itu betul, tapi baiklah ambo buka2 Alquran dan mencoba menjawab tanya Ridha ayatnya:
6:50 Katakanlah: " Aku tidak mengatakan padamu bahwa bagiku ada perbendaharaan ALLAH dan bukan aku mengetahui yg ghaib. Dan aku tidak mengatakan padamu bahwa aku yg berkuasa. Yang aku ikut hanyalah apa yg diwahyukan kepadaku". Katakanlah:"Adakah bersamaan yg buta dan yg melihat? Tidakkah kamu pikirkan?" 10:15 Ketika dianalisakan atas mereka ayat2 KAMI yg menerangkan, berkatalah orang2 yg tidak harap menemui Kami:"Datangkanlah Alquran selain ini atau gantilah dia." Katakanlah: "Tiada bagiku untuk menggantinya dari yg sampai pada diriku. Yang aku ikut hanyalah yg diwahyukan kepadaku. Aku cemas pada siksaan Hari yg besar jika aku menyanggah Tuhan-ku." 6:153 (intinya) Alquran tuntunan yg kukuh ...jangan ikuti garis2 hukum yg lain lalu memecah kamu dari garus hukum-NYA kalau mengatakan haram (ini bentuknya adalah HUKUM) penjualan anjing tanpa alasan apapun hanya semata kata2 hadits tsb, bagaimana kata ALLAH berikut: 5:49 dan HUKUMLAH di antara mereka dng yg ALLAH turunkan... dan ALLAH sudah menegaskan bagaimana kalau ada perselisihan? 42:10 ApaPUN yg kamu berselisihan padanya,maka HUKUMNYA kepada ALLAH. itulah ALLAH TUHAN-ku, pada-NYA aku berserah diri dan kepada-NYA aku kembali lalu siapa hakim yg LEBIH bijaksana? 95:8 bukankah ALLAH hakim yg lebih bijaksana? ALLAH telah menyuruh Rasullullah menganalisakan kitab-NYA spt ayat berikut 29:45 Analisakanlah yg diwahyukan kepadamu dari KITAB... karena beliau belum pernah melakukan analisa sebelumnya spt ayat 29:48 bahkan beliau saat itu masih buta huruf. hanya ini yg ambo sanggup Ridha. mulai capek ambo kalau ini ditaruihkan. wassalam boes Pada hari Minggu, tanggal 02/12/2007 pukul 00:55 +0300, Ahmad Ridha menulis: > On Dec 2, 2007 12:41 AM, boes <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > didalam satu ayat ada orang bertanya pada Rasullullah > > tentang sesuatu. > > lalu apa jawab Rasulullah? jangan berhukum padaku, kepada ALLAH > > sajalah. > > > > Bisa dinukilkan ayatnya, Pak? Ayat-ayat yang saya nukilkan sebelumnya > jelas-jelas memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menaati > perintah dan larangan Rasulullah. > > Mengenai berhukum dengan keputusan Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa > Sallam ada firman Allah Ta'ala yang tegas (yang artinya): > > "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga > mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, > kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap > putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." > (QS. an-Nisaa' 4:65) > > Kita meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alayhi wa Sallam adalah > manusia yang paling paham terhadap hukum-hukum Allah dan terpercaya > dalam menyampaikannya. Dalam al-Qur'an ada banyak sekali ayat-ayat > yang memerintahkan untuk taat kepada Allah dan juga taat kepada > Rasul-Nya. > > "Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka > sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir"." (QS. Aali > 'Imraan 3:32) > > "Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS. Aali > 'Imraan 3:132) > > "Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati > dengan seizin Allah." (QS. an-Nisaa; 4:64) > > "Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan > janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar > (perintah-perintah-Nya)," (QS. al-Anfaal 8:20) > > "... dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya." (QS. at-Taubah 9:71) > > Oleh karena itu, ketika ada perselisihan pendapat kunci > penyelesaiannya adalah kembali kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya. > > "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul > (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan > pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al > Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada > Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan > lebih baik akibatnya." (QS. an-Nisaa' 4:59) > > Jika Rasulullah mengharamkan suatu perkara lalu seseorang > menghalalkannya setelah ia mengetahui pengharaman itu, apakah berarti > ia mengikuti atau menyelisihi Rasulullah? > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---