Sanak palanta nan budiman,
Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa
merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi.
Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid.
Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari.
UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat
desa. UUPPHMHA mengatur "do and don't" budaya adat. Kalau ke 2 UU ini
sinkron akan tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang
diharapkan spt ABS-SBK.
Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg
tertib, tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo
lai, mmg sagitu kualitas urang Indonesia.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 9 07:40, "Abraham Ilyas" <abrahamil...@gmail.com> menulis:

> Pak Saaf n.a.h.
>
> Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih
> sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai
> didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum
> Adat *tsb.
>
> Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ?
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke