Assalamualaikum w.w. Ananda Ahmad Ridha, Memperhatikan pandangan-pandangan Ananda yang sangat harfiah selama ini tentang agama Islam -- yang dalam ilmu hukum lazimnya disebut sebagai aliran positivistik atau aliran legalistik -- saya bisa mengerti mengapa Ananda merasa terkejut dengan sikap saya yang tidak ingin mendiskriminasi anak perempuan dari anak laki-laki. Apalagi alasan Ananda cukup kuat karena didasarkan pada ayat Al-Quran, kitab suci kita semua.
Seperti saya jelaskan dahulu, saya bukan ahli adat dan bukan ahli agama. Tiga tahun yang lalu saya menyampaikan secara terbuka bahwa hati nurani saya -- yang tentunya merupakan anugerah Allah swt kepada saya sebagai makhlukNya -- belum bisa menerima diskriminasi perempuan terhadap laki-laki itu. Adapun implikasi yang Ananda sebutkan itu dalam pandangan saya adalah tafsiran pribadi Ananda sendiri, yang tidak -- atau belum -- dapat saya setujui. Dan belum tentu juga disepakati oleh para ahli fiqh lainnya. Bersamaan dengan itu, tolong Ananda jelaskan 'asbabun nuzul' dari ayat-ayat harta warisan tersebut dan bagaimana caranya mengakomodasi pemahaman kita sekarang ini tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Apakah turunnya ayat-ayat warisan tersebut tidak merupakan refleksi dari kondisi Tanah Arab pada saat itu ? Apakah ada ahli fiqh -- entah di mana -- yang juga terganggu hati nuraninya terhadap diskriminasi ini dan berusaha menyusun tafsiran yang lebih menghormati perempuan? Sekali lagi, dalam pandangan saya posisi manusia sebagai 'khalifatullah fi'l ardhi' jauh lebih tinggi dari sekedar masalah harta warisan. Saya tidak akan pernah menzalimi anak perempuan saya yang adalah darah daging saya sendiri. Bahwa kaidah itu tercantum langsung dalam Al Quran memang menjadi pikiran saya. Tentu pada taraf terakhir hal ini akan menjadi masalah iman kita masing-masing, yang akan kita pertanggungjawabkan kelak di hadhirat Allah s.w.t. Kalau sekiranya pemahaman saya salah, Ananda tidak akan dimintai pertanggungjawaban, kan ? Namun pandangan Ananda dapat saya terima sebagai masukan. Saya masih ingin mendengar penjelasan dari para ahli fiqh lainnya yang lebih 'enlightened'. Wassalam, Saafroedin Bahar --- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > On 3/26/07, azmi abu kasim azmi abu kasim > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Seperti yang bapak ditulis dalam buku Bapak "Masih > Ada Harapan" cuplikannyo adolah > > sbb : > > > > Secara pribadi penulis sangat merasa risau dengan > ajaran pikih yang > > menyatakan bahwa seorang anak perempuan hanya > mempuynyai hak warisan separo > > dari hak anak laki-laki. Sebabnya ialah karena > sebagian anak-anak penulis > > adalah perempuan, dan mereka ini dalam segala hal > tidak kurang dengan > > saudara-saudaranya yang laki-laki. Penulis sangat > yakin bahwa ajaran tentang > > warisan yang menyatakan bahwa anak perempuan hanya > mendapat separo dari > > perolehan anak laki-laki tersebut bukan merupakan > esensi ajaran islam, > > sehingga melalui ijtihat para alim ulama mestinya > bisa disesuai kan dengan > > tuntutan zaman. ( MAH Hlm. 41 nomor 62 ) > > > > Terus terang saya sangat terkejut membaca nukilan > tersebut yang secara > jelas menunjukkan keberatan terhadap aturan Islam > yang sangat-sangat > jelas. Allah 'Azzw wa Jalla berfirman (yang > artinya): > > "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian > pusaka untuk) > anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki > sama dengan bahagian > dua orang anak perempuan; > ..... > (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak > mengetahui siapa di > antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya > bagimu. Ini adalah > ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha > Mengetahui lagi Maha > Bijaksana." (QS. an-Nisaa' 4:11) > > Pendapat tersebut berimplikasi bahwa aturan waris > Islam tidak adil > sehingga perlu diubah. Padahal Allah Ta'ala > berfirman (yang artinya): > > "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan > (hukum) siapakah > yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi > orang-orang yang yakin?" > (QS. al-Maa-idah 5:50) > > Juga berimplikasi bahwa Rasulullah, para shahabat > beliau, para tabi'in > dan para tabi'ut tabi'in yang dikatakan Rasulullah > sebagai > generasi-generasi terbaik tidak paham esensi ajaran > Islam sehingga > tetap memberlakukan pembagian bagian anak perempuan > separuh bagian > anak laki-laki. Semoga Allah menjauhkan kita dari > pemahaman seperti > itu. > > Allahu Ta'ala a'lam. > > -- > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > > > ____________________________________________________________________________________ Be a PS3 game guru. Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games. http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---