Mamak, bapak, uda, uni, adiak sarato dusanak kasadonyo.... Saya sepakat bahwa tidak ada yang perlu dirobah dalam sistem kekerabatan matrilineal yang di anut oleh orang minang sebagai warisan leluhur yang telah menempatkan wanita Minang pada posisi yang terhormat dan tidak ada yang salah disini. Bukankah ini sesuai dengan yang dijarkan rasulullah bahwa orang yang paling dihormati adalah ibumu, ibumu,ibumu, bapakmu.
Demikian juga dalam hal garis keturunan walau kita bilang menganut kekerabatan matrilinial apakah kita melanggar ajaran agama karena tetap mengharamkan untuk menikah seperti yang diharamkan oleh agama dan dalam pernikahan anak perempuan yang menikahkan juga menggunakan ajaran agama yaitu dari kekerabatan patrilineal. Jadi sudah tepat bahwa orang minang basuku ke ibu bernasab ke bapak. Peran mamak hanya sebatas mengatur bukan menikahkan. Dapat dikatakan sebagai panitia pelaksana.Namun tak dapat diingkari hal ini telah bergeser dengan sendirinya akan berubah seusai tantangan zaman bahwa peran mamak semakin melemah seiring kebutuhan dan kemampuan. Adapun sering terjadi pertentangan antara mamak dan keponakan dalam hak waris adalah karena kurangnya pemahaman yaitu banyak mamak sekarang mencoba mengalihkan harta pusaka (dijual, dialihkan kepada anaknya atau anak ingin menguasai harta yang merupakan hak pusaka keluarga bapaknya) sehingga terjadi usaha menentang adat. Sebaliknya ada usaha dari keponakan untuk menguasai harta milik mamak berdasarkan aturan adat padahal harta tersebut adalah harta hasil usaha yang tidak termasuk harta pusaka yang dimaksudkan dalam adat. Tentunya harta hasil usaha ini memiliki surat2 yang yang ditulis dalam administrasi negara seperti akte jual-beli atau sertifikat pemilikannya. Menurut pendapat saya disini hanya perlu penegasan bahwa orang minang menggunakan aturan waris sesuai ajaran alqur'an. Yang dibagi adalah harta hak milik tidak termasuk harta pusaka yang berstatus hak pakai sesuai aturan adat dimana dalam aturan adat anak laki-laki tidak memiliki harta waris, yang dimaksudkan disini adalah harta pusaka yang diatur secara adat, bukan harta dari hasil usaha dari kedua orangtuanya. Kalaupun ada yang ingin memberikan lebih pada anak wanitanya karena orang minang memuliakan kaum wanita itu masih dapat dilakukan dengan aturan amanah. Tidak dapat diingkari bahwa telah banyak terjadi transaksi jual-beli terhadap harta pusaka seharusnya hukum adat pada harta tersebut secara otomatis telah lenyap namun karena dilakukan secara kekeluargaan tanpa melibatkan administrasi negara (akte Jual-beli) sehingga sering terjadi dikemudian hari akhli waris menuntut kembali sebagai harta adat. Dalam tulisan saya di atas ditemukan 3 (tiga) jenis sengketa masalah harta warisan yang semata-mata adalah kelaiaian, bukan karena masalah sistem kekerabatan matrilineal. Kelalaian ini seolah-olah menempatkan hukum adat lebih tinggi dari hukum agama sehingga tidak sedikit orang berfikir bahwa masalah hak waris di minangkabau bertentangan dengan ajaran alqur'an. Pemahaman saya "Tidak ada pertentangan". Harta pusaka adalah yang telah diwariskan secara turun-temurun di pihak keluarga ibu yang diperoleh secara bersama dan diamanahkan untuk selalu dijadikan milik bersama bahkan banyak yang tidak tahu asal-usulnya tentunya juga tidak tepat dimasukan dalam aturan waris sesuai ajaran alqur'an. Untuk masalah gelar adat, saya menyerahkan saja sepenuhnya. Bagi yang merasa masih perlu dan menyatakan sebagai identitas diri orang Minang, silahkan tentunya sebaliknya tidak ada paksaan kepada orang Minang yang tidak menggunakannya. Yang saya tahu sudah banyak daerah tidak menggunakannya. Harapan saya pelaksanaan adat yang menurut saya masih kuat pengaruh Hindunya agar dibersihkan. Jadikanlah ABS-SBK yang murni sesuai aqidah Islam. Ibu Dewi mempertanyakan apa ada yang dirugikan dengan kekerabatan matrilineal?... saya menjawab Tidak. Namun secara jujur dalam pelaksanaan adat saya yang terlahir dalam keluarga terhormat merasa banyak hal yang tidak berkenan. Salah satunya pengaruh budaya Hindu yang melekat dalam pelaksanaan adat minang mengekang kehidupan masa remaja saya yang bergaul tanpa membedakan harkat manusia. Saya terlalu banyak dipersalahkan. Apalagi dalam memilih teman wanita jelas sekali terlihat adanya kasta-kasta seperti yang dianut masyarakay Hindu. Bahkan saat memilih calon istri saya mengalami sedikit kesulitan karena mulanya saya menyampaikan bahwa saya telah punya pilihan di Jawa. Mereka kira orang Jawa, saya jadi dimusuhi dan waktu saya jelaskan orang Minang juga yang paling dulu ditanya siapa datuknya masih saja bikin saya kelabakan karena saya belum tahu datuknya.Kebetulan apa yang mereka mau terpenuhi. Dalam hal ini saya sangat menentang sehinga untuk adik, anak & ponakan, saya hanya tetapkan satu syarat pokok yaitu "melaksanakan Sholat". Mau Jawa atau orang dibawah lutut saya tidak pedulikan itu. Untuk syarat yang lain terserah yang bersangkutan. Namun keluarga saya untuk yang laki2 se olah2 wajib mendapatkan istri orang minang walau asal usul keluarganya sudah tidak begitu dipermasalahkan. Mohon dima'afkan jika ada kata yang tidak pada tempatnya.... Wassalam, Zulidamel lk 47 Jkt "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com" -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe