Rekans ysh, Kalau saya kok lebih sreg dengan lontaran Pak Iman di awal ttg wajah "Perkotaan". Karena Penataan Ruang kok terlalu luas. Dan sudah ada BKPRN, DJPR. Kalau PERKOTAAN rasanya kok lebih fokus, dan belum ada kementerian/DJ Perkotaan. "Lifeable city" kita terusin aja. Salam, Risfan Munir
--- On Sun, 2/7/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional IndependenPenataan Ruang To: [email protected] Date: Sunday, February 7, 2010, 8:30 PM Dear all. Sekarang ini memang banyak sekali komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Nasional untuk Anak (Komnas Anak), dan banyak lagi. Komisi ini bekerja bidang tertentu dan independen di bawah presiden. Setahu saya pembentukan komisi itu atas dasar amanat dari undang-undang terkait. Kalau ada Komisi Tata Ruang (apapun namanya), artinya komisi ini memang diamanatkan dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Seingat saya dalam UU ini tidak diamanatkan adanya komisi ya.. Jadi kalau mau bentuk Komisi Tata Ruang, maka UU 26/2007 harus diamandemen dulu. Thanks. CU. BTS. --- Pada Sen, 8/2/10, isoedradjat@ yahoo.com <isoedradjat@ yahoo.com> menulis: Dari: isoedradjat@ yahoo.com <isoedradjat@ yahoo.com> Judul: Re: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional IndependenPenataan Ruang Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Tanggal: Senin, 8 Februari, 2010, 1:27 AM Brur, Sebenarnya DKI sedang memproses pembentukan komisi tsb (mungkin namanya bukan komisi), entah sejauh mana prosesnya, mungkin Bung Izhar bisa menjelaskan. Di tingkat Nasional sdh ada namanya BKPRN, tapi ini kan Government, sebatas koordinasi dan tdk independent. Entah, kalau di tingkat nasional kali Komisi Tata Ruang Nasional (KTRN) semacam KPK, tapi bukannya alergie dgn komisi2 semacam ini. Saya setuju kalau di tingkat daerah perlu segera dibentuk, terutama di daerah Kabupaten dan Kota. Cuma perlu prioritas di Kab dan Kota yg gimana spy komisi ini effektif. Nggak gampang lho Brur, bentuk komisi semacam ini, DKI saja ideanya udah lama, lebih 10 tahun yg lalu, ngga ke bentuk. Di Bandung, Surabaya, Semarang sebenarnya udah ada, tapi ngga tahu kabarnya sekarang. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: "Ibnu Taufan" <itau...@gmail. com> Date: Mon, 8 Feb 2010 01:06:38 +0000 To: Milis Referensi<refere...@yahoogrou ps.com> Subject: Re: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional IndependenPenataan Ruang Referensi-ers, Sependapat dengan pak Onnos ..toh sdh banyak lembaga/komisi yg dibentuk pada era reformasi, hampir separuh tidak berfungsi ..tidak memberikan manfaat bagi 'maksud dan tujuan' lembaga didirikan, apalagi utk rakyat banyak... Perkuat saya kapasitas masyarakat agar semakin paham dan mampu menjadi 'pengawas' yg siap dan kritis ketika tahu ada pelanggaran UU tata ruang, atau pelanggaran thd RTRW .. Ini memang pekerjaan lebih musykil, tapi manfaatnya jangka panjang .. Nah sebagai langkah awal, asosiasi profesi dan lembaga2 masyarakat sipil (ICW, atau apa tuh lembaganya Mas Achmad Santosa dulu, dllsb) diajak kolaborasi untuk mengembangkan 'forum lintas pelaku' penataan ruang ...atau semacam 'spatial watch' .. Jadi, tidak selalu diperlukan 'komisi' yang awal2 sdh 'dimandulkan' sendiri oleh pemrakarsanya .. Salam, IBNU TAUFAN, PNPM Mandiri Perkotaan Jakarta Selatan, Indonesia from Mobile BlackBerry®INDOSAT From: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com> Date: Sun, 7 Feb 2010 05:14:16 +0000 To: refere...@yahoogrou ps.com<refere...@yahoogrou ps.com> Subject: RE: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional Independen Penataan Ruang Pak Aby ysh, Ikut urun rembug tentang KNIPR, sebetulnya masalah ke'tata-ruangan' dari lingkup makro-mezzo- mikro sepertinya pada dasarnya merupakan proses dari 'perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian' . Untuk 'mengawal' agar proses tersebut tidak banyak melencengnya, mungkin yang dibutuhkan adalah suatu sistim pengawasan yang dapat melibatkan 'masyarakat' dalam proses tersebut. Menurut pengamatan sekilas saya, selama ini 'masyarakat' (perorangan- kelompok- institusi) memang belum banyak terlibat dalam proses, misalnya dalam FGD (Forum Group Diskusi) yang sering dilakukan kelanjutannya tidak/kurang ada yang memantau, sehingga apabila dalam prosesnya ada yang 'melenceng' baru ketahuan setelah terlanjur terjadi masalah. Menurut hemat saya untuk saat ini mungkin sistim pengawasannya bisa dititipkan ke ICW saja yang diperkuat dengan 'divisi pengawasan penataan ruang', karena biasanya kasus 'pelencengan' penataan ruang akhirnya masuk katagori korupsi (misalnya perizinan yang merubah fungsi lahan/bangunan sehingga tidak sesuai rencana, atau rencananya yang salah/kadaluwarsa sehingga perlu dievaluasi). Semoga bermanfat. Wassalam, Onnos To: refere...@yahoogrou ps.com From: watashi...@yahoo. com Date: Sat, 6 Feb 2010 20:35:27 -0800 Subject: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional Independen Penataan Ruang Milisters ysh, Selama ini spt terdapat campur aduk pemahaman masalah dan teori2 ketataruangan yg seharusnya secara lbh tegas dpt dipisah2kan mana2 dari antara masalah2 yg seharusnya masuk pd lingkup national urban planning disatu sisi dan termasuk (local) city planning disisi lainnya …….atau tentu ada aspek ketiga bahkan keempat dst yg berbeda sifatnya yg perlu dipisahkan lagi dari 2 yg pertama tadi…… Bahwa terdapat lingkup2 tata ruang nasional (strategi keterpaduan nasional), regional (strategi keterpaduan regional), lokal (level kota), sektoral yg rawan tumpang tindih antara tt ruang kehutanan dan perkotaan/ budidaya, dsb.nya maka pembahasan awal rencana itu oleh suatu forum persiapan juga perlu utk dpt menyimpulkan inventori ttg bgmn dn kemana berbagai aspek ketataruangan yg muncul dimasyarakat akan dpt dibawa masalahnya utk ‘diadili’ atau dimusyawarahkan/ dicari jalan keluarnya/ jalan penyelesaiannya yg baik ………setidaknya brngkali selain akan terdapat Komisi Nasional ttg tata ruang, perlu juga terdapat semacam Komisi Daerah atau Dewan Kota, yg pd bbrp kota bahkan telah dibentuk lembaganya ……..sehingga tidak semua masalah tata ruang perlu dibawa ke Komisi Nasional Tata Ruang ……bhw sbg contoh di AS Dewan Kota tidak harus beranggotakan certified planners saja ---namun siapa saja yg memiliki kepedulian yg besar kpd masalah tatakota dan memiliki integritas tinggi dpt menjadi anggotanya-- - maka Dewan Kota di AS anggotanya bisa ahli hukum, akuntan, arsitek atau siapa saja ….dan itu akan dpt semakin meningkatkan independensi lembaga tsb …….. bahwa tata ruang nasional itu meliputi berbagai aspek yg luas spt ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hankam, pariwisata, geografi, kelautan, arsitektur, industri, ketenagakerjaan, teknologi dsb….. maka keanekaragaman keanggotaan Komisi Nasional itu dari berbagai kepakaran perlu pula kiranya dpt dijadikan pertimbangan yg baik pula disini, dan agar tidak hanya terdapat fokus pemikiran ttg dunia masyarakat certified planners saja disitu .......salam, aby Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live Messenger Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!

