Pak BTS,

Dalam draft RUU PR dulu ada, semacam “Komisi Tata Ruang” ini dalam usulan 
pasal-pasalnya, tapi ditolak mentah-mentah sama DPR pada waktu itu, sekalipun 
sudah ada naskah akademik & pembahasan bersama ASPI yang mengusulkan hal itu di 
depan Pansus RUU PR. 

 

Salam,

AO

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Bambang Tata Samiadji
Sent: Monday, February 08, 2010 9:30 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional IndependenPenataan 
Ruang

 

  


Dear all.

 

Sekarang ini memang banyak sekali komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Nasional untuk Anak (Komnas 
Anak), dan banyak lagi. Komisi ini bekerja bidang tertentu dan independen di 
bawah presiden. 

 

Setahu saya pembentukan komisi itu atas dasar amanat dari undang-undang 
terkait. Kalau ada Komisi Tata Ruang (apapun namanya), artinya komisi ini 
memang diamanatkan dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Seingat saya dalam 
UU ini tidak diamanatkan adanya komisi ya.. Jadi kalau mau bentuk Komisi Tata 
Ruang, maka UU 26/2007 harus diamandemen dulu.

 

Thanks. CU. BTS.

 

 

--- Pada Sen, 8/2/10, [email protected] <[email protected]> menulis:


Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: Re: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional IndependenPenataan 
Ruang
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 8 Februari, 2010, 1:27 AM

  

Brur,
Sebenarnya DKI sedang memproses pembentukan komisi tsb (mungkin namanya bukan 
komisi), entah sejauh mana prosesnya, mungkin Bung Izhar bisa menjelaskan.
Di tingkat Nasional sdh ada namanya BKPRN, tapi ini kan Government, sebatas 
koordinasi dan tdk independent. Entah, kalau di tingkat nasional kali Komisi 
Tata Ruang Nasional (KTRN) semacam KPK, tapi bukannya alergie dgn komisi2 
semacam ini. Saya setuju kalau di tingkat daerah perlu segera dibentuk, 
terutama di daerah Kabupaten dan Kota. Cuma perlu prioritas di Kab dan Kota yg 
gimana spy komisi ini effektif. Nggak gampang lho Brur, bentuk komisi semacam 
ini, DKI saja ideanya udah lama, lebih 10 tahun yg lalu, ngga ke bentuk. Di 
Bandung, Surabaya, Semarang sebenarnya udah ada, tapi ngga tahu kabarnya 
sekarang. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _____  

From: "Ibnu Taufan" <itau...@gmail. com> 

Date: Mon, 8 Feb 2010 01:06:38 +0000

To: Milis Referensi<refere...@yahoogrou ps.com>

Subject: Re: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional IndependenPenataan 
Ruang

 

  

Referensi-ers,
Sependapat dengan pak Onnos ..toh sdh banyak lembaga/komisi yg dibentuk pada 
era reformasi, hampir separuh tidak berfungsi ..tidak memberikan manfaat bagi 
'maksud dan tujuan' lembaga didirikan, apalagi utk rakyat banyak...

Perkuat saya kapasitas masyarakat agar semakin paham dan mampu menjadi 
'pengawas' yg siap dan kritis ketika tahu ada pelanggaran UU tata ruang, atau 
pelanggaran thd RTRW .. Ini memang pekerjaan lebih musykil, tapi manfaatnya 
jangka panjang .. Nah sebagai langkah awal, asosiasi profesi dan lembaga2 
masyarakat sipil (ICW, atau apa tuh lembaganya Mas Achmad Santosa dulu, dllsb) 
diajak kolaborasi untuk mengembangkan 'forum lintas pelaku' penataan ruang 
...atau semacam 'spatial watch' ..

Jadi, tidak selalu diperlukan 'komisi' yang awal2 sdh 'dimandulkan' sendiri 
oleh pemrakarsanya ..

Salam, 

IBNU TAUFAN,
PNPM Mandiri Perkotaan
Jakarta Selatan, Indonesia
from Mobile BlackBerry®INDOSAT

  _____  

From: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com> 

Date: Sun, 7 Feb 2010 05:14:16 +0000

To: refere...@yahoogrou ps.com<refere...@yahoogrou ps.com>

Subject: RE: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional Independen 
Penataan Ruang

 

  

Pak Aby ysh,
Ikut urun rembug tentang KNIPR, sebetulnya masalah ke'tata-ruangan' dari 
lingkup makro-mezzo- mikro sepertinya pada dasarnya merupakan proses dari 
'perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian' . Untuk 'mengawal' agar proses 
tersebut tidak banyak melencengnya, mungkin yang dibutuhkan adalah suatu sistim 
pengawasan yang dapat melibatkan 'masyarakat' dalam proses tersebut. Menurut 
pengamatan sekilas saya, selama ini 'masyarakat' (perorangan- kelompok- 
institusi) memang belum banyak terlibat dalam proses, misalnya dalam FGD (Forum 
Group Diskusi) yang sering dilakukan kelanjutannya tidak/kurang ada yang 
memantau, sehingga apabila dalam prosesnya ada yang 'melenceng' baru ketahuan 
setelah terlanjur terjadi masalah. Menurut hemat saya untuk saat ini mungkin 
sistim pengawasannya bisa dititipkan ke ICW saja yang diperkuat dengan 'divisi 
pengawasan penataan ruang', karena biasanya kasus 'pelencengan' penataan ruang 
akhirnya masuk katagori korupsi (misalnya perizinan yang merubah fungsi 
lahan/bangunan sehingga tidak sesuai rencana, atau rencananya yang 
salah/kadaluwarsa sehingga perlu dievaluasi). Semoga bermanfat.
Wassalam,
Onnos
 

  _____  

To: refere...@yahoogrou ps.com
From: watashi...@yahoo. com
Date: Sat, 6 Feb 2010 20:35:27 -0800
Subject: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional Independen Penataan 
Ruang

  


Milisters ysh, 

Selama ini spt terdapat campur aduk pemahaman masalah dan teori2 ketataruangan 
yg seharusnya secara lbh tegas dpt dipisah2kan mana2 dari antara masalah2 yg 
seharusnya masuk pd lingkup national urban planning disatu sisi dan termasuk 
(local) city planning disisi lainnya …….atau tentu  ada aspek ketiga bahkan 
keempat dst yg berbeda sifatnya yg perlu dipisahkan lagi dari 2 yg pertama 
tadi…… 

Bahwa terdapat lingkup2 tata ruang nasional (strategi keterpaduan nasional), 
regional (strategi keterpaduan regional), lokal (level kota), sektoral yg rawan 
tumpang tindih antara tt ruang kehutanan dan perkotaan/ budidaya, dsb.nya maka 
pembahasan awal rencana itu oleh suatu forum persiapan juga perlu utk dpt 
menyimpulkan inventori  ttg bgmn dn kemana berbagai aspek ketataruangan yg 
muncul dimasyarakat akan dpt dibawa masalahnya utk ‘diadili’ atau 
dimusyawarahkan/ dicari jalan keluarnya/ jalan penyelesaiannya yg baik 
………setidaknya brngkali selain akan terdapat Komisi Nasional ttg tata ruang, 
perlu juga terdapat semacam Komisi Daerah atau Dewan Kota, yg pd bbrp kota 
bahkan telah dibentuk lembaganya ……..sehingga tidak semua masalah tata ruang 
perlu dibawa ke Komisi Nasional Tata Ruang ……bhw sbg contoh di AS Dewan Kota 
tidak harus beranggotakan certified planners saja ---namun siapa saja yg 
memiliki kepedulian yg besar kpd masalah tatakota dan memiliki integritas 
tinggi dpt menjadi anggotanya-- - maka Dewan Kota di AS anggotanya bisa ahli 
hukum, akuntan, arsitek atau siapa saja ….dan itu akan dpt semakin meningkatkan 
independensi lembaga tsb …….. bahwa tata ruang nasional itu meliputi berbagai 
aspek yg luas spt ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hankam, pariwisata, 
geografi, kelautan, arsitektur, industri, ketenagakerjaan, teknologi  dsb….. 
maka keanekaragaman keanggotaan Komisi Nasional itu dari berbagai kepakaran 
perlu pula kiranya dpt dijadikan pertimbangan yg baik pula disini, dan agar 
tidak hanya terdapat fokus pemikiran ttg dunia masyarakat certified planners 
saja disitu  .......salam, 

aby 

  

  

  

  

 

 

 

  _____  

Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live 
<http://get.live.com/messenger/overview>  Messenger 

 

  _____  

Lebih aman saat online. 
Upgrade 
<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A/downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/>
  ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! 
agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan 
<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A/downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/>
  IE8 di sini!



Kirim email ke