Sanak Abraham Ilyas n para sanak nn sadang duduak2 di Palanta ini.
   Mungkin koa,para anggota DPD,DPR n DPRD tu lupo untuak 'Batanyo' ka Pak 
Gamawan Fauzi.
   Pd waktu liau menjabat Gubnur Sumbar,liau sangat sungguh2 memperjuangkan 
'kambali ka Nagari' di Sumbar.
"Bialah menjadi kecil bantuan Pusek(APBD) ka Sumbar asa bantuak Nagari di 
Sumbar dapek ditegakkan baliak mak Datuak",kecek pak Gamawan ka JB suatu waktu 
dulu di Gubernuran Sumbar.
   Sayang sikap pak Gamawan ini kurang mendapat respon dari anggota DPRD Sumbar 
n anggot DPD,DPR Pusat utusan Sumbar.
   Hemat JB kini,berdasarkan info Uda Sajaafroeddin Bahar(lht thread beliau tgl 
9 bln ini),mumpung draft RUU  Pengakuan n Perlindungan Hak Hukum Adat sedang 
dogodok oleh Pansus DPR,ada baiknya ada anggota RN ini melobby para anggota 
Dewan n DPD nn terhormat itu nn baasa dari Sumbar untuak mengawasi secara 
langsung Pembahasan RUU itu dlm Pansus DPR itu.Sekedar saran.
   JB,DtRJ,74thn,Bonjer,Jakbar.   
   
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: Abraham Ilyas <abrahamil...@gmail.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 06:01:59 
To: Rantau Net Groups<rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

*"khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang
dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau
duluan. Lucu nggak tu ? "*
-----------------------------------
Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang
bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb.

*Anggota DPD Sumbar 2009–2014*

    Irman Gusman
    Emma Yohanna
    Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota
Payakumbuh)
    Alirman Sori
------------------

*Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014    *

1. Hermanto     Partai Keadilan Sejahtera                   komisi 2
2. M. Ichlas El Qudsi     Partai Amanat Nasional         komisi 11
3. Poempida Hidayatulloh     Partai Golongan Karya
4. M. Azwir Dainy Tara     Partai Golongan Karya         komisi 7
5. Epyardi Asda     Partai Persatuan Pembangunan     komisi 5
6. Dasrul Djabar     Partai Demokrat                            komisi 3

7. Darizal Basir     Partai Demokrat                             komisi 11

8. Zulmiar Yanri     Partai Demokrat                             komisi 9

9. Refrizal     Partai Keadilan Sejahtera                        komisi 6

10. Taslim     Partai Amanat Nasional                          komisi 3
11. Nudirman Munir     Partai Golongan Karya               komisi 3
12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunan    komisi 9
13. Dalimi Abdullah     Partai Demokrat
14. Mulyadi     Partai Demokrat                                    komisi 5


---------------------
Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta
pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga !
Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo

Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng
dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang
muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !!

salam

Abraham Ilyas

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke