Pak Mochtar, ada alamat email baru bung Andiko, yaitu andiko...@gmail.com Sent from my iPad
> On 5 Jan 2014, at 16.12, "Dr. Saafroedin Bahar" > <saafroedin.ba...@rantaunet.org> wrote: > > Janangnyo bung Andiko Sutan Mancayo. Iko alamat email baliau: > and...@huma.or.id. Silakan. > Wassalam, > SB, 77, Sby. > > Sent from my iPad > >> On 5 Jan 2014, at 15.55, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote: >> >> Pak Saf, >> >> Tolonglah usahokan agar ambo bisa hadir nan di Pdg tgl 7 Jan tu. Ambo ndak >> tau baa dan sia nan ka dihubungi. >> >> MN >> >> >> >> On Sunday, January 5, 2014 3:33 PM, Dr. Saafroedin Bahar >> <saafroedin.ba...@rantaunet.org> wrote: >> Pak Mochtar, kelihatannya selain pak Mochtar belum membaca UU Desa tersebut >> dengan cermat, juga belum tahu adanya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak >> Masyarakat Hukum Adat. Tanggal 7 Januari ini akan ada diskusi ttg UU Desa >> ini di Padang. Sekiranya pak Mochtar ada di Padang, saya sarankan untuk >> hadir. Sekiranya pak Mochtar ada di Jakarta, silakan hubungi Baleg DPR RI. >> Wassalam, >> SB, 77, Sby., >> >> Sent from my iPad >> >>> On 5 Jan 2014, at 14.08, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote: >>> >>> >>> NASIBNYA NAGARI DI SUMBAR >>> Mochtar Naim >>> 5 Januari 2014 >>> >>> D >>> ENGAN telah diratifikasinya RUU Pemerintahan Desa oleh DPR RI menjadi UU, >>> tgl 18 Des 2013 yl, maka nasib Nagari di Minangkabau dan Sumatera Barat >>> khususnya dalam konteks NKRI sekarang ini jelas sudah. Karena NKRI dasarnya >>> adalah unitarisme, satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan yang >>> seragam dari atas sampai ke bawah untuk seluruh Indonesia, Nagari tidak >>> punya pilihan lain kecuali melebur diri kembali menjadi Desa seperti di >>> Jawa, sesuai dengan UU Desa yang baru itu. >>> Makanya ceritanya pun berulang kembali sejak masa Orde Baru yl >>> ketika Nagari dan semua sistem Desa yang beragam di Nusantara ini >>> diwajibkan untuk mengikuti cara di Desa di Jawa. Kecuali kalau rakyat dan >>> masyarakat serta unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat mau >>> menerapkan peluang yang diberikan oleh Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945, >>> seperti yang sekarang diikuti di Aceh dan Papua selain DIY. >>> Masyarakat dan rakyat Sumbar sekarang dalam keadaan renyuh dan >>> linglung, mau kembali ke Desa lagi setelah beralih kembali ke Nagari di >>> masa Reformasi ini, atau secara kesatriya mengajukan tuntutan untuk >>> mendapatkan hak khusus sebagai Daerah Istimewa Sumatera Barat atau >>> Minangkabau, sesuai dengan bunyi Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, yakni >>> bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat >>> beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan >>> perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dengan undang2.” >>> Kelihatannya yang akan dipilih oleh rakyat Sumbar adalah >>> melakukan pengajuan untuk menerapkan Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu, >>> yaitu dengan tetap menjadikan Nagari sebagai unit kesatuan administratif >>> pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan yang sekaligus >>> berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Karena ini berlaku untuk >>> seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar, maka yang dituntut adalah >>> Daerah Istimewa Sumbar ataupun Minangkabau seperti yang juga berlaku di DI >>> Aceh Darussalam, Papua dan DIY. >>> Dengan Nagari tetap dipertahankan sebagai unit kesatuan >>> administratif pemerintahan terendah setingkat Desa di Jawa di bawah naungan >>> Daerah Istimewa Provinsi Sumbar, maka Nagari di Sumbar memiliki Empat >>> Fungsi utama: Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerinthan >>> terendah setingkat Desa seperti di Jawa. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan >>> keamanan dan pengamanan di bawah komando Wali Nagari dengan Dubalangnya >>> dalam menggerakkan Pemuda berfungsi sebagai Parik-Paga Nagari. Kesatuan >>> Polisi di Kecamatan baru turun ke Nagari jika tenaga mereka memang >>> diperlukan dan diminta. >>> Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi kerakyatan >>> yang sifatnya kolektif-korporatif, dengan prinsip koperasi syariah. Dengan >>> Nagari memiliki tanah ulayat Nagari, di samping hak2 ulayat lainnya, >>> seperti perkampungan, perhutanan, perkebunan, air, sungai, pantai, dsb, >>> hak2 guna usaha (HGU) yang selama ini diberikan kepada unit2 usaha ekonomi >>> swasta yang dalam praktek diborong habis oleh perusahaan2 swasta >>> konglomerat non-pri yang dalam praktek juga menguasai ekonomi Nusantara >>> ini, dari hulu sampai ke muara, di darat, laut dan udara, sekarang di >>> Sumbar perlu direkonstruksi kembali. Dengan kembalinya tanah2 ulayat Nagari >>> ke tangan rakyat semula, usaha bersama yang bersifat saling menguntungkan >>> (joint-mutually profitable enterprise), seperti yang biasa berlaku di RRC, >>> Jepang dan Korea, dan belakangan, Vietnam, Thailand dan Malaysia, >>> dibukakan, sementara usaha ekonomi kerakyatan yang sifatnya >>> kolektif-korporatif atas dasar koperasi syariah itu digalakkan. Intinya >>> adalah bahwa ekonomi dibangun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. >>> Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, sosial-budaya dan >>> agama. Dasar filosofi yang dipakai dan mendasari adalah prinsip ajaran >>> “ABS-SBK” – Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Minangkabau >>> adalah Negeri Beradat dan Beragama. Adatnya adalah adat matrilineal >>> Minangkabau yang dasarnya adalah egaliter-demokratis. Dan Agamanya adalah >>> Islam dengan Kitabnya adalah Al Qur’an Kitabullah. Dengan itu masyarakat >>> dan kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip Sila Pertama Pancasila: >>> “Ketuhanan YME” dalam artian konkret, konsekuen dan fundamental. Agama2 >>> apapun yang tidak berdasar kepada Ketuhanan YME tidak diterima sebagai >>> pegangan hidup. Satu2nya adalah Islam yang berketuhanan YME itu. Sikap >>> terhadap agama dan penganut agama lain2nya adalah sama dengan sikap yang >>> diperlihatkan oleh Islam kepada agama dan penganut agama yang lain2nya itu. >>> Keistimewaan Sumbar sebagai Daerah Istimewa adalah karena penerapan konsep >>> Islam dalam arti yang konsekuen dan konsisten itu, baik secara >>> konseptual-teoretis maupun praktikal-empiris. >>> Masalah2 terkait, seperti adanya kelompok etnik minoritas yang >>> non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI Sumbar, seperti suku >>> Mentawai, transmigran Jawa, etnik non-pri Cina, dsb, bisa tentunya >>> dicarikan solusinya dengan Sumbar menjadi DI itu. Bukankah hal yang senada >>> di mana2 seperti di Aceh, Papua dan DIY itu juga bersua. >>> Dengan gerakan kembali ke Nagari itu maka rakyat dan >>> masyarakatnya sendiri diharapkan juga terselamatkan. *** >>> -- >>> . >>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain >>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >>> =========================================================== >>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >>> * DILARANG: >>> 1. Email besar dari 200KB; >>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >>> 3. Email One Liner. >>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >>> mengirimkan biodata! >>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >>> mengganti subjeknya. >>> =========================================================== >>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >>> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >>> --- >>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup >>> Google. >>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >>> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . >>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain >> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup >> Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim >> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. >> >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain >> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup >> Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim >> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.