Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Terimakasih sharingnya om sirjon, saya pikir ini bisa jadi kesimpulan diskusi kita. Daripada kita menciptakan ritual2 baru yang belum tentu diterima Allah lebih baik kita menghidupkan kembali sunnah2 yang hampir punah spt shalat qabliyah magrib, shalat dhuha, shalat gerhana, tadarus alquran dll.. Iqbal Sent from my iPhone On Jul 2, 2010, at 11:45 AM, Sirjon Busalo sirjon.bus...@gmail.com wrote: dari ta'lim tetangga bismillah.. *PENGERTIAN BID’AH* *[Definisi Secara Bahasa]* Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat *Al Mu’jam Al Wasith*, 1/91, *Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah*-Asy Syamilah) *[Definisi Secara Istilah]* Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam *Al I’tishom*. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah: *Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.* Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau *rahimahullah* mengatakan, “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (*Majmu’ Al Fatawa*, 18/346, Asy Syamilah) Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam *Basho’iru Dzawit Tamyiz*, 2/231, yang dinukil dari *Ilmu Ushul Bida’*, hal. 26, Dar Ar Royah) * **[1] Mobil, HP dan Komputer termasuk** Bid’ah?* Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, *“Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.* Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar. Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah *bid’ah dalam agama* dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat. Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (’adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam *Iqtidho’ Shirotil Mustaqim*, 2/86) dan ulama lainnya. Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (*Al I’tishom*, 1/348) Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda, *“Apabila itu adalah **perkara dunia** kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.”* (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan) Kesimpulannya: Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. *[2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an* Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet. Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* dan baru dilakukan setelah Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam *Majmu’ Fatawa*-nya berikut. “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun *mustahab*(dianjurkan). Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
setuju.. paling tidak membuntut sang uswah hasanah Pada 2 Juli 2010 11:03, Iqbal kaizen...@yahoo.com menulis: Terimakasih sharingnya om sirjon, saya pikir ini bisa jadi kesimpulan diskusi kita. Daripada kita menciptakan ritual2 baru yang belum tentu diterima Allah lebih baik kita menghidupkan kembali sunnah2 yang hampir punah spt shalat qabliyah magrib, shalat dhuha, shalat gerhana, tadarus alquran dll.. Iqbal Sent from my iPhone On Jul 2, 2010, at 11:45 AM, Sirjon Busalo sirjon.bus...@gmail.com wrote: dari ta'lim tetangga bismillah.. **PENGERTIAN BID’AH** **[Definisi Secara Bahasa]** Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat *Al Mu’jam Al Wasith*, 1/91, *Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah*-Asy Syamilah) **[Definisi Secara Istilah]** Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam *Al I’tishom*. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah: *Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.* Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau *rahimahullah* mengatakan, “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (*Majmu’ Al Fatawa*, 18/346, Asy Syamilah) Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam *Basho’iru Dzawit Tamyiz*, 2/231, yang dinukil dari *Ilmu Ushul Bida’*, hal. 26, Dar Ar Royah) ** **[1] Mobil, HP dan Komputer termasuk** Bid’ah?** Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, *“Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.* Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar. Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah *bid’ah dalam agama* dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat. Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (’adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam *Iqtidho’ Shirotil Mustaqim*, 2/86) dan ulama lainnya. Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (*Al I’tishom*, 1/348) Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda, *“Apabila itu adalah **perkara dunia** kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.”* (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan) *Kesimpulannya: Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam ** kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua** adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela.** Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu** perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.* **[2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an** Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet. Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* dan baru dilakukan setelah Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam *Majmu’ Fatawa*-nya berikut. “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita. Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran, Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa nafsunya dan tidak ada landasannya dalam Agama. Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut, silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan dulu mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI... hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini, sama deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak memiliki kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena akan menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan). 2010/6/29 denb...@yahoo.com Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie. Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau Bid'ah atau apalah?!! Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!! Den Baga Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- Salam, Suwito. http://suwito.pomalingo.com
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Om Iqbal, disitulah kejelekannya Bid'ah. Saya pernah dengan dari seorang ustadz, bahwa ada satu orang ulama (afwan saya lupa namanya) mengatakan bahwa setiap kita mengerjakan satu perbuatan bid'ah, maka akan ada satu amalan sunnah yang akan terhapus. Semoga kita diberikan kekuatan untuk meninggalkan perbuatan bid'ah dan diberikan keteguhan untuk melaksanakan amalan2 sunnah. Aminnn... 2010/6/30 Iqbal kaizen...@yahoo.com Teman2 ustadz yang cerdas, sebagai orang awam saya sebenarnya prihatin dengan makin banyaknya ritual2 ibadah yang tidak pernah diamalkan Nabi semakin banyak sementara amalam sunnah malah ditinggalkan. Saya kasih contoh shalat qabliyah magrib yang sudah hampir punah di masjid2 sementara banyak bid'ah dipelihara.. Iqbal Sent from my iPhone -- Salam, Suwito. http://suwito.pomalingo.com
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Betul skali om Icky, saya sepakat dengan om Icky... Tidak akan berjaya umat ini, kecuali mengikuti jejak generasi pertama (generasi Nabi dan para Sahabatnya). - perkataan Imam Malik 2010/6/29 Taufik Polapa icky...@yahoo.com Di Btuhkan keberanian utk berbicara bukan hanya dengan Kata2 tapi dengan Sikap dan tindakan. Jangan Jadikan Agama sebagai Alat utk mencapai Tujuan, Tp Kita harus Melihat Bangsa Indonesia saat ini tengah masuk dalam Masa Kehancuran Moral dan itu yang harus di sadari. Salam Perjuangan... -- Salam, Suwito. http://suwito.pomalingo.com
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita akan mendptkan ilmunya..amin Wallahua'lam DI Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita. Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran, Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa nafsunya dan tidak ada landasannya dalam Agama. Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut, silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan dulu mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI... hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini, sama deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak memiliki kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena akan menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan). 2010/6/29 denb...@yahoo.com Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie. Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau Bid'ah atau apalah?!! Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!! Den Baga Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- Salam, Suwito. http://suwito.pomalingo.com
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Om del, yang paling parah adalah ritual seperti ini dibuat seakan2 hukumnya wajib. Bagaimana mungkin ajaran yang tdk pernah diperintahkan Nabi hukumnya bisa jadi wajib?? Ada juga ritual seperti raba2 puru, mongaruwa sampai kesurupan dll.. Bagi yang melaksanakan acara ini tdk perlu tersinggung karena kita disini berdiskusi, pada akhirnya semuanya dikembalikan ke amalan kita masing2, kewajiban kita cuma saling menasehati.. Bolo maapu, Iqbal Sent from my iPhone On Jul 1, 2010, at 12:13 PM, ilahude_...@yahoo.com wrote: Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita akan mendptkan ilmunya..amin Wallahua'lam DI Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 +0800 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita. Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran, Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa nafsunya dan tidak ada landasannya dalam Agama. Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut, silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan dulu mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI... hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini, sama deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak memiliki kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena akan menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan). 2010/6/29 denb...@yahoo.com Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie. Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau Bid'ah atau apalah?!! Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!! Den Baga Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- Salam, Suwito. http://suwito.pomalingo.com Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (14) RECENT ACTIVITY: Visit Your Group Majulah Gorontalo kita! MARKETPLACE Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now. Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog Cat Answers Center. Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Wah slamat datang dipangkuan ibu pertiwi bung Iqbal, smoga kondisi segar bugar dan sehat walafiat dgn perubahan suhu diIndo,... Benar jd seakan2 wajib dan bahkan sdh mengalahkan yg wajibnya...contohnya wkt sholat org msh sibuk dgn ritualnya mongarua, raba2 puru...saya sempat dibilang org persis oleh keluarga gara2 menyampaikan bahwa itu bid'ah...tapi kita hrs sabar menyampaikan walaupun berat...ibarat batu sekeras apapun bila kena tetesan air lama kelamaan akan berlubang juga, smoga milis GM2020 ini mmbawa hikmah bagi yg blum mengetahuinya... Salam DI Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Iqbal kaizen...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Wed, 30 Jun 2010 20:31:25 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.comgorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Om del, yang paling parah adalah ritual seperti ini dibuat seakan2 hukumnya wajib. Bagaimana mungkin ajaran yang tdk pernah diperintahkan Nabi hukumnya bisa jadi wajib?? Ada juga ritual seperti raba2 puru, mongaruwa sampai kesurupan dll.. Bagi yang melaksanakan acara ini tdk perlu tersinggung karena kita disini berdiskusi, pada akhirnya semuanya dikembalikan ke amalan kita masing2, kewajiban kita cuma saling menasehati.. Bolo maapu, Iqbal Sent from my iPhone On Jul 1, 2010, at 12:13 PM, ilahude_...@yahoo.com wrote: Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita akan mendptkan ilmunya..amin Wallahua'lam DI Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 +0800 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita. Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran, Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa nafsunya dan tidak ada landasannya dalam Agama. Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut, silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan dulu mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI... hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini, sama deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak memiliki kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena akan menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan). 2010/6/29 denb...@yahoo.com Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie. Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau Bid'ah atau apalah?!! Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!! Den Baga Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- Salam, Suwito. http://suwito.pomalingo.com Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (14) RECENT ACTIVITY: Visit Your Group Majulah Gorontalo
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Saya orang awam dalam pengetahuan agama. Saya hanya memahami beberapa prinsip atau asumsi dasar dalam keberagamaan. Tidak ada perbuatan baik yang sia-sia. Menyingkirkan onak di tengah jalan saja bernilai ibadah apatah lagi membaca ayat2 suci. Membaca Al Qur'an, kapanpn, dimanapun dan oleh siapapun, selama syaratnya dipenuhi, pasti bernilai pahala. Tidak ada larangan membaca Al Quran di doa arwah 7 hari. Mencetak surat Yasin di doa arwah 40 hari pasti bernilai da'wah. Bolehkah kita memandang atau memperlakukan majelis 7 hari atau 40 hari sebagai majelis da'wah? Mungkin itulah motivasi orang tua kita dulu menciptakan doa arwah 7 hari dst yakni sebagai media dakwah. Media komunikasi saat itu belum secanggih seperti saat ini. Doa-doa arwah hanya sebagai alasan untuk mengumpul massa. Sejatinya, itu adalah media bagi umat untuk bersilaturahim, berzikir, membaca yasinan, saling mengingatkan bahwa suatu saat kita pasti mati. Contoh lain, di masyarakat Gorontalo khususnya yang berkecimpung dalam tarekat, berkembang pemahaman bahwa raga kita dibangun dengan fundasi sholat 5 waktu dengan rincian tetek bengeknya. Sejatinya, itu adalah ajaran, penegasan bahwa kita wajib berdiri di atas sholat 5 waktu. Siapa yang tidak sholat 5 waktu, ibarat membangun rumah tidak di atas fundasi, sangat mudah roboh. Disanalah fungsi sholat sebagai pencegah perbuatan keji dan mungkar. Yang salah jika itu dipandang sebagai faham. Demikian pula dengan doa arwah. Yang salah adalah pesta itu dipandang sebagai ritual Islam yang wajib dilaksanakan. Dalam konteks menambah atau mengurangi ibadah itulah bi'dah, dalam bentuk apapun, saya panjang haram. Persoalannya sederhana, bi'dah akan mengaburkan syariat Islam yang sesungguhnya. Jika ini dibiarkan, anak cucu kita yang akan kacau. Apalagi, saat ini, umat lain sedang getol2nya menciptakan ibadah zuhur, magrib dll. Sungguh berbahaya... Mohon maaf jika banyak yang kurang pas. Terima kasih SQB Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: ilahude_...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Thu, 1 Jul 2010 03:13:20 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita akan mendptkan ilmunya..amin Wallahua'lam DI Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita. Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran, Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa nafsunya dan tidak ada landasannya dalam Agama. Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut, silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan dulu mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI... hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini, sama deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak memiliki kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena akan menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan). 2010/6/29 denb...@yahoo.com Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie. Hadir diantara tamu yang datang antara
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Setuju! Perlu diketahui juga, sebelum Islam masuk ke Indonesia, nenek moyang kita analah Animisme (Penyembah Api dsb) lengkap dengan ritual2 yang mereka ciptakan bersama! Kemudian masuk ajaran Hindu Budha. Lantas agama Kristen yang diperkenalkan oleh Para Penjajah! Nah, bisa dibayangkan Islam di Indonesia yang dilandasi dengan segala tetek bengek ritual yang telah menjadi Budaya turun temurun? Itulah sebabnya Para Priyai pada 1 Abad yang lalu membentuk faham Muhammadiyah, yang kurang lebih artinya, Seperti inilah Islamnya Muhammad saw! Mohaon maaf kalau ada yang kurang berkenan.. Den Baga Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: sqb...@yahoo.co.id Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Thu, 1 Jul 2010 11:33:29 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Saya orang awam dalam pengetahuan agama. Saya hanya memahami beberapa prinsip atau asumsi dasar dalam keberagamaan. Tidak ada perbuatan baik yang sia-sia. Menyingkirkan onak di tengah jalan saja bernilai ibadah apatah lagi membaca ayat2 suci. Membaca Al Qur'an, kapanpn, dimanapun dan oleh siapapun, selama syaratnya dipenuhi, pasti bernilai pahala. Tidak ada larangan membaca Al Quran di doa arwah 7 hari. Mencetak surat Yasin di doa arwah 40 hari pasti bernilai da'wah. Bolehkah kita memandang atau memperlakukan majelis 7 hari atau 40 hari sebagai majelis da'wah? Mungkin itulah motivasi orang tua kita dulu menciptakan doa arwah 7 hari dst yakni sebagai media dakwah. Media komunikasi saat itu belum secanggih seperti saat ini. Doa-doa arwah hanya sebagai alasan untuk mengumpul massa. Sejatinya, itu adalah media bagi umat untuk bersilaturahim, berzikir, membaca yasinan, saling mengingatkan bahwa suatu saat kita pasti mati. Contoh lain, di masyarakat Gorontalo khususnya yang berkecimpung dalam tarekat, berkembang pemahaman bahwa raga kita dibangun dengan fundasi sholat 5 waktu dengan rincian tetek bengeknya. Sejatinya, itu adalah ajaran, penegasan bahwa kita wajib berdiri di atas sholat 5 waktu. Siapa yang tidak sholat 5 waktu, ibarat membangun rumah tidak di atas fundasi, sangat mudah roboh. Disanalah fungsi sholat sebagai pencegah perbuatan keji dan mungkar. Yang salah jika itu dipandang sebagai faham. Demikian pula dengan doa arwah. Yang salah adalah pesta itu dipandang sebagai ritual Islam yang wajib dilaksanakan. Dalam konteks menambah atau mengurangi ibadah itulah bi'dah, dalam bentuk apapun, saya panjang haram. Persoalannya sederhana, bi'dah akan mengaburkan syariat Islam yang sesungguhnya. Jika ini dibiarkan, anak cucu kita yang akan kacau. Apalagi, saat ini, umat lain sedang getol2nya menciptakan ibadah zuhur, magrib dll. Sungguh berbahaya... Mohon maaf jika banyak yang kurang pas. Terima kasih SQB Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: ilahude_...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Thu, 1 Jul 2010 03:13:20 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita akan mendptkan ilmunya..amin Wallahua'lam DI Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita. Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran, Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa nafsunya dan
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
hehehe... masa silaturrahmi harus putus karena perbedaan pendapat om den baga ya teruskan aja peringatan 40 harinya. ini namanya memanfaatkan momentum untuk saling silaturrahmi, saling menasehati dan mengingat mati.. kalau tentang kesesatan bid'ah, saya sepakat dengan om suwito bahwa semuanya yang baru dalam agama adalah sesat. bagaimana kita mau beribadah dengan sesuatu yang tidak ada dasarnya.. pertanyaannya sejauh mana batasan dan kriteria kebaruan yang terlarang itu? mari kita lihat hadisnya:man ahdatsa fi amrina hadza, ma laisa minhu, fahuwa raddunbarang siapa yang membuat sesuatu yang baru dalam perkara kami ini (agama), yang tidak berasal darinya (dari agama itu), maka itu tertolak. dari hadis ini dapat kita simpulkan ada dua kriteria dan batasan bid'ah itu:1. dalam hal agamajadi segala kebaruan dan inovasi dalam hal dunia, seperti mobil, internet, komputer dsb itu bukan bid'ah dan tentunya itu tidak sesat.2. tidak ada dasarnya dari agamadasar agama itu adalah al quran dan sunnah. dalam arti lain perbuatan itu sudah keluar dengan sempurna dari prinsip ajaran islam, maka itu bid'ah.ahmadiah itu bid'ah, LDII itu bid'ah dan semacamnya, sebab itu tidak ada dasarnya dalam islam walaupun mereka mengatasnamakan islam.selama ada dasar dari agama, maka tentu itu masih bagian dari islam. semoga bisa dipahami maka peringatan 40 hari bukan bid'ah, sebab baca alquran, rangkaian zikir, ceramah, dan kumpul berdoa bersama itu ada dasar. yang jadi perbedaan tinggal cara pelaksanaan dan itu tidak memberikan dampak yang buruk bagi keberislaman individu atau masyarakat. saya sepakat, fokus utama kita seharusnya bagaimana memperbaiki persoalan moral bangsa, memulai dari dari sendiri lalu mengajak orang lain. untuk masalah perbedaan ini, silahkan masing-masing dengan pendapatnya asalkan dia bisa memahami dan bertoleransi dengan orang yang bersilang pendapat dengannya. sepakat dengan om rustam, masalah bid'ah ini adalah persoalan klasik, yang hingga kini masih hangat, dan ke depan masih akan terus lestari. tidak apa-apa, yang penting kita saling memahami dan tidak disibukkan terus menerus oleh persoalan khilafiyah ini Salam Umarulfaruq Abubakar http://buanacita.multiply.com http://www.kompasiana.com/kakmuma --- On Tue, 6/29/10, agung_hp...@rocketmail.com agung_hp...@rocketmail.com wrote: From: agung_hp...@rocketmail.com agung_hp...@rocketmail.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Tuesday, June 29, 2010, 7:40 AM Whahaha Powered by Telkomsel BlackBerry®From: denb...@yahoo. com Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Tue, 29 Jun 2010 04:33:01 +To: Mell'sgorontalomaju2020@ yahoogroups. comReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie. Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau Bid'ah atau apalah?!! Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!! Den Baga Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: Suwito Pomalingo suwito...@gmail. com Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Tue, 29 Jun 2010 11:57:45 +0800To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. comReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Om Ustadz yang saya Cintai olo. Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah bid'ah dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram seperti dalam hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst... Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba perhatikan apa yang om Ustadz tulis... perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepaka tan ulama) adalah bid’ah sesat. Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa, dan dalam hal ini adalah
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Teman2 ustadz yang cerdas, sebagai orang awam saya sebenarnya prihatin dengan makin banyaknya ritual2 ibadah yang tidak pernah diamalkan Nabi semakin banyak sementara amalam sunnah malah ditinggalkan. Saya kasih contoh shalat qabliyah magrib yang sudah hampir punah di masjid2 sementara banyak bid'ah dipelihara.. Iqbal Sent from my iPhone On Jun 29, 2010, at 12:57 PM, Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com wrote: Om Ustadz yang saya Cintai olo. Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah bid'ah dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram seperti dalam hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst... Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba perhatikan apa yang om Ustadz tulis... perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat. Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan muamalah... Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah itu termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah shalat tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun terdapat dalil yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah melakukan shalat tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga malam. Rasulullah juga pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang diartikan secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama (termasuk yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan dengan syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah. Perhatikan perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun manusia melihatnya baik.” Saya kira demikian om Ustads... 2010/6/28 Mansur Martam ibnulkhair...@yahoo.co.id Om Suwito yang Saya Cintai,, Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah; Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung oleh Izzuddin bin Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan hukum Islam yang lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh, dan bid’ah mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari mazhab Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi dan az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi, mazhab az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul Ulama (NU), dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya adalah haram. Pendapat ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali. Pendapat ini menjadi tenar di Saudi Arabia. Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti sebenarnya dari bid’ah, namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa yang telah mereka sepakati. Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat pelakunya berdosa, adalah bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat. Inilah yang dimaksudkan oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah adalah sesat. Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada pendapat pertama adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat. Bila masuk kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan, jika masuk kategori sunah, maka bid’ah tersebut dianjurkan, jika masuk kategori haram, maka bid’ah tersebut terlarang, dan begitu seterusnya. Adapun perkataan Imam Syafii yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan kemudian dikomentari oleh para ulama hebat, sebagai berikut; Perkara-perkara yang diada-adakan terbagi dua; pertama, perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat. Kedua, perkara yang diada-adakan dalam kebaikan tidak bertentangan dengan salah satu referensi hukum (quran dst) adalah bid’ah yang tidak tercela. Komentar al-Gazali (pengarang kitab Ihya Ulumuddin); tidak semua perkara yang diada-adakan adalah terlarang, tetapi yang terlarang adalah bid’ah yang bertentangan dengan hadits shahih dan bid’ah yang membatalkan perkara yang sudah tetap dalam syariat. Komentar Ibn Atsir; Bid’ah terbagi dua; bid’ah sesat dan bid’ah baik. Jika bid’ah bertentangan
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Om Ustadz yang saya Cintai olo. Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah bid'ah dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram seperti dalam hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst... Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba perhatikan apa yang om Ustadz tulis... *perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat.** * Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan muamalah... Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah itu termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah shalat tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun terdapat dalil yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah melakukan shalat tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga malam. Rasulullah juga pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang diartikan secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama (termasuk yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan dengan syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah. Perhatikan perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun manusia melihatnya baik.” Saya kira demikian om Ustads... 2010/6/28 Mansur Martam ibnulkhair...@yahoo.co.id Om Suwito yang Saya Cintai,, Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah; Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung oleh Izzuddin bin Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan hukum Islam yang lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh, dan bid’ah mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari mazhab Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi dan az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi, mazhab az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul Ulama (NU), dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya adalah haram. Pendapat ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali. Pendapat ini menjadi tenar di Saudi Arabia. Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti sebenarnya dari bid’ah, namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa yang telah mereka sepakati. Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat pelakunya berdosa, adalah bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat. Inilah yang dimaksudkan oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah adalah sesat. Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada pendapat pertama adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat. Bila masuk kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan, jika masuk kategori sunah, maka bid’ah tersebut dianjurkan, jika masuk kategori haram, maka bid’ah tersebut terlarang, dan begitu seterusnya. Adapun perkataan Imam Syafii yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan kemudian dikomentari oleh para ulama hebat, sebagai berikut; Perkara-perkara yang diada-adakan terbagi dua; pertama, perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat. Kedua, perkara yang diada-adakan dalam kebaikan tidak bertentangan dengan salah satu referensi hukum (quran dst) adalah bid’ah yang tidak tercela. Komentar al-Gazali (pengarang kitab Ihya Ulumuddin); tidak semua perkara yang diada-adakan adalah terlarang, tetapi yang terlarang adalah bid’ah yang bertentangan dengan hadits shahih dan bid’ah yang membatalkan perkara yang sudah tetap dalam syariat. Komentar Ibn Atsir; Bid’ah terbagi dua; bid’ah sesat dan bid’ah baik. Jika bid’ah bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah dan Nabi, maka termasuk bid’ah sesat munkar dan patut dicela. Adapun bid’ah yang senafas dengan apa yang dianjurkan oleh syariat, maka bid’ah tersebut patut untuk dipelihara dan dipuji. Ditempat lain Ibn Atsir juga berkomentar; bid’ah baik pada hakikatnya adalah sunah, atas dasar ini interpretasi hadits Nabi; Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah; adalah bid’ah yang bertentangan dengan
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie. Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau Bid'ah atau apalah?!! Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!! Den Baga Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Tue, 29 Jun 2010 11:57:45 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Om Ustadz yang saya Cintai olo. Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah bid'ah dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram seperti dalam hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst... Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba perhatikan apa yang om Ustadz tulis... *perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat.** * Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan muamalah... Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah itu termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah shalat tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun terdapat dalil yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah melakukan shalat tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga malam. Rasulullah juga pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang diartikan secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama (termasuk yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan dengan syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah. Perhatikan perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun manusia melihatnya baik.” Saya kira demikian om Ustads... 2010/6/28 Mansur Martam ibnulkhair...@yahoo.co.id Om Suwito yang Saya Cintai,, Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah; Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung oleh Izzuddin bin Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan hukum Islam yang lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh, dan bid’ah mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari mazhab Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi dan az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi, mazhab az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul Ulama (NU), dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya adalah haram. Pendapat ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali. Pendapat ini menjadi tenar di Saudi Arabia. Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti sebenarnya dari bid’ah, namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa yang telah mereka sepakati. Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat pelakunya berdosa, adalah bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat. Inilah yang dimaksudkan oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah adalah sesat. Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada pendapat pertama adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat. Bila masuk kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan, jika masuk kategori sunah, maka bid’ah tersebut dianjurkan, jika masuk kategori haram, maka bid’ah tersebut terlarang, dan begitu seterusnya. Adapun perkataan Imam Syafii yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan kemudian dikomentari oleh para ulama hebat, sebagai berikut; Perkara-perkara yang diada-adakan terbagi dua; pertama, perkara yang
Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
Whahaha Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: denb...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Tue, 29 Jun 2010 04:33:01 To: Mell'sgorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie. Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau Bid'ah atau apalah?!! Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!! Den Baga Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Tue, 29 Jun 2010 11:57:45 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya) Om Ustadz yang saya Cintai olo. Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah bid'ah dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram seperti dalam hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst... Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba perhatikan apa yang om Ustadz tulis... *perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat.** * Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan muamalah... Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah itu termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah shalat tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun terdapat dalil yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah melakukan shalat tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga malam. Rasulullah juga pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang diartikan secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama (termasuk yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan dengan syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah. Perhatikan perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun manusia melihatnya baik.” Saya kira demikian om Ustads... 2010/6/28 Mansur Martam ibnulkhair...@yahoo.co.id Om Suwito yang Saya Cintai,, Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah; Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung oleh Izzuddin bin Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan hukum Islam yang lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh, dan bid’ah mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari mazhab Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi dan az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi, mazhab az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul Ulama (NU), dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya adalah haram. Pendapat ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali. Pendapat ini menjadi tenar di Saudi Arabia. Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti sebenarnya dari bid’ah, namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa yang telah mereka sepakati. Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat pelakunya berdosa, adalah bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat. Inilah yang dimaksudkan oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah adalah sesat. Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada pendapat pertama adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat. Bila masuk kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan, jika masuk kategori sunah