Memprihatinkan melihat nasib junior-junior yang sudah melaksanakan tugas di daerah-daerah tetapi belum mendapatkan kejelasan status CPNS. Walaupun mereka mendapatkan tunjangan kegiatan yang merupakan komponen dari TKPKN, namun hal ini belumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan minimal mereka apalagi untuk meningkatkan kinerja. Apalagi di banyak daerah2 tertentu, harga2 lebih mahal dibanding harga normal. Ada beberapa hal yang mungkin perlu dipertimbangkan oleh pemegang otoritas kepegawaian mengenai nasib para kader muda DJPBN tersebut, antara lain:
1. Menempatkan pegawai tanpa NIP dan tanpa kepastian kapan akan diangkat tidak akan memberi efek yang positif bagi kaderisasi dan tidak sesuai dengan lingkungan kerja PNS, karena seyogyanya yang bekerja secara formal melayani masyarakat adalah mereka yang memiliki otorisasi, dalam hal ini adalah PNS. 2. Menempatkan mereka di daerah2 tanpa penghasilan yang semestinya bisa menjadi kontra produktif terhadap usaha pemerintah meningkatkan kinerja dan memerangi KKN. Di daerah2 tertentu biasanya harga-harga lebih mahal karena faktor distribusi. Para pegawai yang dituntut bekerja optimal namun tidak dapat memenuhi kebutuhan normalnya apalagi yang merupakan ujung tombak keluarga (yang diharapkan membantu keluarga) bisa saja mempunyai kecenderungan untuk memenuhi kebutuhannya dengan melakukan KKN. KKN untuk sekadar memenuhi kebutuhannya saja mungkin tidak akan berdampak besar pada citra kantor, tetapi hal ini bisa menjadi suatu kebiasaan yang makin lama makin besar dan sulit dihilangkan yang akhirnya menjadi KKN karena kebiasaan yang akan merusak citra DJPBN. 3. Seorang CPNS telah mempunyai hak untuk mendapatkan asuransi kesehatan (ASKES). Hal ini sangat membantu seorang pegawai bila sewaktu-waktu dalam keadaan sakit, apalagi memerlukan pengobatan dengan biaya yang cukup besar seperti harus diopname. Apalagi di daerah2 tertentu masih terdapat penyakit2 endemik seperti Malaria, Rabies, Typus dsb. yang bisa saja menyerang pegawai yang baru tiba ditempat tersebut. Pegawai baru yang ditempatkan di daerah2 sangat rentan terkena penyakit2 endemik tersebut (semacam reorientasi/pengenalan lingkungan). Tanpa adanya status CPNS/NIP, para pegawai baru tidak dapat membuat kartu ASKES yang dapat memberikan perlindungan yang cukup memadai apabila terserang penyakit atau terjadi kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugasnya. 4. Seorang CPNS hanya digaji 80% dan tidak serta merta dapat diangkat menjadi PNS. CPNS merupakan masa percobaan. Bila yang bersangkutan dengan standar penilaian tertentu (transparant dan jelas), ataupun selama CPNS melakukan hal2 yang tercela, atau formasi PNS yang tidak ada, CPNS tersebut bisa saja tidak menjadi PNS. Tidak ada salahnya dan tidak ada ruginya bila memberikan kejelasan status (CPNS) bagi pegawai2 baru yang akan diterjunkan ke "medan perang" melaksankan tugas2 DJPBN di daerah2. Dengan kejelasan status tersebut, para CPNS akan memperoleh penghasilan yang relatif mencukupi/memadai selama di daerah dan memiliki perlindungan (ASKES) sehingga dapat bekerja dengan tenang dan optimal. Selain itu para CPNS juga akan berusaha maksimal memberikan kemampuan yang terbaik agar dapat diangkat menjadi PNS. Satu hal lagi, coba sejenak kita meresapi apa yang mereka para "balon" rasakan. Bayangkan saat kita menjadi balon pegawai di suatu daerah yang belum pernah kita kunjungi dengan harapan menjadi PNS. Bayangkan saat itempat tersebut saat sedang melaksanakan tugas tiba2 badan kita meriang dan panas dingin terkena Malaria. Setelah diperiksa ternyata terkena malaria stadium 4 dan harus diopname. Apa yang bisa dilakukan sang Balon? Gaji belum memadai, askes pun tidak punya. Bayangkan bagaimana bila hal seperti ini menimpa anak2 kita, saudara kita, bahkan diri kita sendiri. Bayangkanlah!!! Just For Better DJPBN:
