkungan Kanwil dan KPPN non Prima. > nah dari sana dibatasi jumlah peserta maksimal. > misalnya > KPPN Percontohan (KPPN Sekarang ) ditambah Kuota dari masing-masing kanwil > Misalkan KPPN Pontianak jumlah pegawai 60 Orang yg menenuhi syarat Plus 34 kuota dari KPPN NON Percontohan +l staf Pegawai kanwil yang memenuhi syarat. Jadi yang ikut hanya 94 Orang bukan semua pegawai > (semoga bermanfaat) > ada Komentar.... > > > > --------------------------------- > Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links. > > [Non-text portions of this message have been removed] >