RE: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

2007-09-04 Terurut Topik Sapto Kun Wibowo
Bismillahirrohmaanirrohiim.
Wa'alaykumussalam.

Untuk pengobatan yang dilakukan oleh H.Haryono banyak sekali 
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan seperti jawaban dari ukhti Melda yang 
tersebut di bawah, maka dari itu haram hukumnya berobat ke pengobatan 
alternatif semacam itu.
Islam tidak melarang berobat ke siapapun selama itu tidak bertentangan dengan 
Quran dan Sunnah, seperti pergi ke dokter/tabib. Keberadaan mereka kadang 
dibutuhkan seperti melakukan pembedahan organ-organ vital, membantu persalinan 
dan sebagainya.
Tetapi pengobatan yang lebih baik adalah pengobatan yang pernah dicontohkan 
oleh Rasululloh SAW dan ini sudah banyak dibuktikan oleh orang-orang sholih.
Berikut adalah artikel yang bisa antum download dan amalkan berkaitan dengan 
pengobatan Rasululloh SAW tersebut atau lebih dikenal dengan istilah Tibbun 
Nabawi.
Insya Alloh bisa memberikan manfaat bagi kita semua selama kita yakin bahwa 
Alloh SWT yang memberikan penyakit dan Alloh SWT pula yang akan menyembuhkan.
Wallohu a'lam bisshowab.

http://abu.salma.web.id/wp-content/uploads/2007/04/ebook-mengobati-penyakit.zip

-Abu Huriyah-


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of melda syl
Sent: Tuesday, September 04, 2007 12:00 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Beberapa bulan lalu kerabat ana dari Jawa Tengah mengunjungi tempat
Ustad
Haryono untuk mengobati istrinya yg sakit menahun.Sampai disana,
ditawari 2
macam cara pengobatan dg 2 harga, yaitu : (1). kalau ditangani langsung
oleh
Ust. Haryono (didoakan, dan entah diapakan lagi ?) bayarannya 6 jt, (2).
kalau di bacakan doa oleh pegawai2nya (atau murid2nya?) bersama orang2
yg
sakit lainnya (massal), bayarannya seikhlasnya.-..

Dari yg ana lihat, mereka melakukan dzikir bersama-sama dg suara keras,
dan
spt yg kita ketahui bersama hal itu tidak ada tuntunannya sama sekali
dari
Rasulullah.

Demikian yg ana ketahui.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Melda


On 9/3/07, di04di HYPERLINK
mailto:di04di%40yahoo.com[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum,

 Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan
berobat
 ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang
dilakukan
 oleh Ust.H.Haryono?
 Bolehkah kita berobat kepada beliau?

 Terima kasih.
 Wassalamu'alaikum.

 Handzalah


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

2007-09-04 Terurut Topik andy prabowo
wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokattuh.,, 
 Setahu saya, praktek pengobatan yang dilakukan oleh Ust. Haryono tersebut 
bukanlah barang baru. Praktek semacam itu sudah pernah dilakukan oleh 
paranormal-paranormal (dukun) yang lain. Biasanya pasien yang sakit diminta 
untuk membeli kambing –untuk media pengalihan penyakit–, lalu setelah dilakukan 
“transfer” penyakit, kambing tersebut disembelih. Pertanyaannya apakah 
pengobatan semacam ini diperbolehkan? Jawabnya, pertama, praktek pengobatan 
semacam ini, bisa dipastikan menggunakan bantuan jin. Sebab, secara fithrah 
manusia tidak diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk memindahkan suatu penyakit 
kepada makhluk atau benda lain, tanpa menggunakan media yang normal. Misalnya, 
seorang dokter bisa saja memindahkan suatu penyakit yang diderita seseorang 
kepada orang lain melalui alat-alat suntik, atau mencampuri makanannya. Seorang 
dokter, atau siapapun tidak akan mungkin bisa memindahkan suatu penyakit tanpa 
adanya media, atau perantara. Dalam kasus, Ust. Haryono, meskipun ia
 menyatakan bahwa penyakit itu bisa dipindahkan melalui doa dan ritual 
tertentu, maka keterangan ini tidak bisa dipercaya. Pasti ia menggunakan media 
atau perantara kasat mata (alias jin).
 Lantas bolehkah kita meminta bantuan kepada jin? Untuk menjawab ini, ada 
baiknya kita meminjam pendapat Imam Ibnu Taimiyyah. Beliau menyatakan, bahwa 
pada dasarnya menggunakan bantuan jin boleh selama syarat-syaratnya bisa 
dipastikan tidak bertentangan dengan Islam. Sebab, sebagian besar jin bertugas 
untuk menyesatkan manusia. Atas dasar itu, bantuan yang mereka berikan kepada 
manusia, pasti ada kompensasinya. Jika ia mengajukan syarat yang bertentangan 
dengan Islam, maka kita tidak boleh menerima syarat tersebut. Atas dasar itu, 
kebolehan meminta bantuan jin adalah kebolehan yang bersyarat, yakni jika kita 
bisa memastikan bahwa syarat-syarat yang diajukan oleh mereka tidak 
bertentangan dengan Islam, dan ada kepastian juga mereka tidak menggunakan 
media bantuan tersebut untuk menyesatkan manusia. Lantas, kita bertanya, apakah 
dukun-dukun tersebut bisa memastikan bahwa syarat-syarat yang diajukan jin 
tidak bertentangan dengan Islam? Jawabnya, pasti tidak bisa memastikan.
 Sebab, jin adalah makhluk ghaib yang tidak ada seorang pun yang bisa 
menginderanya secara langsung, kecuali atas ijin Allah. Untuk itu, pengobatan 
tersebut harus ditolak dan dihindari oleh orang yang imannya bersih.
 Kedua, ketika penyakit itu dipindahkan kepada hewan, maka tindakan itu sama 
saja dengan melakukan penyiksaan kepada hewan. Tindakan seperti ini tentunya 
tidak dibenarkan dalam pandangan Islam.
 Ketiga, doa bukanlah sebab-sebab syar’ie atas kesembuhan suatu penyakit. 
Benar, kita memang diperintahkan untuk berdoa, akan tetapi, doa bukanlah 
thariqah untuk kesembuhan. Jalan (thariqah) agar kita sembuh dari sakit adalah 
dengan cara berobat ke dokter dengan cara-cara yang sejalan dengan prinsip 
kausalitas.
 Keempat, adapun menjampi dengan doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw 
memang dibenarkan secara syar’ie. Akan tetapi, seseorang tidak boleh 
mencukupkan dirinya dengan jampi-jampi tersebut.

melda syl [EMAIL PROTECTED] wrote:   
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
 
 Beberapa bulan lalu kerabat ana dari Jawa Tengah mengunjungi tempat Ustad
 Haryono untuk mengobati istrinya yg sakit menahun.Sampai disana, ditawari 2
 macam cara pengobatan dg 2 harga, yaitu : (1). kalau ditangani langsung oleh
 Ust. Haryono (didoakan, dan entah diapakan lagi ?) bayarannya 6 jt, (2).
 kalau di bacakan doa oleh pegawai2nya (atau murid2nya?) bersama orang2 yg
 sakit lainnya (massal), bayarannya seikhlasnya...
 
 Dari yg ana lihat, mereka melakukan dzikir bersama-sama dg suara keras, dan
 spt yg kita ketahui bersama hal itu tidak ada tuntunannya sama sekali dari
 Rasulullah.
 
 Demikian yg ana ketahui.
 Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
 Melda
 
 On 9/3/07, di04di [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
Assalamu'alaikum,
 
  Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat
  ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan
  oleh Ust.H.Haryono?
  Bolehkah kita berobat kepada beliau?
 
  Terima kasih.
  Wassalamu'alaikum.
 
  Handzalah
 
 
   

   
-
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when. 

[assunnah] Re: Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

2007-09-04 Terurut Topik w_suroso
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Saudaraku Handzalah,
1. Kita tidak boleh berobat kepada pengobat semacam Ust.H.Haryono.
2. Yang diperbolehkan dan dicontohkan oleh Rasulullah salallahu
'alaihi wasallam dalam pengobatan –terutama kejiwaan- ialah dengan
cara ruqyah, yaitu ruqyah syar'iyah. Silakan baca tulisan Syaikh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al Jibrin,
dan ulama-ulama salaf lain.
3. Ruqyah syar'iyah berarti memohon pertolongan Allah subhanu wata'ala
untuk menyembuhkan penderita berdasarkan contoh dari Rasulullah
salallahu 'alaihi wasallam.
4. Apabila tidak dicontohkan oleh Rasulullah salallahu 'alaihi
wasallam, berarti ruqyah syirikiyah.
5. Ruqyah syirikiyah boleh jadi memakai sebagian contoh dari
Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam dan sebagian lagi cara sendiri
ataupun entah dari sumber mana.
6. Disadari/disengaja ataukah tidak, ruqyah bukan syar'iyah itu
memakai bantuan jin walaupun boleh jadi diitikadkan meminta
pertolongan Allah subhanu wata'ala.
7. Dengan demikian, walaupun tidak diakui oleh si pengobat, ruqyah
syirikiyah itu cara sihir.
8. Ruqyah syirikiyah jelas-jelas dilarang oleh Rasulullah salallahu
'alaihi wasallam.
9. Pengobatan dengan sihir yang dilakukan itu bertujuan untuk mengusir
jin di dalam tubuh si penderita dengan memasukkan jin yang lebih kuat.
Boleh jadi pada awalnya pasien sembuh, namun akan bermasalah pada
waktu kemudian. Ini justru lebih sulit mengusirnya.
10. Dikatakan oleh beberapa orang bahwa si pengobat semacam
Ust.H.Haryono memindahkan penyakit dari tubuh si penderita ke kambing
atau ayam. Jelas bahwa tindakan ini sihir.
11. Banyak agamawan yang tergelincir dengan melakukan ruqyah
syirikiyah karena boleh jadi mereka belum tahu cara ruqyah syar'iyah
yang mengikuti contoh Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam.
12. Mohon berhati-hati memilih peruqyah syar'iyah karena tipis bedanya
dengan peruqyah syirikiyah.
Semoga Allah subhanu wata'ala senantiasa menjaga saudaraku. 
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan

--- In assunnah@yahoogroups.com, di04di [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum,
 
 Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan
berobat ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan
yang dilakukan oleh Ust.H.Haryono?
 Bolehkah kita berobat kepada beliau?
 
 Terima kasih.
 Wassalamu'alaikum.
 
 Handzalah


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Iinfo lowongan Cibitung Bekasi

2007-09-04 Terurut Topik agung firmansyah
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh

Ayyuhal Ikhwa fillah

info lowongan buat antum yang belum bekerja:

Perusahaan produksi Pipa merk Wavin  fitting merk Rucika, adapun posisi yang 
ditawarkan adalah:
Dept. PPIC
1. Delivery Supervisor  kode : DS ( D3 semua jurusan )
2. Produk W/H ADM  kode : PWA ( D3 semua jurusan )
3. Raw Mat'l Planner ADM   kode : RMP  ( D3 semua jurusan )
Dept. Q.A
1. Quality System  kode : QS  ( D3 atau S1 Teknik, menguasai ISO system )
2. Quality Data Processing  kode : QDP  ( D3 atau S1 Teknik, pengalaman ISO 
manajemen mutu 9001 - 2000  Statistics
Dept. Workshop.
1. Designer   kode : DSN  ( D3 atau S1 Teknik Mesin, pengalaman di design 
moulding )
2. Supervisor Office  kode : SO  ( D3 atau S1 Teknik Mesin, menguasai  Ms. 
Office  Administrasi Perkantoran, building  front office )

Lamaran ( Applicatiion Letter, Curriculum Vitae  Foto 4 x 6 2 lembar terakhir 
) dikirim ke:
Departemen HR  GA PT. Wavin Duta Jaya 
Jalan Raya Imam Bonjol Km 26,2 Cibitung Bekasi - 17520
paling lambat 8 September 2007.

semoga bermanfaat.

Barakallahu fikum

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuhu.

Abu Akmal Agung Firmansyah


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Bid'ah-Bid'ah di bulan ramadhan

2007-09-04 Terurut Topik JAMIN . HARTONO
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Akhee , bisakah tolong dijelaskan untuk  point no.3

3.   Bid'ah hisab.
Yakni  menentukan  awal  Ramadhan  dengan perhitungan hisab. Syeikhul Islam
Ibnu  Taimiyah  dalam Majmu' Fatawa telah menegaskan bahwa cara seperti itu
adalah bid'ah dalam agama. Silakan lihat Majmu' Fatawa (XXV/179-183).

Wass,

Abu Salsabila



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Kangen

2007-09-04 Terurut Topik eko suhartono
[Catatan Admin]
Kami ingatkan kembali kepada para pelanggan milis Assunnah, untuk dapat tertib 
di dalam mengirimkan email ke milis Assunnah. Kami telah menuliskan hal ini 
pada email yang lain beberapa waktu yang lalu.
Mohon kerjasama dari antum semua, apabila ingin me-reply email yang TELAH 
dikirimkan ke milis Assunnah, JANGAN ada perbedaan dengan isi email yang sedang 
dibahas. Apabila isi email-nya berbeda, MOHON dapat MENGIRIMKAN EMAIL BARU 
dengan SUBJECT BARU, tidak langsung me-reply email dari milis Assunnah tersebut.
Sebagai tambahan, kami akan memasukkan keterangan ini ke dalam ketentuan 
posting di milis Assunnah versi berikutnya, agar kejadian seperti ini tidak 
terulang kembali di waktu mendatang.
Demikian penjelasan dan tambahan informasi yang dapat kami sampaikan, agar 
dapat diperhatikan oleh pelanggan milis Assunnah.
Wallahu'alam
---


assalamualaikum.

tanya kajian di samarinda donk?


Syamsul Ariefin [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Ana teringat dan menjadi kangen pada beberapa nama dalam milis ini


. [deleted by Admin]



-
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect.  Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] S a h u r

2007-09-04 Terurut Topik Abu Harits
S A H U R

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1101/slash/0

[1]. Hikmahnya

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada 
orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa 
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa 
[Al-Baqarah : 183]

Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, 
yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu 
jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam 
selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah 
kami terangkan di muka [1] karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara 
puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.

Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sllam bersabda.

Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan 
sahur [Hadits Riwayat Muslim 1096]

[2]. Keutamaannya

[a] Makan Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan 
makan Sahur [2]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

Artinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan 
takaran [3]

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda.

Artinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada 
kalian, maka janganlah kalian tinggalkan' [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan 
Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH]

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur 
berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk 
menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa.

Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka 
tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam 
dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma.

Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur [4]

[b]. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa 
Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi 
mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, 
berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang 
yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda.

Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya 
walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya 
bershalawat kepada orang-orang yang sahur [Telah lewat Takhrijnya]

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang 
besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang 
paling afdhal adalah korma.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma [5]

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk 
bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang 
disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air [Telah lewat 
Takhrijnya]

[3]. Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, 
ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk 
shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat 
kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.

Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 
'anhu.

Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian 
beliau shalat Aku tanyakan (kata Anas), Berapa lama jarak antara adzan dan 
sahur? Zaid menjawab, kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an[6]

Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian 
diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah 
terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan 
batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu 
mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, 
selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum 
mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan 

[assunnah] Tanya pernikahan

2007-09-04 Terurut Topik Haidir
assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh

ada pertanyaan nih
apabila seorang ayah hendak menikahkan putrinya, namun pada saat akad sang
ayah menyerahkan putrinya dengan nama kecil bukan nama aslinya (misal: ari
dirubah menjadi sari) entah dengan atau tanpa maksud apapun, sementara nama
yg sesuai dengan ktp adalah ari.. kemudian si pria menjawab akad sesuai yg
diserahkan oleh sang ayah (dalam hal ini sari) tetapi dengan maksud menikahi
wanita yg ada disebelahnya yaitu (ari)..
yg jadi pertanyaan sahkah pernikahan ini, mengingat nama sari hanyalah nama
kecil, bukan nama sah yg ada di ktp maupun akte kelahiran, dan si wanitapun
tidak mengetahui nama itu
wasalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh
-- 
-
Ibnu Umar



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah]Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

2007-09-04 Terurut Topik Danang Martono
Assalamu'alaikum Waroh Matullohi Wabarokatuh

Saya pernah mencari obat ke ustadz Haryono untuk saudara sy yang sakit, awalnya 
saya tidak tahu apa-apa tentang metode pengobatan ustadz haryono. Begitu sampai 
disana sy br tahu bahwa salah satu metode pengobatannya menggunakan sarana 
kambing, informasi yang saya peroleh penyakitnya dipindahkan kekambing.  waktu 
itu biayanya sekitar 6 juta, bisa langsung masuk tanpa antri. kalo yang biaya 
sukarela harus antri.

Metode seperti ustadz haryono bukanlah medis tapi menggunakan sarana ghaib dan 
tidak pernah diajarkan Nabi Muhammad. Semua yang terkait dengan ghaib haruslah 
sesuai ajaran Rosululloh, jika tidak maka ketersesatanlah yang menanti qita.

Jadi saya sarankan carilah metode pengobatan medis atau yang sesuai tuntunan 
Rosululloh, jangan ke ustadz Haryono.

Wassalamu'alaikum Waroh Matullohi Wabarokatuh

HUKUM ORANG YANG PERGI KEPADA DUKUN DAN PERAMAL UNTUK MEMPEROLEH KESEMBUHAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
http://www.almanhaj.or.id/content/846/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang 
yang datang kepada dukun, peramal atau penyihir untuk berobat apapun jenisnya ?

Jawabnya
Pergi kepada dukun atau peramal tidak boleh dan bila mempercayainya, lebih 
besar lagi dosanya, berdasarkan sabdanya Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang 
sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari [Hadits Riwayat Muslim 
no, 2230, kitab As-Salam, dan Ahmad no. 22711]

Dalil lainnya, hadits shahih dari beliau Shallallahu alaihi wa sallam dalam 
Muslim, dari hadits Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami, yang melarang mendatangi 
para dukun.

Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan para penulis As-Sunan dan Al-Hakim dari 
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

Artinya : Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, 
maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad [1]

Dan hadits-hadits lainnya dalam bab ini.

Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi 
kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 21, hal.51 Al-Lajnah Ad-Daimah]

DIHARAMKAN PERGI KEPADA ORANG YANG MEMINTA BANTUAN KEPADA SELAIN ALLAH UNTUK 
KESEMBUHAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seseorang sakit 
keras dan penyakitnya semakin parah. Ia sudah pergi ke semua dokter tapi Allah 
belum mentakdirkan kesembuhan untuk orang ini lewat tangan-tangan para dokter 
tersebut. Akhirnya, ia pergi kepada seseorang yang biasa bertawassul, meminta 
bantuan, dan bertabarruk kepada para penghuni kubur, lalu Allah mentakdirkan 
kesembuhan untuknya lewat tangan paganis yang suka bertawassul ini. Apakah 
pergi kepada orang ini diperbolehkan ? Perbuatan ini berulang-ulang beberapa 
kali dan orang-orang menjadikannya sebagai pelajaran serta tertanam dalam benak 
mereka bahwa ia bisa menyembuhkan manusia dengan apa yang dilakukannya berupa 
perbuatan-perbuatan menyekutukan Allah- dan kita berlindung kepada Allah-, 
lalu, apakah hukum agama mengenai hal itu ?

Jawaban
Diharamkan pergi kepada orang yang melakukan amalan-amalan syirik berupa 
berdo'a kepada penghuni kubur dan meminta bantuan kepada mereka untuk meminta 
kesembuhan, dengan do'a dan ruqyahnya serta sejenisnya, walaupun sebagian orang 
mendapatkan manfaatnya. Karena hal itu adakalanya menyelarasi takdir, tapi ia 
menyangka bahwa kesembuhan itu karena sebab orang ini. Adakalanya penyakitnya 
karena perbuatan para setan, yang menggodanya supaya bertanya kepada 
orang-orang musyrik dan pergi kepada mereka. Ketika ia bertanya kepada mereka, 
maka setan tidak mengganggunya lagi.

Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi 
kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 27, hal.65, Al-Lajnah Ad-Daimah]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]

Foote Note
[1]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi no 135, kitab Ath-Thaharah, Ibnu Majah no. 639, 
kitab Ath-Thaharah, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 9252 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To 

RE: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-04 Terurut Topik Saipah Gathers
Assalamu'alaykum,
  Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank 
Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya sistem 
ribawi dari belakang berkedok syariah.
   
  Simulasi Perhitungan Angsuran
 
  Harga Rumah 
:
  Rp 125 jutaUang muka (maksimum 20 %)  :
  Rp   25 jutaMaksimal Pembiayaan (80%)
:
  Rp 100 juta Marjin berlaku:
  9 % pa (flat) Jangka Waktu:
  15 tahun
  

  Pokok pembiayaan 
+ marjin=
  Rp 100 juta + 
(Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) =
  Rp 235.000.000Angsuran perbulan=
  Rp 235.000.000 / 
(12 bulan x 15 thn) =
  Rp 195.000.000 / 120  =
  Rp 1.305.555,-
   
  Salam
  umm Ismael
  

Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi menghalalkan 
apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat 
dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail 
tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah 
bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), 
mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai 
syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah 
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian 
hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus 
menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan 
jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan 
mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap 
bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
 terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan 
tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam 
bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan 
rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional 
usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan.

Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan 
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang 
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu 
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang 
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya 
karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa 
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: 
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)

Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

--

HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja 
di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, 
adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba 
demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga 
mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada 
keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan 
sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang 
atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan 
penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga 
Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami 
sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan 
menjadi milik mereka ?

Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank 
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau 
hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan 
memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.

Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, 
insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : …. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa 
yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..” 
[Al-An’aam : 119]

Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk 
bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang 
didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada 
kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk 
dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, 

[assunnah] Tanya : Mengusap khuf

2007-09-04 Terurut Topik dr cronic
assalamualaikum 

bolehkah mengusap khuf walau dalam keaadan mukim 

waalikumsalam

   


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Masturbasi .Urgent !

2007-09-04 Terurut Topik Mas Dian
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Ada temen yang nanya sama saya, suaminya kerja di Kalimantan dan dia 
tinggal di Jakarta. Dia bertemu dengan suaminya 5 hari berturut-turut 
dalam sebulan. Usia pernikahan mereka baru memasuki tahun ke dua. Karena 
jarangnya bertemu itulah yang membuat dia kesepian. Dia bilang sering, 
maaf, masturbasi hingga orgasme. Kemudian dia nanya, apakah setelah 
orgasme dia wajib mandi? Mendapat pertanyaan seperti ini saya jawab, 
nanti saya akan carikan jawabannya. Semoga ada yang bisa memberikan 
penjelasan.

Wassalam
Dian



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Tanya : Mengusap khuf

2007-09-04 Terurut Topik adi cahya
From: dr cronic 
Sent: Wednesday, September 05, 2007 1:13 AM
assalamualaikum 
bolehkah mengusap khuf walau dalam keaadan mukim 
waalikumsalam
==

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh
Nabi telah menjadikan (waktu) tiga hari tiga malam bagi yang (musafir), sehari 
semalam bagi yang mukim -yaitu dalam mengusap khuf- [Hadits Riwayat Muslim no. 
414]

adi cahyadi
LG Electronics Indonesia

Mengusap Kaos Kaki Yang Tipis Ketika Berwudhu, Syarat-Syarat Mengusaf Khuf
http://www.almanhaj.or.id/content/130/slash/0

MENGUSAP SEPATU

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam.
http://www.almanhaj.or.id/content/505/slash/0

Di dalam bab ini disebutkan beberapa dalil pensyariatan mengusap kedua sepatu, 
karena mengusapnya sudah menggantikan pembasuhannya. Ini merupakan cara 
thaharah sesuai syari'at yang disepakati para ulama Muslimin, karena banyak 
nash syar'iyah yang shahih dan juga mutawatir lagi jelas.

Penyimpangan sebagian golongan yang menolak pensyari'atan mengusap dua sepatu 
tidak usah dilihat, begitu pula terhadap hadits-haditsnya untuk menyanggah 
sekian banyak nash shahih yang jelas dan mutawatir. Mengusap sepatu termasuk 
rukhsah yang disukai Allah jika dilaksanakan dan termasuk kemudahan syari'at 
yang luwes ini.

Artinya : Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku 
bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Aku 
menjulurkan tangan untuk melepas dua sepatu beliau. Namun beliau bersabda, 
'Biarkan saja, karena ketika aku memasukkan dua sepatu ini kedua kakiku dalam 
keadaan suci'. Lalu beliau mengusap di atas dua sepatu itu.

MAKNA GLOBAL
Al-Mughirah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu 
perjalanan jauh yang beliau lakukan. Ketika beliau mengambil wudhu' dengan 
membasuh muka, kedua tangan dan mengusap kepala, maka Al-Mughirah menjulurkan 
tangan ke arah sepatu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia hendak 
melepasnya agar kedua kaki beliau dapat dibasuh. Namun beliau mencegahnya dan 
bersabda. Biarkan saja.. lalu beliau hanya mengusap kedua sepatu itu sebagai 
ganti dari membasuh dua kaki.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Golongan Syi'ah melakukan penyimpangan karena menolak mengusap sepatu. Pendapat 
ini juga diriwayatkan dari Malik dan sebagian shahabat. Tapi Syaikhul Islam 
Ibnu Taimiyah menyatakan, riwayat tentang penolakan mereka ini lemah. Riwayat 
yang kuat dari Malik ialah penysari'atan mengusap sepatu, begitu pula yang 
dilakukan para shahabat sepeninggal beliau dan pendapat mereka yang 
memperbolehkannya.

Adapun golongan Syi'ah menyalahi ijma', karena mereka berpegang kepda qira'ah 
jarr dari lafaz 'wa arjulikum', sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat 
ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu. Semua umat 
memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah kepada 
As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira'ah itu dipakai, maka itu merupakan 
bentuk 'majrur' untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk mengusap 
sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas'ud, sehingga ayat ini justru 
menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena 
berdasarkan kepada qira'ah 'jarr' pada lafazh 'arjuliku'. Ibnu Daqiq Al-Id 
berkata, 'Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi'ar Ahlus 
Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi'ar ahli bid'ah.

KESIMPULAN HADITS
[1] Pensyari'atan mengusap sepatu ketika wudhu', yang dilakukan dengan sekali 
usapan dengan tangan, hanya di bagian atas sepatu dan tidak bagian bawahnya, 
sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai atsar.

[2] Disyari'atkan thaharah ketika mengusap sepatu. Artinya, kedua kaki harus 
dalam keadaan suci sebelum dipasangi sepatu.

[3] Dianjurkan membantu ulama dan orang-orang yang terpandang.

[4] Disebutkan dalam sebagian riwayat hadits ini, bahwa hal itu terjadi saat 
Perang Tabuk ketika beliau hendak shalat shubuh.

Artinya : Dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku 
bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Beliau 
buang air kecil dan wudhu serta mengusap kedua sepatunya.

MAKNA GLOBAL
Hudzaifah menuturkan bahwa dia bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 
salah satu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil, lalu wudhu' dan mengusap 
sepatunya.

KESIMPULAN HADITS
[1] Pensyariatan mengusap sepatu dalam perjalanan. Masa berlakunya usapan pada 
sepatu selama tiga hari tiga malam, dan masa berlakunya usapan pada sepatu saat 
muqim selama sehari semalam atau selama dua puluh empat jam, yang permulaannya 
dihitung sejak saat mengusap dalam perjalanan atau ketika muqim. Begitulah 
menurut pendapat yang lebih kuat.

[2] Mengusap sepatu setelah wudhu' karena buang air kecil. Ada riwayat tentang 
mengusap sepatu dan sorban (kerudung kepala) dari segala hadats kecil, yang 
disebutkan di berbagai hadits. Adapun untuk hadats besar seperti junub harus 
mandi dan tidak cukup hanya dengan mengusap sepatu 

[assunnah] Re: Mohon tulisan mengenai bid'ah

2007-09-04 Terurut Topik chanenjel
From: [EMAIL PROTECTED] 
Date: Fri Aug 31, 2007 10:31 am 
Mohon tulisan mengenai bid'ah   Message List
Assalamuaikum,
Ihwan fillah, ana ingin menjelaskan kepada teman ana mengenai risalah bid'ah 
bisakah ikhwan sekalian membantu ana mengirimkan tulisan mengenai bid'ah.
wassalam,
Abu salsabila
* * * * * * * * * *

wa`alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh

Biisa di baca di almanhaj.or.id

http://www.almanhaj.or.id/category/view/34/page/1
http://www.almanhaj.or.id/category/view/57/page/1

---
Abdullah


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Masturbasi .Urgent !

2007-09-04 Terurut Topik Sayuti Beroeh
Pada tanggal 04/09/07, Mas Dian [EMAIL PROTECTED] menulis:
   Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
 Ada temen yang nanya sama saya, suaminya kerja di Kalimantan dan dia
 tinggal di Jakarta. Dia bertemu dengan suaminya 5 hari berturut-turut
 dalam sebulan. Usia pernikahan mereka baru memasuki tahun ke dua. Karena
 jarangnya bertemu itulah yang membuat dia kesepian. Dia bilang sering,
 maaf, masturbasi hingga orgasme. Kemudian dia nanya, apakah setelah
 orgasme dia wajib mandi? Mendapat pertanyaan seperti ini saya jawab,
 nanti saya akan carikan jawabannya. Semoga ada yang bisa memberikan
 penjelasan.
 Wassalam
 Dian

Alaikumsalam

http://www.almanhaj.or.id/content/1509/slash/0

Insya Allah bisa membantu

Wassalamualaikum Wr Wb

TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim 
(selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya 
diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan 
melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat 
ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya 
seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada 
saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? 
Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, 
saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih 
kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala 
halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual 
kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap 
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” [Al-Mu’minun 5-6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, 
maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan 
keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda.

“Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, 
maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan 
lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia 
berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya” [1]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan 
(godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa 
untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau 
ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan 
menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka 
onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi 
apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak 
mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi 
hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan 
bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang 
membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar 
video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat 
karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk 
dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan 
keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana 
fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan 
perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda 
wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. 
Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda 
kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, 
kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan 
–anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan 
tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan 
tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik 
atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa 
selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, 
namun pelakunya tetap berdosa.

[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah 
Al-Fauzan IV/273-274]

[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003. Alamat Redaksi Islamic 
Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, 

Re: [assunnah]Bid'ah-Bid'ah di bulan ramadhan

2007-09-04 Terurut Topik Rostiyan N
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Akhee , bisakah tolong dijelaskan untuk point no.3
3. Bid'ah hisab.
Yakni menentukan awal Ramadhan dengan perhitungan hisab. Syeikhul Islam
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa telah menegaskan bahwa cara seperti itu
adalah bid'ah dalam agama. Silakan lihat Majmu' Fatawa (XXV/179-183).
Wass,
Abu Salsabila


Wa alaikaum salam wa rohmatullahi wa barokaatuh
ini ana pastekan dari artikel di Al Manhaj versi 37
atau antum dapat liat di :  
MENGGUNAKAN HISAB DI DALAM MENENTUKAN AWAL BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1600/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Disebagian negeri Muslim, para 
penduduknya berpuasa Ramadhan tanpa melihat hilal, tapi cukup dengan hanya 
melihat kalender. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh kaum muslimin untuk 
berpuasa dengan cara melihat hilal dan menyudahi puasanya dengan cara melihat 
hilal pula. Dan jika cuaca mendung, kita genapkan bulan tersebut menjadi 30 
hari” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya kita adalah umat yang buta huruf, tidak bisa menulis 
dan tidak menguasai ilmu hisab (ilmu perhitungan bulan). Maka satu bulan adalah 
sekian dan sekian dan sekian dan beliau melipat satu jempolnya pada kali yang 
ketiga. Kemudian beliau bersabda lagi ; sebulan adalah sekian dan sekian dan 
sekian dan beliau mengisyaratkan sepuluh jarinya (tanpa melipat satu 
jempolnya)”

Maksud beliau bahwa satu bulan itu kadang 29 hari dan kadang 30 hari.

Di dalam shahih Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu 
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Berpuasalah kalian kaetika kalian melihat hilal dan berhentilah 
kalian berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka 
sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari”

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda.

Artinya : Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal atau kalian 
sempurnakan (bulan Syaban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti 
berpuasa (Ramadhan) sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan 
Ramadhan menjadi 30 hari)” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasaa'i denan 
sanad shahih]

Hadits-hadits dalam bab ini jumlahnya cukup banyak dan semuanya menunjukkan 
bahwa menentukan awal bulan dengan cara ruyah (melihat bulan) adalah wajib. 
Jika tidak bisa (karena mendung) maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 
hari. Hadits-hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidak boleh menentukan 
awal/akhir bulan dengan cara hisab (kalender).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyakan bahwa para ulama telah ijma(bersepakat) 
bahwa hisab itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini adalah kebenaran yang tidak 
diragukan lagi. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, 
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Sholat Berjama'ah Dengan Imam Estafet

2007-09-04 Terurut Topik Sunarto
Assalamualaikum,
 
Saya ada pertanyaan dan mohon buat rekan-rekan dimilis ini agar bias
memberi pencerahan ke saya.
Ditempat saya dilakukan sholat berjamaah, kemudian ada rekan yang baru
datang dan ikut sholat (masbuk) kemudian ada lagi yang baru datang dan
ikut juga masbuk.
Setelah imam selesai (mengucapkan salam), kemudian rekan pertama yang
masbuk tadi menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian yang rekan
yang kedua juga sama namun rekan yang pertama tadi menyambung menjadi
imam dan rekan yang masbuk yang kedua tadi menjadi makmum. 
Adakah penjelasan unutk masalah ini.
Terimakasih, wassalamualaikum.
 



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Nama Istri Dinisbatkan ke Suami ?

2007-09-04 Terurut Topik John � Nizar
Assalammu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Apakah hukumnya secara syar'i seorang istri memakai nama suaminya di belakang 
nama istri tersebut? Mohon koreksinya bila salah; nama seseorang itu di 
nisbatkan kepada ayahnya bukan kepada selainnya.
Adakah hal ini dicontohkan para istri shahabat ra. dan tabi'in? Mohon dalilnya 
bila ada.
Jazakummullah.

John

__
Stay connected with your friends and discover new ones on Windows Live Spaces!
http://spaces.live.com?mkt=en-id


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Pemanasan Global

2007-09-04 Terurut Topik Abu Abdillah
From:Rio Rizalino [EMAIL PROTECTED]
Sent:  Thu Aug 23, 2007 6:03 pm
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. diantara keduanya memang 
tidak ada hubungannya, artinya pertanyaan2 tersebut adalah 
pertanyaan terpisah. 
pertanyaan yang saya maksud adalah:
1. Bagaimana seharusnya umat Islam, terutama salaf, menyikapi 
masalah pemanasan global (global warming)?
2. Bagaimana sebenarnya hukum sumpah pocong dalam Islam?
terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Alhamdulillah,
Menyikapi pemanasan global, tidak mengapa bagi manusia menyandarkan sesuatu 
kepada sebab yang diketahui secara nyata (perasaan) atau syara’. Namun 
setelah terbukti bahwa hal itu adalah sebab sebenarnya. Jika merupakan sebab 
yang bersifat ilusi atau sebab yang berdasarkan teori yang tidak memiliki 
dasar, maka tidak boleh berpegang kepadanya.

SEBAB DAN AKIBAT FAKTOR-FAKTOR PERUBAHAN IKLIM, LAPISAN OZON

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/991/slash/0


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada orang yang menyandarkan 
panas dan dingin yang luar biasa kepada faktor-faktor iklim atau lapisan 
ozon, atau perputaran bola bumi, benarkah takwil ini?

Jawaban
Tidak disangsikan lagi bahwa hawa panas dan dingin yang luar biasa memiliki 
penyebab alami yang sudah diketahui. Eksistensinya dengan berbagai sebab 
termasuk kesempurnaan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan penjelasan bahwa 
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan semua makhluk dalam bentuk paling 
sempurna. Ada beberapa sebab yang majhul, kita tidak mengetahuinya seperti 
sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Api mengadu kepada Rabbnya, ia berkata, ‘Wahai Rabb, sebagian 
dari saya memakan yang lain’. Dia Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan baginya 
dua nafas, satu nafas di musim dingin dan satu nafas di musim panas. Ia 
melebihi rasa panas yang kamu dapatkan, dan melebihi yang kamu dapatkan dari 
zamharir” [Al-Bukhari dalam Mawaqit Ash-Shalah (537) dan Muslim dalam 
Al-Masajid (617)]

Ini adalah sebab yang tidak diketahui. Tidak diketahui kecuali dengan jalan 
wahyu.

Tidak mengapa bagi manusia menyandarkan sesuatu kepada sebab yang diketahui 
secara nyata (perasaan) atau syara’. Namun setelah terbukti bhawa hal itu 
adalah sebab sebenarnya. Jika merupakan sebab yang bersifat ilusi atau sebab 
yang berdasarkan teori yang tidak memiliki dasar, maka tidak boleh berpegang 
kepadanya. Karena menetapkan realita atau berbagai peristiwa kepada 
sebab-sebab yang tidak diketahui, tidak melalui jalan syara’ dan tidak pula 
melewati jalan nyata termasuk dalam larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam 
firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai 
pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, 
semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya? [Al-Isra : 36]

_
Share your special parenting moments! 
http://www.reallivemoms.com?ocid=TXT_TAGHMloc=us



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Rakaat Sholat Tarawih

2007-09-04 Terurut Topik andy rofii
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya mohon bantuan rekan-rekan mengenai sholat tarawih. Sekarang di masjid saya 
sedang dalam kondisi panas akibat perbedaan masalah sholat tarawih antara dewan 
syuro dan jama'ah.

Dewan Syuro memutuskan untuk sholat tarawih 11 rakaat dengan cara 4 rakaat, 4 
rokaat dan 3 rakaat (witir).
Jama'ah meminta 11 rakaat dengan cara 2 rakaat, 2 rokaat, 2 rakaat, 2 rokaat, 2 
rakaat dan 1 rakaat (witir)

Kalau berdasarkan nash yang shokeh, cara yang digunakan oleh nabi yang 
bagaimana. Jujur saja saya orang awam, tapi kadang rada heran dengan orang2 
yang bersikukuh tetapi giliran ditanya rujukannya dari mana tidak bisa menjawab.

Mohon bantuannya supaya bisa memberikan informasi kepada tetangga mengenai hal 
yang benar.

Terima kasih

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rofii


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Maktabah Syamillah

2007-09-04 Terurut Topik Naufal
Jika antum sulit mendownload program Maktabah Syamilah yg versi lengkap 
(789MB), maka antum bisa mendownload programnya saja (tanpa isinya) yang hanya 
berukuran kurang lebih 17 MB.

kemudian setelah itu antum mencicil download file kitab2 yang antum inginkan 
untuk antum upload ke dalam program Maktabah Syamilah tersebut. Antum bisa 
meng-upload file kitab2 yang antum inginkan itu (dalam format .doc atau .bok) 
ke dalam program Maktabah Syamilah.

Jadi antum bisa mengatur sendiri isi Maktabah Syamilah dengan kitab2 yang antum 
inginkan dan dengan susunan directori sesuai yang antum buat sendiri.

untuk mendownload program Maktabah Shamilah bisa di download disini
http://shamela.ws/downloads/e-shamela.rar

untuk mendownload file kitab2 dalam bentuk .bok bisa di download disini
http://shamela.ws/index.php

untuk mendownload file kitab2 dalam bentuk .doc (MS Word) bisa di download
disini
http://www.sahab.org/books
http://www.almeshkat.net/books
http://www.saaid.net/book/index.php



- Original Message -
From: Nazar [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 03, 2007 1:36 PM
Subject: [assunnah] Maktabah Syamillah

 Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakaatuh,

 Apakah ada yang tahu dimana bisa dapatkan CD software Maktabah
Syamillah?.

 Karena kalau ana download dari almeeskhat, ukurannya gede banget (789 mb).

 Jazakallaah,

 Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarakaatuh.

 Abu nadia.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-04 Terurut Topik Mas Dian
Assalamualaikum...
Menanggapi masalah bank syariah, saya akan mengemukakan masalah yang serupa. 
Misalkan saya berutang kepada seseorang sebesar 1 kg mas seharga Rp150.000 per 
gram. Berarti saya berutang secara rupiah Rp150.000 x 1.000 = Rp150.000.000. 
Kemudian saya berjanji akan membayarnya 10 tahun kemudian. Ketika saya membayar 
sepuluh tahun kemudian, harga mas tidak sama, misalnya menjadi Rp250.000 per 
gram. Ini berarti saya harus membeli mas seberat 1 kg dengan uang seharga 
Rp250.000 x 1.000 = Rp250.000.000.

Pertanyaannya:
1. Jika saya membayar tunai pada artinya membeli emas 1 kg di tahun ke sepuluh, 
saya mengeluarkan uang lebih besar daripada ketika saya mendapatkan utang. 
Apakah ini termasuk riba?
2. Jika saya mencicil perbulan dengan asumsi saya tahu harga mas di tahun ke 
sepuluh adalah Rp250.000 sehingga di tahun ke sepuluh sudah lunas. apakah di 
sini ada unsur riba?

Dalam pembelian rumah, saya melihat, pada sistem KPR, kita membeli rumah bukan 
pada saat terjadinya akad jual beli. Tetapi kita membeli (memiliki) rumah 
tersebut ketika sudah lunas. Padahal kita sudah bisa memakainya sejak hari 
pertama terjadinya akad KPR. Bukankah kita diberikan kemudahan? Sebenarnya 
dengan sistem KPR, kita menabung untuk memiliki rumah selama jangka waktu 
tertentu, dan kita tidak perlu menunggu sampai uang kita cukup atau sama dengan 
nilai rumah di dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dan saya yakin harga 
rumah tidak pernah akan turun.

Salam
Dian


Saipah Gathers wrote:
 Assalamu'alaykum,
 Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank
 Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya
 sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.

 Simulasi Perhitungan Angsuran

 Harga Rumah

 :
   Rp 125 juta
 Uang muka (maksimum 20 %)
 :
   Rp   25 juta
 Maksimal Pembiayaan (80%)

 :
   Rp 100 juta
 Marjin berlaku
 :
   9 % pa (flat)
 Jangka Waktu
 :
   15 tahun


 *Pokok pembiayaan
 + marjin*
 =
   Rp 100 juta +
 (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)

 =
   Rp 235.000.000
 *Angsuran perbulan*
 =
   Rp 235.000.000 /
 (12 bulan x 15 thn)

 =
   Rp 195.000.000 / 120

 =
   Rp 1.305.555,-


 Salam
 umm Ismael
 -


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Bid'ah-Bid'ah di bulan ramadhan

2007-09-04 Terurut Topik Dina Maulida
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya ingin bertanya mengenai bid'ah membayar seorang Qori untuk menjadi imam di 
masjid selama bulan Ramadhan.
Pengurus masjid di rumah saya membayar seseorang (ustad) tiap bulannya untuk 
menjadi imam sholat lima waktu di masjid (tidak di bulan ramadhan saja), malah 
tiap bulan rumah kontrakan beliau juga ikut dibayarkan pengurus masjid. 
Bagaimana dengan tindakan tersebut, apakah termasuk kategori bid'ah juga? setau 
saya harusnya dalam berda'wah tak menuntut balas jasa seperti zaman Rosulullah.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dina


Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search
that gives answers, not web links.
http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Re: Masyarakat menyambut dakwah Salaf

2007-09-04 Terurut Topik Fatchur Berlianto
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokaatuh,

Sepanjang yang saya alami di lingkungan rumah, kerabat dan kantor banyak dari 
mereka yang menyambut dengan baik. Minimal dari mereka banyak yang memulai 
bertanya tentang apa dasarnya disaat mereka dianjurkan untuk melakukan suatu 
ibadah. Alhamdulillah.

Namun tentu ada saja kendalanya, dan masalah yang cukup berat adalah dari 
mereka yang sangat taklid terhadap ustadz, golongan maupun partai mereka.

Tentu, seperti apa yang Mas Johan Affandi sampaikan, permasalahannya kembali 
pada kesiapan mental dakwah dan pemilihan metode yang tepat dalam menyampaikan.

Berkaitan dengan metode penyampaian, ada satu hal yang saya ingin tanyakan, 
Jika ada seseorang yang memiliki ilmu tentang islam, bahkan dakwah salaf, namun 
apa yang ia sampaikan justru merusak dakwah. Disatu saat ia menjunjung tinggi 
dakwah salaf, kemudian disaat lain ia mencela dakwah salaf sampai-sampai saya 
merasa jika orang awam membaca dan mendengar apa yang ia sampaikan tentu ia 
akan membenci dakwah salaf.

Bagaimana pendapat Mas dan Mbak semua tentang orang seperti ini? Apa yang harus 
dilakukan?

Akhukum fillah
Abu Luthfi


On 9/4/07, Johan Affandi [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaykum
 Menurut pendapat saya sangatlah tidak tepat jika dikatakan ajaran salaf
 merupakan momok bagi sebagian masyarakat, ya tentu saja itu merupakan
 momok bagi masyarakat yang gemar akan kemaksiatan, dan kerusakan (bid'ah,
 kurofat, kesyirikan). Sedangkan bagi masyarakat awam tapi yang menginginkan
 keadilan dan kebenaran ya tentu saja ajaran salaf merupakan pencerahan.
 Memang kebanyakan masyarakat awam malas dan cenderung tidak sabar (dia ingin
 kebenaran) sehingga disini perlunya pemilihan metode dakwah yang tepat.
 Menurut saya metode yang tepat adalah penerapan akhlak yang halus dan terus
 konsiten dalam dakwah. Sangatlah benar jika kesuksesan dakwah sesorang bukan
 dilihat dari hasil, akan tetapi lebih daripada keteguhan dalam memegang
 prinsip. Jadi menurut saya masalah hasil janganlah bagi kita terlalu
 dipermasalahkan asalkan kita tetap konsisten.
 Sebenarnya permasalahan dakwah salaf ini bukanlah pada masyarakat, akan
 tetapi lebih daripada mental dakwah kita tangguh atau tidak, tetap konsisten
 apa tidak. Sebab saya yakin bahwa kebenaran itu tidaklah selalu mayoritas.
 Selama kita tetap konsisten terhadap dakwah kita ya itulah sukses,
 Alhamdulillah jika semakin banyak yang ingin tahu tentang dakwah salaf
 dengan metode dakwah kita.

 Kemudian bagaimana metode yang cocok jika masyarakat kebanyakan awam:
 1. Dengan akhlak kita di kehidupan sehari-hari
 2. Dengan tutur kata yang lembut, entah itu melarang kemaksiatan atau
 kesyirikan (karena semakin kita keras ke orang awam maka semakin dia
 menentang kita), hal ini tidak berlaku jika di lingkungan tersebut
 kebanyakan salaf (atau mengerti dan memahami agama)
 3. Menggunakan pertanyaan yang sifatnya retoris terhadap masyarakat yang
 melakukan keburukan
 4. Memprioritaskan masyarakat yang sudah mau menerima untuk lebih
 diperkuat lagi pengetahuannya


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] urgent: puasa bagi ibu yang menyusui

2007-09-04 Terurut Topik hand dra
Assalaamu'alaykum,
Mohon keterangan mengenai hukum puasa bagi ibu yang sedang menyusui? apakah 
boleh atau lebih baik mengambil rukhsoh untuk tidak berpuasa? karena tahun lalu 
istri saya sudah tidak berpuasa karena sedang hamil 8 bulan.
Wassalaam
Abu Haura


__
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mailp=graduation+giftscs=bz


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Masturbasi .Urgent !

2007-09-04 Terurut Topik Abah zahra
saya pikir kasus yang di alami teman mas dian tidak sama dengan artikel yang di 
berikan ... saya sarankan kenapa sang istri tidak ikut suaminya saja ke 
kalimantan?


- Original Message -
From: Sayuti Beroeh [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 05, 2007 9:22 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Masturbasi .Urgent !

 Pada tanggal 04/09/07, Mas Dian [EMAIL PROTECTED] menulis:
 Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
 Ada temen yang nanya sama saya, suaminya kerja di Kalimantan dan dia
 tinggal di Jakarta. Dia bertemu dengan suaminya 5 hari berturut-turut
 dalam sebulan. Usia pernikahan mereka baru memasuki tahun ke dua. Karena
 jarangnya bertemu itulah yang membuat dia kesepian. Dia bilang sering,
 maaf, masturbasi hingga orgasme. Kemudian dia nanya, apakah setelah
 orgasme dia wajib mandi? Mendapat pertanyaan seperti ini saya jawab,
 nanti saya akan carikan jawabannya. Semoga ada yang bisa memberikan
 penjelasan.
 Wassalam
 Dian

 Alaikumsalam


 http://www.almanhaj.or.id/content/1509/slash/0

 Insya Allah bisa membantu

 Wassalamualaikum Wr Wb

 TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI

 Oleh
 Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

 Pertanyaan.
 Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim
 (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya
 diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan
 melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama.
 Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja,
 saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam
 hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan
 itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ?
 Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi
 atau video.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Memakai teleskop untuk pengamatan hilal

2007-09-04 Terurut Topik Faidzin Firdhaus
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Terkait dengan penentuan awal bulan-bulan hijriyah (terutama Ramadhan dan 
Syawal yang akan segera datang), bolehkah proses melihat bulan itu kita lakukan 
dengan memakai alat bantu misalnya teleskop?
Apakah ada contoh atau pembolehan dari sunnah Nabi yang membolehkan penggunaan 
alat bantu? Ataukah yang diperintahkan oleh Nabi hanyalah melihat dengan mata 
tanpa alat bantu?

Secara teoritis hasil yang diperoleh dengan atau tanpa alat bantu bisa jadi 
akan berbeda. Ini terkait dengan kemampuan mata dalam menangkap cahaya yang 
paling-paling hanya mencapai magnitudo (kecemerlangan) 6, sedangkan teleskop 
sederhana berdiameter 80mm bisa menangkap cahaya dengan magnitudo sampai 12.

Terimakasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Abu Zaid


Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search
that gives answers, not web links.
http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: Tanya: qadha' puasa ramadhan

2007-09-04 Terurut Topik chanenjel
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh

2. Apakah ada puasa khusus di bulan syawal?

ada, Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam 
hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun 
[Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
selengkapnya: http://www.almanhaj.or.id/content/1639/slash/0

3. kapan kah dimulainya bulan Syawal?

pada saat hari raya idul fitri itu sudah masuk bulan syawal. jika ingin 
mengerjakan puasa syawal, bisa dilakukan setelah hari raya idul fitri (karena 
tidak boleh berpuasa ketika hari raya), atau dimulai kapanpun asalkan masih 
dalam bulan syawal (selama 6 hari).

Abdullah


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya2 sholat

2007-09-04 Terurut Topik Iskandar
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sehubungan dengan jawaban di bawah, saya juga ingin bertanya (pernah saya 
tanyakan di milis ini tetapi tidak ada yang menjawab):

Dalam buku 'sifat sholat Nabi' Syaikh Albani dikatakan bahwa dilarang membaca 
ayat Al-Qur'an pada waktu sujud (berarti kita tidak boleh membaca do'a yang 
berasal dari Al Qur'an). Tetapi di dalam buku tersebut tidak disebutkan dalil 
atau dasar pelarangan tersebut.

Yang saya tanyakan, adakah yang bisa memberikan dalil bagi pelarangan tersebut?

Jazakallahu khairan

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of adi cahya
Sent: Monday, September 03, 2007 8:23 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya2 sholat

wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh
jawaban :
1.diperbolehkan karena adanya sunnah yg menerangkan akan anjuran
memperbanyak do'a waktu sujud dan rukuk...mungkin ada yg bisa melengkapi
lafadz haditsnya ?? [ lebih jelasnya baca kitab sifat sholat nabi karya Al
Imam Muhammad Nashiruddin Nuh An Najati Al Albani ]
2. kita diperbolehkan membaca do'a apa saja yg mudah bagi kita dan berdo'a
untuk dirinya dengan do'a yang nampak baginya dari do'a-do'a tsabit dalam
kitab dan sunnah, dan do'a ini sangat banyak dan baik.
Apabila dia tidak menghafal satupun dari do'a-do'a tersebut maka
diperbolehkan berdo'a dengan apa yang mudah baginya dan bermanfaat bagi
agama dan dunianya.[ lebih jelasnya baca kitab sifat sholat nabi karya al
imam Muhammad Nashiruddin Nuh An Najati Al Albani ]
3. Sunnah hukumnya [ lebih jelasnya baca kitab sifat sholat nabi karya Al
Imam Muhammad Nashiruddin Nuh An Najati Al Albani ]

mohon koreksinya kalo ada yg salahjazakallahu khoiron


- Original Message -
From: nugroho agung
Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai sholat, dimohon sekiranya ada
yang turut membantu :
1. Didalam melakukan ruku' atau sujud, apa hukumnya apabila kita
memperbanyak bacaan kita (dari 3x menjadi 5x)?
2. Apabila setelah selesai baca tashadud akhir, kita membaca tambahi membaca
do'a yang lain bagaimana??
3. Apabila sebelum membaca surat al fatihah kita terlebih dahulu membaca
taawudz bagaimana hukumnya??


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: Tanya2 sholat

2007-09-04 Terurut Topik chanenjel
bisa di cek juga di http://sholat-kita.cjb.net/

Abdullah


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/