[Keuangan] Siaran Pers - Update RUU PPh

2008-07-23 Terurut Topik anton ms wardhana
Dear friends,

 

Informasi dari [EMAIL PROTECTED] 

Siaran pers DJP mengenai RUU PPh terbaru. Kali ini asli  Humas DJP  :-)

 

Mohon maaf hanya link-nya, file PDF-nya terlalu besar kalau diupload ke
files AKI

 

BR, ari.ams

 

  _  

From:  Triyani
Sent: Thursday, July 24, 2008 10:14 AM
Subject: [tax-ina] Siaran Pers - Update RUU PPh

 

 

FY Ref please : http://www.pajak.

go.id/dmdocuments/Siaran%20Pers%20RUU%20PPh.pdf

 


-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tanya Buku Leveraged Buy Out ?

2008-07-23 Terurut Topik Ashari Abidin
Buku lama : KKR (Saudagar Hutang) bisa membantu nggak ya ?

salam
Ashari

2008/7/24 Hadi Pranggono <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Dear Rekan Ahli Keuangan,
>
> Saya ingin banget mendalami teknik LBO/Leveraged Buyout. Saya sangat
> kesusahan dalam mendapatkan buku yang baik menerangkan teknik LBO
> step-by-step dan jelas karena rata-rata buku M&A hanya sedikit mengungkap
> tentang LBO.
>
> Nah, saya mau tanya kepada rekan-rekan Kira-kira buku apa ya yang membahas
> lengkap :
> - Teknik Deal Structurenya
> - Teknik Financing & Refinancing
> - Valuasi LBO
> - Jika ada Best Practice / case
>
> Terima Kasih - Hadi
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> __
> Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang
> juga.
> http://id.toolbar.yahoo.com/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Penipuan Perusahaan Berjangka / Futures..???

2008-07-23 Terurut Topik NARTO
Dear all...

saya baca di forum/milis tetangga, ada posting praktik bobrok mayoritas
perusahaan2 berjangka / Futures.
dalam merekrut tenaga kerja maupun dalam penawaran investasi,
dalam kasus ini, saya ingin tau pendapat rekan2 ttg postingan tersebut.

ini link nya  http://www.kaskus.us/showthread.php?t=918118

nama dan alamat perusahaan di abaikan aja, baca poin bahasannya.
mohon tanggapan!
thanks..


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Tanya Buku Leveraged Buy Out ?

2008-07-23 Terurut Topik Hadi Pranggono
Dear Rekan Ahli Keuangan,

Saya ingin banget mendalami teknik LBO/Leveraged Buyout. Saya sangat kesusahan 
dalam mendapatkan buku yang baik menerangkan teknik LBO step-by-step dan jelas 
karena rata-rata buku M&A hanya sedikit mengungkap tentang LBO. 

Nah, saya mau tanya kepada rekan-rekan Kira-kira buku apa ya yang membahas 
lengkap :
- Teknik Deal Structurenya
- Teknik Financing & Refinancing
- Valuasi LBO
- Jika ada Best Practice / case

Terima Kasih - Hadi


 

















  
___
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



Memo Admin....RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Oka Widana
Memo Admin

Saya kira komentar yg bersifat gurauan dari rekan Ismed dibawah kurang pada
tempatnya. Kebetulan saja, sdr Yurnalis bekerja di institusi yang mengurusi
pajak. Akan tetapi membership ybs di millis ini adalah dalam kapasitas
pribadi, tidak terkait dengan institusi tempatnya bekerja. Pendapat member
yg diposting di millis ini hendaknya tidak perlu dikaitkan dengan tempatnya
bekerja.

 

Salam,

 

Oka Widana

Moderator

 

 

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ismed Hasibuan
Sent: Thursday, July 24, 2008 8:28 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

 

quated;

.cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi
tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

Hahahaha."emang ente mau kerja di kantor pajak kagak di gaji..."
apa yg ente berikan pada Negara...ente bayar pajak jugakah? Apa cuman
kerja ngumpulin pajak doing...hehehee




.

 
 
 



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] exchange rate

2008-07-23 Terurut Topik Herlinawati Suhendi
Pak Stanley  terima kasih atas tanggapannya
betul proposal untuk deal  business dikonversikan ke dalam US$.
Maksud bapak global economic  yang bagaimana ya? apaka makusdnya makro ekonomi?
Terima kasih. Herlinawati



- Original Message 
From: Stanley Naibaho <[EMAIL PROTECTED]>
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 23, 2008 6:39:03 PM
Subject: Re: [Keuangan] exchange rate


Ibu Herlinawati,
Sedikit tanggapan dari saya untuk meramaikan diskusi ini hehehe
tapi sebelumnya proposal yang dimaksud apa ya?
Well, pengertian saya disini proposal = transaksi (deal business)

Tanggapan:
Untuk bertransaksi dalam mata uang asing (lets say US dollar)
kalau ditanya rate mana yang lebih baik dipakai?
menurut saya perlu juga diketahui deal nya kapan? apakah 2,3,4 bulan kedepan
atau mungkin lebih lama
Kalau deal nya dalam waktu dekat mgkn bisa dipelajarai trend US dollar vs
Rupiah jadi bisa dilihat mana lebih untung rate BI atau market rate. Tapi
kalau deal nya masih jauh kedepan mgkn perlu dipertimbangkan hedging atau
forward contract (ingat kasus 1997-Crisis in Asia dimana banyak perusahaan
collapse karena rate tiba2 melambung tinggi) tapi hal tersebut tidak akan
terjadi seandainya deal dengan hedging atau forward contract karena relatif
aman artinya kalaupun rugi (forex loss) tentu income dari usaha akan mampu
mengcover kalau terjadi forex loss (kecuali perusahaan kita banking atau
sejenisnya) harus lebih jeli karena forex merupakan salah satu sumber
pendapatan.

Saya setuju dengan ibu hal2 yang perlu diperhatikan utk menganalisa
keuangan, yaitu semua aspek yang ibu sebutkan saya pikir sama pentingnya utk
dianalisa dan tambahannya global economic juga mungkin perlu ditambahkan
apalagi yang berhubungan dengan US Economy karena bisa dibilang seluruh
dunia berkaca kesana, sebagaimana kasus US Subprime mortgage loan fiasco
yang hampir mempengaruhi seluruh perekonomian dunia kecuali sebagian negara
di eropah dan Jepang.

Hanya berpendapat. ...saya yakin Bang Poltak dah suhu2 yang lain di milis ini
akan memberikan keterangan yang lebih jelas.

Salam,
Stanley Naibaho

On Wed, Jul 23, 2008 at 5:33 PM, Herlinawati Suhendi <[EMAIL PROTECTED] com>
wrote:

> Deal milis
> Mohon masukannya dari para ahli keuangan.
> mudah2an belum di bahas di milis ini,
> Apabila kita mau mengajukan proposal dengan mata uang asing, lebih baik
> menggunaka kurs apa ya rate transaksi BI atau ada yang lain? dan juga hal2
> apa yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa kuangan, apakah inflasi,
> kondisi negara, suku bunga juga perlu disamping kondisi perusahaan.
> Terima kasih
> Lina
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>

-- 
Regards,
Stanley Smith Naibaho
[Achievement is not measured by heights attained, but by obstacles overcome]

[Non-text portions of this message have been removed]

 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-23 Terurut Topik anton ms wardhana
Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke
Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^)

 

Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya
(mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir tahun ini
belum dapat kerjaan, minta 1721-A1 dari kantor lama yang harusnya dibikin
sampe tanggal berhenti. Lalu laporkan 1770-S Mbak Ira berdasarkan 1721-A1
tersebut.

 

Kalo dapat kerjaan baru, segera urus pindah KPP dari Pekanbaru ke
Balikpapan. Tapi di akhir tahun tetap minta 1721-A1 dari kantor lama supaya
hitungan di 1770-S nya klop.  

 

Salam, ari.ams

 

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ira wati
Sent: Thursday, July 24, 2008 8:34 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab
pertanyaan ira]

 

Makasih mas Rian.
Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan
yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. 
...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang
lama. Thanks before
 
Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.

--- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla mailto:belthazor_3486%40yahoo.com> yahoo.com> wrote:
 
selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]




-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Ismed Hasibuan
Setuju banget dengan pak Okakecuali kita cuman memenuhi target para
petinggi kantor pajak..."apa kata dunia" ? kalo kita ga di berikan
"perbedaan" perlakuan hehehehe



From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Oka Widana
Sent: Wednesday, July 23, 2008 12:45 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar



Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
"perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.



-Original Message-
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 
[mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 ] On Behalf Of
Fitriyanto
Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Hi,

Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk
menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset
Policy" sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering
diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi
administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk
mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini.

Salam

Ryan
*Yang mo motret sunrise bukan sunset


From: AhliKeuangan- 
[EMAIL PROTECTED] 
[mailto:AhliKeuangan-

[EMAIL PROTECTED]  ] On
Behalf Of F.X. Gianto Setiadi

Pak Oka,
Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini.
Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi
apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai
NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah
ini yang akan berlaku?
Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan
catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh.
Demikian yang bisa saya tambahkan.

BR,

Gianto

.

 
sgId=33779/stime=1216700099/nc1=3848642/nc2=5370600/nc3=5349272> 


[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-23 Terurut Topik ira wati
Makasih mas Rian.
Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan 
yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. 
...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. 
Thanks before
 
Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.

--- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab 
pertanyaan ira]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 23, 2008, 6:27 PM






selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]

--- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

> Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
> Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan
> saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
> dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo
> iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
> mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
> pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
> tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
> Makasih
> Ira

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 
 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Ismed Hasibuan
Mas coba daftar via website aja :

 

 

Ini alamat url nya
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71&I
temid=105

 

 



From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fx Iwan
Sent: Wednesday, July 23, 2008 3:12 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

 

Siang semua,

Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian..
so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP
pribadi deh..
seperti punya beban dosa.. tp..
aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ??
aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan..

Terimakasih 

FX Iwan

- Original Message - 
From: Yurnalis 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  
Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang
blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan
dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan
bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang
telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

Salam

Yurnalis

- Original Message - 
From: Fitriyanto 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil
mas, tapi om hehehehe

Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini
keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang
sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000.

Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau
jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket
penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat
hehehehe... gak penting banget yach ;p

Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa
dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie
akan ada nilai-nilai tambah lainnya.

Salam

Ryan
Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise


From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

[mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 ] On Behalf Of Oka
Widana

Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
"perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-23 Terurut Topik Rian Abdalla
selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]

--- ira wati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
> Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan
> saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
> dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo
> iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
> mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
> pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
> tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
> Makasih
> Ira


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Ismed Hasibuan
quated;

.cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi
tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

 

Hahahaha."emang ente mau kerja di kantor pajak kagak di gaji..."
apa yg ente berikan pada Negara...ente bayar pajak jugakah? Apa cuman
kerja ngumpulin pajak doing...hehehee



 



From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yurnalis
Sent: Wednesday, July 23, 2008 2:41 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

 

Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang
blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan
dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan
bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang
telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

Salam

Yurnalis

- Original Message - 
From: Fitriyanto 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil
mas, tapi om hehehehe

Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini
keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang
sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000.

Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau
jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket
penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat
hehehehe... gak penting banget yach ;p

Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa
dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie
akan ada nilai-nilai tambah lainnya.

Salam

Ryan
Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise


From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

[mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 ] On Behalf Of Oka
Widana

Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
"perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] More Than $1 Trillion Needed to Solve Housing Crisis

2008-07-23 Terurut Topik Heri Setiono


Roubini: More Than $1 Trillion Needed to Solve Housing Crisis
Posted Jul 22, 2008 05:42pm EDT by Aaron Task in Newsmakers, Recession,
Banking
 
Treasury Secretary Hank Paulson has been putting on a full-court press in the 
last 24 hours, making the case for his plan to shore-up Fannie Mae and Freddie 
Mac.
"I would rather not be in the position of asking for extraordinary authorities 
to support the GSEs," Paulson said in a speech Tuesday in NYC. "But I am 
playing the hand that I have been dealt. There is a need to support efforts 
that strengthen Fannie and Freddie's ability to continue to play their 
important role in financing mortgages and in our capital
markets more broadly."
 
The timing of Paulson's speech -- and various and sundry media appearances -- 
is not coincidental. This week, Congress is expected to vote on housing 
legislation that includes Paulson's plan, which a GAO report said is likely to 
cost the government $25 billion. But $25 billion -- or even the GAO's 
worst-case $100 billion estimate --
pales in comparison to the cost of doing nothing, says Nouriel Roubini,
NYU professor and chairman of RGE Monitor. "We have to find a solution where 
government intervention prevents a disorderly outcome" in the housing market 
that leads to a "systemic banking crisis," Roubini says.
 
The housing bill, which earmarks $300 billion to backstop mortgages after 
lenders agree to lower mortgage payments, is "a step in the right direction" 
but "doesn't do enough," he says, predicting the government will ultimately 
need to spend more than $1 trillion.
Roubini's main concern stems from a view that the "housing recession is not 
bottoming by any standards," in contrast to hopeful comments from Paulson on 
Fox News and Barron's last weekend.
 
The economist believes U.S. home prices will ultimately fall 30% from their 
peak -- vs. 18% to date according to the S&P Case-Shiller Index -- "before 
bottoming out some point in 2010." In the interim, the negative wealth effect 
of declining home values and
increase in "underwater" mortgages will lead to more Americans walking away 
from their homes. Such "jingle mail" threatens to ultimately cost $1 trillion 
in credit losses, wiping out 75% of the capital of U.S. financial  
institutions, Roubini warns. It is that "disorderly" outcome Roubini says the 
government cannot afford to let happen. With "the charade" that Fannie and 
Freddie weren't already government agencies over, he believes a nationalization 
of the 50% of mortgages not owned or guaranteed by Fannie and Freddie will be 
necessary, and the Frank-Dodd Bill is a small step down that road.
>From Roubini's view, nationalizing housing avoids the government having to  
>nationalization the entire banking system, making it the lesser of two evils.


  Yahoo! Toolbar is now powered with Search Assist.Download it now!
http://sg.toolbar.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik ira wati
Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan saya sudah punya kartu 
NPWP. So sekarang bagaimana dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? 
kalo iya kemana? apakah harus di kota tempat saya mendaftar NPWP? Berhubung 
saya sudah pindah lain pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP tersebut 
di tempat tinggal saya yang baru.
Makasih
Ira
--- On Wed, 7/23/08, Fx Iwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Fx Iwan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 23, 2008, 12:11 AM






Siang semua,

Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian..
so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh..
seperti punya beban dosa.. tp..
aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ??
aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan. .

Terimakasih 

FX Iwan

- Original Message - 
From: Yurnalis 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm 
punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak 
lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang 
diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan 
pada negaramu..:) :)

Salam

Yurnalis

- Original Message - 
From: Fitriyanto 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, 
tapi om hehehehe

Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya 
yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan 
di UU PPh Tahun 2000.

Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput 
istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya 
tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget 
yach ;p

Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin 
nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada 
nilai-nilai tambah lainnya.

Salam

Ryan
Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise

 _ _ __
From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- 
Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Oka Widana

Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
"perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] exchange rate

2008-07-23 Terurut Topik Stanley Naibaho
Ibu Herlinawati,
Sedikit tanggapan dari saya untuk meramaikan diskusi ini hehehe
tapi sebelumnya proposal yang dimaksud apa ya?
Well, pengertian saya disini proposal = transaksi (deal business)

Tanggapan:
Untuk bertransaksi dalam mata uang asing (lets say US dollar)
kalau ditanya rate mana yang lebih baik dipakai?
menurut saya perlu juga diketahui deal nya kapan? apakah 2,3,4 bulan kedepan
atau mungkin lebih lama
Kalau deal nya dalam waktu dekat mgkn bisa dipelajarai trend US dollar vs
Rupiah jadi bisa dilihat mana lebih untung rate BI atau market rate. Tapi
kalau deal nya masih jauh kedepan mgkn perlu dipertimbangkan hedging atau
forward contract (ingat kasus 1997-Crisis in Asia dimana banyak perusahaan
collapse karena rate tiba2 melambung tinggi) tapi hal tersebut tidak akan
terjadi seandainya deal dengan hedging atau forward contract karena relatif
aman artinya  kalaupun rugi (forex loss) tentu income dari usaha akan mampu
mengcover kalau terjadi forex loss (kecuali perusahaan kita banking atau
sejenisnya) harus lebih jeli karena forex merupakan salah satu sumber
pendapatan.

Saya setuju dengan ibu hal2 yang perlu diperhatikan utk menganalisa
keuangan, yaitu semua aspek yang ibu sebutkan saya pikir sama pentingnya utk
dianalisa dan tambahannya global economic juga mungkin perlu  ditambahkan
apalagi yang berhubungan dengan US Economy karena bisa dibilang seluruh
dunia  berkaca kesana, sebagaimana kasus US Subprime mortgage loan fiasco
yang hampir mempengaruhi seluruh perekonomian dunia kecuali sebagian negara
di eropah dan Jepang.

Hanya berpendapatsaya yakin Bang Poltak dah suhu2 yang lain di milis ini
akan memberikan keterangan yang lebih jelas.

Salam,
Stanley Naibaho

On Wed, Jul 23, 2008 at 5:33 PM, Herlinawati Suhendi <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

>   Deal milis
> Mohon masukannya dari para ahli keuangan.
> mudah2an belum di bahas di milis ini,
> Apabila kita mau mengajukan proposal dengan mata uang asing, lebih baik
> menggunaka kurs apa ya rate transaksi BI atau ada yang lain?  dan juga hal2
> apa yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa kuangan, apakah inflasi,
> kondisi negara, suku bunga juga perlu disamping kondisi perusahaan.
> Terima kasih
> Lina
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>



-- 
Regards,
Stanley Smith Naibaho
[Achievement is not measured by heights attained, but by obstacles overcome]


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] tanya

2008-07-23 Terurut Topik Sandi -
mau tanya ,saya kan new comer dimilis ini,kalo mau posting artikeldi milis ini 
ke blog sy boleh gak ya.

 www.solusismart.blogspot.com

www.sandiace.multiply.com

www.mpgcapssandi.myffi.biz

http://tinyurl.com/6xp4ye


  
___
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] exchange rate

2008-07-23 Terurut Topik Herlinawati Suhendi
Deal milis
Mohon masukannya dari para ahli keuangan.
mudah2an belum di bahas di milis ini, 
Apabila kita mau mengajukan proposal dengan mata uang asing, lebih baik 
menggunaka kurs apa ya rate transaksi BI atau ada yang lain?  dan juga hal2 apa 
yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa kuangan, apakah inflasi, 
kondisi negara, suku bunga juga perlu disamping kondisi perusahaan.
Terima kasih
Lina 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik anton ms wardhana
Kalo di www.pajak.go.id, di sisi kiri tengah ada isian guna mengetahui KPP
mana yang harus dituju. Isiannya hanya kelurahan dan kecamatan domisili
kita.

Dalam kasus Pak Iwan, ketemunya sbb

Kantor Pelayanan Pajak No Kelurahan Kecamatan Nama KPP Alamat No Telp. No
Fax 1  PENGGILINGAN CAKUNG KPP Pratama Jakarta Cakung Satu Jl. Pulo Buaran
VI, Blok JJ/11 Kawasan Industri Pu 46826686-87 46826685
atau bisa langsung registrasi NPWP online via e-Reg di
http://116.66.202.7/ereg/wp/Login.do;jsessionid=7388105C9ADEFCC2BDC02DE4F963A645

terima kasih.

salam, ari.ams
PS: hanya membantu menjawab, bukan humas ditjen pajak (^.^)


Pada 23 Juli 2008 14:11, Fx Iwan <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>   Siang semua,
>
> Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian..
> so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi
> deh..
> seperti punya beban dosa.. tp..
> aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ??
> aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan..
>
> Terimakasih
>
> FX Iwan
>
>
> - Original Message -
> From: Yurnalis
> To: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM
> Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
>
> Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang
> blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan
> dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan
> bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang
> telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)
>
> Salam
>
> Yurnalis
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Fx Iwan
Siang semua,

Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian..
so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh..
seperti punya beban dosa.. tp..
aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ??
aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan..

Terimakasih 

FX Iwan

  - Original Message - 
  From: Yurnalis 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM
  Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar


  Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm 
punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak 
lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang 
diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan 
pada negaramu..:) :)

  Salam

  Yurnalis

  - Original Message - 
  From: Fitriyanto 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
  Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

  Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, 
tapi om hehehehe

  Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini 
keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah 
mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000.

  Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput 
istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya 
tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget 
yach ;p

  Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin 
nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada 
nilai-nilai tambah lainnya.

  Salam

  Ryan
  Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise

  
  From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of Oka Widana

  Dik Ryan,
  Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
  puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan
  tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
  belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
  (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

  Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
  pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
  "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
  mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
  tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
  atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

  Salam,

  Oka Widana

  Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]