Sanak palanta nan budiman, Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi. Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid. Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari. UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat desa. UUPPHMHA mengatur "do and don't" budaya adat. Kalau ke 2 UU ini sinkron akan tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang diharapkan spt ABS-SBK. Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg tertib, tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo lai, mmg sagitu kualitas urang Indonesia.
Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 9 07:40, "Abraham Ilyas" <abrahamil...@gmail.com> menulis: > Pak Saaf n.a.h. > > Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih > sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai > didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum > Adat *tsb. > > Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ? > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.