Assalamualaikum w.w. Ananda Ahmad Ridha,

Memperhatikan pandangan-pandangan Ananda yang sangat
harfiah selama ini tentang agama Islam -- yang dalam
ilmu hukum lazimnya disebut sebagai aliran
positivistik atau aliran legalistik -- saya bisa
mengerti mengapa Ananda merasa terkejut dengan sikap
saya yang tidak ingin mendiskriminasi anak perempuan
dari anak laki-laki. Apalagi alasan Ananda cukup kuat
karena didasarkan pada ayat Al-Quran, kitab suci kita
semua.

Seperti saya jelaskan dahulu, saya bukan ahli adat dan
bukan ahli agama. Tiga tahun yang lalu saya
menyampaikan secara terbuka bahwa hati nurani saya --
yang tentunya merupakan anugerah Allah swt kepada saya
sebagai makhlukNya -- belum  bisa menerima
diskriminasi perempuan terhadap laki-laki itu. 

Adapun implikasi yang Ananda sebutkan itu dalam
pandangan saya adalah tafsiran pribadi Ananda sendiri,
yang tidak -- atau belum -- dapat saya setujui. Dan
belum tentu juga disepakati oleh para ahli fiqh
lainnya.
 
Bersamaan dengan itu, tolong Ananda jelaskan 'asbabun
nuzul' dari ayat-ayat harta warisan tersebut dan
bagaimana caranya mengakomodasi pemahaman kita
sekarang ini tentang kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan. Apakah turunnya ayat-ayat warisan tersebut
tidak merupakan refleksi dari kondisi Tanah Arab pada
saat itu ? Apakah ada ahli fiqh -- entah di mana --
yang juga terganggu hati nuraninya terhadap
diskriminasi ini dan berusaha menyusun tafsiran yang
lebih menghormati perempuan? 

Sekali lagi, dalam pandangan saya posisi manusia
sebagai 'khalifatullah fi'l ardhi' jauh lebih tinggi
dari sekedar masalah harta warisan. Saya tidak akan
pernah menzalimi anak perempuan saya yang adalah darah
daging saya sendiri. Bahwa kaidah itu tercantum
langsung dalam Al Quran memang menjadi pikiran saya.

Tentu pada taraf terakhir hal ini akan menjadi masalah
iman kita masing-masing, yang akan kita
pertanggungjawabkan kelak di hadhirat Allah s.w.t.
Kalau sekiranya pemahaman saya salah, Ananda tidak
akan dimintai pertanggungjawaban, kan ? Namun
pandangan Ananda dapat saya terima sebagai masukan.
Saya masih ingin mendengar penjelasan dari para ahli
fiqh lainnya yang lebih 'enlightened'.

Wassalam,
Saafroedin Bahar

--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> On 3/26/07, azmi abu kasim azmi abu kasim
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Seperti yang bapak ditulis dalam buku Bapak "Masih
> Ada Harapan"  cuplikannyo adolah
> > sbb  :
> >
> > Secara pribadi penulis sangat merasa risau dengan
> ajaran pikih yang
> > menyatakan bahwa seorang anak perempuan hanya
> mempuynyai hak warisan separo
> > dari hak anak laki-laki. Sebabnya ialah karena
> sebagian anak-anak penulis
> > adalah perempuan, dan mereka ini dalam segala hal
> tidak kurang dengan
> > saudara-saudaranya yang laki-laki. Penulis sangat
> yakin bahwa ajaran tentang
> > warisan yang menyatakan bahwa anak perempuan hanya
> mendapat separo dari
> > perolehan anak laki-laki tersebut bukan merupakan
> esensi ajaran islam,
> > sehingga melalui ijtihat para alim ulama mestinya
> bisa disesuai kan dengan
> > tuntutan zaman. ( MAH Hlm. 41 – nomor 62 )
> >
> 
> Terus terang saya sangat terkejut membaca nukilan
> tersebut yang secara
> jelas menunjukkan keberatan terhadap aturan Islam
> yang sangat-sangat
> jelas. Allah 'Azzw wa Jalla berfirman (yang
> artinya):
> 
> "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
> pusaka untuk)
> anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki
> sama dengan bahagian
> dua orang anak perempuan;
> .....
> (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
> mengetahui siapa di
> antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
> bagimu. Ini adalah
> ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
> Mengetahui lagi Maha
> Bijaksana." (QS. an-Nisaa' 4:11)
> 
> Pendapat tersebut berimplikasi bahwa aturan waris
> Islam tidak adil
> sehingga perlu diubah. Padahal Allah Ta'ala
> berfirman (yang artinya):
> 
> "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan
> (hukum) siapakah
> yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
> orang-orang yang yakin?"
> (QS. al-Maa-idah 5:50)
> 
> Juga berimplikasi bahwa Rasulullah, para shahabat
> beliau, para tabi'in
> dan para tabi'ut tabi'in yang dikatakan Rasulullah
> sebagai
> generasi-generasi terbaik tidak paham esensi ajaran
> Islam sehingga
> tetap memberlakukan pembagian bagian anak perempuan
> separuh bagian
> anak laki-laki. Semoga Allah menjauhkan kita dari
> pemahaman seperti
> itu.
> 
> Allahu Ta'ala a'lam.
> 
> -- 
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
> 
>
> 
> 



 
____________________________________________________________________________________
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke