RE: [assunnah]Tanya : Adzan Iqomah shalat sendirian

2011-06-27 Terurut Topik Abu Harits
From: ardiansyaheka...@gmail.com
Date: Mon, 6 Jun 2011 20:10:45 +0700
ada kawan tanya, bagaimana hukum adzan dan iqomah buat yang sholat sendiri di 
rumah? apakah wajib? apakah mubah atau bagaimana?

 
Silakan baca penjelasan dibawah ini. 
Wallahu a'lam

SHALAT JAHR DAN ADZAN BAGI YANG SHALAT SENDIRIAN
http://almanhaj.or.id/content/1381/slash/0
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Pada shalat-shalat jahr, 
yaitu ; Maghrib, Isya dan Shubuh, bagi yang shalat sendirian di rumahnya atau 
di tempat lain, apakah yang lebih utama baginya membaca surat Al-Fatihah dan 
surat lainnya pada dua raka’at pertama dengan suara nyaring (jahr) atau tidak 
nyaring? Dan apakah bagi yang shalat sendirian atau bersama satu atau dua 
orang, harus adzan dan iqamat saat tiba waktu shalat, baik dalam perjalanan 
atau pun tidak, yaitu ketika ketinggalan shalat jama’ah atau jika masjidnya 
jauh. Tolong beri tahu kami, Jazakumullah khairan.

Jawaban
Orang yang shalat sendirian tidak perlu men-jahr-kan (mengeraskan) bacaan, 
karena maksudnya adalah agar terdengar oleh dirinya sendiri dan melafazhkan 
bacaan, baik ketika shalat di malam hari maupun di siang hari. Bacaan jahr 
disyariatkan bagi imam agar para makmum bisa mendengarnya dan mengambil manfaat 
dari mendengarkan bacaan Al-Qur’an, karena banyak di antara para makmum itu 
orang-orang yang bodoh dan ummy (tidak mengerti baca tulis), sehingga dengan 
seringnya mendengar bacaan Al-Qur’an, mereka akan memahami firman Allah dan 
bisa menghafal sebagian yang mudah.

Dikhususkannya bacaan jahr pada malam hari, karena saat tersebut adalah saat 
yang sedang tenang, tidak ada pekerjaan dan hati sedang tenteram.

Adapun adzan, tidak disyariatkan kecuali di masjid-masjid umum yang ada imam 
dan makmumnya. Disyariatkan pula bagi yang shalat di luar negerinya, seperti ; 
musafir dan pengembala yang tidak mendengar adzan. Adapun yang shalat di 
negerinya, seperti ; orang yang udzur sehingga shalat di rumahnya, atau yang 
tertinggal shalat jama’ah, maka tidak perlu adzan.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Tanya : Adzan bagi wanita

2011-04-18 Terurut Topik 'Abdulloh Muflih Husni
 Silsilatai Al-Albani min Fawaid I/317 
oleh Abdul Latif bin Ahmad bin Muhammad bin Abi Rabi' cet. Maktabah 
Al-Ma'arif th. 1420 H


*Artinya*

Dari Asma' dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda:

/Tidak ada ada adzan dan iqamah bagi wanita, tidak ada pula Sholat 
Jum'at, tidak ada mandi (untuk sholat) Jum'at, tidak berlaku bagi 
wanita untuk maju kedepan menjadi imam namun hendaknya (yang menjadi 
imam bagi jama'ah wanita) berdiri di tengah/


*Hadits ini Maudhu' /Palsu,*dicantumkan oleh Syaikh Al-Albani  dalam 
Silsilah Ahaadits adhDhoifah no. 879.


*Faidah:*

Yang benar dalam masalah ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Thayyib 
Shidiq Khan dalam kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah I/79, Adapun bagi 
kaum wanita secara lahiriyah  sama seperti kaum laki-laki, mereka 
layaknya saudara kandung bagi kaum laki-laki (maksudnya tidak ada 
bedanya antara pria dan wanita dalam pembebanan syari'at kecuali ada 
dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu perkara yang disyariatkan 
bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada dalil yang 
mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum 
wanita.*Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita 
memiliki sanad-sanad yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah 
apabila dijadikan hujjah. Jika ada suatu dalil yang layak untuk 
mengeluarkan kaum wanita dari hukum asal maka bisa jadi itu menjadi 
pengecualian. Tapi kalau tidak ada, maka kembali  kepada kaidah 
pembebanan syariat bagi Kaum wanita sama dengan kaum laki-laki.*


Pembahasan Ketiga

LDSS memberikan catatan terhadap seri 3 ini, bahwa apa yang difatwakan 
oleh Syaikh Bin Baz adalah ilmu yang ilmiah, namun sebaik-baik 
petunjuk adalah petunjuk dari Nabi Shallallahu'alaihi wassalam dimana 
kita harus mencari mana yang rajih/yang lebih kuat dengan menimbang 
keilmiahan dalil.


*APAKAH DISYARIATKAN ADZAN DAN IQAMAT BAGI KAUM WANITA*

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

/Pertanyaan/

//Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah di Syari'atkan adzan dan 
iqamat bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang 
tidak, dan saat sendiri ataupun sedang bersama-sama ?


/Jawaban/

//Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan 
iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat 
merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan 
dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


 [Fatawa Muhimmah Tata'allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, hal. 23.]

Pembahasan Keempat.

Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita istiqamah dalam 
menuntut ilmu nafi' (yang bermanfaat) dan mengamalkannya. Ini adalah 
pembahasan yang kedua dari judul diatas. LDSS kutipkan dari Kitab  
نظم الفرائد مما في سلسلتي الألباني من فوائد  لعبد اللطيفNudzumul 
Fawaid Mimma Fi Silsilatai Al-Albani min Fawaid I/317 oleh Abdul La


tif bin Ahmad bin Muhammad bin Abi Rabi' cet. Maktabah Al-Ma'arif th. 
1420 H

Artinya
Dari Asma' dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda:
Tidak ada ada adzan dan iqamah bagi wanita, tidak ada pula Sholat 
Jum'at, tidak ada mandi (untuk sholat) Jum'at, tidak berlaku bagi 
wanita untuk maju kedepan menjadi imam namun hendaknya (yang menjadi 
imam bagi jama'ah wanita) berdiri di tengah


Hadits ini Maudhu' /Palsu, dicantumkan oleh Syaikh Al-Albani dalam 
Silsilah Ahaadits adhDhoifah no. 879.

Faidah:
Yang benar dalam masalah ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Thayyib 
Shidiq Khan dalam kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah I/79, Adapun bagi 
kaum wanita secara lahiriyah sama seperti kaum laki-laki, mereka 
layaknya saudara kandung bagi kaum laki-laki (maksudnya tidak ada 
bedanya antara pria dan wanita dalam pembebanan syari'at kecuali ada 
dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu perkara yang disyariatkan 
bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada dalil yang 
mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum wanita. 
Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita memiliki 
sanad-sanad yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah apabila 
dijadikan hujjah. Jika ada suatu dalil yang layak untuk mengeluarkan 
kaum wanita dari hukum asal maka bisa jadi itu menjadi pengecualian. 
Tapi kalau tidak ada, maka kembali kepada kaidah pembebanan syariat 
bagi Kaum wanita sama dengan kaum laki-laki.


Dikutip dari http://www.facebook.com/LebihDariSeribuSunnah 
http://www.facebook.com/LebihDariSeribuSunnah?v=wall


Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Abu Kayyisa

Abu Dhabi UAE

*From:*assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] *On 
Behalf Of *Ummu Sulaim Al Brangkaly

*Sent:* Thursday, April 14, 2011 1:56 AM
*To:* assunnah
*Subject:* [assunnah] Tanya : Adzan bagi wanit

Assalaamu'alaikum, maaf, adakah adzan bagi wanita yang sholat sendiri 
atau jamaah (sesama wanita) dan bagaimana aturan shaf 
wanita...???.jazaakumullahu khairan,mhn maaf kalau sudah pernah dibahas.,






RE: [assunnah]Tanya : Adzan bagi wanita

2011-04-14 Terurut Topik zak1rach
 bersabda:

Tidak ada ada adzan dan iqamah bagi wanita, tidak ada pula Sholat Jum'at, 
tidak ada mandi (untuk sholat) Jum'at, tidak berlaku bagi wanita untuk maju 
kedepan menjadi imam namun hendaknya (yang menjadi imam bagi jama'ah wanita) 
berdiri di tengah

Hadits ini Maudhu' /Palsu, dicantumkan oleh Syaikh Al-Albani  dalam Silsilah 
Ahaadits adhDhoifah no. 879.



Faidah:

Yang benar dalam masalah ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Thayyib Shidiq Khan 
dalam kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah I/79, Adapun bagi kaum wanita secara 
lahiriyah  sama seperti kaum laki-laki, mereka layaknya saudara kandung bagi 
kaum laki-laki (maksudnya tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam 
pembebanan syari'at kecuali ada dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu 
perkara yang disyariatkan bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada 
dalil yang mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum wanita. 
Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita memiliki sanad-sanad 
yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah apabila dijadikan hujjah. Jika 
ada suatu dalil yang layak untuk mengeluarkan kaum wanita dari hukum asal maka 
bisa jadi itu menjadi pengecualian. Tapi kalau tidak ada, maka kembali  kepada 
kaidah pembebanan syariat bagi Kaum wanita sama dengan kaum laki-laki.



Pembahasan Ketiga

LDSS memberikan catatan terhadap seri 3 ini, bahwa apa yang difatwakan oleh 
Syaikh Bin Baz adalah ilmu yang ilmiah, namun sebaik-baik petunjuk adalah 
petunjuk dari Nabi Shallallahu'alaihi wassalam dimana kita harus mencari mana 
yang rajih/yang lebih kuat dengan menimbang keilmiahan dalil.



APAKAH DISYARIATKAN ADZAN DAN IQAMAT BAGI KAUM WANITA

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan

  Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah di Syari'atkan adzan dan iqamat 
bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang tidak, dan saat 
sendiri ataupun sedang bersama-sama ?



Jawaban

  Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik 
di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang 
dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih 
dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

 [Fatawa Muhimmah Tata'allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, hal. 23.]





Pembahasan Keempat.

Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita istiqamah dalam menuntut ilmu 
nafi' (yang bermanfaat) dan mengamalkannya. Ini adalah pembahasan yang kedua 
dari judul diatas. LDSS kutipkan dari Kitab  نظم الفرائد مما في سلسلتي 
الألباني من فوائد  لعبد اللطيف Nudzumul Fawaid Mimma Fi Silsilatai Al-Albani 
min Fawaid I/317 oleh Abdul La

tif bin Ahmad bin Muhammad bin Abi Rabi' cet. Maktabah Al-Ma'arif th. 1420 H
Artinya
Dari Asma' dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda:
Tidak ada ada adzan dan iqamah bagi wanita, tidak ada pula Sholat Jum'at, 
tidak ada mandi (untuk sholat) Jum'at, tidak berlaku bagi wanita untuk maju 
kedepan menjadi imam namun hendaknya (yang menjadi imam bagi jama'ah wanita) 
berdiri di tengah

Hadits ini Maudhu' /Palsu, dicantumkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah 
Ahaadits adhDhoifah no. 879.
Faidah:
Yang benar dalam masalah ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Thayyib Shidiq Khan 
dalam kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah I/79, Adapun bagi kaum wanita secara 
lahiriyah sama seperti kaum laki-laki, mereka layaknya saudara kandung bagi 
kaum laki-laki (maksudnya tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam 
pembebanan syari'at kecuali ada dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu 
perkara yang disyariatkan bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada 
dalil yang mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum wanita. 
Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita memiliki sanad-sanad 
yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah apabila dijadikan hujjah. Jika 
ada suatu dalil yang layak untuk mengeluarkan kaum wanita dari hukum asal maka 
bisa jadi itu menjadi pengecualian. Tapi kalau tidak ada, maka kembali kepada 
kaidah pembebanan syariat bagi Kaum wanita sama dengan kaum laki-laki.



Dikutip dari  http://www.facebook.com/LebihDariSeribuSunnah 
http://www.facebook.com/LebihDariSeribuSunnah?v=wall





Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh



Abu Kayyisa

Abu Dhabi UAE



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of 
Ummu Sulaim Al Brangkaly
Sent: Thursday, April 14, 2011 1:56 AM
To: assunnah
Subject: [assunnah] Tanya : Adzan bagi wanit





Assalaamu'alaikum, maaf, adakah adzan bagi wanita yang sholat sendiri atau 
jamaah (sesama wanita) dan bagaimana aturan shaf wanita...???.jazaakumullahu 
khairan,mhn maaf kalau sudah pernah dibahas.,



  _

No virus found in this message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 10.0.1204 / Virus Database: 1435/3440 - Release Date: 2/12/2011
Internal Virus Database is out of date.



RE: [assunnah]Tanya : Adzan bagi wanita

2011-04-14 Terurut Topik 'Abdulloh Muflih Husni

Wa'alaykumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Semoga salinan di bawah ini bermanfaat buat penanya (Ummu Sulaim Al 
Brangkaly) yang Sumbernya ana kutib dari Kitab:*


Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah (**Fatwa-Fatwa Tentang Wanita)
*Penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin
Penerbit: Darul Haq

Berikut kutipannya:

_*1. HUKUM ADZANNYA WANITA*_
Oleh: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apa hukumnya 
adzannya wanita ?


Jawaban:
Adzan sama sekali bukan hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk 
mengumandangkan adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir 
dan ditampakkan, yang mana perkara-perkara macam ini adalah urusan pria, 
sebagaimana wanita tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal 
serupa lainnya.


Adapun bagi umat nashrani, mereka beranggapan bahwa wanita memiliki 
derajat yang tinggi, bahkan mereka menyematkan pada kaum wanita hal-hal 
yang bertolak belakang dengan fitrah yang sesungguhnya, juga 
memberlakukan persamaan antara dua jenis manusia yang sesungguhnya berbeda.


[Fatawa wa Rasaiil Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/113]

*
_2. ADZANNYA WANITA_*_
_Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Bolehkah wanita mengumandangkan 
adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak ?


Jawaban:
*Pertama:* Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita 
tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah 
terjadi pada jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga tidak 
pernah terjadi di zaman Khulafa'ur Rasyidin Radhiyallahu 'anhum.


*Kedua:* Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, 
karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam, 
dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur 
Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu juga mereka 
biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram) serta 
membalas salam, semua hal ini telah diakui serta tidak ada seorangpun di 
antara para imam yang mengingkari hal ini, akan tetapi walaupun demikian 
tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi 
dalam berbicara, juga tidak boleh bagi mereka untuk berbicara dengan 
suara lemah gemulai, berdasarkan firman Allah:


Artinya : Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti 
wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk 
dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam 
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. [Al-Ahzab : 32]


Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat 
memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka 
sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.


[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta', VI/82, Fatwa No. 9522]


_*3. APAKAH DISYARIATKAN ADZAN DAN IQAMAT BAGI KAUM WANITA
*_Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
http://almanhaj.or.id/content/124/slash/0

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah di Syari'atkan adzan dan 
iqamat bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang 
tidak, dan saat sendiri ataupun sedang bersama-sama ?


Jawaban:
Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat 
baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal 
yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam 
hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


[Fatawa Muhimmah Tata'allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, hal. 32. 
Lihat buku At-Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashshu bil Mukminat, Asy-Syaikh 
Shalih Al-Fauzan, hal. 27]



_*4. ADZAN WANITA DI TENGAH-TENGAH KAUM WANITA ATAU SAAT SENDIRIAN
*_Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah wajib bagi wanita 
melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri di dalam 
rumah atau saat melakukan shalat jama'ah sesama kaum wanita ?


Jawaban:
Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan hal itu dan juga tidak 
disyari'atkan bagi mereka untuk adzan dan iqamat.


[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' I/83, No. 9419]


_*5. APAKAH SEORANG WANITA HARUS IQAMAT SAAT IA MENJADI IMAM
*_Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah :Lil Ifta' ditanya : Saya telah mengetahui bahwa 
seorang wanita tidak boleh iqamat, lalu apakah disyari'atkan baginya 
beriqamat jika ia mengimami shalat kaum wanita.?


Jawaban:
Tidak disunnahkan beriqamat bagi jama'ah shalat kaum wanita yang diimami 
wanita pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan 
shalat sendiri, sebagaimana tidak disyari'atkan bagi mereka 
mengumandangkan adzan.


[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' hal. 84 No. 5176]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, 

RE: [assunnah]Tanya : Adzan bagi wanita

2011-04-14 Terurut Topik 'Abdulloh Muflih Husni

Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
Barakallaahu fiik..

Sependek ilmu ana dengan merujuk kpd *Kitab Fatwa2 tentang Wanita, 
*bahwa Adzan dan Iqamat bagi wanita yang sholat sendiri maupun 
berjama'ah maka*tidak disunnahkan (tidak ada syari'atnya)* beriqamat 
bagi jama'ah shalat kaum wanita yang diimami wanita pula. Ketetapan ini 
juga berlaku bagi wanita yang melakukan shalat sendiri, sebagaimana 
tidak disyari'atkan bagi mereka mengumandangkan adzan.


Lebih lengkapnya, silahkan Ummu Sulaim merujuk kepada Kitab:
*Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita)*
Penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin
Penerbit: Darul Haq

Atau Ummu bisa telusuri dari situs di bawah ini, yang Insya Allah 
penjelasannya sangat mudah dipahami:

1. Hukum Adzan Wanita - http://almanhaj.or.id/content/122/slash/0
2. Apakah Disyariatkan Adzan dan Iqamat bagi kaum wanita - 
http://almanhaj.or.id/content/124/slash/0


Sementara untuk pengaturan shaf wanita, maka hukum-hukum yang ditetapkan 
dalam shaf-shaf wanita adalah sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan 
dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf 
yang kosong (termasuk pengaturan shaf disini adalah jika wanita shalat 
berjamaah dgn 2 orang (termasuk dirinya) maupun 3 orang atau lebih. 
Seperti jika 2 orang termasuk dirinya, maka makmum wanitanya berada 
sejajar di sebelah kanannya wanita yg menjadi Imam). Wallahu a'lam.


Mohon bisa segera dikoreksi jika terdapat kesalahan dari keterangan 
maupun nukilan ana di atas.


Wassalaamu'alaykum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
@Muflih
On 14/04/2011 4:56, Ummu Sulaim Al Brangkaly wrote:


Assalaamu'alaikum, maaf, adakah adzan bagi wanita yang sholat sendiri 
atau jamaah (sesama wanita) dan bagaimana aturan shaf 
wanita...???.jazaakumullahu khairan,mhn maaf kalau sudah pernah dibahas.,






[assunnah] Tanya : Adzan bagi wanit

2011-04-13 Terurut Topik Ummu Sulaim Al Brangkaly
Assalaamu'alaikum, maaf, adakah adzan bagi wanita yang sholat sendiri atau 
jamaah (sesama wanita) dan bagaimana aturan shaf wanita...???.jazaakumullahu 
khairan,mhn maaf kalau sudah pernah dibahas., 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Adzan

2011-03-02 Terurut Topik Sopiandi Cacun C
Assalamualaikum.
Ana mau tanya tentang tata cara Adzan yang baik dan benar/sesuai syar'i,
karena ana dapat informasi dari teman kalau kita melakukan Adzan dengan
suara di ayun2 panjang pendek seperti orang bernyanyi maka hukumnya
makruh, apa benar ?


syukron,
Cacun Sopiandi  







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]Tanya : Adzan di masjid kososng

2011-02-03 Terurut Topik Sarana Sunnah
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
pada dasarnya hukum adzan (pemberitahuan waktu dan panggilan untuk shalat) itu 
sendiri adalah fardhu kifayah atas suatu kaum. fadhu kifayah maksudnya, apabila 
dikerjakan oleh seorang maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya, dan tidak 
ada yang mengerjakan seorang pun dari kaum tersebut. maka berdosalah seluruhnya.
terkait pertanyaan antum; maka apakah di RW antum ada mesjid lain yang 
mengumandangkan adzan yang terdengar oleh masyarakat sekitar? jika iya, maka 
itu sudah cukup walaupun di mesjid yang antum pake shalat belum dikumandangkan 
adzan. jika tidak ada, maka antum harus mengumandangkan adzan agar masyarakat 
muslim disekitar antum mengetahui waktu shalat dan datang ke mesjid untuk 
shalat berjamaah (bagi laki-laki).
Wallahu a'lam.syukron.Wassalamu'alaikum Warahmatullah..

Nurdin - ss-tv
--- Pada Rab, 2/2/11, ardiansyah ardiansyaheka...@gmail.com menulis:

Dari: ardiansyah ardiansyaheka...@gmail.com
Judul: [assunnah] Tanya : Adzan di masjid kososng
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 6:11 AM
















 









saya sholat di musholla di rw saya. masalahnya saya sering bingung

ketika datang ke musholla itu seringnya tidak ada seorang pun,yang saya

bingung, apakah saya harus azan dulu atau tidak? karena saya tidak dapat

memastikan  apakah di mushollah itu sudah ada yang azan apa belum,

karena speakernya tidak menghadap ke rumah saya. bagaimana hukumnya jika

saya azan tetapi ternyata sudah ada yang azan di musholla itu sebelum saya?



























[assunnah] Tanya : Adzan di masjid kososng

2011-02-02 Terurut Topik ardiansyah
  saya sholat di musholla di rw saya. masalahnya saya sering bingung 
ketika datang ke musholla itu seringnya tidak ada seorang pun,yang saya 
bingung, apakah saya harus azan dulu atau tidak? karena saya tidak dapat 
memastikan  apakah di mushollah itu sudah ada yang azan apa belum, 
karena speakernya tidak menghadap ke rumah saya. bagaimana hukumnya jika 
saya azan tetapi ternyata sudah ada yang azan di musholla itu sebelum saya?




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : adzan waktu sholat jumat

2010-05-26 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabrakatuh,

Diriwayatkan dari as-sa'ib bin yazid, ia berkata,
 sesungguhnya adzan pada hari jumat pada awalnya ketika imam duduk di atas 
mimbar, yaitu pada masa rasulullah, abu bakar dan umar. Pada masa khalifah 
utsman -ketika jumlah mereka semakin banyak- utsman memerintahkan untuk 
mengumandangkan adzan tambahan pada hari jum'at. Ia memerintahkan untuk 
mengumandangkan adzan dari atas az-Zaura', lalu hal itu terus berlangsung dan 
tidak ada seorangpun yang mencelanya.  Padahal, mereka (shahabat nabi) telah 
mengkritik utsman ketika utsman menyempurnakan shalatnya di Mina (tidak 
mengqashar shalatnya).

Dua faedah yang bisa diambil dari riwayat diatas adalah:
- adzan hari jumat dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar
- disunnahkan satu kali adzan pada hari jumat, yaitu ketika imam duduk di atas 
mimbar. Adapun perbuatan utsman, maka sebaiknya tidak ditiru pada zaman 
sekarang (karena menara2 masjid sudah banyak dan masjid sudah tersebar dimana 
mana).

Beliau hanyalah menambah adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, 
yakni manusia semakin banyak dan tempat-tempat mereka berjauhan dari masjid 
nabawi.

Tetapi perbuatan mengumandangkan adzan pertama (sebelum imam naik mimbar) ini 
disebutkan oleh ibnu umar sebagai perbuatan bid'ah.

Kesimpulannya: jika ada sebab yang mengharuskan untuk mengumandangkan adzan 
sebagaimana yang dilakukan oleh utsman, maka hendaklah dia lakukan sesuai 
dengan kebutuhan dan kemashlahatan. Jika tidak, maka kita tidak perlu 
menambah-nambah sunnah nabi dan kedua khalifahnya (abu bakar dan umar).


 Diringkas dari buku shahih fiqih sunnah , pustaka tazkia

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman

Dari: erfan_...@yamaha-motor.co.id erfan_...@yamaha-motor.co.id
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 21 Mei, 2010 16:01:16
Judul: [assunnah] Tanya : adzan waktu sholat jumat


Assalamualaikum,

Saya mau menanyakan mengenai adzan waktu sholat jumat, seringkali saya
jumpai di beberapa masjid ada yang mengumandangkan adzan sebanyak 2x dan ada 
yang 1x sebelum khotbah jum'at.
Bagaimana hukumnya mengenai hal ini??

Wassalam,
erfan


[assunnah] Tanya : adzan waktu sholat jumat

2010-05-21 Terurut Topik erfan_POD
Assalamualaikum,

Saya mau menanyakan mengenai adzan waktu sholat jumat, seringkali saya 
jumpai di beberapa masjid ada yang mengumandangkan adzan sebanyak 2x dan ada 
yang 1x sebelum khotbah jum'at.
Bagaimana hukumnya mengenai hal ini??

Wassalam,
erfan


[assunnah] Tanya: Adzan

2010-03-31 Terurut Topik Yoga Suhartanto
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh

Afwan, sebenarnya bagaimana tata cara adzan yg benar?
- apakah harus menutup telinga dengan kedua tangan?
- apakah harus menoleh ke kanan saat melafazkan Hayya �alash Sholah dan 
menoleh ke kiri saat melafazkan Hayya �alal falah
- apakah boleh memanjangkan lafaz adzan terutama kalimat kedua krn saya sering 
emndengar muadzin memanjangkan adzan agar terasa enak didengar walau harus 
dengan nafas yang sepertinya susah payah.

Jazakumullahu khoir

Wassalamaualaykum warohmatullahi wabarakatuh


Re: [assunnah]Tanya : Adzan Iqomah Pada Bayi

2008-01-04 Terurut Topik adi cahya
Assalamu'alaikum,

Ana pernah baca buku dengan judul Begini Seharusnya Mendidik Anak 
karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat 
penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada 
telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah 
para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya 

Jazakallahu Khoir

Ibnu Rodjat
Yayasan On Clinic Indonesia
Gd. Sarinah Lt.9
Jl. M.H Thamrin No.11
Jak-Pus 10350__,_

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda 
lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari 
pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun 
yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan 
pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena 
lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_

[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan 
jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami 
katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi 
ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : 
Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali 
dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya.

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam 
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), 
Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi 
dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : Shahih isnadnya dan 
Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya. Ad-Dzahabi mengkritik 
penilaian Al-Hakim dan berkata : Aku katakan : Ashim Dla'if. Berkata 
At-Tirmidzi : Hadits ini hasan shahih.

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari 
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan 
Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad 
bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi 
dengan tambahan.

Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain.

Rawi berkata pada akhirnya : Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat 
demikian.

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. 
Berkata Al-Bukhari tentangnya : Mungkarul hadits. Dan pada tempat lain 
Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya.

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : Dalam sanadnya ada Hammad bin 
Syua'ib dan ia lemah sekali.

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan 
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, 
di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi 
dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia 
menambahkan lafadz : Al-Husain dan perintah adzan. Hammad ini termasuk 
orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. 
Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia 
telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya 
yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama 
dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada 
Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : Ia Dla'if, 
dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : 
Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah 
niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bahwa sanya beliau membagunnya.

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : Telah berkata Abu Zur'ah dan 
Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan 
dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi 
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan 
dan Al-Husain (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan 
anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul 
Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi 
hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari 
Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul Sunnahnya 
adzan pada telinga bayi. Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi 
syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman 

[assunnah] Tanya : Adzan Iqomah Pada Bayi

2008-01-03 Terurut Topik angsanapura
Assalamu'alaikum,

Ana pernah baca buku dengan judul Begini Seharusnya Mendidik Anak 
karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat 
penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada 
telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah 
para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya 

Jazakallahu Khoir

Ibnu Rodjat
Yayasan On Clinic Indonesia
Gd. Sarinah Lt.9
Jl. M.H Thamrin No.11
Jak-Pus 10350


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Tanya : Adzan Iqomah Pada Bayi

2008-01-03 Terurut Topik Syamsul Ariefin
On Jan 3, 2008 8:31 PM, angsanapura [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Assalamu'alaikum,
 Ana pernah baca buku dengan judul Begini Seharusnya Mendidik Anak
 karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat
 penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada
 telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah
 para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya
 Jazakallahu Khoir
 Ibnu Rodjat

Waalaikumsalam warahmatullah,

Berikut cuplikan mengenai hal ini.

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat
untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang
dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang
bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang
baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang
diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_


[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya,
dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata :
Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali
dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya.

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392),
Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam
Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : Shahih isnadnya dan Al-Bukhari
dan Muslim tidak mengeluarkannya. Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim
dan berkata : Aku katakan : Ashim Dla'if. Berkata At-Tirmidzi : Hadits
ini hasan shahih.

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami
meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib
dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan
tambahan.

Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain.

Rawi berkata pada akhirnya : Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat
demikian.

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata
Al-Bukhari tentangnya : Mungkarul hadits. Dan pada tempat lain Bukhari
berkata : Mereka meninggalkan haditsnya.

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : Dalam sanadnya ada Hammad bin
Syua'ib dan ia lemah sekali.

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di
mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan
mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia
menambahkan lafadz : Al-Husain dan perintah adzan. Hammad ini termasuk
orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan.
Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia
telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya
yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama
dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada
Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : Ia Dla'if, dan
Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata :
Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah
niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwa sanya beliau membagunnya.

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : Telah berkata Abu Zur'ah dan
Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan
diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan
Al-Husain (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan
anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul
Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi
hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain
bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul Sunnahnya adzan pada
telinga bayi. Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid
tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620)
dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin 

[assunnah] tanya: adzan dan qomat serta Aqiqah

2007-05-07 Terurut Topik Yurizal
Assalamu'alaikum

Ana sedang menanti datangnya sibuah hati, insya allah dalam minggu ini..
Ana masih bingung mengenai perkara meng-adzankan dan meng-qomatkan kepada bayi 
yang baru lahir.. apakah ada hukumnya yang seperti itu dalam sunnah ?

terus bagaimana cara melakukan aqiqah menurut ajaran rasulullah SAW ?, dan 
pelaksanaan aqiqah yang 7 hari setelah kelahiran perhitungan waktunya hari 
lahir termasuk dalam hitungan atau tidak ya ?

Ana mengharapkan sekali bantuan informasi mengenai pembahasan diatas. Terima 
kasih

jazakallohu khoir..

Wassalamu'alaikum

Yurizal


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Tanya: adzan dan qomat serta Aqiqah

2007-05-07 Terurut Topik Abu Abdillah
From: Yurizal [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon May 7, 2007 8:52 am
Assalamu'alaikum
Ana sedang menanti datangnya sibuah hati, insya allah dalam minggu 
ini.. Ana masih bingung mengenai perkara meng-adzankan dan meng-
qomatkan kepada bayi yang baru lahir.. apakah ada hukumnya yang 
seperti itu dalam sunnah ? terus bagaimana cara melakukan aqiqah 
menurut ajaran rasulullah SAW ?, dan pelaksanaan aqiqah yang 7 hari 
setelah kelahiran perhitungan waktunya hari lahir termasuk dalam 
hitungan atau tidak ya ?
Ana mengharapkan sekali bantuan informasi mengenai pembahasan 
diatas. Terima kasih

Alhamdulillah
Permasalahan yang ditanyakan, saya ringkaskan dibawah ini dari situs 
http://www.almanhaj.or.id

Kemudian dari itu untuk lebih memahami masalah-masalah ;  anak, 
pendidikannya, pernikahan dan keluarga sakinah, silakan anda membeli dan 
membaca buku : Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti oleh 
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga 
Sakinah oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

Apakah Disyariatkan Adzan Pada Telinga Bayi Yang Baru Lahir ?
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1553bagian=0

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620) 
dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : 
Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih 
dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas.

Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada 
telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga 
kanannya dan iqamah pada telinga kiri.

Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.

Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah 
Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : 
Matruk.

kemudian untuk pertanyaan aqiqah, silakan baca dibawah ini:
Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=856bagian=0

_
Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Tanya : adzan untuk jenazah

2007-05-05 Terurut Topik Abu Abdillah
From: izza al fatih [EMAIL PROTECTED]
Date: Thu May 3, 2007 3:00 pm
Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
ada yang ingin ana tanyakan, apakah rosullulloh memang mengajarkan
kita untuk mengadzankan jenazah yang akan dikubur?.. mohon
pencerahannya dengan dalil2 untuk masalah tersebut..
jazakallohu khoir..
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


Alhamdulillah
Mengumandangkan adzan saat memasukkan mayit di kuburan. Termasuk praktek bid'ah 
dalam pemakaman.[Haasyiyatu Ibni Abidin I/837]

Lengkapnya silakan baca di http://www.almanhaj.or.id

Beberapa Praktek Bid'ah Dalam Pemakaman Dan Pengiringannya
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=673bagian=0

Beberapa Praktek Bid'ah Dalam Ta'ziyah Dan Penyertaannya
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=675bagian=0

__
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy
to create your own personal Web site.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: adzan untuk jenazah

2007-05-04 Terurut Topik izza al fatih
Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
ada yang ingin ana tanyakan, apakah rosullulloh memang mengajarkan kita untuk 
mengadzankan jenazah yang akan dikubur?.. mohon pencerahannya dengan dalil2 
untuk masalah tersebut.. jazakallohu khoir..
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
_izza_


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Adzan Subuh

2007-04-09 Terurut Topik Yulius Rachman
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Adakah di antara ikhwan/akhwat yang bisa menjelaskan mengenai perbedaan
adzan subuh dengan adzan pada waktu sholat lainnya? Karena umumnya pada
adzan subuh ada kata-kata tambahan yaitu assholatu khairum
minannaum..
Apakah lafadz ini memang disunnahkan oleh Rasulullah atau justru bid'ah?

Maaf kalau pertanyaan ana sudah pernah dibahas di milis ini, ana sudah
mencoba mencari pembahasan ini melalui menu search pada
www.almanhaj.or.id tapi belum menemukan penjelasan yang berhubungan
dengan masalah tersebut. Kiranya ada yang bisa membantu.

Jazakallah Khairan Katsir
 
 
Iyus




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya: Adzan Subuh

2007-04-09 Terurut Topik Junindar, : Mr.
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

BULUGHUL MARAM
-Ibnu Hajar Al-Ashqolani-

Ahmad menambahkan pada akhir hadits tentang kisah ucapan Bilal dalam adzan 
Shubuh: Shalat itu lebih baik daripada tidur.

Kitab : Shalat
Nomor : 191
Sumber:http://ASSUNNAH.MINE.NU

Insya Allah hadist diatas meyakinkan akhi yulius kenapa pada adzan subuh ada 
tambahan kalimat yang seperti tanyakan...

Jadi hal ini bukanlah Bid'ah

Allahu A'lam

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,




From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Yulius Rachman
Sent: Thursday, April 05, 2007 1:49 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: Adzan Subuh

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Adakah di antara ikhwan/akhwat yang bisa menjelaskan mengenai perbedaan
adzan subuh dengan adzan pada waktu sholat lainnya? Karena umumnya pada
adzan subuh ada kata-kata tambahan yaitu assholatu khairum
minannaum..
Apakah lafadz ini memang disunnahkan oleh Rasulullah atau justru bid'ah?

Maaf kalau pertanyaan ana sudah pernah dibahas di milis ini, ana sudah
mencoba mencari pembahasan ini melalui menu search pada
www.almanhaj.or.id tapi belum menemukan penjelasan yang berhubungan
dengan masalah tersebut. Kiranya ada yang bisa membantu.

Jazakallah Khairan Katsir

Iyus


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya : adzan vs tahiyatul masjid?

2006-09-25 Terurut Topik adheet
assalamu'alaikum,

Wahid bin Abdussalam Bali dalam bukunya 75 kesalahan dalam sholat jum'at
menyatakan : bila muadzin sedang adzan maka jama'ah yg baru datang  tetap 
melaksanakan solat sunah tahiyatul masjid. Karena menjawab adzan  adalah sunah 
dan mendengarkan khutbah jum'ah adalah wajib. Sehingga  harus mendahulukan 
solat tahiyatul masjid untuk dapat mendengarkan  khutbah secara sempurna.

Pertanyaan :
apakah hal ini juga berlaku pada saat solat fardu berjama'ah di  masjid?misal 
saya datang di masjid pada saat adzan, apakah saya  langsung solat sunah 
tahiyatul masjid ataukah diam berdiri menunggu  adzan selesai baru solat sunah?

trimakasih atas jawaban yg diberikan

wassalamu'alaikum.


-
How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low  PC-to-Phone call rates.




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] tanya: adzan bayi dan talqin?????

2006-08-22 Terurut Topik winandar hasyim
Untuk pertanyaan yang Adzan bagi bayi yang baru lahir ana pernah baca di Buku 
Merawat Bayi Sesuai Dengan Sunnah, pengarangnya ana lupa ternyata hadistnya 
dhaif karena ada perawi yang dilemahkan oleh para ulama ahli hadist. Hadist 
yang berhubungan dengan masalah adzan di telinga bayi yang baru lahir ada 3 
buah hadist dan hadist yang pertama lemah, sedang 2 hadist yang lainnya juga 
lemah sehingga tidak bisa menjadi syahid bagi hadist yang pertama. Insya Allah 
kapan-kapan ana catatkan bagaimana takhrij hadist tersebut dari para ulama ahli 
hadist termasuk Al Muhaddist Syaikh Muhammad Nashirudiin AL ALbani. Afwan.

Pertanyaan kedua ana nggak bisa jawab. Afwan.

Wassalaam,
Abu Ilyassa


izza_inn @yahoo.com [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamualikum, 
Afwan, ada pertanyaan mengenai, bagaimana hukum adzan bagi bayi yang baru lahir 
dan apakah jika kita mendapati seorang bayi yang sedang menghadapi sakaratul 
maut mis di RS apakah kita boleh menmbisikkan talqin di telinganya???
syukran atas jawabannya.



-
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1¢/min.




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] tanya: adzan bayi dan talqin?????

2006-08-21 Terurut Topik izza_inn @yahoo.com
Assalamualikum, 
Afwan, ada pertanyaan mengenai, bagaimana hukum adzan bagi bayi yang baru lahir 
dan apakah jika kita mendapati seorang bayi yang sedang menghadapi sakaratul 
maut mis di RS apakah kita boleh menmbisikkan talqin di telinganya???
syukran atas jawabannya.


-
Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail Beta.





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : Adzan Subuh dua kali

2005-11-21 Terurut Topik Hasri Hasan
Asssalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh...

 Mohon penjelasan,  bahwa salah satu Ceramah / pengajian malam Ahad 
di-Mesjid tempat kami mengatakan bahwa sesuai yang dilakukan pada zaman 
Rosulullah Adzan Subuh dilakukan 2 kali, yaitu Adzan pertama pada pukul 3.15 
dengan memakai Assholatukhoirun minan'naun sedangkan Adzan tepat masuk waktu 
Subuh tidak memakai  Assholatukhoirun minan'naun
Karena ana orang awam dan baru sekali ini dengar, mohon penjelasannya dari 
sahabat semuanya,  maaf bila ada penulisan yg salah - saya orang baru pada 
milis ini

Wasallamu alaykum warahmatullahi wabarakattuh

hasri hasan 






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : Adzan Untuk Bayi Baru Lahir

2005-09-22 Terurut Topik nazar suhut
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Ana mau tannya nih.
1. Adakah dalil yang mengatakan ttg bayi yang baru
lahir diadzakan untuk laki laki dan iqomat untuk bayi
perempuan ?

2. Sebagai calon ayah bagaimana sikap kita bila
menanti  kelahiran bayi.Mohon penjelasannya?

Jazakallahu khoiron katsiro



__ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya: Adzan pada Telinga bayi baru lahir

2005-07-06 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh..

Pertama yang perlu diingat,
Dalam masalah ibadah kita harus berpegang pada dalil. Bila ada perintah Al
Qur'an dan hadits maka kita laksanakan. Bila tidak ada perintahnya maka
tidak perlu dikerjakan.

Kedua,
Adapun dalil yang Anda kutip dari buku Begini Seharusnya Mendidik Anak
yaitu

Tidaklah Anak Adam terlahir melainkan akan diganggu oleh Setan pada waktu
lahirnya sehingga anak berteriak keras karena gangguan itu kecuali Maryam
dan Anaknya
(Al-Bukhori, 608, 3385; Muslim, 389)

Dalil ini tidak menunjukkan adanya perintah untuk melakukan adzan di telinga
bayi yang baru lahir. Wallahu'alam dengan hadits hadits yang lain. Sayangnya
yang Anda bawakan adalah hanya hadits tersebut.
Bagaimana dengan faidah faidah yang penulis buku bawakan? Jawabnya lihat
pada point pertama. Amalan ibadah dilakukan karena ada perintah.

Ketiga,
Dimungkinkan sang penulis buku Begini Seharusnya Mendidik Anak yaitu
Al-Maghribi bin As-Said al- Maghribi, berbeda pendapat dengan para ulama
yang lain. Hal ini menarik untuk kita lihat lebih jauh sebab sebab para
ulama berselisih pendapat :

- Belum sampai hadits tersebut kepadanya
- Bisa jadi hadits telah sampai kepadanya tapi menurutnya tidak shahih
- Bisa jadi hadits telah sampai kepadanya dan dia anggap shahih tapi dia
lupa
- dll
Bacalah tentang masalah perbedaan pendapat diantara para ulama di buku
Raf'ul Malaam anil a immatil a'laam karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
terj. Abu Umar Basyir Al Medani, Pandangan Hidup  Kepribadian Ulama Salaf,
Pustaka At Tibyan, Solo.



Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist



- Original Message -
   Date: Sun, 3 Jul 2005 20:39:18 -0700 (PDT)
   From: L u c K y [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya: Adzan pada Telinga bayi baru lahir


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,



Saudara/i Fillah, Ada yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan Adzan pada
Bayi, beberapa waktu yang lalu saya pernah membaca di milis ini mengenai
Bid'ah-nya Adzan pada Bayi (sepertinya saya lupa copy paste sehingga tidak
ada di file saya).



Yang ingin saya tanyakan, beberapa bulan lalu di milis ini juga ada yang
mengabarkan adanya Buku baru berjudul : Begini Seharusnya Mendidik Anak dan
saya membelinya. Tapi tampaknya dibuku tersebut Adzan pada telinga bayi baru
lahir merupakan hak2 anak (tidak termasuk bid'ah)



Berikut saya ketikan beberapa hal yang terdapat di buku tersebut, Mohon
pencerahannya mengenai Adzan pada Bayi tsb, karena selama ini saya
mengetahui bahwa Penerbit Darul Haq termasuk Penerbit yang salaf.



Jazakillah Khoiran katshiron atas pencerahannya.



Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh,



Lucky (1977)

 ---


Begini Seharusnya Mendidik Anak

Al-Maghribi bin As-Said al- Maghribi



Serial Buku Darul Haq ke-117



Hal. 101

Pasal Ke Dua

Hak-hak Anak Pasca Kelahiran

2. Adzan pada Telinga Bayi



Setan sangat memiliki keinginan tinggi untuk menganggu sang bayi langsung
setelah lahir, dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda:

Tidaklah Anak Adam terlahir melainkan akan diganggu oleh Setan pada waktu
lahirnya sehingga anak berteriak keras karena gangguan itu kecuali Maryam
dan Anaknya



(Al-Bukhori, 608, 3385; Muslim, 389)



Hal 102

Faidah Adzan Pada Telingan Anak :

   Adzan termasuk bagian syiar islam dan kaum muslimin serta syi'ar tauhid
yang diperdengarkan pertama kali kepada bayi.
   Adzan mengandung unsure ajakan kepada penghambaan diri kepada Allah dan
peringatan tentang sholat sebagai rukun Islam yang penting
   Adzan merupakan panggilan agama serta sunnah Rasulullah SAW
   Adzan melindungi bayi dari gangguan setan karena setan menyingkir ketika
mendengar sura adzan
   Ketika sang bayi mendengar suara adzan maka suara itu menguatkan dan
menggerakan fungsi pendengaran bayi
   Adzan sebagai bentuk ajakan bagi anak kepada ibadah terhadap Allah,
pengamalan agama Islam yang lurus dan pengabdian murni kepada Alah akan
mengalahkan ajakan dan gangguan setan










Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya: Adzan pada Telinga bayi baru lahir

2005-07-04 Terurut Topik L u c K y




Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Saudara/i Fillah, Ada yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan Adzan pada Bayi, beberapa waktu yang lalu saya pernah membaca di milis ini mengenai Bid’ah-nya Adzan pada Bayi (sepertinya saya lupa copy paste sehingga tidak ada di file saya).

Yang ingin saya tanyakan, beberapa bulan lalu di milis ini juga ada yang mengabarkan adanya Buku baru berjudul : Begini Seharusnya Mendidik Anak dan saya membelinya. Tapi tampaknya dibuku tersebut Adzan pada telinga bayi baru lahir merupakan hak2 anak (tidak termasuk bid’ah)

Berikut saya ketikan beberapa hal yang terdapat di buku tersebut, Mohon pencerahannya mengenai Adzan pada Bayi tsb, karena selama ini saya mengetahui bahwa Penerbit Darul Haq termasuk Penerbit yang salaf. 

Jazakillah Khoiran katshiron atas pencerahannya.

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Lucky (1977)
---
Begini Seharusnya Mendidik Anak
Al-Maghribi bin As-Said al- Maghribi

Serial Buku Darul Haq ke-117

Hal. 101
Pasal Ke Dua
Hak-hak Anak Pasca Kelahiran
2. Adzan pada Telinga Bayi

Setan sangat memiliki keinginan tinggi untuk menganggu sang bayi langsung setelah lahir, dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidaklah Anak Adam terlahir melainkan akan diganggu oleh Setan pada waktu lahirnya sehingga anak berteriak keras karena gangguan itu kecuali Maryam dan Anaknya”

(Al-Bukhori, 608, 3385; Muslim, 389)

Hal 102
Faidah Adzan Pada Telingan Anak :

Adzan termasuk bagian syiar islam dan kaum muslimin serta syi’ar tauhid yang diperdengarkan pertama kali kepada bayi.
Adzan mengandung unsure ajakan kepada penghambaan diri kepada Allah dan peringatan tentang sholat sebagai rukun Islam yang penting
Adzan merupakan panggilan agama serta sunnah Rasulullah SAW
Adzan melindungi bayi dari gangguan setan karena setan menyingkir ketika mendengar sura adzan
Ketika sang bayi mendengar suara adzan maka suara itu menguatkan dan menggerakan fungsi pendengaran bayi
Adzan sebagai bentuk ajakan bagi anak kepada ibadah terhadap Allah, pengamalan agama Islam yang lurus dan pengabdian murni kepada Alah akan mengalahkan ajakan dan gangguan setan __Do You Yahoo!?Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com 



Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




  
  





  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



  Visit your group "assunnah" on the web.
  To unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED]
  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  









[assunnah] Tanya: Adzan Sholat Subuh ?

2005-05-12 Terurut Topik Imron Rosyadi
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh...

Ana mau tanya tentang adzan sholat subuh...apakah benar bahwa 
lafadz Assholatu khairum minnaum. itu hadits-nya dhaif. 
Mohon penjelasan

Jazzakallah


Wassalam




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/