*"khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? "* ----------------------------------- Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb.
*Anggota DPD Sumbar 2009–2014* Irman Gusman Emma Yohanna Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota Payakumbuh) Alirman Sori ------------------ *Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014 * 1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera komisi 2 2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11 3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya 4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7 5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5 6. Dasrul Djabar Partai Demokrat komisi 3 7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11 8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9 9. Refrizal Partai Keadilan Sejahtera komisi 6 10. Taslim Partai Amanat Nasional komisi 3 11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya komisi 3 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunan komisi 9 13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat 14. Mulyadi Partai Demokrat komisi 5 --------------------- Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga ! Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !! salam Abraham Ilyas -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.