Janangnyo bung Andiko Sutan Mancayo. Iko alamat email baliau: and...@huma.or.id. Silakan. Wassalam, SB, 77, Sby.
Sent from my iPad > On 5 Jan 2014, at 15.55, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote: > > Pak Saf, > > Tolonglah usahokan agar ambo bisa hadir nan di Pdg tgl 7 Jan tu. Ambo ndak > tau baa dan sia nan ka dihubungi. > > MN > > > > On Sunday, January 5, 2014 3:33 PM, Dr. Saafroedin Bahar > <saafroedin.ba...@rantaunet.org> wrote: > Pak Mochtar, kelihatannya selain pak Mochtar belum membaca UU Desa tersebut > dengan cermat, juga belum tahu adanya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak > Masyarakat Hukum Adat. Tanggal 7 Januari ini akan ada diskusi ttg UU Desa ini > di Padang. Sekiranya pak Mochtar ada di Padang, saya sarankan untuk hadir. > Sekiranya pak Mochtar ada di Jakarta, silakan hubungi Baleg DPR RI. > Wassalam, > SB, 77, Sby., > > Sent from my iPad > >> On 5 Jan 2014, at 14.08, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote: >> >> >> NASIBNYA NAGARI DI SUMBAR >> Mochtar Naim >> 5 Januari 2014 >> >> D >> ENGAN telah diratifikasinya RUU Pemerintahan Desa oleh DPR RI menjadi UU, >> tgl 18 Des 2013 yl, maka nasib Nagari di Minangkabau dan Sumatera Barat >> khususnya dalam konteks NKRI sekarang ini jelas sudah. Karena NKRI dasarnya >> adalah unitarisme, satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan yang >> seragam dari atas sampai ke bawah untuk seluruh Indonesia, Nagari tidak >> punya pilihan lain kecuali melebur diri kembali menjadi Desa seperti di >> Jawa, sesuai dengan UU Desa yang baru itu. >> Makanya ceritanya pun berulang kembali sejak masa Orde Baru yl >> ketika Nagari dan semua sistem Desa yang beragam di Nusantara ini diwajibkan >> untuk mengikuti cara di Desa di Jawa. Kecuali kalau rakyat dan masyarakat >> serta unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat mau menerapkan >> peluang yang diberikan oleh Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945, seperti yang >> sekarang diikuti di Aceh dan Papua selain DIY. >> Masyarakat dan rakyat Sumbar sekarang dalam keadaan renyuh dan >> linglung, mau kembali ke Desa lagi setelah beralih kembali ke Nagari di masa >> Reformasi ini, atau secara kesatriya mengajukan tuntutan untuk mendapatkan >> hak khusus sebagai Daerah Istimewa Sumatera Barat atau Minangkabau, sesuai >> dengan bunyi Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, yakni bahwa “Negara mengakui >> dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak2 tradisionalnya >> sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip >> NKRI, yang diatur dengan undang2.” >> Kelihatannya yang akan dipilih oleh rakyat Sumbar adalah >> melakukan pengajuan untuk menerapkan Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu, >> yaitu dengan tetap menjadikan Nagari sebagai unit kesatuan administratif >> pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan yang sekaligus >> berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Karena ini berlaku untuk >> seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar, maka yang dituntut adalah >> Daerah Istimewa Sumbar ataupun Minangkabau seperti yang juga berlaku di DI >> Aceh Darussalam, Papua dan DIY. >> Dengan Nagari tetap dipertahankan sebagai unit kesatuan >> administratif pemerintahan terendah setingkat Desa di Jawa di bawah naungan >> Daerah Istimewa Provinsi Sumbar, maka Nagari di Sumbar memiliki Empat >> Fungsi utama: Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerinthan >> terendah setingkat Desa seperti di Jawa. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan >> keamanan dan pengamanan di bawah komando Wali Nagari dengan Dubalangnya >> dalam menggerakkan Pemuda berfungsi sebagai Parik-Paga Nagari. Kesatuan >> Polisi di Kecamatan baru turun ke Nagari jika tenaga mereka memang >> diperlukan dan diminta. >> Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi kerakyatan yang >> sifatnya kolektif-korporatif, dengan prinsip koperasi syariah. Dengan Nagari >> memiliki tanah ulayat Nagari, di samping hak2 ulayat lainnya, seperti >> perkampungan, perhutanan, perkebunan, air, sungai, pantai, dsb, hak2 guna >> usaha (HGU) yang selama ini diberikan kepada unit2 usaha ekonomi swasta yang >> dalam praktek diborong habis oleh perusahaan2 swasta konglomerat non-pri >> yang dalam praktek juga menguasai ekonomi Nusantara ini, dari hulu sampai >> ke muara, di darat, laut dan udara, sekarang di Sumbar perlu direkonstruksi >> kembali. Dengan kembalinya tanah2 ulayat Nagari ke tangan rakyat semula, >> usaha bersama yang bersifat saling menguntungkan (joint-mutually profitable >> enterprise), seperti yang biasa berlaku di RRC, Jepang dan Korea, dan >> belakangan, Vietnam, Thailand dan Malaysia, dibukakan, sementara usaha >> ekonomi kerakyatan yang sifatnya kolektif-korporatif atas dasar koperasi >> syariah itu digalakkan. Intinya adalah bahwa ekonomi dibangun untuk >> sebesar-besar kemakmuran rakyat. >> Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, sosial-budaya dan >> agama. Dasar filosofi yang dipakai dan mendasari adalah prinsip ajaran >> “ABS-SBK” – Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Minangkabau >> adalah Negeri Beradat dan Beragama. Adatnya adalah adat matrilineal >> Minangkabau yang dasarnya adalah egaliter-demokratis. Dan Agamanya adalah >> Islam dengan Kitabnya adalah Al Qur’an Kitabullah. Dengan itu masyarakat dan >> kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip Sila Pertama Pancasila: “Ketuhanan >> YME” dalam artian konkret, konsekuen dan fundamental. Agama2 apapun yang >> tidak berdasar kepada Ketuhanan YME tidak diterima sebagai pegangan hidup. >> Satu2nya adalah Islam yang berketuhanan YME itu. Sikap terhadap agama dan >> penganut agama lain2nya adalah sama dengan sikap yang diperlihatkan oleh >> Islam kepada agama dan penganut agama yang lain2nya itu. Keistimewaan >> Sumbar sebagai Daerah Istimewa adalah karena penerapan konsep Islam dalam >> arti yang konsekuen dan konsisten itu, baik secara konseptual-teoretis >> maupun praktikal-empiris. >> Masalah2 terkait, seperti adanya kelompok etnik minoritas yang >> non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI Sumbar, seperti suku >> Mentawai, transmigran Jawa, etnik non-pri Cina, dsb, bisa tentunya dicarikan >> solusinya dengan Sumbar menjadi DI itu. Bukankah hal yang senada di mana2 >> seperti di Aceh, Papua dan DIY itu juga bersua. >> Dengan gerakan kembali ke Nagari itu maka rakyat dan >> masyarakatnya sendiri diharapkan juga terselamatkan. *** >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain >> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup >> Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim >> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup > Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup > Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.