Pak Abraham, izinkan ambo ulang baliak: eksistensi Nagari tu aman, indak 
digaduah dek UU Desa doh. Malah ado UU khusus nan sadang dibahas Pansus.

Wassalam, 
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

> On 9 Jan 2014, at 06.01, Abraham Ilyas <abrahamil...@gmail.com> wrote:
> 
> "khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang 
> dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak 
> Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. 
> Lucu nggak tu ? "
> -----------------------------------
> Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung 
> jawab terhadap munculnya UU Desa tsb.
> 
> Anggota DPD Sumbar 2009–2014
> 
>     Irman Gusman
>     Emma Yohanna
>     Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota 
> Payakumbuh)
>     Alirman Sori
> ------------------
> 
> Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014            
> 
> 1. Hermanto     Partai Keadilan Sejahtera                   komisi 2     
> 2. M. Ichlas El Qudsi     Partai Amanat Nasional         komisi 11     
> 3. Poempida Hidayatulloh     Partai Golongan Karya             
> 4. M. Azwir Dainy Tara     Partai Golongan Karya         komisi 7     
> 5. Epyardi Asda     Partai Persatuan Pembangunan     komisi 5     
> 6. Dasrul Djabar     Partai Demokrat                            komisi 3     
> 7. Darizal Basir     Partai Demokrat                             komisi 11    
>  
> 8. Zulmiar Yanri     Partai Demokrat                             komisi 9     
> 9. Refrizal     Partai Keadilan Sejahtera                        komisi 6     
> 10. Taslim     Partai Amanat Nasional                          komisi 3     
> 11. Nudirman Munir     Partai Golongan Karya               komisi 3     
> 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunan    komisi 9     
> 13. Dalimi Abdullah     Partai Demokrat     
> 14. Mulyadi     Partai Demokrat                                    komisi 5   
>   
> 
> ---------------------
> Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta 
> pertanggungan jawab, kenapa eksistensi nagari tak bisa mereka jaga !
> Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo
> 
> Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan 
> berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk 
> memperjuangkan eksistensi nagari !!
> 
> salam
> 
> Abraham Ilyas
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke