On 2/23/10, Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com> wrote:
> Kalaupun hadits tersebut shahih, yang saya pahami adalah hadits itu tentang
> tanah yang dikuasai negara karena terkait hajat hidup orang banyak.
> Tentunya berbeda sekali dengan harta pusaka tinggi yang ada dalam adat
> Minangkabau.  Kalau ingin disamakan, berarti tidak ada lagi waris pusaka
> tinggi karena tidak ada yang memiliki dan harus diserahkan ke pemerintah.
>

Assalamualaikum w.w.

Pak Ahmad Ridha,
Tampaknya itulah yang terjadi dengan proses terjadinya apa yang
disebut tanah ulayat itu: tanah dianggap terlalu penting menyangkut
hajat hidup orang banyak sehingga tanah harus dikuasai negara. Tapi
dalam hal ini negara adalah suku.

Kalau dilihat pada zaman Rasulullah, negara pun bukan seperti zaman
moderen ini, tapi labih merupakan suatu komunitas.

wassalam
Adyan Anwar

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke