Re: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional
Ana dapat penjelasan ttg Bank Syari'ah dari milis pengusaha muslim sbb : MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH Oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri http://www.almanhaj.or.id/content/2599/slash/0 Segala puji hanya milik Allah Ta'ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amin. Syariat Islam –segala puji hanya milik Allah- bersifat universal, mencakup segala urusan, baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, sehingga syariat Islam benar-benar seperti difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridha Islam menjadi agamamu".[al-Mâ`idah/5:3] Al-hamdulillah, fakta ilahi ini mulai disadari kembali oleh umat Islam, sehingga kini, kita mulai mendengar berbagai seruan untuk menerapkan syariat ilahi ini dalam segala aspek kehidupan. Termasuk wujud dari kesadaran ini, yakni berdirinya berbagai badan keuangan (perbankan) yang mengklaim dirinya berazaskan syariat. Fenomena ini patut mendapatkan perhatian, partisipasi dan dukungan dari kita, agar laju perkembangan dan langkahnya tetap lurus sebagaimana yang digariskan syariat Islam. Dan pada kesempatan ini, saya ingin sedikit berpartisipasi, yaitu dengan menyebutkan beberapa hal, yang menurut hemat saya perlu dikritisi. Semoga yang saya lakukan ini, mendapat tanggapan dan respon positif dari saudara-saudara kita yang berkepentingan dalam masalah ini. TINJAUAN PERTAMA : PERANAN GANDA PERBANKAN SYARIAT Perbankan syariat yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan suatu kejanggalan, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan. Untuk menjelaskan permasalahan ini, cermatilah skema berikut. [Ma'af Skema Peran Perbankan Syariah belum bisa ditampilkan] Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, yaitu bank berperan sebagai pemodal ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Status ganda yang diperankan perbankan ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu, karena, bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan yang dimaksud dengan amanah dari pemodal, ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga bank, tidak semestinya menyalurkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad mudharabah. Sehingga, bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ke tiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil"[1]. Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah, ia berkata, "Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam Ahmad. . . . Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan aku tidak mengetahui ada ulama' lain yang menyelisihinya".[2] Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini, atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama' menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah: karena hasil/ keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil.[3] TINJAUAN KEDUA : BANK TIDAK MEMILIKI USAHA RIIL Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan tersebut be
Re: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA, bahwa sulit untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara bank syariah dengan bank konvensional. Sulit untuk mendapatkan perbedaan yang berarti. Ada kutipan yang perlu disimak dari tulisan beliau. Pada buku beliau Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah karya Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA dari Penerbit Darul Ilmi. Pada bab Tinjauan Kritis terhadap Perbankan Syari'ah di Indonesia, beliau mengatakan bahwa bank tidak memiliki usaha riil. Kemudian berkata beliau, "Badan badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syari'ah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan badan tersebut berusaha menghindari Sunnatullah yang telah Allah Ta'ala tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syari'ah senantiasa menghentikan langkah syari'at pada tahap yang aman dan tidak beresiko. Oleh karena itu, perbankan syari'ah yang ada -biasanya- tidak atau belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. SEMUA JENIS PRODUK PERBANKAN yang mereka tawarkan hanyalah sebatas PEMBIAYAAN dan PENDANAAN. Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya sebagai PENYALUR DANA nasabah." (Hal. 165-166). Yang menarik pula untuk disimak, adalah footnote yang disertakan pada buku tersebut dari kutipan diatas. "Metode ini menjadikan kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara perbankan syari'ah dari perbankan konvensional. Dan mungkin inilah yang menjadikan negara negara kafir pun ikut berlomba lomba mendirikan perbankan syari'ah. Bahkan beberapa negara kafir tersebut -misalnya Singapura- telah memproklamirkan diri sebagai pusat perekonomian syari'ah (perbankan syari'ah). Oleh karena itu tidak mengherankan bila majalah MODAL melansir pernyataan bapak Muhaimin Iskandar (wakil ketua DPR RI kala itu): Tidak ada istilah ekonomi syari'ah dan ekonomi non syari'ah, karena itu hanya soal penamaan saja. (Majalah MODAL, no:18/II April 2004, hal. 19). (Muhammad Arifin bin Badri, MA, Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah, Pustaka Darul Ilmi, Januari 2009, Hal, 166). Demikian yang bisa saya kutipkan. Wassalamu'alaikum Chandraleka - Original Message - 5. Bank Syariah dan Konvensional Posted by: "Hasbullah" ahasbul...@gmail.com hasbul...@ymail.com Wed Feb 10, 2010 2:45 pm (PST) Assalamu 'alaykum warohmatulloh Ana mau tanya apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional (dalam hal pinjaman dana) karena kalau ana bandingkan koq rata-rata bank syariah menerapkan bagi hasil (buat bank) yang lebih tinggi dari bunga bank konvensional. sebagai contoh misalnya ana pinjam uang di bank syariah untuk pembelian rumah 50jt dengan sistem bagi hasil (rata2) sekitar 11% pertahun yang akan dilunasi selama 10 tahun sehingga jatuhnya biaya yang ana harus keluarkan ke bank 50 jt + bagi hasil (50jt * 11% *10 tahun) = 105jt bandingkan dengan bank konvensional dengan sistem anuitas bunga 14% (rata2) total yang harus dibayar hanya sekitar 100jt Seandainya kita ingin melunasi utang kita di bank syariah maka yang harus dibayar adalah 105jt dikurangi yang telah kita bayar (jauh lebih besar dibandingkan yang konvensional) Sistem penerapan syariahnya dimana? Bukannya penerapan syariah seharusnya lebih membantu ummat? wassalamu 'alaykum warohmatulloh hasbullah
RE: [assunnah]>> Bank Syariah dan Konvensional<
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Antum sebaiknya bertanya kepada bank "syariah" yang bersangkutan mengapa bisa demikian. IMHO, bank "syariah" ini bukanlah bank syari'ah. Nama boleh pinjam "syariah" tapi hakikatnya belum tentu syari'ah. Soal, saat ana mau mendaftarkan diri menjadi nasabah langsung disuguhi zina mata dengan dilayani oleh seorang wanita tabarruj (wanita yang bersolek/berdandan dan memakai parfum selain kepada mahram-nya), jilbab tidak sunnah, dsb. Apakah ini bisa dikatakan syari'ah? Ini jelas melanggar syari'ah, lantas bagaimana bisa dikatakan syari'ah? Belum lagi pelaksanaan perbankan di dalamnya. Saran ana, jangan pernah meminjam uang di bank, baik bank konvensional maupun bank "syariah". Wallahu Ta'ala a'lam. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Andy Abu Unaisah Untuk mengetahui kondisi bank syari'ah, silakan baca artikel dibawah ini : MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH http://www.almanhaj.or.id/content/2599/slash/0 > To: assunnah@yahoogroups.com > From: ahasbul...@gmail.com > Date: Wed, 10 Feb 2010 09:07:55 +0700 > Subject: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional > > Assalamu 'alaykum warohmatulloh > > Ana mau tanya apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional > (dalam hal pinjaman dana) > karena kalau ana bandingkan koq rata-rata bank syariah menerapkan bagi > hasil (buat bank) yang lebih > tinggi dari bunga bank konvensional. sebagai contoh misalnya ana pinjam > uang di bank syariah untuk > pembelian rumah 50jt dengan sistem bagi hasil (rata2) sekitar 11% > pertahun yang akan dilunasi selama 10 tahun > sehingga jatuhnya biaya yang ana harus keluarkan ke bank 50 jt + bagi > hasil (50jt * 11% *10 tahun) = 105jt > bandingkan dengan bank konvensional dengan sistem anuitas bunga 14% > (rata2) total yang harus dibayar hanya sekitar 100jt > Seandainya kita ingin melunasi utang kita di bank syariah maka yang > harus dibayar adalah 105jt dikurangi yang telah kita bayar > (jauh lebih besar dibandingkan yang konvensional) > > Sistem penerapan syariahnya dimana? Bukannya penerapan syariah > seharusnya lebih membantu ummat? > wassalamu 'alaykum warohmatulloh > hasbullah
[assunnah] Bank Syariah dan Konvensional
Assalamu 'alaykum warohmatulloh Ana mau tanya apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional (dalam hal pinjaman dana) karena kalau ana bandingkan koq rata-rata bank syariah menerapkan bagi hasil (buat bank) yang lebih tinggi dari bunga bank konvensional. sebagai contoh misalnya ana pinjam uang di bank syariah untuk pembelian rumah 50jt dengan sistem bagi hasil (rata2) sekitar 11% pertahun yang akan dilunasi selama 10 tahun sehingga jatuhnya biaya yang ana harus keluarkan ke bank 50 jt + bagi hasil (50jt * 11% *10 tahun) = 105jt bandingkan dengan bank konvensional dengan sistem anuitas bunga 14% (rata2) total yang harus dibayar hanya sekitar 100jt Seandainya kita ingin melunasi utang kita di bank syariah maka yang harus dibayar adalah 105jt dikurangi yang telah kita bayar (jauh lebih besar dibandingkan yang konvensional) Sistem penerapan syariahnya dimana? Bukannya penerapan syariah seharusnya lebih membantu ummat? wassalamu 'alaykum warohmatulloh hasbullah
Re: [assunnah]>>Bank Syariah<
Assalamu'alaykum, To the point aja, sudah banyak fatwa ttg utang-piutang yg dilebihkan pembayarannya,apapun bentuk nya adalah haram, hutang Rp.100 jt ya bayar balik 100 jt.Jika bertransaksi juga harus jelas, mana barang yg harus dijual,sudah lengkap,transaksi hanya penjual (A) dan pembeli(B)saja,tidak melibatkan pihak ke 3(C). Kebiasaan di Indonesia beli rumah,harus bayar tanda jadi,DP padahal rumah belum dibangun, ini jelas haram, apa bedanya dengan beli Telor, telor nya masih didalam perut ayam. Di negara kafir aja,jual rumah kalo sudah siap,sang konsumen melihat2 apa kekurangan nya,jika cocok dibeli.Di kita beli rumah diperumahan belum tentu siap jadi,sering kena janji2 palsu,bangunan tidak sesuai dengan harapan/harga. Makanya kalo bank syariah mau ikutin syariah,proses nya gak perlu berbelit-belit,kenapa tidak bank syariah itu sekaligus developer yg membangun rumah,kemudian dipasarkan dengan keuntungan tinggi, Konsumen merasa cocok dengan keadaan rumah dan harga jadilah transaksi jual beli secara kredit,tanpa perhitungan margin atau bunga sekian-sekian,hanya ada 1 system penjualan cash/kredit sama harga. Tidak jauh beda dengan mengkredit Panci, ada kisah saya pernah kenal dengan tukang kredit,dia baik dan jujur, menjual barang peralatan dapur dengan cara dikredit,tidak cash,memang harga lebih mahal dikit dari pasaran,tapi warga senang krn bayar nya harian dengan Rp.100,usahanya tambah maju pesat. Masalah uang simpanan di bank, kenapa bank di Indonesia tidak membuat peraturan "bank account" without interest ? yaitu penabung hanya dikenakan bayar pajak dan administrasi jasa krn bank menyediakan ATM,transfer mentrasnfer uang dll. Disini memang penabung tidak untung,krn tidak dapat bunga,tapi kan penabung mendapat kemudahan fasilitas ATM dll. Di Amerika saja ada bank account tanpa bunga,cuma bayar adm. bulanan $6, dapat ATM/debit card, dapat credit card tanpa iuran tahunan,seandainya bank itu melakukan iuran credit card tahunan,pastilah saya gak punya credit card, buat apa buang-buang duit aja. Salam umm Ismael
Re: [assunnah]>>Bank Syariah<
u memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Taââ¬â¢ala. > > ââ¬Å"Artinya : ââ¬Â¦. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..ââ¬Â [Al-Anââ¬â¢aam : 119] > > Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya. > > Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah. > > Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank- bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya. > > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At- Tibyan Solo] > > > > From: Sudarman > Sent: 30 Agustus 2007 20:49 > To: assunnah@yahoogroups.com > Subject: [assunnah] Bank Syariah > Assalmualaikum, > Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak bermunculan di Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.?? > > Terima kasih - Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Bank Syariah<
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Memang kondisi secara umum, bank syariah margin lebih mahal...karena konsepnya fixed margin .% sampai dengan jatuh tempo. Sedangkan untuk bank konvensional lebih murah, karena setiap 6 bulan bunga disesuaikan dengan bunga SBI/Deposito market. Inilah bedanya konsep syariahkarena jual beli rumah berarti sampai dengan jatuh tempo cicilan tetap/fixed. Sedangkan di konvensional konsep pinjam uang, sehingga suku bunga naik/turun floating sesuai market. Memang bank syariah ini, jauh dari ideal...mungkin kadarnya syariah baru 10 %, 20 % , 30 % dst, tergantung pemilik dan pengelola masing-masing bank syariah. Cuma masalahapakah kita tetap bermuamalah dengan bank syariah atau bank konvensional, atau kita tinggalkan kedua2nya karena untuk menghilangkan keraguan, Padahal sejujurnya masih banyak ikhwan yang membutuhkan perantara bank untuk membeli rumah, motor atau mobil atau kebutuhan yang lainnya. Jadi solusinya, kalau kita tidak bermuamalah dengan bank syariah, dengan cara apa? Mohon maaf, saya sampaikan dari kacamata, ana yang Insya Allah istiqamah di Manhaj Salaf. Saat ini ana kerja di bank syariah, insya Allah per 01 Okt'07 ambil pension.karena pingin hijra cari kerja lain. Afwan, kalau yang salah kata atau penyampaian. Jazakallah khairan. Suwarno From: edwar oktaviano [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 06, 2007 9:06 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]>>Bank Syariah<< Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ana juga butuh keterangan tentang bank yang ada saat ini.. jujur saja ana juga sudah ada KPR di bank konvensional.-..sekarang masih tinggal 8 tahun lagi. tadinya ana mau memindahkan ke "bank Syariah", tapi setelah mendapatkan informasi dari bank tersebut ternyata margin yang harus ana bayarkan malah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, bukankah ini kurang lebih sama dengan praktek riba? apa yang seharusnya ana lakukan? untuk melunasinya saat ini terus terang ana belum punyak uang yang cukup. tolong bagi ikhwan fillah yang punya keterangan tentang ini jazakumullahu khairan Edwar Oktaviano Ervin Listyawan <[EMAIL PROTECTED] Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut: 1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di Indonesia? 2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja, pembayaran-2x)-, ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya syariah? 3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan? 4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman (misal rumah) + administrasi/-charge bulanan untuk tabungan sekalipun, karena nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena sudah ditetapkan nilainya). Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah -mungkin lebih baik. Jazakallah khoiron. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ervin L --- In [EMAIL PROTECTED] Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaykum, > Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. > > Simulasi Perhitungan Angsuran > > Harga Rumah > : > Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) : > Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%) > : > Rp 100 juta Marjin berlaku : > 9 % pa (flat) Jangka Waktu : > 15 tahun > > > Pokok pembiayaan + marjin = > Rp 100 juta + > (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = > Rp 235.000.000 Angsuran perbulan = > Rp 235.000.000 / > (12 bulan x 15 thn) = > Rp 195.000.000 / 120 = > Rp 1.305.555,- > > Salam > umm Ismael > > > > Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Wa'alaykumussalaam warahmatullah, > Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'-ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal pe
Re: [assunnah]>>Bank Syariah<
Assalamu'alaikum warahmatullah Sedikit pengalaman saya, saat istri saya menanyakan tentang kredit rumah lewat salah satu bank syariah, maka istri saya ditawari dengan pinjaman 10 tahun (afwan saya lupa persisnya), dengan cicilan tetap, jadinya harga totalnya A. Tetapi ternyata saat ditanya kalau 5 tahun, cicilan tetap, tapi harganya lebih murah dari A. Demikian seterusnya, kalau mau lebih cepat, maka harga totalnya lebih murah. Memang sih cicilannya tetap, tapi ada beberapa harga (total). Sama aja kan ya? Jadi tanya dulu kalo ditawari 15 tahun, kita tes aja berapa harga kalo 10 tahun? Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum warahmatullah Abu Aslam - Original Message - From: heru purnomo To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 05, 2007 8:46 PM Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< assalamualaikum saya juga sudah pernah menanyakan kepada bank syariah mengenai pembelian rumah. dari mereka melakukan akad jual beli dalam artian pihak bank akan membeli rumah yang kita pilih. kemudian pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kepada kita. pengakuan dari pihak bank adalah cicilan selama waktu yang telah di tentukan misalnya (15 tahun) tetap tidak berubah. setelah 15 tahun dan sudah lunas kita baru mendapatkan sertifikat atas nama kita. dan selama kita mencicil rumah tersebut sudah bisa kita tempati. Hendra Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di balik, harga rumah : 125 Juta DP : 25 Juta Sisa harga rumah : 100 Juta Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum islam? Terima kasih Abu Hanif _ From: Of Saipah Gathers Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< Assalamu'alaykum, Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. Simulasi Perhitungan Angsuran Harga Rumah : Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta Marjin berlaku : 9 % pa (flat) Jangka Waktu : 15 tahun Pokok pembiayaan + marjin = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = Rp 235.000.000 Angsuran perbulan = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) = Rp 195.000.000 / 120 = Rp 1.305.555,- Salam umm Ismael - Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaykumussalaam warahmatullah, Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan. Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0 Barakallahufik. Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa W
Re: [assunnah]>>Bank Syariah<
urki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. > > Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda. > > Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ? > > Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya. > > Jawaban > Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Taââ¬â¢ala. > > ââ¬Å"Artinya : ââ¬Â¦. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..ââ¬Â [Al-Anââ¬â¢aam : 119] > > Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya. > > Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah. > > Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank- bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya. > > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At- Tibyan Solo] > > > -- > From: Sudarman > Sent: 30 Agustus 2007 20:49 > To: assunnah@yahoogroups.com > Subject: [assunnah] Bank Syariah > Assalmualaikum, > Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak bermunculan di Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.?? > > Terima kasih Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Bank Syariah<
assalamualaikum saya juga sudah pernah menanyakan kepada bank syariah mengenai pembelian rumah. dari mereka melakukan akad jual beli dalam artian pihak bank akan membeli rumah yang kita pilih. kemudian pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kepada kita. pengakuan dari pihak bank adalah cicilan selama waktu yang telah di tentukan misalnya (15 tahun) tetap tidak berubah. setelah 15 tahun dan sudah lunas kita baru mendapatkan sertifikat atas nama kita. dan selama kita mencicil rumah tersebut sudah bisa kita tempati. Hendra Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di balik, harga rumah : 125 Juta DP : 25 Juta Sisa harga rumah : 100 Juta Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum islam? Terima kasih Abu Hanif _ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Saipah Gathers Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< Assalamu'alaykum, Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. Simulasi Perhitungan Angsuran Harga Rumah : Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta Marjin berlaku : 9 % pa (flat) Jangka Waktu : 15 tahun Pokok pembiayaan + marjin = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = Rp 235.000.000 Angsuran perbulan = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) = Rp 195.000.000 / 120 = Rp 1.305.555,- Salam umm Ismael - Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaykumussalaam warahmatullah, Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan. Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: http://www.almanhaj <http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0> .or.id/content/1583/slash/0) Barakallahufik. Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa -- HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semog
RE: [assunnah]>>Bank Syariah<
Bismillah Masalah ini dikupas tuntas dalam fatwa fatwa jual beli (ana lupa penulisnya, dan diterbitkan oleh pustaka imam syafie). Menurut ana, contoh yang disampaikan oleh Akh Abu Hanif harus diperjelas lagi. DP itu dibayarkan ke siapa? (pemilik rumah atau bank), jika dibayarkan ke pemilik rumah kemudian sisanya bayar ke bank, saya khawatir itu masuk kepada satu jual beli dengan 2 akad, dan itu di larang (maaf ana lupa dalilnya). Dan jika rumah itu dibeli oleh bank, dan menjadi hak penuh bank, kemudian bank menjual lagi dengan harga berapapun (>125 Juta umpamanya) baik cicilan dengan DP, atau tanpa DP itu tidak masalah. Wallahu a'lam From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Hendra Gunawan Sent: Wednesday, September 05, 2007 10:47 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di balik, harga rumah : 125 Juta DP : 25 Juta Sisa harga rumah : 100 Juta Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum islam? Terima kasih Abu Hanif _ From: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> [mailto:assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Saipah Gathers Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM To: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< Assalamu'alaykum, Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. Simulasi Perhitungan Angsuran Harga Rumah : Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta Marjin berlaku : 9 % pa (flat) Jangka Waktu : 15 tahun Pokok pembiayaan + marjin = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = Rp 235.000.000 Angsuran perbulan = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) = Rp 195.000.000 / 120 = Rp 1.305.555,- Salam umm Ismael - Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dhanny.kosasih%40gmail.com> > wrote: Wa'alaykumussalaam warahmatullah, Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan. Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: http://www.almanhaj <http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0> .or.id/content/1583/slash/0) Barakallahufik. Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa -- HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat d
Re: [assunnah]>>Bank Syariah<
o: assunnah@yahoogroups.com > Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< > > Assalamu'alaykum, > > Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. > > Simulasi Perhitungan Angsuran > > Harga Rumah : Rp 125 juta > > Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta > > Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta > > Marjin berlaku : 9 % pa (flat) > > Jangka Waktu : 15 tahun > > Pokok pembiayaan + marjin > = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) > > = Rp 235.000.000 > > Angsuran perbulan > = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) > > = Rp 195.000.000 / 120 > > = Rp 1.305.555,- > > Salam > > umm Ismael > > > - > > Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaykumussalaam warahmatullah, > Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi > menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus > melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau > secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya > ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling > mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya > ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah > hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi > kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua > pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak > mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu > (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika > kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, > sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi > hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh > orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar > kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari > usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal > uang yg disetorkan. > > Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan > memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang > darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu > diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang > sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram > hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana > salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: > http://www.almanhaj <http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0> > .or.id/content/1583/slash/0) > > Barakallahufik. > Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa > > -- > > HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA > > Oleh > Syaikh Abdul Aziz bin Baz > > Pertanyaan > Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang > bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita > maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan > undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang > aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa > mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank- bank > tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. > > Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, > hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua > pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami > ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda. > > Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu > kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada > dibiarkan menjadi milik mereka ? > > Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank > tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri > atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank > akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya. > > Jawaban > Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, > insya Allah, berdasarkan firman Allah Taââ¬â¢ala. >
RE: [assunnah]>>Bank Syariah<
menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di balik, harga rumah : 125 Juta DP : 25 Juta Sisa harga rumah : 100 Juta Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum islam? Terima kasih Abu Hanif _ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Saipah Gathers Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< Assalamu'alaykum, Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. Simulasi Perhitungan Angsuran Harga Rumah : Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta Marjin berlaku : 9 % pa (flat) Jangka Waktu : 15 tahun Pokok pembiayaan + marjin = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = Rp 235.000.000 Angsuran perbulan = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) = Rp 195.000.000 / 120 = Rp 1.305.555,- Salam umm Ismael - Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaykumussalaam warahmatullah, Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan. Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: http://www.almanhaj <http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0> .or.id/content/1583/slash/0) Barakallahufik. Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa -- HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda. Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ? Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya. Jawaban Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada ma
Re: [assunnah]>>Bank Syariah<
an pahala terbaik bagi anda. > > Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ? > > Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya. > > Jawaban > Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Taââ¬â¢ala. > > ââ¬Å"Artinya : ââ¬Â¦. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..ââ¬Â [Al-Anââ¬â¢aam : 119] > > Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya. > > Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah. > > Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank- bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya. > > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At- Tibyan Solo] > > > -- > From: Sudarman > Sent: 30 Agustus 2007 20:49 > To: assunnah@yahoogroups.com > Subject: [assunnah] Bank Syariah > Assalmualaikum, > Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak bermunculan di Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.?? > > Terima kasih Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Bank Syariah<
Assalamualaikum... Menanggapi masalah bank syariah, saya akan mengemukakan masalah yang serupa. Misalkan saya berutang kepada seseorang sebesar 1 kg mas seharga Rp150.000 per gram. Berarti saya berutang secara rupiah Rp150.000 x 1.000 = Rp150.000.000. Kemudian saya berjanji akan membayarnya 10 tahun kemudian. Ketika saya membayar sepuluh tahun kemudian, harga mas tidak sama, misalnya menjadi Rp250.000 per gram. Ini berarti saya harus membeli mas seberat 1 kg dengan uang seharga Rp250.000 x 1.000 = Rp250.000.000. Pertanyaannya: 1. Jika saya membayar tunai pada artinya membeli emas 1 kg di tahun ke sepuluh, saya mengeluarkan uang lebih besar daripada ketika saya mendapatkan utang. Apakah ini termasuk riba? 2. Jika saya mencicil perbulan dengan asumsi saya tahu harga mas di tahun ke sepuluh adalah Rp250.000 sehingga di tahun ke sepuluh sudah lunas. apakah di sini ada unsur riba? Dalam pembelian rumah, saya melihat, pada sistem KPR, kita membeli rumah bukan pada saat terjadinya akad jual beli. Tetapi kita membeli (memiliki) rumah tersebut ketika sudah lunas. Padahal kita sudah bisa memakainya sejak hari pertama terjadinya akad KPR. Bukankah kita diberikan kemudahan? Sebenarnya dengan sistem KPR, kita menabung untuk memiliki rumah selama jangka waktu tertentu, dan kita tidak perlu menunggu sampai uang kita cukup atau sama dengan nilai rumah di dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dan saya yakin harga rumah tidak pernah akan turun. Salam Dian Saipah Gathers wrote: > Assalamu'alaykum, > Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank > Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya > sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. > > Simulasi Perhitungan Angsuran > > Harga Rumah > > : > Rp 125 juta > Uang muka (maksimum 20 %) > : > Rp 25 juta > Maksimal Pembiayaan (80%) > > : > Rp 100 juta > Marjin berlaku > : > 9 % pa (flat) > Jangka Waktu > : > 15 tahun > > > *Pokok pembiayaan > + marjin* > = > Rp 100 juta + > (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) > > = > Rp 235.000.000 > *Angsuran perbulan* > = > Rp 235.000.000 / > (12 bulan x 15 thn) > > = > Rp 195.000.000 / 120 > > = > Rp 1.305.555,- > > > Salam > umm Ismael > - Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Bank Syariah<
tuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya. Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-Tibyan Solo] -- From: Sudarman Sent: 30 Agustus 2007 20:49 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Bank Syariah Assalmualaikum, Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak bermunculan di Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.?? Terima kasih
RE: [assunnah]>>Bank Syariah<
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-Tibyan Solo] - From: Sudarman Sent: 30 Agustus 2007 20:49 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Bank Syariah Assalmualaikum, Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak bermunculan di Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.?? Terima kasih Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] bank syariah
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh, Bank Syariah yang ada sekarang beroperasi berdasarkan fatwa MUI-Dewan Syariah Nasional dan dalam pelaksanaan juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan juga oleh Bank Indonesia Direktorat Perbankan Syariah (dengan monitoring dan juga audit rutin). Fatwa-fatwa mengenai perbankan syariah terinci sampai detail produk-produk bank syariah dapat dibeli di sekretariat MUI di Masjid Istiqlal. Sedangkan peraturan Bank Indonesia juga berlandaskan fatwa MUI berupa PBI atau SE BI yang merupakan petunjuk tehnis pengaturan Bank Syariah. Penabung di bank syariah mendapat bagi hasil (dengan prinsip mudharabah), sedangkan bentuk penyaluran dana dapat berupa pembiayaan mudharabah (bagi hasil), pembiayaan musyarakah, dengan jual beli (murabahah), sewa (ijarah) dll lihat situs www.syariahmadniri.co.id atau www.bi.go.id untuk PBI dan SE BI terkait perbankan syariah. Wassalam rahayu -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of A. Uliansyah Sent: Tuesday, April 11, 2006 9:18 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] bank syariah Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh, Mengenai menabung di bank syariah, menurut hemat saya, lebih selamat dari bank konevensional. Karena saya ingat perkataan Riawan Amin, dirut Bank Muamalat, bahwa beliau mohon maaf jika praktik bank syariah sekarang ada yang belum memenuhi standar syariah, yang pasti bank syariah memiliki niat untuk mengaplikasikan konesp syariah dalam perbankan, berbeda dengan bank konvesional yang jelas-jelas nggak berniat menuju ke sana. Wallahu a'lam. Pendapat saya ini kan nggak punya bagian dalam agama ini. Mohon petunjuk dari ustadz-ustadz yang ada di milis ini. -- ??? ? ? ??? Salam, A. Uliansyah YM: beta_andri Pada tanggal 4/9/06, Satrio Kusnanto <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh, > Koreksi sedikit Bank Niaga sudah membuka Unit Syariah > di Jakarta Dan Surabaya. Dan Kantor Pusat Unit Syariah > berlokasi di Gedung Victoria - Blok M - Jakarta > Selatan > > Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh > > > --- etscha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh, > > setahu ana justru kita disyariahkan untuk menabung > > di bank syariah. Dan karena sudah banyaknya bank > > syariah yg bermunculan di Indonesia, untuk menabung > > di bank konvensional sudah tidak bisa dijadikan > > alasan darurat lagi. Dan setahu ana (nggak tahu > > sekarang, mungkin lebih banyak lagi daftarnya), > > berikut data nama2 bank syariah yang berpraktek > > secara Islami dan bebas riba. Data per Nopember 2000 > > menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek > > non ribawi yaitu : > > a.. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember > > 1991 > > b.. Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank > > milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. > > Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 > > cabangnya. > > c.. Konversi bank konvensional kepada bank syariah : > > d.. Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni > > 1999) > > e.. Bank Niaga (akan membuka cabang syariah ) > > f.. Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang ) > > g.. Bank BTN (dalam perencanaan) > > h.. Bank Mega (akan menkonversikan anak > > perusahaannya menjadi syariah) > > i.. Bank BRI (akan membuka cabang syariah) > > j.. Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di > > Aceh ) > > k.. BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di > > Bandung) > > l.. BPD Aceh > > Mohon dikoreksi jika ada kekeliruan, dan mohon > > ditambah jika ada banyak kekurangan. > > > > Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh > > > > > > - Original Message - > > From: "khusnul fuad" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: > > Sent: Thursday, April 06, 2006 5:59 AM > > Subject: [assunnah] bank syariah > > > > > Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh... > > > > > > Seiring berkembangnya teknologi dalam bidang > > keuangan khususnya > > > perbankan,kadang sangat butuh untuk menyimpan uang > > kita di bank atau untuk > > > suatu kepentingan yang lain, misalnya transfer, > > tabungan, investasi dan > > > lain-lain. > > > Akan tetapi karna qta umat muslim dan di dalam > > Islam dilarang adanya riba > > > maka banyak dibuka bank-bank syariah pd saat ini. > > > Yang ingin saya tanyakan, ato mungkin ada saran > > dari antum sekalian yang > > > mengetahui tentang masalah ini apakah boleh qta > > menabung di salah satu > > > bank syariah tersebut dan
Re: [assunnah] bank syariah
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh, Mengenai menabung di bank syariah, menurut hemat saya, lebih selamat dari bank konevensional. Karena saya ingat perkataan Riawan Amin, dirut Bank Muamalat, bahwa beliau mohon maaf jika praktik bank syariah sekarang ada yang belum memenuhi standar syariah, yang pasti bank syariah memiliki niat untuk mengaplikasikan konesp syariah dalam perbankan, berbeda dengan bank konvesional yang jelas-jelas nggak berniat menuju ke sana. Wallahu a'lam. Pendapat saya ini kan nggak punya bagian dalam agama ini. Mohon petunjuk dari ustadz-ustadz yang ada di milis ini. -- والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Salam, A. Uliansyah YM: beta_andri Pada tanggal 4/9/06, Satrio Kusnanto <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh, > Koreksi sedikit Bank Niaga sudah membuka Unit Syariah > di Jakarta Dan Surabaya. Dan Kantor Pusat Unit Syariah > berlokasi di Gedung Victoria - Blok M - Jakarta > Selatan > > Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh > > > --- etscha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh, > > setahu ana justru kita disyariahkan untuk menabung > > di bank syariah. Dan karena sudah banyaknya bank > > syariah yg bermunculan di Indonesia, untuk menabung > > di bank konvensional sudah tidak bisa dijadikan > > alasan darurat lagi. Dan setahu ana (nggak tahu > > sekarang, mungkin lebih banyak lagi daftarnya), > > berikut data nama2 bank syariah yang berpraktek > > secara Islami dan bebas riba. Data per Nopember 2000 > > menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek > > non ribawi yaitu : > > a.. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember > > 1991 > > b.. Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank > > milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. > > Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 > > cabangnya. > > c.. Konversi bank konvensional kepada bank syariah : > > d.. Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni > > 1999) > > e.. Bank Niaga (akan membuka cabang syariah ) > > f.. Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang ) > > g.. Bank BTN (dalam perencanaan) > > h.. Bank Mega (akan menkonversikan anak > > perusahaannya menjadi syariah) > > i.. Bank BRI (akan membuka cabang syariah) > > j.. Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di > > Aceh ) > > k.. BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di > > Bandung) > > l.. BPD Aceh > > Mohon dikoreksi jika ada kekeliruan, dan mohon > > ditambah jika ada banyak kekurangan. > > > > Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh > > > > > > - Original Message - > > From: "khusnul fuad" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: > > Sent: Thursday, April 06, 2006 5:59 AM > > Subject: [assunnah] bank syariah > > > > > Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh... > > > > > > Seiring berkembangnya teknologi dalam bidang > > keuangan khususnya > > > perbankan,kadang sangat butuh untuk menyimpan uang > > kita di bank atau untuk > > > suatu kepentingan yang lain, misalnya transfer, > > tabungan, investasi dan > > > lain-lain. > > > Akan tetapi karna qta umat muslim dan di dalam > > Islam dilarang adanya riba > > > maka banyak dibuka bank-bank syariah pd saat ini. > > > Yang ingin saya tanyakan, ato mungkin ada saran > > dari antum sekalian yang > > > mengetahui tentang masalah ini apakah boleh qta > > menabung di salah satu > > > bank syariah tersebut dan apakah bank-bank syariah > > yg ada di negara qta > > > ini bebas dari riba? serta bagi antum yg tahu > > tentang bank muamalat apa > > > diantara bank2 syariah yg ada bank ini yg lebih > > aman? > > > jazakallah khairan... > > > > > > Wassalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] bank syariah
Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh, Koreksi sedikit Bank Niaga sudah membuka Unit Syariah di Jakarta Dan Surabaya. Dan Kantor Pusat Unit Syariah berlokasi di Gedung Victoria - Blok M - Jakarta Selatan Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh --- etscha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh, > setahu ana justru kita disyariahkan untuk menabung > di bank syariah. Dan karena sudah banyaknya bank > syariah yg bermunculan di Indonesia, untuk menabung > di bank konvensional sudah tidak bisa dijadikan > alasan darurat lagi. Dan setahu ana (nggak tahu > sekarang, mungkin lebih banyak lagi daftarnya), > berikut data nama2 bank syariah yang berpraktek > secara Islami dan bebas riba. Data per Nopember 2000 > menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek > non ribawi yaitu : > a.. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember > 1991 > b.. Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank > milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. > Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 > cabangnya. > c.. Konversi bank konvensional kepada bank syariah : > d.. Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni > 1999) > e.. Bank Niaga (akan membuka cabang syariah ) > f.. Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang ) > g.. Bank BTN (dalam perencanaan) > h.. Bank Mega (akan menkonversikan anak > perusahaannya menjadi syariah) > i.. Bank BRI (akan membuka cabang syariah) > j.. Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di > Aceh ) > k.. BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di > Bandung) > l.. BPD Aceh > Mohon dikoreksi jika ada kekeliruan, dan mohon > ditambah jika ada banyak kekurangan. > > Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh > > > ----- Original Message - > From: "khusnul fuad" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Thursday, April 06, 2006 5:59 AM > Subject: [assunnah] bank syariah > > > Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh... > > > > Seiring berkembangnya teknologi dalam bidang > keuangan khususnya > > perbankan,kadang sangat butuh untuk menyimpan uang > kita di bank atau untuk > > suatu kepentingan yang lain, misalnya transfer, > tabungan, investasi dan > > lain-lain. > > Akan tetapi karna qta umat muslim dan di dalam > Islam dilarang adanya riba > > maka banyak dibuka bank-bank syariah pd saat ini. > > Yang ingin saya tanyakan, ato mungkin ada saran > dari antum sekalian yang > > mengetahui tentang masalah ini apakah boleh qta > menabung di salah satu > > bank syariah tersebut dan apakah bank-bank syariah > yg ada di negara qta > > ini bebas dari riba? serta bagi antum yg tahu > tentang bank muamalat apa > > diantara bank2 syariah yg ada bank ini yg lebih > aman? > > jazakallah khairan... > > > > Wassalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh.. ___ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] bank syariah
Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh, setahu ana justru kita disyariahkan untuk menabung di bank syariah. Dan karena sudah banyaknya bank syariah yg bermunculan di Indonesia, untuk menabung di bank konvensional sudah tidak bisa dijadikan alasan darurat lagi. Dan setahu ana (nggak tahu sekarang, mungkin lebih banyak lagi daftarnya), berikut data nama2 bank syariah yang berpraktek secara Islami dan bebas riba. Data per Nopember 2000 menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek non ribawi yaitu : a.. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991 b.. Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 cabangnya. c.. Konversi bank konvensional kepada bank syariah : d.. Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999) e.. Bank Niaga (akan membuka cabang syariah ) f.. Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang ) g.. Bank BTN (dalam perencanaan) h.. Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah) i.. Bank BRI (akan membuka cabang syariah) j.. Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh ) k.. BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung) l.. BPD Aceh Mohon dikoreksi jika ada kekeliruan, dan mohon ditambah jika ada banyak kekurangan. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh - Original Message - From: "khusnul fuad" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, April 06, 2006 5:59 AM Subject: [assunnah] bank syariah > Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh... > > Seiring berkembangnya teknologi dalam bidang keuangan khususnya > perbankan,kadang sangat butuh untuk menyimpan uang kita di bank atau untuk > suatu kepentingan yang lain, misalnya transfer, tabungan, investasi dan > lain-lain. > Akan tetapi karna qta umat muslim dan di dalam Islam dilarang adanya riba > maka banyak dibuka bank-bank syariah pd saat ini. > Yang ingin saya tanyakan, ato mungkin ada saran dari antum sekalian yang > mengetahui tentang masalah ini apakah boleh qta menabung di salah satu > bank syariah tersebut dan apakah bank-bank syariah yg ada di negara qta > ini bebas dari riba? serta bagi antum yg tahu tentang bank muamalat apa > diantara bank2 syariah yg ada bank ini yg lebih aman? > jazakallah khairan... > > Wassalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh.. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] bank syariah
Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh... Seiring berkembangnya teknologi dalam bidang keuangan khususnya perbankan,kadang sangat butuh untuk menyimpan uang kita di bank atau untuk suatu kepentingan yang lain, misalnya transfer, tabungan, investasi dan lain-lain. Akan tetapi karna qta umat muslim dan di dalam Islam dilarang adanya riba maka banyak dibuka bank-bank syariah pd saat ini. Yang ingin saya tanyakan, ato mungkin ada saran dari antum sekalian yang mengetahui tentang masalah ini apakah boleh qta menabung di salah satu bank syariah tersebut dan apakah bank-bank syariah yg ada di negara qta ini bebas dari riba? serta bagi antum yg tahu tentang bank muamalat apa diantara bank2 syariah yg ada bank ini yg lebih aman? jazakallah khairan... Wassalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh.. -- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/