Pak Aby ysh, Ikut urun rembug tentang KNIPR, sebetulnya masalah ke'tata-ruangan' dari lingkup makro-mezzo-mikro sepertinya pada dasarnya merupakan proses dari 'perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian'. Untuk 'mengawal' agar proses tersebut tidak banyak melencengnya, mungkin yang dibutuhkan adalah suatu sistim pengawasan yang dapat melibatkan 'masyarakat' dalam proses tersebut. Menurut pengamatan sekilas saya, selama ini 'masyarakat' (perorangan-kelompok-institusi) memang belum banyak terlibat dalam proses, misalnya dalam FGD (Forum Group Diskusi) yang sering dilakukan kelanjutannya tidak/kurang ada yang memantau, sehingga apabila dalam prosesnya ada yang 'melenceng' baru ketahuan setelah terlanjur terjadi masalah. Menurut hemat saya untuk saat ini mungkin sistim pengawasannya bisa dititipkan ke ICW saja yang diperkuat dengan 'divisi pengawasan penataan ruang', karena biasanya kasus 'pelencengan' penataan ruang akhirnya masuk katagori korupsi (misalnya perizinan yang merubah fungsi lahan/bangunan sehingga tidak sesuai rencana, atau rencananya yang salah/kadaluwarsa sehingga perlu dievaluasi). Semoga bermanfat.
Wassalam, Onnos To: [email protected] From: [email protected] Date: Sat, 6 Feb 2010 20:35:27 -0800 Subject: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional Independen Penataan Ruang Milisters ysh, Selama ini spt terdapat campur aduk pemahaman masalah dan teori2 ketataruangan yg seharusnya secara lbh tegas dpt dipisah2kan mana2 dari antara masalah2 yg seharusnya masuk pd lingkup national urban planning disatu sisi dan termasuk (local) city planning disisi lainnya …….atau tentu ada aspek ketiga bahkan keempat dst yg berbeda sifatnya yg perlu dipisahkan lagi dari 2 yg pertama tadi…… Bahwa terdapat lingkup2 tata ruang nasional (strategi keterpaduan nasional), regional (strategi keterpaduan regional), lokal (level kota), sektoral yg rawan tumpang tindih antara tt ruang kehutanan dan perkotaan/ budidaya, dsb.nya maka pembahasan awal rencana itu oleh suatu forum persiapan juga perlu utk dpt menyimpulkan inventori ttg bgmn dn kemana berbagai aspek ketataruangan yg muncul dimasyarakat akan dpt dibawa masalahnya utk ‘diadili’ atau dimusyawarahkan/ dicari jalan keluarnya/ jalan penyelesaiannya yg baik ………setidaknya brngkali selain akan terdapat Komisi Nasional ttg tata ruang, perlu juga terdapat semacam Komisi Daerah atau Dewan Kota, yg pd bbrp kota bahkan telah dibentuk lembaganya ……..sehingga tidak semua masalah tata ruang perlu dibawa ke Komisi Nasional Tata Ruang ……bhw sbg contoh di AS Dewan Kota tidak harus beranggotakan certified planners saja ---namun siapa saja yg memiliki kepedulian yg besar kpd masalah tatakota dan memiliki integritas tinggi dpt menjadi anggotanya--- maka Dewan Kota di AS anggotanya bisa ahli hukum, akuntan, arsitek atau siapa saja ….dan itu akan dpt semakin meningkatkan independensi lembaga tsb …….. bahwa tata ruang nasional itu meliputi berbagai aspek yg luas spt ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hankam, pariwisata, geografi, kelautan, arsitektur, industri, ketenagakerjaan, teknologi dsb….. maka keanekaragaman keanggotaan Komisi Nasional itu dari berbagai kepakaran perlu pula kiranya dpt dijadikan pertimbangan yg baik pula disini, dan agar tidak hanya terdapat fokus pemikiran ttg dunia masyarakat certified planners saja disitu .......salam, aby _________________________________________________________________ Windows Live: Friends get your Flickr, Yelp, and Digg updates when they e-mail you. http://www.microsoft.com/windows/windowslive/see-it-in-action/social-network-basics.aspx?ocid=PID23461::T:WLMTAGL:ON:WL:en-id:SI_SB_3:092010

