Mas kalau disebut jurnal nanti bisa kacau lagi, sebab intinya adalah "laporan 
kasus" yang informasinya mendalam dibuat dengan serius. Sambil berjalan kita 
bikin dan istilahnya nanti akan kita temukan dalam perjalanan. Terima kasih

Salam,


Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Sat, 4/24/10, Harya Setyaka <[email protected]> wrote:

From: Harya Setyaka <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Re: Yurisprudensi?/ Kumpulan Kasus Dalam Penataan  
Ruang?
To: [email protected]
Date: Saturday, April 24, 2010, 5:05 AM







 



  


    
      
      
      
Biasanya naskah-2 seperti ini disebut 'Journal'.. 
Kalau yurisprudensi memang terminologi Hukum.

Masing2 "kasus" bisa jadi satu artikel Journal... lalu from time-to-time ada yg 
terpanggil bikin meta-analysis. .


Kalau ditanya "siapa yg mengasuh Journal?".. ya akademisi.. sistem insentif nya 
juga sudah tersedia untuk itu. 

Salam,
-K-





2010/4/23 Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com>
















 



  


    
      
      
      
Dear Sahabats,

Eyang Guru ABY yang baik, pertanyaan siapa yang akan mengerjakan, bisa dijawab 
dengan pikiran sederhana atau rumit. Jika setiap warga milia referensi ini 
menulis satu kasus saja, mungkin yang diminati atau dekat dengan rumahnya, saya 
kira dalam waktu yang tidak terlalu lama kita sudah punya "ensiklopedi 
kasus-kasus keruangan" yang akan menjadi bahan pelajaran yang mencerdaskan kita 
semua. Ilmunya bisa maju, prakteknya bisa lebih mantap karena ensiklopedia itu 
ada dan terus berkembang. Tentang Parangtritis, misalnya, atau sepak terjang 
"Wagiman" (Walikota Gila Taman = Hery Zudianto), misalnya, saya berusaha 
menuliskan atau yang lain yang menarik dan di dalamnya ada bahan pelajarannya. 
...bisa saja kasus itu dikerjakan setahun karena rumitnya penyelidikan atau 
dikerjakan di sela-sela waktu sibuk, tetapi jika kita sepakat dan memulai, 
niscaya
 tahun depan milis referensi akan menjadi milis yang plus plus plus....begitu 
Kanjeng Eyang !!!

Kalau mau gampang lagi, kita bikin weblog kemudian kita kumpulkan 
"serpihan-serpihan" berita tentang suatu kasus, lantas kapan-kapan kita 
tuliskan dengan lebih sistematis ditambahi dengan informasi yang kita gali 
sendiri, dikemas dengan penalaran kita sendiri, atau menggunakan model kita 
sendiri entah etnografi atau fenomenografi. Saya sendiri secara "tidak sengaja" 
memulai dengan cara itu, dengan weblog yang mengumpulkan informasi arsitektur 
yang tersingkir, tergusur dan terlantar, juga tergeser !!!


Salam,


Djarot Purbadi


http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Fri, 4/23/10, hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> wrote:


From: hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com>
Subject: [referensi] Re: Yurisprudensi? / Kumpulan  Kasus Dalam Penataan Ruang?

To: "referensi" <refere...@yahoogrou ps.com>
Date: Friday, April 23, 2010, 8:57 AM







 



    
      
      
      
Milisters ysh,
 
Sebagai ‘outsider’  keuntungan dari  Dr. Djarot (maupun keuntungan kita) adalah 
bhw beliau bisa selalu berpikir bebas,  kreatip, obyektip, kritis  (dan tanpa 
beban)  ttg apa2 saja  yg beliau pikir akan baik bagi kemajuan sains 
perencanaan, planologi atau teknik penataan ruang kita………termasuk  ketika usai 
muncul kasus mbah Priok kemarin ….. beliau melontarkan ide ttg bgmn kalau kita 
mengkompilasikan ttg
 semacam ‘yurisprudensi’ / kumpulan kasus2 keputusan atas kasus2 keruangan …….. 
Ya tentu saja itu ide yg baik sekali  ……semacam ‘yurisprudensi’ atau kompilasi 
karya2 planologik/ karya enjinering penataan ruang negeri kita ……namun berbeda 
dgn ‘yurisprudensi‘ hukum dimana produk hukum berupa keputusan2  hukum/ vonis  
merupakan  solusi akhir atas pihak2 yang berperkara/ bertentangan (baik 
keruangan atau bukan)   ……. Sementara itu produk2 keputusan/ langkah keruangan 
tak selalu harus berupa  solusi diatas dua pihak yg
 beperkara dgn nuansa pertentangan  ……namun banyak juga porsi new spatial 
development (spt  utk kawasn tertinggal yg 90% wilayah RI kita) yg perlu 
dikembangkan dgn tanpa terdapat  nuansa pertentangan kepentingan yg tajam 
antara pihak2 yg berseberangan………. 
Yg jelas adlh bhw produk karya2 enjinering keruangan itu mau tak mau secara 
garis besar l.k karakternya adlh disatu sisi berupa produk enjinering keruangan 
untuk kawasan maju yg isinya akan lbh banyak bersifat regulasi plus 
pengendalian ….sementara itu disisi lain  produk enjinering keruangan dikawasan 
tertinggal/ 90% kawasan RI  akan perlu lbh bersifat enhancing …..dan sifatnya 
perlu lbh berbentuk  proactive spatial organizer / habitat organizer lbh 
daripada normative and pasive  spatial regulator ……. Itu krn  bila dikawasn 
maju spatial planning tak perlu lagi memikirkan bgmn membentuk aglomerasi ruang 
atau redistribusi populasi/ aktivities
 ……….sementara itu sebaliknya dikawasn tertinggal (kalau maudapet hasil nyata 
dan menimbulkan respek) enjinering ruang harus mengorganisasikan mobilisasi/ 
migrasi SDM perkotaan unggulan  dari kawasan maju utk membentuk 
ruang2/perekonomian perkotaan plus investasi2 perkotaan dan manufaktur…….. 
Kembali ke rencana kompilasi ‘yurisprudensi’ keputusan keruangan/  kumpulan 
kasus2 (enjinering) keruangan ……kalau boleh diibaratkan dikawasan maju dn 
kawasan tertinggal masing2 terdapat 100  macam kemungkinan  langkah2 enjinering 
keruangan ……dan kalau diibaratkan dikawasan maju telah dpt dikompilasikan 50% 
atau katakankah 75% atau berapa %  model situasi gitu …….sementara itu dari 
kawasan tertinggal yg adlh 90 % ruangnegeri kita .......anda brkali jangan2 
baru dpt mengkompilasikan 5 atau 10 studi kasus (pembangunan Batam, Timika/
 Tembagapura, Lombok dsb…..) …dan tentu  bukan pemikiran yg tak waras kalau 
planologi juga perlu memikirkan bgmn menjalankan enjinering keruangan utk 
mengembangkan kota2 diperbatasan yg dinamis dan menjadi beranda depan beneran  
spt di Entikong,  Sebatik, Kupang, Natuna, Sangir/ Talaud,  Halmahera, Merauke, 
Pacitan  dsb……….  
Masalahnya adlh siapa akan berminat/ bersemangat mengkompilasikan karya2 dgn 
jumlah/ porsentase angka  yg jauh dibawah angka pantas  (atau pertanyaannya 
jadi mengkompilasi dulu  barang yg amat  minimum dan tak pernah dibuat atau 
membuat sebanyak2 karya nyata dulu)………setidaknya utk kawasan tertinggal (semula 
Batam, lalu Timika, Bontang, Soroako. Lombok sbg spillover Bali … dsb) selalu 
modelnya adlh sdh ada leading/ propulsive activities yg mendahului (spt 
SIngapura utk Batam, aktivitas tambang utk kota2 sisanya, juga pariwisata Bali 
yg
 mendunia dan Lombok hanya amat dekat diseberangnya) …….dan kita blm pernah 
(dan sdh gitu dableg gak pernah mau)  mengembangkan (setidaknya wacana dulu) 
karya2 enjiinering keruangan berupa  pengembangan kota, habitat dan pusat 
kesempatan kerja sekaligus produk wisata  yg jauh dari kawan maju …dimana 
segalanya harus diciptakan dulu : aktivitas memimpin …migrasi SDM….skenario 
aglomerasi …skenario menyemai industri manufaktur memimpin …..redesain size 
kota dll …….salam,  
aby  
 
 
 
 
 
  








      

    
     



 





      

    
     

    
    






  










    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke