Pak Mochtar, kelihatannya selain pak Mochtar belum membaca UU Desa tersebut 
dengan cermat, juga belum tahu adanya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak 
Masyarakat Hukum Adat. Tanggal 7 Januari ini akan ada diskusi ttg UU Desa ini 
di Padang. Sekiranya pak Mochtar ada di Padang, saya sarankan untuk hadir. 
Sekiranya pak Mochtar ada di Jakarta, silakan hubungi Baleg DPR RI.
Wassalam,
SB, 77, Sby.,

Sent from my iPad

> On 5 Jan 2014, at 14.08, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote:
> 
>  
> NASIBNYA NAGARI DI SUMBAR
> Mochtar Naim
> 5 Januari 2014
>  
> D
> ENGAN telah diratifikasinya RUU Pemerintahan Desa oleh DPR RI menjadi UU, tgl 
> 18 Des 2013 yl, maka nasib Nagari di Minangkabau dan Sumatera Barat khususnya 
> dalam konteks NKRI sekarang ini jelas sudah. Karena NKRI dasarnya adalah 
> unitarisme, satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan yang seragam dari 
> atas sampai ke bawah untuk seluruh Indonesia, Nagari tidak punya pilihan lain 
> kecuali melebur diri kembali menjadi Desa seperti di Jawa, sesuai dengan UU 
> Desa yang baru itu.  
>             Makanya ceritanya pun berulang kembali sejak masa Orde Baru yl 
> ketika Nagari dan semua sistem Desa yang beragam di Nusantara ini diwajibkan 
> untuk mengikuti cara di Desa di Jawa.  Kecuali kalau rakyat dan masyarakat 
> serta unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat mau menerapkan 
> peluang yang diberikan oleh Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945, seperti yang 
> sekarang diikuti di Aceh dan Papua selain DIY.
>             Masyarakat dan rakyat Sumbar sekarang dalam keadaan renyuh dan 
> linglung, mau kembali ke Desa lagi setelah beralih kembali ke Nagari di masa 
> Reformasi ini, atau secara kesatriya mengajukan tuntutan untuk mendapatkan 
> hak khusus sebagai Daerah Istimewa Sumatera Barat atau Minangkabau, sesuai 
> dengan bunyi Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, yakni bahwa “Negara mengakui 
> dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak2 tradisionalnya 
> sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip 
> NKRI, yang diatur dengan undang2.”
>             Kelihatannya yang akan dipilih oleh rakyat Sumbar adalah 
> melakukan pengajuan untuk menerapkan Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu, 
> yaitu dengan tetap menjadikan Nagari sebagai unit kesatuan administratif 
> pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan yang sekaligus 
> berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Karena ini berlaku untuk 
> seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar, maka yang dituntut adalah 
> Daerah Istimewa Sumbar ataupun Minangkabau seperti yang juga berlaku di DI 
> Aceh Darussalam, Papua dan DIY.
>             Dengan Nagari tetap dipertahankan sebagai unit kesatuan 
> administratif pemerintahan terendah setingkat Desa di Jawa di bawah naungan 
> Daerah Istimewa Provinsi Sumbar,  maka Nagari di Sumbar memiliki Empat Fungsi 
> utama: Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerinthan terendah 
> setingkat Desa seperti di Jawa. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan 
> dan pengamanan di bawah komando Wali Nagari dengan Dubalangnya dalam 
> menggerakkan Pemuda berfungsi sebagai Parik-Paga Nagari. Kesatuan Polisi di 
> Kecamatan baru turun ke Nagari jika tenaga mereka memang diperlukan dan 
> diminta.
>             Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi kerakyatan yang 
> sifatnya kolektif-korporatif, dengan prinsip koperasi syariah. Dengan Nagari 
> memiliki tanah ulayat Nagari, di samping hak2 ulayat lainnya, seperti 
> perkampungan, perhutanan, perkebunan, air, sungai, pantai, dsb, hak2 guna 
> usaha (HGU) yang selama ini diberikan kepada unit2 usaha ekonomi swasta yang 
> dalam praktek diborong habis oleh perusahaan2 swasta konglomerat non-pri yang 
>  dalam praktek juga menguasai ekonomi Nusantara ini, dari hulu sampai ke 
> muara, di darat, laut dan udara, sekarang di Sumbar perlu direkonstruksi 
> kembali. Dengan kembalinya tanah2 ulayat Nagari ke tangan rakyat semula, 
> usaha bersama yang bersifat saling menguntungkan (joint-mutually profitable 
> enterprise), seperti yang biasa berlaku di RRC, Jepang dan Korea, dan 
> belakangan, Vietnam, Thailand dan Malaysia, dibukakan, sementara usaha 
> ekonomi kerakyatan yang sifatnya kolektif-korporatif atas dasar koperasi 
> syariah itu digalakkan. Intinya adalah bahwa ekonomi dibangun untuk 
> sebesar-besar kemakmuran rakyat.
>             Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, sosial-budaya dan 
> agama. Dasar filosofi yang dipakai dan mendasari adalah prinsip ajaran 
> “ABS-SBK” – Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Minangkabau 
> adalah Negeri Beradat dan Beragama. Adatnya adalah adat matrilineal 
> Minangkabau yang dasarnya adalah egaliter-demokratis. Dan Agamanya adalah 
> Islam dengan Kitabnya adalah Al Qur’an Kitabullah. Dengan itu masyarakat dan 
> kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip Sila Pertama Pancasila: “Ketuhanan 
> YME” dalam artian konkret, konsekuen dan fundamental. Agama2 apapun yang 
> tidak berdasar kepada Ketuhanan YME tidak diterima sebagai pegangan hidup. 
> Satu2nya adalah Islam yang berketuhanan YME itu. Sikap terhadap agama dan 
> penganut agama lain2nya adalah sama dengan sikap yang diperlihatkan oleh 
> Islam kepada agama dan penganut agama yang lain2nya itu.  Keistimewaan Sumbar 
> sebagai Daerah Istimewa adalah karena penerapan konsep Islam dalam arti yang 
> konsekuen dan konsisten itu, baik secara konseptual-teoretis maupun 
> praktikal-empiris.
>             Masalah2 terkait, seperti adanya kelompok etnik minoritas yang 
> non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI Sumbar, seperti suku Mentawai, 
> transmigran Jawa, etnik non-pri Cina, dsb, bisa tentunya dicarikan solusinya 
> dengan Sumbar menjadi DI itu. Bukankah hal yang senada di mana2 seperti di 
> Aceh, Papua dan DIY itu juga bersua.
>             Dengan gerakan kembali ke Nagari itu maka rakyat dan 
> masyarakatnya sendiri diharapkan juga terselamatkan. ***
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke