RE: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)
Bismillahirrohmaanirrohiim. Wa'alaykumussalam. Untuk pengobatan yang dilakukan oleh H.Haryono banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan seperti jawaban dari ukhti Melda yang tersebut di bawah, maka dari itu haram hukumnya berobat ke pengobatan alternatif semacam itu. Islam tidak melarang berobat ke siapapun selama itu tidak bertentangan dengan Quran dan Sunnah, seperti pergi ke dokter/tabib. Keberadaan mereka kadang dibutuhkan seperti melakukan pembedahan organ-organ vital, membantu persalinan dan sebagainya. Tetapi pengobatan yang lebih baik adalah pengobatan yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh SAW dan ini sudah banyak dibuktikan oleh orang-orang sholih. Berikut adalah artikel yang bisa antum download dan amalkan berkaitan dengan pengobatan Rasululloh SAW tersebut atau lebih dikenal dengan istilah Tibbun Nabawi. Insya Alloh bisa memberikan manfaat bagi kita semua selama kita yakin bahwa Alloh SWT yang memberikan penyakit dan Alloh SWT pula yang akan menyembuhkan. Wallohu a'lam bisshowab. http://abu.salma.web.id/wp-content/uploads/2007/04/ebook-mengobati-penyakit.zip -Abu Huriyah- -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of melda syl Sent: Tuesday, September 04, 2007 12:00 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent) Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Beberapa bulan lalu kerabat ana dari Jawa Tengah mengunjungi tempat Ustad Haryono untuk mengobati istrinya yg sakit menahun.Sampai disana, ditawari 2 macam cara pengobatan dg 2 harga, yaitu : (1). kalau ditangani langsung oleh Ust. Haryono (didoakan, dan entah diapakan lagi ?) bayarannya 6 jt, (2). kalau di bacakan doa oleh pegawai2nya (atau murid2nya?) bersama orang2 yg sakit lainnya (massal), bayarannya seikhlasnya.-.. Dari yg ana lihat, mereka melakukan dzikir bersama-sama dg suara keras, dan spt yg kita ketahui bersama hal itu tidak ada tuntunannya sama sekali dari Rasulullah. Demikian yg ana ketahui. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Melda On 9/3/07, di04di HYPERLINK mailto:di04di%40yahoo.com[EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan oleh Ust.H.Haryono? Bolehkah kita berobat kepada beliau? Terima kasih. Wassalamu'alaikum. Handzalah Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)
wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokattuh.,, Setahu saya, praktek pengobatan yang dilakukan oleh Ust. Haryono tersebut bukanlah barang baru. Praktek semacam itu sudah pernah dilakukan oleh paranormal-paranormal (dukun) yang lain. Biasanya pasien yang sakit diminta untuk membeli kambing untuk media pengalihan penyakit, lalu setelah dilakukan transfer penyakit, kambing tersebut disembelih. Pertanyaannya apakah pengobatan semacam ini diperbolehkan? Jawabnya, pertama, praktek pengobatan semacam ini, bisa dipastikan menggunakan bantuan jin. Sebab, secara fithrah manusia tidak diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk memindahkan suatu penyakit kepada makhluk atau benda lain, tanpa menggunakan media yang normal. Misalnya, seorang dokter bisa saja memindahkan suatu penyakit yang diderita seseorang kepada orang lain melalui alat-alat suntik, atau mencampuri makanannya. Seorang dokter, atau siapapun tidak akan mungkin bisa memindahkan suatu penyakit tanpa adanya media, atau perantara. Dalam kasus, Ust. Haryono, meskipun ia menyatakan bahwa penyakit itu bisa dipindahkan melalui doa dan ritual tertentu, maka keterangan ini tidak bisa dipercaya. Pasti ia menggunakan media atau perantara kasat mata (alias jin). Lantas bolehkah kita meminta bantuan kepada jin? Untuk menjawab ini, ada baiknya kita meminjam pendapat Imam Ibnu Taimiyyah. Beliau menyatakan, bahwa pada dasarnya menggunakan bantuan jin boleh selama syarat-syaratnya bisa dipastikan tidak bertentangan dengan Islam. Sebab, sebagian besar jin bertugas untuk menyesatkan manusia. Atas dasar itu, bantuan yang mereka berikan kepada manusia, pasti ada kompensasinya. Jika ia mengajukan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka kita tidak boleh menerima syarat tersebut. Atas dasar itu, kebolehan meminta bantuan jin adalah kebolehan yang bersyarat, yakni jika kita bisa memastikan bahwa syarat-syarat yang diajukan oleh mereka tidak bertentangan dengan Islam, dan ada kepastian juga mereka tidak menggunakan media bantuan tersebut untuk menyesatkan manusia. Lantas, kita bertanya, apakah dukun-dukun tersebut bisa memastikan bahwa syarat-syarat yang diajukan jin tidak bertentangan dengan Islam? Jawabnya, pasti tidak bisa memastikan. Sebab, jin adalah makhluk ghaib yang tidak ada seorang pun yang bisa menginderanya secara langsung, kecuali atas ijin Allah. Untuk itu, pengobatan tersebut harus ditolak dan dihindari oleh orang yang imannya bersih. Kedua, ketika penyakit itu dipindahkan kepada hewan, maka tindakan itu sama saja dengan melakukan penyiksaan kepada hewan. Tindakan seperti ini tentunya tidak dibenarkan dalam pandangan Islam. Ketiga, doa bukanlah sebab-sebab syarie atas kesembuhan suatu penyakit. Benar, kita memang diperintahkan untuk berdoa, akan tetapi, doa bukanlah thariqah untuk kesembuhan. Jalan (thariqah) agar kita sembuh dari sakit adalah dengan cara berobat ke dokter dengan cara-cara yang sejalan dengan prinsip kausalitas. Keempat, adapun menjampi dengan doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw memang dibenarkan secara syarie. Akan tetapi, seseorang tidak boleh mencukupkan dirinya dengan jampi-jampi tersebut. melda syl [EMAIL PROTECTED] wrote: Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Beberapa bulan lalu kerabat ana dari Jawa Tengah mengunjungi tempat Ustad Haryono untuk mengobati istrinya yg sakit menahun.Sampai disana, ditawari 2 macam cara pengobatan dg 2 harga, yaitu : (1). kalau ditangani langsung oleh Ust. Haryono (didoakan, dan entah diapakan lagi ?) bayarannya 6 jt, (2). kalau di bacakan doa oleh pegawai2nya (atau murid2nya?) bersama orang2 yg sakit lainnya (massal), bayarannya seikhlasnya... Dari yg ana lihat, mereka melakukan dzikir bersama-sama dg suara keras, dan spt yg kita ketahui bersama hal itu tidak ada tuntunannya sama sekali dari Rasulullah. Demikian yg ana ketahui. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Melda On 9/3/07, di04di [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan oleh Ust.H.Haryono? Bolehkah kita berobat kepada beliau? Terima kasih. Wassalamu'alaikum. Handzalah - Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, when.
[assunnah] Re: Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Saudaraku Handzalah, 1. Kita tidak boleh berobat kepada pengobat semacam Ust.H.Haryono. 2. Yang diperbolehkan dan dicontohkan oleh Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam dalam pengobatan terutama kejiwaan- ialah dengan cara ruqyah, yaitu ruqyah syar'iyah. Silakan baca tulisan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al Jibrin, dan ulama-ulama salaf lain. 3. Ruqyah syar'iyah berarti memohon pertolongan Allah subhanu wata'ala untuk menyembuhkan penderita berdasarkan contoh dari Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam. 4. Apabila tidak dicontohkan oleh Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam, berarti ruqyah syirikiyah. 5. Ruqyah syirikiyah boleh jadi memakai sebagian contoh dari Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam dan sebagian lagi cara sendiri ataupun entah dari sumber mana. 6. Disadari/disengaja ataukah tidak, ruqyah bukan syar'iyah itu memakai bantuan jin walaupun boleh jadi diitikadkan meminta pertolongan Allah subhanu wata'ala. 7. Dengan demikian, walaupun tidak diakui oleh si pengobat, ruqyah syirikiyah itu cara sihir. 8. Ruqyah syirikiyah jelas-jelas dilarang oleh Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam. 9. Pengobatan dengan sihir yang dilakukan itu bertujuan untuk mengusir jin di dalam tubuh si penderita dengan memasukkan jin yang lebih kuat. Boleh jadi pada awalnya pasien sembuh, namun akan bermasalah pada waktu kemudian. Ini justru lebih sulit mengusirnya. 10. Dikatakan oleh beberapa orang bahwa si pengobat semacam Ust.H.Haryono memindahkan penyakit dari tubuh si penderita ke kambing atau ayam. Jelas bahwa tindakan ini sihir. 11. Banyak agamawan yang tergelincir dengan melakukan ruqyah syirikiyah karena boleh jadi mereka belum tahu cara ruqyah syar'iyah yang mengikuti contoh Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam. 12. Mohon berhati-hati memilih peruqyah syar'iyah karena tipis bedanya dengan peruqyah syirikiyah. Semoga Allah subhanu wata'ala senantiasa menjaga saudaraku. Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, di04di [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan oleh Ust.H.Haryono? Bolehkah kita berobat kepada beliau? Terima kasih. Wassalamu'alaikum. Handzalah Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Iinfo lowongan Cibitung Bekasi
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh Ayyuhal Ikhwa fillah info lowongan buat antum yang belum bekerja: Perusahaan produksi Pipa merk Wavin fitting merk Rucika, adapun posisi yang ditawarkan adalah: Dept. PPIC 1. Delivery Supervisor kode : DS ( D3 semua jurusan ) 2. Produk W/H ADM kode : PWA ( D3 semua jurusan ) 3. Raw Mat'l Planner ADM kode : RMP ( D3 semua jurusan ) Dept. Q.A 1. Quality System kode : QS ( D3 atau S1 Teknik, menguasai ISO system ) 2. Quality Data Processing kode : QDP ( D3 atau S1 Teknik, pengalaman ISO manajemen mutu 9001 - 2000 Statistics Dept. Workshop. 1. Designer kode : DSN ( D3 atau S1 Teknik Mesin, pengalaman di design moulding ) 2. Supervisor Office kode : SO ( D3 atau S1 Teknik Mesin, menguasai Ms. Office Administrasi Perkantoran, building front office ) Lamaran ( Applicatiion Letter, Curriculum Vitae Foto 4 x 6 2 lembar terakhir ) dikirim ke: Departemen HR GA PT. Wavin Duta Jaya Jalan Raya Imam Bonjol Km 26,2 Cibitung Bekasi - 17520 paling lambat 8 September 2007. semoga bermanfaat. Barakallahu fikum Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuhu. Abu Akmal Agung Firmansyah Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bid'ah-Bid'ah di bulan ramadhan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Akhee , bisakah tolong dijelaskan untuk point no.3 3. Bid'ah hisab. Yakni menentukan awal Ramadhan dengan perhitungan hisab. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa telah menegaskan bahwa cara seperti itu adalah bid'ah dalam agama. Silakan lihat Majmu' Fatawa (XXV/179-183). Wass, Abu Salsabila Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Kangen
[Catatan Admin] Kami ingatkan kembali kepada para pelanggan milis Assunnah, untuk dapat tertib di dalam mengirimkan email ke milis Assunnah. Kami telah menuliskan hal ini pada email yang lain beberapa waktu yang lalu. Mohon kerjasama dari antum semua, apabila ingin me-reply email yang TELAH dikirimkan ke milis Assunnah, JANGAN ada perbedaan dengan isi email yang sedang dibahas. Apabila isi email-nya berbeda, MOHON dapat MENGIRIMKAN EMAIL BARU dengan SUBJECT BARU, tidak langsung me-reply email dari milis Assunnah tersebut. Sebagai tambahan, kami akan memasukkan keterangan ini ke dalam ketentuan posting di milis Assunnah versi berikutnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di waktu mendatang. Demikian penjelasan dan tambahan informasi yang dapat kami sampaikan, agar dapat diperhatikan oleh pelanggan milis Assunnah. Wallahu'alam --- assalamualaikum. tanya kajian di samarinda donk? Syamsul Ariefin [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Ana teringat dan menjadi kangen pada beberapa nama dalam milis ini . [deleted by Admin] - Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] S a h u r
S A H U R Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid http://www.almanhaj.or.id/content/1101/slash/0 [1]. Hikmahnya Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa [Al-Baqarah : 183] Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka [1] karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab. Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda. Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur [Hadits Riwayat Muslim 1096] [2]. Keutamaannya [a] Makan Sahur Adalah Barokah. Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran [3] Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda. Artinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan' [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH] Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa. Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma. Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur [4] [b]. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur. Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan. Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur [Telah lewat Takhrijnya] Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma. Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma [5] Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air [Telah lewat Takhrijnya] [3]. Mengakhirkan Sahur Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah. Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu. Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat Aku tanyakan (kata Anas), Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Zaid menjawab, kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an[6] Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan
[assunnah] Tanya pernikahan
assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh ada pertanyaan nih apabila seorang ayah hendak menikahkan putrinya, namun pada saat akad sang ayah menyerahkan putrinya dengan nama kecil bukan nama aslinya (misal: ari dirubah menjadi sari) entah dengan atau tanpa maksud apapun, sementara nama yg sesuai dengan ktp adalah ari.. kemudian si pria menjawab akad sesuai yg diserahkan oleh sang ayah (dalam hal ini sari) tetapi dengan maksud menikahi wanita yg ada disebelahnya yaitu (ari).. yg jadi pertanyaan sahkah pernikahan ini, mengingat nama sari hanyalah nama kecil, bukan nama sah yg ada di ktp maupun akte kelahiran, dan si wanitapun tidak mengetahui nama itu wasalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh -- - Ibnu Umar Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)
Assalamu'alaikum Waroh Matullohi Wabarokatuh Saya pernah mencari obat ke ustadz Haryono untuk saudara sy yang sakit, awalnya saya tidak tahu apa-apa tentang metode pengobatan ustadz haryono. Begitu sampai disana sy br tahu bahwa salah satu metode pengobatannya menggunakan sarana kambing, informasi yang saya peroleh penyakitnya dipindahkan kekambing. waktu itu biayanya sekitar 6 juta, bisa langsung masuk tanpa antri. kalo yang biaya sukarela harus antri. Metode seperti ustadz haryono bukanlah medis tapi menggunakan sarana ghaib dan tidak pernah diajarkan Nabi Muhammad. Semua yang terkait dengan ghaib haruslah sesuai ajaran Rosululloh, jika tidak maka ketersesatanlah yang menanti qita. Jadi saya sarankan carilah metode pengobatan medis atau yang sesuai tuntunan Rosululloh, jangan ke ustadz Haryono. Wassalamu'alaikum Waroh Matullohi Wabarokatuh HUKUM ORANG YANG PERGI KEPADA DUKUN DAN PERAMAL UNTUK MEMPEROLEH KESEMBUHAN Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta. http://www.almanhaj.or.id/content/846/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang yang datang kepada dukun, peramal atau penyihir untuk berobat apapun jenisnya ? Jawabnya Pergi kepada dukun atau peramal tidak boleh dan bila mempercayainya, lebih besar lagi dosanya, berdasarkan sabdanya Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari [Hadits Riwayat Muslim no, 2230, kitab As-Salam, dan Ahmad no. 22711] Dalil lainnya, hadits shahih dari beliau Shallallahu alaihi wa sallam dalam Muslim, dari hadits Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami, yang melarang mendatangi para dukun. Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan para penulis As-Sunan dan Al-Hakim dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad [1] Dan hadits-hadits lainnya dalam bab ini. Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 21, hal.51 Al-Lajnah Ad-Daimah] DIHARAMKAN PERGI KEPADA ORANG YANG MEMINTA BANTUAN KEPADA SELAIN ALLAH UNTUK KESEMBUHAN Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seseorang sakit keras dan penyakitnya semakin parah. Ia sudah pergi ke semua dokter tapi Allah belum mentakdirkan kesembuhan untuk orang ini lewat tangan-tangan para dokter tersebut. Akhirnya, ia pergi kepada seseorang yang biasa bertawassul, meminta bantuan, dan bertabarruk kepada para penghuni kubur, lalu Allah mentakdirkan kesembuhan untuknya lewat tangan paganis yang suka bertawassul ini. Apakah pergi kepada orang ini diperbolehkan ? Perbuatan ini berulang-ulang beberapa kali dan orang-orang menjadikannya sebagai pelajaran serta tertanam dalam benak mereka bahwa ia bisa menyembuhkan manusia dengan apa yang dilakukannya berupa perbuatan-perbuatan menyekutukan Allah- dan kita berlindung kepada Allah-, lalu, apakah hukum agama mengenai hal itu ? Jawaban Diharamkan pergi kepada orang yang melakukan amalan-amalan syirik berupa berdo'a kepada penghuni kubur dan meminta bantuan kepada mereka untuk meminta kesembuhan, dengan do'a dan ruqyahnya serta sejenisnya, walaupun sebagian orang mendapatkan manfaatnya. Karena hal itu adakalanya menyelarasi takdir, tapi ia menyangka bahwa kesembuhan itu karena sebab orang ini. Adakalanya penyakitnya karena perbuatan para setan, yang menggodanya supaya bertanya kepada orang-orang musyrik dan pergi kepada mereka. Ketika ia bertanya kepada mereka, maka setan tidak mengganggunya lagi. Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 27, hal.65, Al-Lajnah Ad-Daimah] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq] Foote Note [1]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi no 135, kitab Ath-Thaharah, Ibnu Majah no. 639, kitab Ath-Thaharah, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 9252 Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To
RE: [assunnah]Bank Syariah
Assalamu'alaykum, Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. Simulasi Perhitungan Angsuran Harga Rumah : Rp 125 jutaUang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 jutaMaksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta Marjin berlaku: 9 % pa (flat) Jangka Waktu: 15 tahun Pokok pembiayaan + marjin= Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = Rp 235.000.000Angsuran perbulan= Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) = Rp 195.000.000 / 120 = Rp 1.305.555,- Salam umm Ismael Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaykumussalaam warahmatullah, Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan. Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0) Barakallahufik. Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa -- HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda. Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ? Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya. Jawaban Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Taââ¬â¢ala. ââ¬ÅArtinya : ââ¬Â¦. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..ââ¬Â [Al-Anââ¬â¢aam : 119] Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin,
[assunnah] Tanya : Mengusap khuf
assalamualaikum bolehkah mengusap khuf walau dalam keaadan mukim waalikumsalam Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Masturbasi .Urgent !
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Ada temen yang nanya sama saya, suaminya kerja di Kalimantan dan dia tinggal di Jakarta. Dia bertemu dengan suaminya 5 hari berturut-turut dalam sebulan. Usia pernikahan mereka baru memasuki tahun ke dua. Karena jarangnya bertemu itulah yang membuat dia kesepian. Dia bilang sering, maaf, masturbasi hingga orgasme. Kemudian dia nanya, apakah setelah orgasme dia wajib mandi? Mendapat pertanyaan seperti ini saya jawab, nanti saya akan carikan jawabannya. Semoga ada yang bisa memberikan penjelasan. Wassalam Dian Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya : Mengusap khuf
From: dr cronic Sent: Wednesday, September 05, 2007 1:13 AM assalamualaikum bolehkah mengusap khuf walau dalam keaadan mukim waalikumsalam == Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh Nabi telah menjadikan (waktu) tiga hari tiga malam bagi yang (musafir), sehari semalam bagi yang mukim -yaitu dalam mengusap khuf- [Hadits Riwayat Muslim no. 414] adi cahyadi LG Electronics Indonesia Mengusap Kaos Kaki Yang Tipis Ketika Berwudhu, Syarat-Syarat Mengusaf Khuf http://www.almanhaj.or.id/content/130/slash/0 MENGUSAP SEPATU Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam. http://www.almanhaj.or.id/content/505/slash/0 Di dalam bab ini disebutkan beberapa dalil pensyariatan mengusap kedua sepatu, karena mengusapnya sudah menggantikan pembasuhannya. Ini merupakan cara thaharah sesuai syari'at yang disepakati para ulama Muslimin, karena banyak nash syar'iyah yang shahih dan juga mutawatir lagi jelas. Penyimpangan sebagian golongan yang menolak pensyari'atan mengusap dua sepatu tidak usah dilihat, begitu pula terhadap hadits-haditsnya untuk menyanggah sekian banyak nash shahih yang jelas dan mutawatir. Mengusap sepatu termasuk rukhsah yang disukai Allah jika dilaksanakan dan termasuk kemudahan syari'at yang luwes ini. Artinya : Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Aku menjulurkan tangan untuk melepas dua sepatu beliau. Namun beliau bersabda, 'Biarkan saja, karena ketika aku memasukkan dua sepatu ini kedua kakiku dalam keadaan suci'. Lalu beliau mengusap di atas dua sepatu itu. MAKNA GLOBAL Al-Mughirah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan jauh yang beliau lakukan. Ketika beliau mengambil wudhu' dengan membasuh muka, kedua tangan dan mengusap kepala, maka Al-Mughirah menjulurkan tangan ke arah sepatu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia hendak melepasnya agar kedua kaki beliau dapat dibasuh. Namun beliau mencegahnya dan bersabda. Biarkan saja.. lalu beliau hanya mengusap kedua sepatu itu sebagai ganti dari membasuh dua kaki. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Golongan Syi'ah melakukan penyimpangan karena menolak mengusap sepatu. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Malik dan sebagian shahabat. Tapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, riwayat tentang penolakan mereka ini lemah. Riwayat yang kuat dari Malik ialah penysari'atan mengusap sepatu, begitu pula yang dilakukan para shahabat sepeninggal beliau dan pendapat mereka yang memperbolehkannya. Adapun golongan Syi'ah menyalahi ijma', karena mereka berpegang kepda qira'ah jarr dari lafaz 'wa arjulikum', sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu. Semua umat memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah kepada As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira'ah itu dipakai, maka itu merupakan bentuk 'majrur' untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk mengusap sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas'ud, sehingga ayat ini justru menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena berdasarkan kepada qira'ah 'jarr' pada lafazh 'arjuliku'. Ibnu Daqiq Al-Id berkata, 'Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi'ar Ahlus Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi'ar ahli bid'ah. KESIMPULAN HADITS [1] Pensyari'atan mengusap sepatu ketika wudhu', yang dilakukan dengan sekali usapan dengan tangan, hanya di bagian atas sepatu dan tidak bagian bawahnya, sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai atsar. [2] Disyari'atkan thaharah ketika mengusap sepatu. Artinya, kedua kaki harus dalam keadaan suci sebelum dipasangi sepatu. [3] Dianjurkan membantu ulama dan orang-orang yang terpandang. [4] Disebutkan dalam sebagian riwayat hadits ini, bahwa hal itu terjadi saat Perang Tabuk ketika beliau hendak shalat shubuh. Artinya : Dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil dan wudhu serta mengusap kedua sepatunya. MAKNA GLOBAL Hudzaifah menuturkan bahwa dia bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil, lalu wudhu' dan mengusap sepatunya. KESIMPULAN HADITS [1] Pensyariatan mengusap sepatu dalam perjalanan. Masa berlakunya usapan pada sepatu selama tiga hari tiga malam, dan masa berlakunya usapan pada sepatu saat muqim selama sehari semalam atau selama dua puluh empat jam, yang permulaannya dihitung sejak saat mengusap dalam perjalanan atau ketika muqim. Begitulah menurut pendapat yang lebih kuat. [2] Mengusap sepatu setelah wudhu' karena buang air kecil. Ada riwayat tentang mengusap sepatu dan sorban (kerudung kepala) dari segala hadats kecil, yang disebutkan di berbagai hadits. Adapun untuk hadats besar seperti junub harus mandi dan tidak cukup hanya dengan mengusap sepatu
[assunnah] Re: Mohon tulisan mengenai bid'ah
From: [EMAIL PROTECTED] Date: Fri Aug 31, 2007 10:31 am Mohon tulisan mengenai bid'ah Message List Assalamuaikum, Ihwan fillah, ana ingin menjelaskan kepada teman ana mengenai risalah bid'ah bisakah ikhwan sekalian membantu ana mengirimkan tulisan mengenai bid'ah. wassalam, Abu salsabila * * * * * * * * * * wa`alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh Biisa di baca di almanhaj.or.id http://www.almanhaj.or.id/category/view/34/page/1 http://www.almanhaj.or.id/category/view/57/page/1 --- Abdullah Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Masturbasi .Urgent !
Pada tanggal 04/09/07, Mas Dian [EMAIL PROTECTED] menulis: Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Ada temen yang nanya sama saya, suaminya kerja di Kalimantan dan dia tinggal di Jakarta. Dia bertemu dengan suaminya 5 hari berturut-turut dalam sebulan. Usia pernikahan mereka baru memasuki tahun ke dua. Karena jarangnya bertemu itulah yang membuat dia kesepian. Dia bilang sering, maaf, masturbasi hingga orgasme. Kemudian dia nanya, apakah setelah orgasme dia wajib mandi? Mendapat pertanyaan seperti ini saya jawab, nanti saya akan carikan jawabannya. Semoga ada yang bisa memberikan penjelasan. Wassalam Dian Alaikumsalam http://www.almanhaj.or.id/content/1509/slash/0 Insya Allah bisa membantu Wassalamualaikum Wr Wb TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video. Jawaban Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Taala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki [Al-Muminun 5-6] Jadi, istimta apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam besabda. Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya [1] Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama. Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Taala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan. Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda. Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274] [Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003. Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul,
Re: [assunnah]Bid'ah-Bid'ah di bulan ramadhan
[EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Akhee , bisakah tolong dijelaskan untuk point no.3 3. Bid'ah hisab. Yakni menentukan awal Ramadhan dengan perhitungan hisab. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa telah menegaskan bahwa cara seperti itu adalah bid'ah dalam agama. Silakan lihat Majmu' Fatawa (XXV/179-183). Wass, Abu Salsabila Wa alaikaum salam wa rohmatullahi wa barokaatuh ini ana pastekan dari artikel di Al Manhaj versi 37 atau antum dapat liat di : MENGGUNAKAN HISAB DI DALAM MENENTUKAN AWAL BULAN RAMADHAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/1600/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Disebagian negeri Muslim, para penduduknya berpuasa Ramadhan tanpa melihat hilal, tapi cukup dengan hanya melihat kalender. Bagaimana hukumnya ? Jawaban Nabi Shallallahu âalaihi wa sallam telah menyuruh kaum muslimin untuk berpuasa dengan cara melihat hilal dan menyudahi puasanya dengan cara melihat hilal pula. Dan jika cuaca mendung, kita genapkan bulan tersebut menjadi 30 hariâ [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Beliau Shallallahu âalaihi wa sallam bersabda. âArtinya : Sesungguhnya kita adalah umat yang buta huruf, tidak bisa menulis dan tidak menguasai ilmu hisab (ilmu perhitungan bulan). Maka satu bulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau melipat satu jempolnya pada kali yang ketiga. Kemudian beliau bersabda lagi ; sebulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau mengisyaratkan sepuluh jarinya (tanpa melipat satu jempolnya)â Maksud beliau bahwa satu bulan itu kadang 29 hari dan kadang 30 hari. Di dalam shahih Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu âanhu bahwa Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam bersabda. âArtinya : Berpuasalah kalian kaetika kalian melihat hilal dan berhentilah kalian berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hariâ Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda. Artinya : Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan Syaban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti berpuasa (Ramadhan) sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan Ramadhan menjadi 30 hari)â [Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasaa'i denan sanad shahih] Hadits-hadits dalam bab ini jumlahnya cukup banyak dan semuanya menunjukkan bahwa menentukan awal bulan dengan cara ruyah (melihat bulan) adalah wajib. Jika tidak bisa (karena mendung) maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari. Hadits-hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidak boleh menentukan awal/akhir bulan dengan cara hisab (kalender). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyakan bahwa para ulama telah ijma(bersepakat) bahwa hisab itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini adalah kebenaran yang tidak diragukan lagi. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan â Solo] Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Sholat Berjama'ah Dengan Imam Estafet
Assalamualaikum, Saya ada pertanyaan dan mohon buat rekan-rekan dimilis ini agar bias memberi pencerahan ke saya. Ditempat saya dilakukan sholat berjamaah, kemudian ada rekan yang baru datang dan ikut sholat (masbuk) kemudian ada lagi yang baru datang dan ikut juga masbuk. Setelah imam selesai (mengucapkan salam), kemudian rekan pertama yang masbuk tadi menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian yang rekan yang kedua juga sama namun rekan yang pertama tadi menyambung menjadi imam dan rekan yang masbuk yang kedua tadi menjadi makmum. Adakah penjelasan unutk masalah ini. Terimakasih, wassalamualaikum. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Nama Istri Dinisbatkan ke Suami ?
Assalammu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh, Apakah hukumnya secara syar'i seorang istri memakai nama suaminya di belakang nama istri tersebut? Mohon koreksinya bila salah; nama seseorang itu di nisbatkan kepada ayahnya bukan kepada selainnya. Adakah hal ini dicontohkan para istri shahabat ra. dan tabi'in? Mohon dalilnya bila ada. Jazakummullah. John __ Stay connected with your friends and discover new ones on Windows Live Spaces! http://spaces.live.com?mkt=en-id Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Pemanasan Global
From:Rio Rizalino [EMAIL PROTECTED] Sent: Thu Aug 23, 2007 6:03 pm Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. diantara keduanya memang tidak ada hubungannya, artinya pertanyaan2 tersebut adalah pertanyaan terpisah. pertanyaan yang saya maksud adalah: 1. Bagaimana seharusnya umat Islam, terutama salaf, menyikapi masalah pemanasan global (global warming)? 2. Bagaimana sebenarnya hukum sumpah pocong dalam Islam? terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Alhamdulillah, Menyikapi pemanasan global, tidak mengapa bagi manusia menyandarkan sesuatu kepada sebab yang diketahui secara nyata (perasaan) atau syara. Namun setelah terbukti bahwa hal itu adalah sebab sebenarnya. Jika merupakan sebab yang bersifat ilusi atau sebab yang berdasarkan teori yang tidak memiliki dasar, maka tidak boleh berpegang kepadanya. SEBAB DAN AKIBAT FAKTOR-FAKTOR PERUBAHAN IKLIM, LAPISAN OZON Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/991/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada orang yang menyandarkan panas dan dingin yang luar biasa kepada faktor-faktor iklim atau lapisan ozon, atau perputaran bola bumi, benarkah takwil ini? Jawaban Tidak disangsikan lagi bahwa hawa panas dan dingin yang luar biasa memiliki penyebab alami yang sudah diketahui. Eksistensinya dengan berbagai sebab termasuk kesempurnaan hikmah Allah Subhanahu wa Taala, dan penjelasan bahwa Allah Subhanahu wa Taala menciptakan semua makhluk dalam bentuk paling sempurna. Ada beberapa sebab yang majhul, kita tidak mengetahuinya seperti sabda Rasul Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Api mengadu kepada Rabbnya, ia berkata, Wahai Rabb, sebagian dari saya memakan yang lain. Dia Subhanahu wa Taala mengizinkan baginya dua nafas, satu nafas di musim dingin dan satu nafas di musim panas. Ia melebihi rasa panas yang kamu dapatkan, dan melebihi yang kamu dapatkan dari zamharir [Al-Bukhari dalam Mawaqit Ash-Shalah (537) dan Muslim dalam Al-Masajid (617)] Ini adalah sebab yang tidak diketahui. Tidak diketahui kecuali dengan jalan wahyu. Tidak mengapa bagi manusia menyandarkan sesuatu kepada sebab yang diketahui secara nyata (perasaan) atau syara. Namun setelah terbukti bhawa hal itu adalah sebab sebenarnya. Jika merupakan sebab yang bersifat ilusi atau sebab yang berdasarkan teori yang tidak memiliki dasar, maka tidak boleh berpegang kepadanya. Karena menetapkan realita atau berbagai peristiwa kepada sebab-sebab yang tidak diketahui, tidak melalui jalan syara dan tidak pula melewati jalan nyata termasuk dalam larangan Allah Subhanahu wa Taala dalam firmanNya. Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya? [Al-Isra : 36] _ Share your special parenting moments! http://www.reallivemoms.com?ocid=TXT_TAGHMloc=us Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Rakaat Sholat Tarawih
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya mohon bantuan rekan-rekan mengenai sholat tarawih. Sekarang di masjid saya sedang dalam kondisi panas akibat perbedaan masalah sholat tarawih antara dewan syuro dan jama'ah. Dewan Syuro memutuskan untuk sholat tarawih 11 rakaat dengan cara 4 rakaat, 4 rokaat dan 3 rakaat (witir). Jama'ah meminta 11 rakaat dengan cara 2 rakaat, 2 rokaat, 2 rakaat, 2 rokaat, 2 rakaat dan 1 rakaat (witir) Kalau berdasarkan nash yang shokeh, cara yang digunakan oleh nabi yang bagaimana. Jujur saja saya orang awam, tapi kadang rada heran dengan orang2 yang bersikukuh tetapi giliran ditanya rujukannya dari mana tidak bisa menjawab. Mohon bantuannya supaya bisa memberikan informasi kepada tetangga mengenai hal yang benar. Terima kasih Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Rofii Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Maktabah Syamillah
Jika antum sulit mendownload program Maktabah Syamilah yg versi lengkap (789MB), maka antum bisa mendownload programnya saja (tanpa isinya) yang hanya berukuran kurang lebih 17 MB. kemudian setelah itu antum mencicil download file kitab2 yang antum inginkan untuk antum upload ke dalam program Maktabah Syamilah tersebut. Antum bisa meng-upload file kitab2 yang antum inginkan itu (dalam format .doc atau .bok) ke dalam program Maktabah Syamilah. Jadi antum bisa mengatur sendiri isi Maktabah Syamilah dengan kitab2 yang antum inginkan dan dengan susunan directori sesuai yang antum buat sendiri. untuk mendownload program Maktabah Shamilah bisa di download disini http://shamela.ws/downloads/e-shamela.rar untuk mendownload file kitab2 dalam bentuk .bok bisa di download disini http://shamela.ws/index.php untuk mendownload file kitab2 dalam bentuk .doc (MS Word) bisa di download disini http://www.sahab.org/books http://www.almeshkat.net/books http://www.saaid.net/book/index.php - Original Message - From: Nazar [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, September 03, 2007 1:36 PM Subject: [assunnah] Maktabah Syamillah Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakaatuh, Apakah ada yang tahu dimana bisa dapatkan CD software Maktabah Syamillah?. Karena kalau ana download dari almeeskhat, ukurannya gede banget (789 mb). Jazakallaah, Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarakaatuh. Abu nadia. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Bank Syariah
Assalamualaikum... Menanggapi masalah bank syariah, saya akan mengemukakan masalah yang serupa. Misalkan saya berutang kepada seseorang sebesar 1 kg mas seharga Rp150.000 per gram. Berarti saya berutang secara rupiah Rp150.000 x 1.000 = Rp150.000.000. Kemudian saya berjanji akan membayarnya 10 tahun kemudian. Ketika saya membayar sepuluh tahun kemudian, harga mas tidak sama, misalnya menjadi Rp250.000 per gram. Ini berarti saya harus membeli mas seberat 1 kg dengan uang seharga Rp250.000 x 1.000 = Rp250.000.000. Pertanyaannya: 1. Jika saya membayar tunai pada artinya membeli emas 1 kg di tahun ke sepuluh, saya mengeluarkan uang lebih besar daripada ketika saya mendapatkan utang. Apakah ini termasuk riba? 2. Jika saya mencicil perbulan dengan asumsi saya tahu harga mas di tahun ke sepuluh adalah Rp250.000 sehingga di tahun ke sepuluh sudah lunas. apakah di sini ada unsur riba? Dalam pembelian rumah, saya melihat, pada sistem KPR, kita membeli rumah bukan pada saat terjadinya akad jual beli. Tetapi kita membeli (memiliki) rumah tersebut ketika sudah lunas. Padahal kita sudah bisa memakainya sejak hari pertama terjadinya akad KPR. Bukankah kita diberikan kemudahan? Sebenarnya dengan sistem KPR, kita menabung untuk memiliki rumah selama jangka waktu tertentu, dan kita tidak perlu menunggu sampai uang kita cukup atau sama dengan nilai rumah di dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dan saya yakin harga rumah tidak pernah akan turun. Salam Dian Saipah Gathers wrote: Assalamu'alaykum, Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. Simulasi Perhitungan Angsuran Harga Rumah : Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta Marjin berlaku : 9 % pa (flat) Jangka Waktu : 15 tahun *Pokok pembiayaan + marjin* = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = Rp 235.000.000 *Angsuran perbulan* = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) = Rp 195.000.000 / 120 = Rp 1.305.555,- Salam umm Ismael - Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bid'ah-Bid'ah di bulan ramadhan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya ingin bertanya mengenai bid'ah membayar seorang Qori untuk menjadi imam di masjid selama bulan Ramadhan. Pengurus masjid di rumah saya membayar seseorang (ustad) tiap bulannya untuk menjadi imam sholat lima waktu di masjid (tidak di bulan ramadhan saja), malah tiap bulan rumah kontrakan beliau juga ikut dibayarkan pengurus masjid. Bagaimana dengan tindakan tersebut, apakah termasuk kategori bid'ah juga? setau saya harusnya dalam berda'wah tak menuntut balas jasa seperti zaman Rosulullah. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Dina Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links. http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Masyarakat menyambut dakwah Salaf
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokaatuh, Sepanjang yang saya alami di lingkungan rumah, kerabat dan kantor banyak dari mereka yang menyambut dengan baik. Minimal dari mereka banyak yang memulai bertanya tentang apa dasarnya disaat mereka dianjurkan untuk melakukan suatu ibadah. Alhamdulillah. Namun tentu ada saja kendalanya, dan masalah yang cukup berat adalah dari mereka yang sangat taklid terhadap ustadz, golongan maupun partai mereka. Tentu, seperti apa yang Mas Johan Affandi sampaikan, permasalahannya kembali pada kesiapan mental dakwah dan pemilihan metode yang tepat dalam menyampaikan. Berkaitan dengan metode penyampaian, ada satu hal yang saya ingin tanyakan, Jika ada seseorang yang memiliki ilmu tentang islam, bahkan dakwah salaf, namun apa yang ia sampaikan justru merusak dakwah. Disatu saat ia menjunjung tinggi dakwah salaf, kemudian disaat lain ia mencela dakwah salaf sampai-sampai saya merasa jika orang awam membaca dan mendengar apa yang ia sampaikan tentu ia akan membenci dakwah salaf. Bagaimana pendapat Mas dan Mbak semua tentang orang seperti ini? Apa yang harus dilakukan? Akhukum fillah Abu Luthfi On 9/4/07, Johan Affandi [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykum Menurut pendapat saya sangatlah tidak tepat jika dikatakan ajaran salaf merupakan momok bagi sebagian masyarakat, ya tentu saja itu merupakan momok bagi masyarakat yang gemar akan kemaksiatan, dan kerusakan (bid'ah, kurofat, kesyirikan). Sedangkan bagi masyarakat awam tapi yang menginginkan keadilan dan kebenaran ya tentu saja ajaran salaf merupakan pencerahan. Memang kebanyakan masyarakat awam malas dan cenderung tidak sabar (dia ingin kebenaran) sehingga disini perlunya pemilihan metode dakwah yang tepat. Menurut saya metode yang tepat adalah penerapan akhlak yang halus dan terus konsiten dalam dakwah. Sangatlah benar jika kesuksesan dakwah sesorang bukan dilihat dari hasil, akan tetapi lebih daripada keteguhan dalam memegang prinsip. Jadi menurut saya masalah hasil janganlah bagi kita terlalu dipermasalahkan asalkan kita tetap konsisten. Sebenarnya permasalahan dakwah salaf ini bukanlah pada masyarakat, akan tetapi lebih daripada mental dakwah kita tangguh atau tidak, tetap konsisten apa tidak. Sebab saya yakin bahwa kebenaran itu tidaklah selalu mayoritas. Selama kita tetap konsisten terhadap dakwah kita ya itulah sukses, Alhamdulillah jika semakin banyak yang ingin tahu tentang dakwah salaf dengan metode dakwah kita. Kemudian bagaimana metode yang cocok jika masyarakat kebanyakan awam: 1. Dengan akhlak kita di kehidupan sehari-hari 2. Dengan tutur kata yang lembut, entah itu melarang kemaksiatan atau kesyirikan (karena semakin kita keras ke orang awam maka semakin dia menentang kita), hal ini tidak berlaku jika di lingkungan tersebut kebanyakan salaf (atau mengerti dan memahami agama) 3. Menggunakan pertanyaan yang sifatnya retoris terhadap masyarakat yang melakukan keburukan 4. Memprioritaskan masyarakat yang sudah mau menerima untuk lebih diperkuat lagi pengetahuannya Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] urgent: puasa bagi ibu yang menyusui
Assalaamu'alaykum, Mohon keterangan mengenai hukum puasa bagi ibu yang sedang menyusui? apakah boleh atau lebih baik mengambil rukhsoh untuk tidak berpuasa? karena tahun lalu istri saya sudah tidak berpuasa karena sedang hamil 8 bulan. Wassalaam Abu Haura __ Luggage? GPS? Comic books? Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mailp=graduation+giftscs=bz Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Masturbasi .Urgent !
saya pikir kasus yang di alami teman mas dian tidak sama dengan artikel yang di berikan ... saya sarankan kenapa sang istri tidak ikut suaminya saja ke kalimantan? - Original Message - From: Sayuti Beroeh [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 05, 2007 9:22 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya : Masturbasi .Urgent ! Pada tanggal 04/09/07, Mas Dian [EMAIL PROTECTED] menulis: Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Ada temen yang nanya sama saya, suaminya kerja di Kalimantan dan dia tinggal di Jakarta. Dia bertemu dengan suaminya 5 hari berturut-turut dalam sebulan. Usia pernikahan mereka baru memasuki tahun ke dua. Karena jarangnya bertemu itulah yang membuat dia kesepian. Dia bilang sering, maaf, masturbasi hingga orgasme. Kemudian dia nanya, apakah setelah orgasme dia wajib mandi? Mendapat pertanyaan seperti ini saya jawab, nanti saya akan carikan jawabannya. Semoga ada yang bisa memberikan penjelasan. Wassalam Dian Alaikumsalam http://www.almanhaj.or.id/content/1509/slash/0 Insya Allah bisa membantu Wassalamualaikum Wr Wb TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Memakai teleskop untuk pengamatan hilal
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu Terkait dengan penentuan awal bulan-bulan hijriyah (terutama Ramadhan dan Syawal yang akan segera datang), bolehkah proses melihat bulan itu kita lakukan dengan memakai alat bantu misalnya teleskop? Apakah ada contoh atau pembolehan dari sunnah Nabi yang membolehkan penggunaan alat bantu? Ataukah yang diperintahkan oleh Nabi hanyalah melihat dengan mata tanpa alat bantu? Secara teoritis hasil yang diperoleh dengan atau tanpa alat bantu bisa jadi akan berbeda. Ini terkait dengan kemampuan mata dalam menangkap cahaya yang paling-paling hanya mencapai magnitudo (kecemerlangan) 6, sedangkan teleskop sederhana berdiameter 80mm bisa menangkap cahaya dengan magnitudo sampai 12. Terimakasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu Abu Zaid Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links. http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: qadha' puasa ramadhan
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh 2. Apakah ada puasa khusus di bulan syawal? ada, Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya] selengkapnya: http://www.almanhaj.or.id/content/1639/slash/0 3. kapan kah dimulainya bulan Syawal? pada saat hari raya idul fitri itu sudah masuk bulan syawal. jika ingin mengerjakan puasa syawal, bisa dilakukan setelah hari raya idul fitri (karena tidak boleh berpuasa ketika hari raya), atau dimulai kapanpun asalkan masih dalam bulan syawal (selama 6 hari). Abdullah Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya2 sholat
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sehubungan dengan jawaban di bawah, saya juga ingin bertanya (pernah saya tanyakan di milis ini tetapi tidak ada yang menjawab): Dalam buku 'sifat sholat Nabi' Syaikh Albani dikatakan bahwa dilarang membaca ayat Al-Qur'an pada waktu sujud (berarti kita tidak boleh membaca do'a yang berasal dari Al Qur'an). Tetapi di dalam buku tersebut tidak disebutkan dalil atau dasar pelarangan tersebut. Yang saya tanyakan, adakah yang bisa memberikan dalil bagi pelarangan tersebut? Jazakallahu khairan Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, _ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of adi cahya Sent: Monday, September 03, 2007 8:23 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya2 sholat wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh jawaban : 1.diperbolehkan karena adanya sunnah yg menerangkan akan anjuran memperbanyak do'a waktu sujud dan rukuk...mungkin ada yg bisa melengkapi lafadz haditsnya ?? [ lebih jelasnya baca kitab sifat sholat nabi karya Al Imam Muhammad Nashiruddin Nuh An Najati Al Albani ] 2. kita diperbolehkan membaca do'a apa saja yg mudah bagi kita dan berdo'a untuk dirinya dengan do'a yang nampak baginya dari do'a-do'a tsabit dalam kitab dan sunnah, dan do'a ini sangat banyak dan baik. Apabila dia tidak menghafal satupun dari do'a-do'a tersebut maka diperbolehkan berdo'a dengan apa yang mudah baginya dan bermanfaat bagi agama dan dunianya.[ lebih jelasnya baca kitab sifat sholat nabi karya al imam Muhammad Nashiruddin Nuh An Najati Al Albani ] 3. Sunnah hukumnya [ lebih jelasnya baca kitab sifat sholat nabi karya Al Imam Muhammad Nashiruddin Nuh An Najati Al Albani ] mohon koreksinya kalo ada yg salahjazakallahu khoiron - Original Message - From: nugroho agung Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai sholat, dimohon sekiranya ada yang turut membantu : 1. Didalam melakukan ruku' atau sujud, apa hukumnya apabila kita memperbanyak bacaan kita (dari 3x menjadi 5x)? 2. Apabila setelah selesai baca tashadud akhir, kita membaca tambahi membaca do'a yang lain bagaimana?? 3. Apabila sebelum membaca surat al fatihah kita terlebih dahulu membaca taawudz bagaimana hukumnya?? Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya2 sholat
bisa di cek juga di http://sholat-kita.cjb.net/ Abdullah Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/