*Ass. ww,*

*Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta
n.a.h*



*Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.*


* “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta
Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. *



*Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati
sedikit. *



* Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan,
mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.*

* IKo nan dikandaki Senayan*



*Coba kita urai sedikit:*

*1.    Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang
kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut
nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan,
kabupaten/kota dan Propinsi.*

*Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah
reformasi  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah
tranmigrasi atau sebangsanya).*

*2.    Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa
namanya.*

*Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.*

*Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah
Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya
tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan
dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di
nagari*

*  Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu
penghulu dengan segala kelengkapannya.*

* Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang
penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”*

* Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau,
tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak
termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu *

* Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak*

* Wass,*

* Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau*





Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib <kinno...@yahoo.co.id> menulis:

> Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian
> jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah
> berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari,
> Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst.
> Wass.,
> Haasma Depok
>
>
>
>   Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas <abrahamil...@gmail.com>
> menulis:
>  Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo
> Pangulu tentang desa ado batuenyo !
>
> *Desa tak bisa disamakan dengan nagari *dengan alasan sbb:
>
> 1. Sebutan sebagai "*anak Desa*" terlanjur memiliki konotasi kurang maju,
> tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda
> dengan "*anak Kota*" .... Kota dianggap merupakan lambang kemajuan
> peradaban manusia !
>
> 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya
> nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !
>
> 3. dst. .....  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !
>
>
> Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar <
> saafroedin.ba...@rantaunet.org> menulis:
>
> Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku
> Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu
> punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman.
> Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai.
>
> Wassalam,
> SB, 77, Sby.
>
> Sent from my iPad
>
> On 8 Jan 2014, at 15.10, "Zulharbi Salim" <zulsa...@gmail.com> wrote:
>
> Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat
> itu,..
> Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
> Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu
> basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??
>
> Hasil Diskusi UU Desa di Padang:
> DISKUSI PANSUS UU DESA..
>
> Dikutip a.l:
>
> “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
> dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
> dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
> wilayah,” tuturnya.
>
> Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,
> ketika dihubungi
>
> Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah
> Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah
> dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada
> banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di
> nagari karena nagari dipimpin kepala desa..'
> ...
> Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di
> rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!
>
> Tapi indak sapandapek jo "..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan
> Terendah dan Pemerintahan Terdepan.."
> Jaan diaduk-aduk!
>
> Was
> HZS Tan Mangkuto
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>    --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke