Sanak palanta yth. Ambo ingin mengkomen saketek tulisan pak MN ttg UU Desa
ko.
Imaginasi ambo : dusun dan jorong jadi desa, nagari setingkat kecamatan,
kecamatan jadi kabupaten. Provinsi jadi 2, Provinsi DI Minangkabau dan
Provinsi Kepulauan Mentawai. Cuma imaginasi utk pengembangan daerah. Tks.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 5 14:08, "Mochtar Naim" <mochtarn...@yahoo.com> menulis:

>
> *NASIBNYA NAGARI DI SUMBAR*
> *Mochtar Naim*
> *5* *Januari 2014 *
>
>   D
>   *ENGAN telah diratifikasinya RUU Pemerintahan Desa oleh DPR RI menjadi
> UU, tgl 18 Des 2013 yl, maka nasib Nagari di Minangkabau dan Sumatera Barat
> khususnya dalam konteks NKRI sekarang ini jelas sudah. Karena NKRI dasarnya
> adalah unitarisme, satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan yang
> seragam dari atas sampai ke bawah untuk seluruh Indonesia, Nagari tidak
> punya pilihan lain kecuali melebur diri kembali menjadi Desa seperti di
> Jawa, sesuai dengan UU Desa yang baru itu.  *
> *            Makanya ceritanya pun berulang kembali sejak masa Orde Baru
> yl ketika Nagari dan semua sistem Desa yang beragam di Nusantara ini
> diwajibkan untuk mengikuti cara di Desa di Jawa.  Kecuali kalau rakyat dan
> masyarakat serta unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat mau
> menerapkan peluang yang diberikan oleh Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945,
> seperti yang sekarang diikuti di Aceh dan Papua selain DIY.*
> *            Masyarakat dan rakyat Sumbar sekarang dalam keadaan renyuh
> dan linglung, mau kembali ke Desa lagi setelah beralih kembali ke Nagari di
> masa Reformasi ini, atau secara kesatriya mengajukan tuntutan untuk
> mendapatkan hak khusus sebagai Daerah Istimewa Sumatera Barat atau
> Minangkabau, sesuai dengan bunyi Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, yakni
> bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat
> beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
> perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dengan undang2.”*
> *            Kelihatannya yang akan dipilih oleh rakyat Sumbar adalah
> melakukan pengajuan untuk menerapkan Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu,
> yaitu dengan tetap menjadikan Nagari sebagai unit kesatuan administratif
> pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan yang sekaligus
> berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Karena ini berlaku untuk
> seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar, maka yang dituntut adalah
> Daerah Istimewa Sumbar ataupun Minangkabau seperti yang juga berlaku di DI
> Aceh Darussalam, Papua dan DIY. *
> *            Dengan Nagari tetap dipertahankan sebagai unit kesatuan
> administratif pemerintahan terendah setingkat Desa di Jawa di bawah naungan
> Daerah Istimewa Provinsi Sumbar,  maka Nagari di Sumbar memiliki Empat
> Fungsi utama: Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerinthan
> terendah setingkat Desa seperti di Jawa. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan
> keamanan dan pengamanan di bawah komando Wali Nagari dengan Dubalangnya
> dalam menggerakkan Pemuda berfungsi sebagai Parik-Paga Nagari. Kesatuan
> Polisi di Kecamatan baru turun ke Nagari jika tenaga mereka memang
> diperlukan dan diminta. *
> *            Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi kerakyatan
> yang sifatnya kolektif-korporatif, dengan prinsip koperasi syariah. Dengan
> Nagari memiliki tanah ulayat Nagari, di samping hak2 ulayat lainnya,
> seperti perkampungan, perhutanan, perkebunan, air, sungai, pantai, dsb,
> hak2 guna usaha (HGU) yang selama ini diberikan kepada unit2 usaha ekonomi
> swasta yang dalam praktek diborong habis oleh perusahaan2 swasta
> konglomerat non-pri yang  dalam praktek juga menguasai ekonomi Nusantara
> ini, dari hulu sampai ke muara, di darat, laut dan udara, sekarang di
> Sumbar perlu direkonstruksi kembali. Dengan kembalinya tanah2 ulayat Nagari
> ke tangan rakyat semula, usaha bersama yang bersifat saling menguntungkan
> (joint-mutually profitable enterprise), seperti yang biasa berlaku di RRC,
> Jepang dan Korea, dan belakangan, Vietnam, Thailand dan Malaysia,
> dibukakan, sementara usaha ekonomi kerakyatan yang sifatnya
> kolektif-korporatif atas dasar koperasi syariah itu digalakkan. Intinya
> adalah bahwa ekonomi dibangun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.*
> *            Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, sosial-budaya dan
> agama. Dasar filosofi yang dipakai dan mendasari adalah prinsip ajaran
> “ABS-SBK” – Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Minangkabau
> adalah Negeri Beradat dan Beragama. Adatnya adalah adat matrilineal
> Minangkabau yang dasarnya adalah egaliter-demokratis. Dan Agamanya adalah
> Islam dengan Kitabnya adalah Al Qur’an Kitabullah. Dengan itu masyarakat
> dan kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip Sila Pertama Pancasila:
> “Ketuhanan YME” dalam artian konkret, konsekuen dan fundamental. Agama2
> apapun yang tidak berdasar kepada Ketuhanan YME tidak diterima sebagai
> pegangan hidup. Satu2nya adalah Islam yang berketuhanan YME itu. Sikap
> terhadap agama dan penganut agama lain2nya adalah sama dengan sikap yang
> diperlihatkan oleh Islam kepada agama dan penganut agama yang lain2nya itu.
>  Keistimewaan Sumbar sebagai Daerah Istimewa adalah karena penerapan konsep
> Islam dalam arti yang konsekuen dan konsisten itu, baik secara
> konseptual-teoretis maupun praktikal-empiris.*
> *            Masalah2 terkait, seperti adanya kelompok etnik minoritas
> yang non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI Sumbar, seperti suku
> Mentawai, transmigran Jawa, etnik non-pri Cina, dsb, bisa tentunya
> dicarikan solusinya dengan Sumbar menjadi DI itu. Bukankah hal yang senada
> di mana2 seperti di Aceh, Papua dan DIY itu juga bersua. *
> *            Dengan gerakan kembali ke Nagari itu maka rakyat dan
> masyarakatnya sendiri diharapkan juga terselamatkan. ****
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke