Pak Mochtar, ada alamat email baru bung Andiko, yaitu andiko...@gmail.com

Sent from my iPad

> On 5 Jan 2014, at 16.12, "Dr. Saafroedin Bahar" 
> <saafroedin.ba...@rantaunet.org> wrote:
> 
> Janangnyo bung Andiko Sutan Mancayo. Iko alamat email baliau: 
> and...@huma.or.id. Silakan.
> Wassalam, 
> SB, 77, Sby. 
> 
> Sent from my iPad
> 
>> On 5 Jan 2014, at 15.55, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote:
>> 
>> Pak Saf,
>> 
>> Tolonglah usahokan agar ambo bisa hadir nan di Pdg tgl 7 Jan tu. Ambo ndak 
>> tau baa dan sia nan ka dihubungi.
>> 
>> MN
>> 
>> 
>> 
>> On Sunday, January 5, 2014 3:33 PM, Dr. Saafroedin Bahar 
>> <saafroedin.ba...@rantaunet.org> wrote:
>> Pak Mochtar, kelihatannya selain pak Mochtar belum membaca UU Desa tersebut 
>> dengan cermat, juga belum tahu adanya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak 
>> Masyarakat Hukum Adat. Tanggal 7 Januari ini akan ada diskusi ttg UU Desa 
>> ini di Padang. Sekiranya pak Mochtar ada di Padang, saya sarankan untuk 
>> hadir. Sekiranya pak Mochtar ada di Jakarta, silakan hubungi Baleg DPR RI.
>> Wassalam,
>> SB, 77, Sby.,
>> 
>> Sent from my iPad
>> 
>>> On 5 Jan 2014, at 14.08, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote:
>>> 
>>>  
>>> NASIBNYA NAGARI DI SUMBAR
>>> Mochtar Naim
>>> 5 Januari 2014
>>>  
>>> D
>>> ENGAN telah diratifikasinya RUU Pemerintahan Desa oleh DPR RI menjadi UU, 
>>> tgl 18 Des 2013 yl, maka nasib Nagari di Minangkabau dan Sumatera Barat 
>>> khususnya dalam konteks NKRI sekarang ini jelas sudah. Karena NKRI dasarnya 
>>> adalah unitarisme, satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan yang 
>>> seragam dari atas sampai ke bawah untuk seluruh Indonesia, Nagari tidak 
>>> punya pilihan lain kecuali melebur diri kembali menjadi Desa seperti di 
>>> Jawa, sesuai dengan UU Desa yang baru itu.  
>>>             Makanya ceritanya pun berulang kembali sejak masa Orde Baru yl 
>>> ketika Nagari dan semua sistem Desa yang beragam di Nusantara ini 
>>> diwajibkan untuk mengikuti cara di Desa di Jawa.  Kecuali kalau rakyat dan 
>>> masyarakat serta unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat mau 
>>> menerapkan peluang yang diberikan oleh Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945, 
>>> seperti yang sekarang diikuti di Aceh dan Papua selain DIY.
>>>             Masyarakat dan rakyat Sumbar sekarang dalam keadaan renyuh dan 
>>> linglung, mau kembali ke Desa lagi setelah beralih kembali ke Nagari di 
>>> masa Reformasi ini, atau secara kesatriya mengajukan tuntutan untuk 
>>> mendapatkan hak khusus sebagai Daerah Istimewa Sumatera Barat atau 
>>> Minangkabau, sesuai dengan bunyi Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, yakni 
>>> bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat 
>>> beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan 
>>> perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dengan undang2.”
>>>             Kelihatannya yang akan dipilih oleh rakyat Sumbar adalah 
>>> melakukan pengajuan untuk menerapkan Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu, 
>>> yaitu dengan tetap menjadikan Nagari sebagai unit kesatuan administratif 
>>> pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan yang sekaligus 
>>> berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Karena ini berlaku untuk 
>>> seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar, maka yang dituntut adalah 
>>> Daerah Istimewa Sumbar ataupun Minangkabau seperti yang juga berlaku di DI 
>>> Aceh Darussalam, Papua dan DIY.
>>>             Dengan Nagari tetap dipertahankan sebagai unit kesatuan 
>>> administratif pemerintahan terendah setingkat Desa di Jawa di bawah naungan 
>>> Daerah Istimewa Provinsi Sumbar,  maka Nagari di Sumbar memiliki Empat 
>>> Fungsi utama: Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerinthan 
>>> terendah setingkat Desa seperti di Jawa. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan 
>>> keamanan dan pengamanan di bawah komando Wali Nagari dengan Dubalangnya 
>>> dalam menggerakkan Pemuda berfungsi sebagai Parik-Paga Nagari. Kesatuan 
>>> Polisi di Kecamatan baru turun ke Nagari jika tenaga mereka memang 
>>> diperlukan dan diminta.
>>>             Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi kerakyatan 
>>> yang sifatnya kolektif-korporatif, dengan prinsip koperasi syariah. Dengan 
>>> Nagari memiliki tanah ulayat Nagari, di samping hak2 ulayat lainnya, 
>>> seperti perkampungan, perhutanan, perkebunan, air, sungai, pantai, dsb, 
>>> hak2 guna usaha (HGU) yang selama ini diberikan kepada unit2 usaha ekonomi 
>>> swasta yang dalam praktek diborong habis oleh perusahaan2 swasta 
>>> konglomerat non-pri yang  dalam praktek juga menguasai ekonomi Nusantara 
>>> ini, dari hulu sampai ke muara, di darat, laut dan udara, sekarang di 
>>> Sumbar perlu direkonstruksi kembali. Dengan kembalinya tanah2 ulayat Nagari 
>>> ke tangan rakyat semula, usaha bersama yang bersifat saling menguntungkan 
>>> (joint-mutually profitable enterprise), seperti yang biasa berlaku di RRC, 
>>> Jepang dan Korea, dan belakangan, Vietnam, Thailand dan Malaysia, 
>>> dibukakan, sementara usaha ekonomi kerakyatan yang sifatnya 
>>> kolektif-korporatif atas dasar koperasi syariah itu digalakkan. Intinya 
>>> adalah bahwa ekonomi dibangun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
>>>             Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, sosial-budaya dan 
>>> agama. Dasar filosofi yang dipakai dan mendasari adalah prinsip ajaran 
>>> “ABS-SBK” – Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Minangkabau 
>>> adalah Negeri Beradat dan Beragama. Adatnya adalah adat matrilineal 
>>> Minangkabau yang dasarnya adalah egaliter-demokratis. Dan Agamanya adalah 
>>> Islam dengan Kitabnya adalah Al Qur’an Kitabullah. Dengan itu masyarakat 
>>> dan kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip Sila Pertama Pancasila: 
>>> “Ketuhanan YME” dalam artian konkret, konsekuen dan fundamental. Agama2 
>>> apapun yang tidak berdasar kepada Ketuhanan YME tidak diterima sebagai 
>>> pegangan hidup. Satu2nya adalah Islam yang berketuhanan YME itu. Sikap 
>>> terhadap agama dan penganut agama lain2nya adalah sama dengan sikap yang 
>>> diperlihatkan oleh Islam kepada agama dan penganut agama yang lain2nya itu. 
>>>  Keistimewaan Sumbar sebagai Daerah Istimewa adalah karena penerapan konsep 
>>> Islam dalam arti yang konsekuen dan konsisten itu, baik secara 
>>> konseptual-teoretis maupun praktikal-empiris.
>>>             Masalah2 terkait, seperti adanya kelompok etnik minoritas yang 
>>> non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI Sumbar, seperti suku 
>>> Mentawai, transmigran Jawa, etnik non-pri Cina, dsb, bisa tentunya 
>>> dicarikan solusinya dengan Sumbar menjadi DI itu. Bukankah hal yang senada 
>>> di mana2 seperti di Aceh, Papua dan DIY itu juga bersua.
>>>             Dengan gerakan kembali ke Nagari itu maka rakyat dan 
>>> masyarakatnya sendiri diharapkan juga terselamatkan. ***
>>> -- 
>>> .
>>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>>> ===========================================================
>>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>>> * DILARANG:
>>> 1. Email besar dari 200KB;
>>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>>> 3. Email One Liner.
>>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>>> mengirimkan biodata!
>>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
>>> mengganti subjeknya.
>>> ===========================================================
>>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>>> --- 
>>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>>> Google.
>>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, 
>>> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>> 
>> -- 
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> --- 
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>> Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>> 
>> 
>> -- 
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> --- 
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>> Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke