Milisters ysh, Selama ini spt terdapat campur aduk pemahaman masalah dan teori2 ketataruangan yg seharusnya secara lbh tegas dpt dipisah2kan mana2 dari antara masalah2 yg seharusnya masuk pd lingkup national urban planning disatu sisi dan termasuk (local) city planning disisi lainnya …….atau tentu ada aspek ketiga bahkan keempat dst yg berbeda sifatnya yg perlu dipisahkan lagi dari 2 yg pertama tadi…… Bahwa terdapat lingkup2 tata ruang nasional (strategi keterpaduan nasional), regional (strategi keterpaduan regional), lokal (level kota), sektoral yg rawan tumpang tindih antara tt ruang kehutanan dan perkotaan/ budidaya, dsb.nya maka pembahasan awal rencana itu oleh suatu forum persiapan juga perlu utk dpt menyimpulkan inventori ttg bgmn dn kemana berbagai aspek ketataruangan yg muncul dimasyarakat akan dpt dibawa masalahnya utk ‘diadili’ atau dimusyawarahkan/ dicari jalan keluarnya/ jalan penyelesaiannya yg baik ………setidaknya brngkali selain akan terdapat Komisi Nasional ttg tata ruang, perlu juga terdapat semacam Komisi Daerah atau Dewan Kota, yg pd bbrp kota bahkan telah dibentuk lembaganya ……..sehingga tidak semua masalah tata ruang perlu dibawa ke Komisi Nasional Tata Ruang ……bhw sbg contoh di AS Dewan Kota tidak harus beranggotakan certified planners saja ---namun siapa saja yg memiliki kepedulian yg besar kpd masalah tatakota dan memiliki integritas tinggi dpt menjadi anggotanya--- maka Dewan Kota di AS anggotanya bisa ahli hukum, akuntan, arsitek atau siapa saja ….dan itu akan dpt semakin meningkatkan independensi lembaga tsb …….. bahwa tata ruang nasional itu meliputi berbagai aspek yg luas spt ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hankam, pariwisata, geografi, kelautan, arsitektur, industri, ketenagakerjaan, teknologi dsb….. maka keanekaragaman keanggotaan Komisi Nasional itu dari berbagai kepakaran perlu pula kiranya dpt dijadikan pertimbangan yg baik pula disini, dan agar tidak hanya terdapat fokus pemikiran ttg dunia masyarakat certified planners saja disitu .......salam, aby

