NASIBNYA NAGARI DI
SUMBAR
Mochtar Naim
5Januari
2014 
 
D 
ENGAN telah diratifikasinya RUU Pemerintahan Desa oleh DPR RI
menjadi UU, tgl 18 Des 2013 yl, maka nasib Nagari di Minangkabau dan Sumatera
Barat khususnya dalam konteks NKRI sekarang ini jelas sudah. Karena NKRI
dasarnya adalah unitarisme, satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan yang
seragam dari atas sampai ke bawah untuk seluruh Indonesia, Nagari tidak punya
pilihan lain kecuali melebur diri kembali menjadi Desa seperti di Jawa, sesuai
dengan UU Desa yang baru itu.  
            Makanya ceritanya pun berulang
kembali sejak masa Orde Baru yl ketika Nagari dan semua sistem Desa yang
beragam di Nusantara ini diwajibkan untuk mengikuti cara di Desa di Jawa.  
Kecuali kalau rakyat dan masyarakat serta
unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat mau menerapkan peluang yang
diberikan oleh Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945, seperti yang sekarang diikuti
di Aceh dan Papua selain DIY.
            Masyarakat
dan rakyat Sumbar sekarang dalam keadaan renyuh dan linglung, mau kembali ke
Desa lagi setelah beralih kembali ke Nagari di masa Reformasi ini, atau secara
kesatriya mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak khusus sebagai Daerah
Istimewa Sumatera Barat atau Minangkabau, sesuai dengan bunyi Pasal 18 B ayat
(2) UUD1945 itu, yakni bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan2
masyarakat hukum adat beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dengan
undang2.”
            Kelihatannya yang akan dipilih oleh
rakyat Sumbar adalah melakukan pengajuan untuk menerapkan Pasal 18 B ayat (2)
dari UUD1945 itu, yaitu dengan tetap menjadikan Nagari sebagai unit kesatuan
administratif pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan yang
sekaligus berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Karena ini berlaku
untuk seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar, maka yang dituntut adalah
Daerah Istimewa Sumbar ataupun Minangkabau seperti yang juga berlaku di DI Aceh
Darussalam, Papua dan DIY. 
            Dengan Nagari tetap dipertahankan
sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah setingkat Desa di
Jawa di bawah naungan Daerah Istimewa Provinsi Sumbar,  maka Nagari di Sumbar 
memiliki Empat Fungsi
utama: Satu, Nagari sebagai unit
kesatuan administratif pemerinthan terendah setingkat Desa seperti di Jawa. 
Dua, Nagari sebagai unit kesatuan
keamanan dan pengamanan di bawah komando Wali Nagari dengan Dubalangnya dalam 
menggerakkan Pemuda
berfungsi sebagai Parik-Paga Nagari.
Kesatuan Polisi di Kecamatan baru turun ke Nagari jika tenaga mereka memang
diperlukan dan diminta. 
            Tiga,
Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi kerakyatan yang sifatnya
kolektif-korporatif, dengan prinsip koperasi syariah. Dengan Nagari memiliki
tanah ulayat Nagari, di samping hak2 ulayat lainnya, seperti perkampungan, 
perhutanan,
perkebunan, air, sungai, pantai, dsb, hak2 guna usaha (HGU) yang selama ini
diberikan kepada unit2 usaha ekonomi swasta yang dalam praktek diborong habis
oleh perusahaan2 swasta konglomerat non-pri yang  dalam praktek juga menguasai 
ekonomi
Nusantara ini, dari hulu sampai ke muara, di darat, laut dan udara, sekarang di
Sumbar perlu direkonstruksi kembali. Dengan kembalinya tanah2 ulayat Nagari ke
tangan rakyat semula, usaha bersama yang bersifat saling menguntungkan 
(joint-mutually profitable enterprise),
seperti yang biasa berlaku di RRC, Jepang dan Korea, dan belakangan, Vietnam,
Thailand dan Malaysia, dibukakan, sementara usaha ekonomi kerakyatan yang
sifatnya kolektif-korporatif atas dasar koperasi syariah itu digalakkan.
Intinya adalah bahwa ekonomi dibangun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
            Empat,
Nagari sebagai unit kesatuan adat, sosial-budaya dan agama. Dasar filosofi yang
dipakai dan mendasari adalah prinsip ajaran “ABS-SBK” – Adat Bersendi Syarak,
Syarak Bersendi Kitabullah. Minangkabau adalah Negeri Beradat dan Beragama.
Adatnya adalah adat matrilineal Minangkabau yang dasarnya adalah
egaliter-demokratis. Dan Agamanya adalah Islam dengan Kitabnya adalah Al Qur’an
Kitabullah. Dengan itu masyarakat dan kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip
Sila Pertama Pancasila: “Ketuhanan YME” dalam artian konkret, konsekuen dan
fundamental. Agama2 apapun yang tidak berdasar kepada Ketuhanan YME tidak
diterima sebagai pegangan hidup. Satu2nya adalah Islam yang berketuhanan YME
itu. Sikap terhadap agama dan penganut agama lain2nya adalah sama dengan sikap
yang diperlihatkan oleh Islam kepada agama dan penganut agama yang lain2nya
itu.  Keistimewaan Sumbar sebagai Daerah
Istimewa adalah karena penerapan konsep Islam dalam arti yang konsekuen dan
konsisten itu, baik secara konseptual-teoretis maupun praktikal-empiris.
            Masalah2 terkait, seperti adanya
kelompok etnik minoritas yang non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI
Sumbar, seperti suku Mentawai, transmigran Jawa, etnik non-pri Cina, dsb, bisa
tentunya dicarikan solusinya dengan Sumbar menjadi DI itu. Bukankah hal yang
senada di mana2 seperti di Aceh, Papua dan DIY itu juga bersua. 
            Dengan gerakan kembali ke Nagari itu maka
rakyat dan masyarakatnya sendiri diharapkan juga terselamatkan. ***

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke