----- Original Message -----

> Ditempat asalnya dimana dulu Muhammad SAW yang mengintroduksi
> HAM pertama justru meninggalkan semua itu atas nama "fiqih" atau
> "syariah" Islam.
> Artinya: nggak usah mencantumkan Tuhan atau atas nama tuhan dalam
> mengurus negara, dari sini dimulai segala usaha memerangi percabulan
> selama ini.

Mamak.....
Kamanakan nan rewel (masih ingin banyak tauu...) ko ingin kabatanyo
kamamak....
Apakah dengan mencantumkan Tuhan atau atas Nama Tuhan dalam mengurus negara
suatu pelanggaran HAM????

Pencabulan, Cabul (berbuat Cabul) yang pasti suatu perbuatan dosa apakah
tidak
boleh diperangi karena melanggar HAM????
Waahh... kalau begitu HAM jauh lebih hebat dari Agama yahhh........



RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke