Dunsanak Sapalanta,

Mak Boes, pak Ben dan pak Arnold yang bijak

 

Mengenai penafsiran Alqur'an merupakan ilmu yang sangat 'athim. Kita tidak
dapat menafsirkan Alqur'an sesuai kehendak atau ra'yu kita. Kalaulah kita
tafsirkan Alqur'an itu sesuai dengan kehendak dan ra'yu kita, maka jadilah
buat kita agama ini (Alqur'an dan Hadist) itu sebagai mainan. Penafsiran
Alqur'an butuh ilmu kalau tidak ingin menjadi orang yang paling sesat dimuka
bumi ini.

 

Dalam menafsirkan Alqur'an maka seseorang harus menafsirkannya dengan ayat
Alqur'an juga. Karena kadangkala Allah menetapkan suatu ketetapan pada suatu
ayat kemuadian Allah jelaskan maksud ketetapan itu pada ayat lain. Maka
jelas disini seseorang yang menfsirkan Alqur'an harus Hafal Qur'an. Kalau
tidak dia akan salah dalam menafsirkannya.

Kalau tidak ada dalam Alqu'an maka harus ditafsirkan dengan Hadist. Karena
Rasulullah Salallahu 'alaihi wasalam yang diturunkan Alqur'an dan sekaligus
beliau dijelaskan maksudnya. Maka seseorang yang ingin menafsirkan Alqur'an
harus hafal semua hadist.

Kalau tidak ada dalam Hadist maka kita lihat penafsiran Shahabat. Karena
para shahabat adalah orang yang langsung diajar oleh Rasulullah salallahu
'alaihi wasalam. Kalau tidak ada juga maka kita kembalikan kebahasa asli
orang arab dahulu yang asli.

 

Sekarang saya ingin bertanya kepada bapak-bapak :"Apakah bapak-bapak sudah
menguasai semua ayat Alqur'an, Hadist, Atsar Shabat dan Bahasa Arab sehingga
menterjemahkan Alqur'an sesuai pemikiran Bapak..? .. kalau belum
menguasainya maka rujuk dulu kepada orang yang menguasainya. Para ulama
mufasiriin sangat Hafal Qlqur'an, Hadist, Atsar dan sangat alim dalam Bahasa
Arab. Maka rujuklah pada mereka terlebih dahulu. Kalau sudah mampu mentarjih
maka boleh kita tarjih.

 

Kalau menafsirkan Alqur'an hanya dengan mengandalkan terjeman Alqur'an, maka
ini sangat tidak cukup. Tidak ada satupun bahasa didunia yang mampu
mengartikan bahasa Arab. Belum lagi kalau terdapat kesalahan dalam
menterjemahkannya.

 

Saya penah mendengar dari seorang penuntut ilmu agama, bahwa dia pernah
diberi tahu oleh orang yang pernah meneliti terjemahan Alqur'an yang ada
sekarang, orang tersebut mengatakan bahwa dia banyak menemukan kesalahan
dalam terjemahan Alqur'an. Jadi jelas untuk mengetahui makna dari ayat
Alqur'an saja kita tidak cukup hanya dengan mengandalkan terjemahan Alqur'an
apalagi menafsirkannya. Mutlak bagi kita harus menguasai bahasa arab pertama
kali.

 

Saya secara pribadi untuk mengetahui makna dari ayat Alqur'an maka saya
sandarkan pendapat saya pada para ulama. Karena saya belum mampu dan masih
jauh dari persyaratan yang saya sebutkan diatas.

Mengenai penafsiran ayat Annisa (24 dan 25), kita lihat surat Almu'minuun
ayat 5 dan 6. yang berbunyi :

 

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri
mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal
ini tiada tercela.

 

Jadi jelas disini bahwa Budak halal kemaluannya buat tuannya, tanpa harus
menikahinya. 

 

Dalam tafsir Ibnu Katsir tentang tafsir Surat Annisa' ayat 24 dan 25 beliau
membawakan hadist riwayat Ahmad bin Hambal dari Abu Said Alkhudri dia
berkata :" Kami mendapat seorang tawanan dari para tawanan wanita Authas.
Mereka memiliki suami. Kami sungkan untuk mencampuri mereka lantaran mereka
bersuami. Maka kami menanyakan hal itu pada Nabi Salallahu 'alaihi wasalam.
Kemudian turunlah ayat "dan (diharamkan) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki .'  Maka Farji (Kemaluan) mereka dihalalkan
untuk kami." Demikain pula hadist yang diriwayatkan oleh Tirmizi, Nasa'I,
Ibnu Majah, dan diriwayatkan pula oleh muslim dalam Shihihnya.

 

Maka jelas disini walau wanita tersebut telah bersuami, dan dia menjadi
budak keteka kalah perang (tawanan perang), maka kemaluannya halal bagi yang
memperbudaknya.

 

Masalah Budak, Memang saat ini budak sudah tidak ada. Dan Islam sangat
menganjurkan untuk memerdekakan budak. Dan mereka yang memerdekakan budak
mendapat pahala yang besar.. Namun SISTIM PERBUDAKAN tidak akan hilang dalam
syariat Islam. Selama Jihad masih ada, sistim perbudakan masih ada. Dan
nanti diakhir Zaman ada budak. Sebagaimana yang terdapat dalam hadist yang
shohih tentang cirri-ciri hari kiamat salah satunya menyebutkan : "........
budak melahirkan tuannya.........".

Berdasarkan hadist ini ulama menjelaskan diakahir Zaman ada perbudakan

 

Wallahu a'lam

Abu Afifah Adi ibnu syaiful Al islami Al Pariamaniy (1397 H / 1977 M)

  

 

 

 

  _____  

From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of benni inayatullah
Sent: Thursday, May 24, 2007 8:23 AM
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Bamacam-macam caro dakwah

 

Mak Boes yang terhormat..

sejauh yang saya pahami dari ayat tersebut adalah larangan Tuhan untuk
mengawini wanita yang telah bersuami. Namun Alloh menganjurkan untuk
mengawini budak-budak yang dimiliki untuk menghindarkan zina..itu terjemahan
bebas saya..

poin yang ingin saya sampaikan bagaimana kita memahami "konteks" budak
disini. Kalau kita merujuk begitu saja ke ke ayat tersebut tentu kita masih
diperbolehkan untuk menjadi tuan dari beberapa orang budak (yang tentu
manusia juga). padahal dalam peradaban manusia sekarang derajad manusia
adalah sama dan tidak boleh ada manusia memperbudak manusia lainnya. Ayat
ini kan turun ketika budaya arab masih kental dengan perdagangan budak.

nah..inilah yang saya maksud menafsirkan ulang ayat tersebut dengan
mempertimbangkan asbabun nuzulnya, latar kehidupan sosial politisnya dsb
untuk disesuaikan dengan konteks kekinian. banyak lagi ayat yang seperti ini
misalnya pemahaman kelompok tertentu terhadap "ayat-ayat perang". dengan
pemahaman yang dangkal mereka menghalalkan untuk membunuh orang lain bahkan
umat islam sendiri.

mungkin kita semua juga butuh penjelasan dari Mak Boes..

salam

Ben

boes <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


sanak Ben,

apakah ada suruhan di Alquran mengawinI budak?
(perhatikan akhiran "I" disini)

menurut apa yg saya baca bahwa perintah mengawinI/menikahI
itu adanya di surah 4:3 yg merujuk kepada 'anak yatim' berarti
para janda.

tolong berikan rujukan sanak yg mengatakan orang boleh
mengawini 'budak'.

mo kasih sanak

wassalam
boes


On Tue, 2007-05-22 at 21:04 -0700, benni inayatullah wrote:
> Pak Arnold..
> 
> maksud saya tafsir bukan hanya terjemahan tapi menggali pemahaman atau
> "pesan" tuhan dalam ayat tersebut untuk dijadikan solusi menyelesaikan
> persoalan kekinian.
> 
> kalau ditafsirkan secara lieterer saja sudah bermasalah..bagaimana
> kita akan mengawini budak sementara saat ini budak sudah tidak
> ada..kalau kita pahami begitu saja bisa saja kita cari budak lagi..dan
> kawinin..terutama dalam situasi perang

==dikuduang==
> salam
> 
> Ben




  _____  

Get
<http://us.rd.yahoo.com/evt=49678/*http:/smallbusiness.yahoo.com/domains/?p=
BESTDEAL>  your own web address.
Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.</a




 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke