Janangnyo bung Andiko Sutan Mancayo. Iko alamat email baliau: 
and...@huma.or.id. Silakan.
Wassalam, 
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

> On 5 Jan 2014, at 15.55, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote:
> 
> Pak Saf,
> 
> Tolonglah usahokan agar ambo bisa hadir nan di Pdg tgl 7 Jan tu. Ambo ndak 
> tau baa dan sia nan ka dihubungi.
> 
> MN
> 
> 
> 
> On Sunday, January 5, 2014 3:33 PM, Dr. Saafroedin Bahar 
> <saafroedin.ba...@rantaunet.org> wrote:
> Pak Mochtar, kelihatannya selain pak Mochtar belum membaca UU Desa tersebut 
> dengan cermat, juga belum tahu adanya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak 
> Masyarakat Hukum Adat. Tanggal 7 Januari ini akan ada diskusi ttg UU Desa ini 
> di Padang. Sekiranya pak Mochtar ada di Padang, saya sarankan untuk hadir. 
> Sekiranya pak Mochtar ada di Jakarta, silakan hubungi Baleg DPR RI.
> Wassalam,
> SB, 77, Sby.,
> 
> Sent from my iPad
> 
>> On 5 Jan 2014, at 14.08, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote:
>> 
>>  
>> NASIBNYA NAGARI DI SUMBAR
>> Mochtar Naim
>> 5 Januari 2014
>>  
>> D
>> ENGAN telah diratifikasinya RUU Pemerintahan Desa oleh DPR RI menjadi UU, 
>> tgl 18 Des 2013 yl, maka nasib Nagari di Minangkabau dan Sumatera Barat 
>> khususnya dalam konteks NKRI sekarang ini jelas sudah. Karena NKRI dasarnya 
>> adalah unitarisme, satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan yang 
>> seragam dari atas sampai ke bawah untuk seluruh Indonesia, Nagari tidak 
>> punya pilihan lain kecuali melebur diri kembali menjadi Desa seperti di 
>> Jawa, sesuai dengan UU Desa yang baru itu.  
>>             Makanya ceritanya pun berulang kembali sejak masa Orde Baru yl 
>> ketika Nagari dan semua sistem Desa yang beragam di Nusantara ini diwajibkan 
>> untuk mengikuti cara di Desa di Jawa.  Kecuali kalau rakyat dan masyarakat 
>> serta unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat mau menerapkan 
>> peluang yang diberikan oleh Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945, seperti yang 
>> sekarang diikuti di Aceh dan Papua selain DIY.
>>             Masyarakat dan rakyat Sumbar sekarang dalam keadaan renyuh dan 
>> linglung, mau kembali ke Desa lagi setelah beralih kembali ke Nagari di masa 
>> Reformasi ini, atau secara kesatriya mengajukan tuntutan untuk mendapatkan 
>> hak khusus sebagai Daerah Istimewa Sumatera Barat atau Minangkabau, sesuai 
>> dengan bunyi Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, yakni bahwa “Negara mengakui 
>> dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak2 tradisionalnya 
>> sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip 
>> NKRI, yang diatur dengan undang2.”
>>             Kelihatannya yang akan dipilih oleh rakyat Sumbar adalah 
>> melakukan pengajuan untuk menerapkan Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu, 
>> yaitu dengan tetap menjadikan Nagari sebagai unit kesatuan administratif 
>> pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan yang sekaligus 
>> berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Karena ini berlaku untuk 
>> seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar, maka yang dituntut adalah 
>> Daerah Istimewa Sumbar ataupun Minangkabau seperti yang juga berlaku di DI 
>> Aceh Darussalam, Papua dan DIY.
>>             Dengan Nagari tetap dipertahankan sebagai unit kesatuan 
>> administratif pemerintahan terendah setingkat Desa di Jawa di bawah naungan 
>> Daerah Istimewa Provinsi Sumbar,  maka Nagari di Sumbar memiliki Empat 
>> Fungsi utama: Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerinthan 
>> terendah setingkat Desa seperti di Jawa. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan 
>> keamanan dan pengamanan di bawah komando Wali Nagari dengan Dubalangnya 
>> dalam menggerakkan Pemuda berfungsi sebagai Parik-Paga Nagari. Kesatuan 
>> Polisi di Kecamatan baru turun ke Nagari jika tenaga mereka memang 
>> diperlukan dan diminta.
>>             Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi kerakyatan yang 
>> sifatnya kolektif-korporatif, dengan prinsip koperasi syariah. Dengan Nagari 
>> memiliki tanah ulayat Nagari, di samping hak2 ulayat lainnya, seperti 
>> perkampungan, perhutanan, perkebunan, air, sungai, pantai, dsb, hak2 guna 
>> usaha (HGU) yang selama ini diberikan kepada unit2 usaha ekonomi swasta yang 
>> dalam praktek diborong habis oleh perusahaan2 swasta konglomerat non-pri 
>> yang  dalam praktek juga menguasai ekonomi Nusantara ini, dari hulu sampai 
>> ke muara, di darat, laut dan udara, sekarang di Sumbar perlu direkonstruksi 
>> kembali. Dengan kembalinya tanah2 ulayat Nagari ke tangan rakyat semula, 
>> usaha bersama yang bersifat saling menguntungkan (joint-mutually profitable 
>> enterprise), seperti yang biasa berlaku di RRC, Jepang dan Korea, dan 
>> belakangan, Vietnam, Thailand dan Malaysia, dibukakan, sementara usaha 
>> ekonomi kerakyatan yang sifatnya kolektif-korporatif atas dasar koperasi 
>> syariah itu digalakkan. Intinya adalah bahwa ekonomi dibangun untuk 
>> sebesar-besar kemakmuran rakyat.
>>             Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, sosial-budaya dan 
>> agama. Dasar filosofi yang dipakai dan mendasari adalah prinsip ajaran 
>> “ABS-SBK” – Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Minangkabau 
>> adalah Negeri Beradat dan Beragama. Adatnya adalah adat matrilineal 
>> Minangkabau yang dasarnya adalah egaliter-demokratis. Dan Agamanya adalah 
>> Islam dengan Kitabnya adalah Al Qur’an Kitabullah. Dengan itu masyarakat dan 
>> kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip Sila Pertama Pancasila: “Ketuhanan 
>> YME” dalam artian konkret, konsekuen dan fundamental. Agama2 apapun yang 
>> tidak berdasar kepada Ketuhanan YME tidak diterima sebagai pegangan hidup. 
>> Satu2nya adalah Islam yang berketuhanan YME itu. Sikap terhadap agama dan 
>> penganut agama lain2nya adalah sama dengan sikap yang diperlihatkan oleh 
>> Islam kepada agama dan penganut agama yang lain2nya itu.  Keistimewaan 
>> Sumbar sebagai Daerah Istimewa adalah karena penerapan konsep Islam dalam 
>> arti yang konsekuen dan konsisten itu, baik secara konseptual-teoretis 
>> maupun praktikal-empiris.
>>             Masalah2 terkait, seperti adanya kelompok etnik minoritas yang 
>> non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI Sumbar, seperti suku 
>> Mentawai, transmigran Jawa, etnik non-pri Cina, dsb, bisa tentunya dicarikan 
>> solusinya dengan Sumbar menjadi DI itu. Bukankah hal yang senada di mana2 
>> seperti di Aceh, Papua dan DIY itu juga bersua.
>>             Dengan gerakan kembali ke Nagari itu maka rakyat dan 
>> masyarakatnya sendiri diharapkan juga terselamatkan. ***
>> -- 
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> --- 
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>> Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke