Dear all.
 
Sekarang ini memang banyak sekali komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Nasional untuk Anak (Komnas 
Anak), dan banyak lagi. Komisi ini bekerja bidang tertentu dan independen di 
bawah presiden. 
 
Setahu saya pembentukan komisi itu atas dasar amanat dari undang-undang 
terkait. Kalau ada Komisi Tata Ruang (apapun namanya), artinya komisi ini 
memang diamanatkan dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Seingat saya dalam 
UU ini tidak diamanatkan adanya komisi ya.. Jadi kalau mau bentuk Komisi Tata 
Ruang, maka UU 26/2007 harus diamandemen dulu.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 

--- Pada Sen, 8/2/10, [email protected] <[email protected]> menulis:


Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: Re: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional IndependenPenataan 
Ruang
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 8 Februari, 2010, 1:27 AM


  



Brur,
Sebenarnya DKI sedang memproses pembentukan komisi tsb (mungkin namanya bukan 
komisi), entah sejauh mana prosesnya, mungkin Bung Izhar bisa menjelaskan.
Di tingkat Nasional sdh ada namanya BKPRN, tapi ini kan Government, sebatas 
koordinasi dan tdk independent. Entah, kalau di tingkat nasional kali Komisi 
Tata Ruang Nasional (KTRN) semacam KPK, tapi bukannya alergie dgn komisi2 
semacam ini. Saya setuju kalau di tingkat daerah perlu segera dibentuk, 
terutama di daerah Kabupaten dan Kota. Cuma perlu prioritas di Kab dan Kota yg 
gimana spy komisi ini effektif. Nggak gampang lho Brur, bentuk komisi semacam 
ini, DKI saja ideanya udah lama, lebih 10 tahun yg lalu, ngga ke bentuk. Di 
Bandung, Surabaya, Semarang sebenarnya udah ada, tapi ngga tahu kabarnya 
sekarang. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Ibnu Taufan" <itau...@gmail. com> 
Date: Mon, 8 Feb 2010 01:06:38 +0000
To: Milis Referensi<refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Re: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional IndependenPenataan 
Ruang

  

Referensi-ers,
Sependapat dengan pak Onnos ..toh sdh banyak lembaga/komisi yg dibentuk pada 
era reformasi, hampir separuh tidak berfungsi ..tidak memberikan manfaat bagi 
'maksud dan tujuan' lembaga didirikan, apalagi utk rakyat banyak...

Perkuat saya kapasitas masyarakat agar semakin paham dan mampu menjadi 
'pengawas' yg siap dan kritis ketika tahu ada pelanggaran UU tata ruang, atau 
pelanggaran thd RTRW .. Ini memang pekerjaan lebih musykil, tapi manfaatnya 
jangka panjang .. Nah sebagai langkah awal, asosiasi profesi dan lembaga2 
masyarakat sipil (ICW, atau apa tuh lembaganya Mas Achmad Santosa dulu, dllsb) 
diajak kolaborasi untuk mengembangkan 'forum lintas pelaku' penataan ruang 
...atau semacam 'spatial watch' ..

Jadi, tidak selalu diperlukan 'komisi' yang awal2 sdh 'dimandulkan' sendiri 
oleh pemrakarsanya ..

Salam, 

IBNU TAUFAN,
PNPM Mandiri Perkotaan
Jakarta Selatan, Indonesia
from Mobile BlackBerry®INDOSAT


From: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com> 
Date: Sun, 7 Feb 2010 05:14:16 +0000
To: refere...@yahoogrou ps.com<refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: RE: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional Independen 
Penataan Ruang

  

Pak Aby ysh,
Ikut urun rembug tentang KNIPR, sebetulnya masalah ke'tata-ruangan' dari 
lingkup makro-mezzo- mikro sepertinya pada dasarnya merupakan proses dari 
'perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian' . Untuk 'mengawal' agar proses 
tersebut tidak banyak melencengnya, mungkin yang dibutuhkan adalah suatu sistim 
pengawasan yang dapat melibatkan 'masyarakat' dalam proses tersebut. Menurut 
pengamatan sekilas saya, selama ini 'masyarakat' (perorangan- kelompok- 
institusi) memang belum banyak terlibat dalam proses, misalnya dalam FGD (Forum 
Group Diskusi) yang sering dilakukan kelanjutannya tidak/kurang ada 
yang memantau, sehingga apabila dalam prosesnya ada yang 'melenceng' baru 
ketahuan setelah terlanjur terjadi masalah. Menurut hemat saya untuk saat ini 
mungkin sistim pengawasannya bisa dititipkan ke ICW saja yang diperkuat dengan 
'divisi pengawasan penataan ruang', karena biasanya kasus 'pelencengan' 
penataan ruang akhirnya masuk katagori korupsi (misalnya
 perizinan yang merubah fungsi lahan/bangunan sehingga tidak sesuai rencana, 
atau rencananya yang salah/kadaluwarsa sehingga perlu dievaluasi). Semoga 
bermanfat.
Wassalam,
Onnos
 


To: refere...@yahoogrou ps.com
From: watashi...@yahoo. com
Date: Sat, 6 Feb 2010 20:35:27 -0800
Subject: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional Independen Penataan 
Ruang

  







Milisters ysh, 
Selama ini spt terdapat campur aduk pemahaman masalah dan teori2 ketataruangan 
yg seharusnya secara lbh tegas dpt dipisah2kan mana2 dari antara masalah2 yg 
seharusnya masuk pd lingkup national urban planning disatu sisi dan termasuk 
(local) city planning disisi lainnya …….atau tentu  ada aspek ketiga bahkan 
keempat dst yg berbeda sifatnya yg perlu dipisahkan lagi dari 2 yg pertama 
tadi…… 
Bahwa terdapat lingkup2 tata ruang nasional (strategi keterpaduan nasional), 
regional (strategi keterpaduan regional), lokal (level kota), sektoral yg rawan 
tumpang tindih antara tt ruang kehutanan dan perkotaan/ budidaya, dsb.nya maka 
pembahasan awal rencana itu oleh suatu forum persiapan juga perlu utk dpt 
menyimpulkan inventori  ttg bgmn dn kemana berbagai aspek ketataruangan yg 
muncul dimasyarakat akan dpt dibawa masalahnya utk ‘diadili’ atau 
dimusyawarahkan/ dicari jalan keluarnya/ jalan penyelesaiannya yg baik 
………setidaknya brngkali selain akan terdapat Komisi Nasional ttg tata ruang, 
perlu juga terdapat semacam Komisi Daerah atau Dewan Kota, yg pd bbrp kota 
bahkan telah dibentuk lembaganya ……..sehingga tidak semua masalah tata ruang 
perlu dibawa ke Komisi Nasional Tata Ruang ……bhw sbg contoh di AS Dewan Kota 
tidak harus beranggotakan certified planners saja ---namun siapa saja yg 
memiliki kepedulian yg besar kpd masalah tatakota
 dan memiliki integritas tinggi dpt menjadi anggotanya-- - maka Dewan Kota di 
AS anggotanya bisa ahli hukum, akuntan, arsitek atau siapa saja ….dan itu akan 
dpt semakin meningkatkan independensi lembaga tsb …….. bahwa tata ruang 
nasional itu meliputi berbagai aspek yg luas spt ekonomi, sosial, budaya, 
lingkungan, hankam, pariwisata, geografi, kelautan, arsitektur, industri, 
ketenagakerjaan, teknologi  dsb….. maka keanekaragaman keanggotaan Komisi 
Nasional itu dari berbagai kepakaran perlu pula kiranya dpt dijadikan 
pertimbangan yg baik pula disini, dan agar tidak hanya terdapat fokus pemikiran 
ttg dunia masyarakat certified planners saja disitu  .......salam, 
aby 
  
  
  
  
 





Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live Messenger 







      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke