Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-07-01 Terurut Topik Iqbal
Terimakasih sharingnya om sirjon, saya pikir ini bisa jadi kesimpulan diskusi 
kita. Daripada kita menciptakan ritual2 baru yang belum tentu diterima Allah 
lebih baik kita menghidupkan kembali sunnah2 yang hampir punah spt shalat 
qabliyah magrib, shalat dhuha, shalat gerhana, tadarus alquran dll..

Iqbal 

Sent from my iPhone

On Jul 2, 2010, at 11:45 AM, Sirjon Busalo sirjon.bus...@gmail.com wrote:

dari ta'lim tetangga


bismillah..

*PENGERTIAN BID’AH*

*[Definisi Secara Bahasa]*

Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. 
(Lihat *Al Mu’jam Al Wasith*, 1/91, *Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah*-Asy Syamilah)

*[Definisi Secara Istilah]*

Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang 
dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam *Al I’tishom*. Beliau mengatakan 
bahwa bid’ah adalah: *Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang 
dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), 
yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam 
beribadah kepada Allah Ta’ala.*

Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. 
Beliau *rahimahullah* mengatakan, “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah 
yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” 
(*Majmu’ Al Fatawa*, 18/346, Asy Syamilah)

Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam 
masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan 
oleh Al Fairuz Abadiy dalam *Basho’iru Dzawit Tamyiz*, 2/231, yang dinukil dari 
*Ilmu Ushul Bida’*, hal. 26, Dar Ar Royah)

* **[1] Mobil, HP dan Komputer termasuk** Bid’ah?*

Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah 
adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di 
tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti 
mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara 
mereka mengatakan, *“Kalau  memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya 
memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.*

Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar. 
Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela 
sehingga membuat amalannya tertolak adalah *bid’ah dalam agama* dan bukanlah 
perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti 
komputer dan pesawat.

Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (’adat), hukum 
asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah 
yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam *Iqtidho’ 
Shirotil Mustaqim*, 2/86) dan ulama lainnya.

Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak ada 
unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika  perkara non ibadah tersebut 
dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam 
bid’ah.” (*Al I’tishom*, 1/348) Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala 
para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan 
perkara duniawi-, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda,  *“Apabila itu 
adalah **perkara dunia** kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, 
apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.”* (HR. Ahmad. 
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)

Kesimpulannya: Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam 
kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua 
adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. 
Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara 
baru yang belum ada contoh sebelumnya.

*[2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an*

Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu 
para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan 
bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi 
*shallallahu ‘alaihi wa sallam* tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan 
bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. 
Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet.

Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi 
*shallallahu ‘alaihi wa sallam*. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa 
Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* dan baru dilakukan setelah Nabi 
*shallallahu ‘alaihi wa sallam* wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. 
Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam *Majmu’ Fatawa*-nya 
berikut.

“Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan 
Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun 
*mustahab*(dianjurkan). Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan 
perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan 

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-07-01 Terurut Topik Sirjon Busalo
setuju.. paling tidak membuntut sang uswah hasanah

Pada 2 Juli 2010 11:03, Iqbal kaizen...@yahoo.com menulis:



 Terimakasih sharingnya om sirjon, saya pikir ini bisa jadi kesimpulan
 diskusi kita. Daripada kita menciptakan ritual2 baru yang belum tentu
 diterima Allah lebih baik kita menghidupkan kembali sunnah2 yang hampir
 punah spt shalat qabliyah magrib, shalat dhuha, shalat gerhana, tadarus
 alquran dll..

 Iqbal

 Sent from my iPhone

 On Jul 2, 2010, at 11:45 AM, Sirjon Busalo sirjon.bus...@gmail.com
 wrote:



 dari ta'lim tetangga


 bismillah..

 **PENGERTIAN BID’AH**

 **[Definisi Secara Bahasa]**

 Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. 
 (Lihat
 *Al Mu’jam Al Wasith*, 1/91, *Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah*-Asy Syamilah)

 **[Definisi Secara Istilah]**

 Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang 
 dikemukakan
 oleh Al Imam Asy Syatibi dalam *Al I’tishom*. Beliau mengatakan bahwa
 bid’ah adalah: *Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang
 dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran
 Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan
 dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.*

 Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu
 Taimiyah. Beliau *rahimahullah* mengatakan, “Bid’ah adalah i’tiqod
 (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’
 (kesepakatan) salaf.” (*Majmu’ Al Fatawa*, 18/346, Asy Syamilah)

 Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru
 dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana 
 dikatakan
 oleh Al Fairuz Abadiy dalam *Basho’iru Dzawit Tamyiz*, 2/231, yang dinukil
 dari *Ilmu Ushul Bida’*, hal. 26, Dar Ar Royah)

 ** **[1] Mobil, HP dan Komputer termasuk** Bid’ah?**

 Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah 
 adalah
 tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah
 masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil,
 komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara
 mereka mengatakan, *“Kalau  memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya
 memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa
 sallam”.*

 Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan
 benar. Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang
 tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah *bid’ah dalam agama*
 dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh
 sebelumnya seperti komputer dan pesawat.

 Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (’adat), 
 hukum
 asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah
 yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam
 *Iqtidho’ Shirotil Mustaqim*, 2/86) dan ulama lainnya.

 Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak ada
 unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika  perkara non ibadah 
 tersebut
 dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk
 dalam bid’ah.” (*Al I’tishom*, 1/348) Para pembaca dapat memperhatikan
 bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma
 –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*
 bersabda,  *“Apabila itu adalah **perkara dunia** kalian, kalian tentu
 lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian,
 kembalikanlah padaku.”* (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari
 bahwa sanad hadits ini hasan)

 *Kesimpulannya: Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam
 ** kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu
 semua** adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah
 yang tercela.** Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara
 bahasa yaitu** perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.*

 **[2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an**

 Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu
 para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan
 bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi
 *shallallahu ‘alaihi wa sallam* tidak pernah melakukannya. Jika kita 
 mengatakan
 bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk
 neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog
 di internet.

 Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi
 *shallallahu ‘alaihi wa sallam*. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di
 masa Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* dan baru dilakukan setelah Nabi
 *shallallahu ‘alaihi wa sallam* wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah.
 Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam *Majmu’
 Fatawa*-nya berikut.

 “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan 
 

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-30 Terurut Topik Suwito Pomalingo
Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari
kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara
membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir
itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita.
Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca
Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah
mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran,
Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa
nafsunya dan tidak ada landasannya dalam Agama.

Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut,
silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa
kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan
dulu mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI...
hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini,
sama deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak
memiliki kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena
akan menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng
teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan).





2010/6/29 denb...@yahoo.com




 Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu
 Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
 Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan
 Negara, Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan
 Walikota Medy Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky
 Uno didampingi Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah,
 Bapak BJ. Habibie yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di
 Jakarta ini.
 Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam
 atau Bid'ah atau apalah?!!
 Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!!

 Den Baga

 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 

Salam,
Suwito.
http://suwito.pomalingo.com


Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-30 Terurut Topik Suwito Pomalingo
Om Iqbal, disitulah kejelekannya Bid'ah. Saya pernah dengan dari seorang
ustadz, bahwa ada satu orang ulama (afwan saya lupa namanya) mengatakan
bahwa setiap kita mengerjakan satu perbuatan bid'ah, maka akan ada satu
amalan sunnah yang akan terhapus. Semoga kita diberikan kekuatan untuk
meninggalkan perbuatan bid'ah dan diberikan keteguhan untuk melaksanakan
amalan2 sunnah. Aminnn...


2010/6/30 Iqbal kaizen...@yahoo.com



 Teman2 ustadz yang cerdas, sebagai orang awam saya sebenarnya  prihatin
 dengan makin banyaknya ritual2 ibadah yang tidak pernah diamalkan Nabi
 semakin banyak sementara amalam sunnah malah ditinggalkan. Saya kasih contoh
 shalat qabliyah magrib yang sudah hampir punah di masjid2 sementara banyak
 bid'ah dipelihara..

 Iqbal


 Sent from my iPhone


-- 

Salam,
Suwito.
http://suwito.pomalingo.com


Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-30 Terurut Topik Suwito Pomalingo
Betul skali om Icky, saya sepakat dengan om Icky...
Tidak akan berjaya umat ini, kecuali mengikuti jejak generasi pertama
(generasi Nabi dan para Sahabatnya). - perkataan Imam Malik

2010/6/29 Taufik Polapa icky...@yahoo.com



 Di Btuhkan keberanian utk berbicara bukan hanya dengan Kata2 tapi dengan
 Sikap dan tindakan. Jangan Jadikan Agama sebagai Alat utk mencapai Tujuan,
 Tp Kita harus Melihat Bangsa Indonesia saat ini tengah masuk dalam Masa
 Kehancuran Moral dan itu yang harus di sadari.

 Salam Perjuangan...


-- 

Salam,
Suwito.
http://suwito.pomalingo.com


Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-30 Terurut Topik ilahude_mgi

Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg 
meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 
40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi 
terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an 
sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya 
merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa 
pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan 
bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW 
itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn 
hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita 
akan mendptkan ilmunya..amin
Wallahua'lam
DI

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari
kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara
membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir
itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita.
Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca
Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah
mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran,
Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa
nafsunya dan tidak ada landasannya dalam Agama.

Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut,
silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa
kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan
dulu mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI...
hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini,
sama deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak
memiliki kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena
akan menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng
teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan).





2010/6/29 denb...@yahoo.com




 Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu
 Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
 Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan
 Negara, Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan
 Walikota Medy Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky
 Uno didampingi Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah,
 Bapak BJ. Habibie yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di
 Jakarta ini.
 Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam
 atau Bid'ah atau apalah?!!
 Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!!

 Den Baga

 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 

Salam,
Suwito.
http://suwito.pomalingo.com



Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-30 Terurut Topik Iqbal
Om del, yang paling parah adalah ritual seperti ini dibuat seakan2 hukumnya 
wajib. Bagaimana mungkin ajaran yang tdk pernah diperintahkan Nabi hukumnya 
bisa jadi wajib?? Ada juga ritual  seperti raba2 puru, mongaruwa sampai 
kesurupan dll..   
Bagi yang melaksanakan acara ini tdk perlu tersinggung karena kita disini 
berdiskusi, pada akhirnya semuanya dikembalikan ke amalan kita masing2, 
kewajiban kita cuma saling menasehati..

Bolo maapu,

Iqbal

Sent from my iPhone

On Jul 1, 2010, at 12:13 PM, ilahude_...@yahoo.com wrote:


Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg 
meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 
40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi 
terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an 
sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya 
merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa 
pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan 
bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW 
itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn 
hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita 
akan mendptkan ilmunya..amin
Wallahua'lam
DI

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 +0800
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

 
Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari 
kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara 
membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir itu 
diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita. Adapun 
syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca Quran, Zikir 
dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa di 
setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran, Zikir dan semacamnya. Itu 
hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa nafsunya dan tidak ada 
landasannya dalam Agama.


Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut, 
silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa 
kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan dulu 
mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI... 
hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini, sama 
deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak memiliki 
kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena akan 
menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng 
teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan).



 

2010/6/29 denb...@yahoo.com
 

Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun 
Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, 
Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy 
Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi 
Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie 
yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau 
Bid'ah atau apalah?!!
Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!!

Den Baga

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 

Salam,
Suwito.
http://suwito.pomalingo.com

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic
Messages in this topic (14)
RECENT ACTIVITY:
Visit Your Group
Majulah Gorontalo kita!
MARKETPLACE
Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the 
Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog  Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a 
signed team jersey!




  

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-30 Terurut Topik ilahude_mgi
Wah slamat datang dipangkuan ibu pertiwi bung Iqbal, smoga kondisi segar bugar 
dan sehat walafiat dgn perubahan suhu diIndo,...
Benar jd seakan2 wajib dan bahkan sdh mengalahkan yg wajibnya...contohnya wkt 
sholat org msh sibuk dgn ritualnya mongarua, raba2 puru...saya sempat dibilang 
org persis oleh keluarga gara2 menyampaikan bahwa itu bid'ah...tapi kita hrs 
sabar menyampaikan walaupun berat...ibarat batu sekeras apapun bila kena 
tetesan air lama kelamaan akan berlubang juga, smoga milis GM2020 ini mmbawa 
hikmah bagi yg blum mengetahuinya...
Salam
DI  


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Iqbal kaizen...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Wed, 30 Jun 2010 20:31:25 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.comgorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

Om del, yang paling parah adalah ritual seperti ini dibuat seakan2 hukumnya 
wajib. Bagaimana mungkin ajaran yang tdk pernah diperintahkan Nabi hukumnya 
bisa jadi wajib?? Ada juga ritual  seperti raba2 puru, mongaruwa sampai 
kesurupan dll..   
Bagi yang melaksanakan acara ini tdk perlu tersinggung karena kita disini 
berdiskusi, pada akhirnya semuanya dikembalikan ke amalan kita masing2, 
kewajiban kita cuma saling menasehati..

Bolo maapu,

Iqbal

Sent from my iPhone

On Jul 1, 2010, at 12:13 PM, ilahude_...@yahoo.com wrote:


Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg 
meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 
40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi 
terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an 
sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya 
merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa 
pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan 
bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW 
itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn 
hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita 
akan mendptkan ilmunya..amin
Wallahua'lam
DI

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 +0800
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

 
Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari 
kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara 
membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir itu 
diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita. Adapun 
syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca Quran, Zikir 
dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa di 
setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran, Zikir dan semacamnya. Itu 
hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa nafsunya dan tidak ada 
landasannya dalam Agama.


Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut, 
silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa 
kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan dulu 
mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI... 
hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini, sama 
deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak memiliki 
kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena akan 
menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng 
teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan).



 

2010/6/29 denb...@yahoo.com
 

Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun 
Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, 
Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy 
Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi 
Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie 
yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau 
Bid'ah atau apalah?!!
Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!!

Den Baga

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 

Salam,
Suwito.
http://suwito.pomalingo.com

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic
Messages in this topic (14)
RECENT ACTIVITY:
Visit Your Group
Majulah Gorontalo

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-30 Terurut Topik sqb_29

Saya orang awam dalam pengetahuan agama. Saya hanya memahami beberapa prinsip 
atau asumsi dasar dalam keberagamaan. 
Tidak ada perbuatan baik yang sia-sia. Menyingkirkan onak di tengah jalan saja 
bernilai ibadah apatah lagi membaca ayat2 suci. Membaca Al Qur'an, kapanpn, 
dimanapun dan oleh siapapun, selama syaratnya dipenuhi, pasti bernilai pahala. 
Tidak ada larangan membaca Al Quran di doa arwah 7 hari. Mencetak surat Yasin 
di doa arwah 40 hari pasti bernilai da'wah. Bolehkah kita memandang atau 
memperlakukan majelis 7 hari atau 40 hari sebagai majelis da'wah? Mungkin 
itulah motivasi orang tua kita dulu menciptakan doa arwah 7 hari dst yakni 
sebagai media dakwah. Media komunikasi saat itu belum secanggih seperti saat 
ini. Doa-doa arwah hanya sebagai alasan untuk mengumpul massa. Sejatinya, itu 
adalah media bagi umat untuk bersilaturahim, berzikir, membaca yasinan, saling 
mengingatkan bahwa suatu saat kita pasti mati. 
Contoh lain, di masyarakat Gorontalo khususnya yang berkecimpung dalam tarekat, 
berkembang pemahaman bahwa raga kita dibangun dengan fundasi sholat 5 waktu 
dengan rincian tetek bengeknya. Sejatinya, itu adalah ajaran, penegasan bahwa 
kita wajib berdiri di atas sholat 5 waktu. Siapa yang tidak sholat 5 waktu, 
ibarat membangun rumah tidak di atas fundasi, sangat mudah roboh. Disanalah 
fungsi sholat sebagai pencegah perbuatan keji dan mungkar. Yang salah jika itu 
dipandang sebagai faham.
Demikian pula dengan doa arwah. Yang salah adalah pesta itu dipandang sebagai 
ritual Islam yang wajib dilaksanakan.  Dalam konteks menambah atau 
mengurangi ibadah itulah bi'dah, dalam bentuk apapun, saya panjang haram. 
Persoalannya sederhana, bi'dah akan mengaburkan syariat Islam yang 
sesungguhnya. Jika ini dibiarkan, anak cucu kita yang akan kacau. Apalagi, 
saat ini, umat lain sedang getol2nya menciptakan ibadah zuhur, magrib dll. 
Sungguh berbahaya...
Mohon maaf jika banyak yang kurang pas.

Terima kasih
SQB


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: ilahude_...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 03:13:20 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)


Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg 
meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 
40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi 
terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an 
sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya 
merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa 
pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan 
bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW 
itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn 
hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita 
akan mendptkan ilmunya..amin
Wallahua'lam
DI

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari
kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara
membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir
itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita.
Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca
Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah
mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran,
Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa
nafsunya dan tidak ada landasannya dalam Agama.

Kalau memang kita memiliki kekuasaan untuk membubarkan acara tersebut,
silahkan. Tpai tentunya dengan cara2 seperti yang diajarkan Nabi yakni tanpa
kekerasan. Karena kebanyakan orang belum memahami hal ini. Kita pahamkan
dulu mereka yang tidak paham, kong jangan langsung main hantam madelo FPI...
hehehehe FPI tuh beragama tanpa ada landasannya.. main hantam sana-sini,
sama deng yang jaga ba buang bom sembarangan Kalau memang kita tidak
memiliki kekuasaan, maka jangan paksakan diri untuk membubarkannya, karena
akan menimbulkan fitnah bagi Islam sendiri. (lia kasana kelakuannya FPI deng
teroris2 itu, seakan2 Islam itu agama yang selalu identik dengan kekerasan).





2010/6/29 denb...@yahoo.com




 Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu
 Ainun Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
 Hadir diantara tamu yang datang antara

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-30 Terurut Topik denbaga

Setuju! Perlu diketahui juga, sebelum Islam masuk ke Indonesia, nenek moyang 
kita analah Animisme (Penyembah Api dsb) lengkap dengan ritual2 yang mereka 
ciptakan bersama! Kemudian masuk ajaran Hindu  Budha. Lantas agama Kristen 
yang diperkenalkan oleh Para Penjajah! Nah, bisa dibayangkan Islam di Indonesia 
yang dilandasi dengan segala tetek bengek ritual yang telah menjadi Budaya 
turun temurun? Itulah sebabnya Para Priyai pada 1 Abad yang lalu membentuk 
faham Muhammadiyah, yang kurang lebih artinya, Seperti inilah Islamnya 
Muhammad saw!
Mohaon maaf kalau ada yang kurang berkenan..

Den Baga

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: sqb...@yahoo.co.id
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 11:33:29 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)


Saya orang awam dalam pengetahuan agama. Saya hanya memahami beberapa prinsip 
atau asumsi dasar dalam keberagamaan. 
Tidak ada perbuatan baik yang sia-sia. Menyingkirkan onak di tengah jalan saja 
bernilai ibadah apatah lagi membaca ayat2 suci. Membaca Al Qur'an, kapanpn, 
dimanapun dan oleh siapapun, selama syaratnya dipenuhi, pasti bernilai pahala. 
Tidak ada larangan membaca Al Quran di doa arwah 7 hari. Mencetak surat Yasin 
di doa arwah 40 hari pasti bernilai da'wah. Bolehkah kita memandang atau 
memperlakukan majelis 7 hari atau 40 hari sebagai majelis da'wah? Mungkin 
itulah motivasi orang tua kita dulu menciptakan doa arwah 7 hari dst yakni 
sebagai media dakwah. Media komunikasi saat itu belum secanggih seperti saat 
ini. Doa-doa arwah hanya sebagai alasan untuk mengumpul massa. Sejatinya, itu 
adalah media bagi umat untuk bersilaturahim, berzikir, membaca yasinan, saling 
mengingatkan bahwa suatu saat kita pasti mati. 
Contoh lain, di masyarakat Gorontalo khususnya yang berkecimpung dalam tarekat, 
berkembang pemahaman bahwa raga kita dibangun dengan fundasi sholat 5 waktu 
dengan rincian tetek bengeknya. Sejatinya, itu adalah ajaran, penegasan bahwa 
kita wajib berdiri di atas sholat 5 waktu. Siapa yang tidak sholat 5 waktu, 
ibarat membangun rumah tidak di atas fundasi, sangat mudah roboh. Disanalah 
fungsi sholat sebagai pencegah perbuatan keji dan mungkar. Yang salah jika itu 
dipandang sebagai faham.
Demikian pula dengan doa arwah. Yang salah adalah pesta itu dipandang sebagai 
ritual Islam yang wajib dilaksanakan.  Dalam konteks menambah atau 
mengurangi ibadah itulah bi'dah, dalam bentuk apapun, saya panjang haram. 
Persoalannya sederhana, bi'dah akan mengaburkan syariat Islam yang 
sesungguhnya. Jika ini dibiarkan, anak cucu kita yang akan kacau. Apalagi, 
saat ini, umat lain sedang getol2nya menciptakan ibadah zuhur, magrib dll. 
Sungguh berbahaya...
Mohon maaf jika banyak yang kurang pas.

Terima kasih
SQB


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: ilahude_...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 03:13:20 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)


Memang solama bid'ah acara 40 hr ini, saya sangat prihatin digrtlo terutama yg 
meninggal itu org tdk punya, akhirnya keluarganya hrs ngutang utk mmbuat acara 
40 hari, mirip hajatan prnikahan, masya Allah...ini ajaran dr mana...tapi 
terlepas dari itu, ini tantangan bagi teman2 yg mengatahui dalilnya...mudah2an 
sejalan dgn wkt akan berproses mnuju yg dicontohkan Nabi,saya hanya 
merenung setiap melihat hajatan 40 hr digrtlo yg serba pake undangan ba' brupa 
pesta prnikahan, mencetak buku yg berisi surat Yasin dan doa2 yg diperuntukan 
bagi simayit, pertanyaan saya apakah syariat yg disampaikan Rasulullah SAW 
itu masih ada yg kurang? Shingga ummatnya msh merasa kurang puas dgn 
hadist/sunnah Rasulullah SAW? Naudzubillah, tapi kita doakan smoga sudara2 kita 
akan mendptkan ilmunya..amin
Wallahua'lam
DI

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 09:58:19 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

Om Denbaga, jawabannya Iya.. itu adalah BID'AH, sebab peringatan 40 Hari
kematian dimana seperti yang kita lihat bahwa pelaksanaannya dengan cara
membaca AlQuran, zikir dan semacamnya yang pahala membaca Quran dan Zikir
itu diperuntukkan untuk si Mayit itu tidak ada contohnya dari Agama kita.
Adapun syubhat yang mengatakan bahwa dalam acara tersebut ada yang babaca
Quran, Zikir dan sebagainya, maka sekali lagi Rasulullah tidak pernah
mengajarkan bahwa di setiap 40 hari kematian, kita disuruh membaca Quran,
Zikir dan semacamnya. Itu hanya bualan orang2 yang lebih mengutamakan hawa
nafsunya dan

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-29 Terurut Topik -=Umar=-
hehehe... masa silaturrahmi harus putus karena perbedaan pendapat om den 
baga ya teruskan aja peringatan 40 harinya. ini namanya memanfaatkan momentum 
untuk saling silaturrahmi, saling menasehati dan  mengingat mati..
kalau tentang kesesatan bid'ah, saya sepakat dengan om suwito bahwa semuanya 
yang baru dalam agama adalah sesat. bagaimana kita mau beribadah dengan sesuatu 
yang tidak ada dasarnya.. pertanyaannya sejauh mana batasan dan kriteria 
kebaruan yang terlarang itu? mari kita lihat hadisnya:man ahdatsa fi amrina 
hadza, ma laisa minhu, fahuwa raddunbarang siapa yang membuat sesuatu yang 
baru dalam perkara kami ini (agama), yang tidak berasal darinya (dari agama 
itu), maka itu tertolak.
dari hadis ini dapat kita simpulkan ada dua kriteria dan batasan bid'ah itu:1. 
dalam hal agamajadi segala kebaruan dan inovasi dalam hal dunia, seperti mobil, 
internet, komputer dsb itu bukan bid'ah dan tentunya itu tidak sesat.2. tidak 
ada dasarnya dari agamadasar agama itu adalah al quran dan sunnah. dalam arti 
lain perbuatan itu sudah keluar dengan sempurna dari prinsip ajaran islam, maka 
itu bid'ah.ahmadiah itu bid'ah, LDII itu bid'ah dan semacamnya, sebab itu tidak 
ada dasarnya dalam islam walaupun mereka mengatasnamakan islam.selama ada dasar 
dari agama, maka tentu itu masih bagian dari islam.
semoga bisa dipahami
maka peringatan 40 hari bukan bid'ah, sebab baca alquran,  rangkaian zikir, 
ceramah, dan kumpul berdoa bersama itu ada dasar. yang jadi perbedaan tinggal 
cara pelaksanaan dan itu tidak memberikan dampak yang buruk bagi keberislaman 
individu atau masyarakat.
saya sepakat, fokus utama kita seharusnya bagaimana memperbaiki persoalan moral 
bangsa, memulai dari dari sendiri lalu mengajak orang lain. untuk masalah 
perbedaan ini, silahkan masing-masing dengan pendapatnya asalkan dia bisa 
memahami dan bertoleransi dengan orang yang bersilang pendapat dengannya. 
sepakat dengan om rustam, masalah bid'ah ini adalah persoalan klasik, yang 
hingga kini masih hangat, dan ke depan masih akan terus lestari. tidak apa-apa, 
yang penting kita saling memahami dan tidak disibukkan terus menerus oleh 
persoalan khilafiyah ini
Salam
Umarulfaruq Abubakar
http://buanacita.multiply.com
http://www.kompasiana.com/kakmuma


--- On Tue, 6/29/10, agung_hp...@rocketmail.com agung_hp...@rocketmail.com 
wrote:

From: agung_hp...@rocketmail.com agung_hp...@rocketmail.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tuesday, June 29, 2010, 7:40 AM















 
 



  



  
  
  












Whahaha Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  denb...@yahoo. com
Sender:  gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tue, 29 Jun 2010 04:33:01 +To: Mell'sgorontalomaju2020@ yahoogroups. 
comReplyTo:  gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

 




  
  
  














Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun 
Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, 
Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy 
Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi 
Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie 
yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau 
Bid'ah atau apalah?!!
Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!!

Den Baga
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  Suwito Pomalingo suwito...@gmail. com
Sender:  gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tue, 29 Jun 2010 11:57:45 +0800To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. 
comReplyTo:  gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

 




  
  
  Om Ustadz yang saya Cintai olo.

Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami 
bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat.

Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah bid'ah 
dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram seperti dalam 
hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst...


Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba 
perhatikan apa yang om Ustadz tulis...

perkara yang
diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma
(Konsensus/kesepaka tan ulama) adalah bid’ah sesat.

Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan 
syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan 
syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I 
yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan secara 
bahasa, dan dalam hal ini adalah

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-29 Terurut Topik Iqbal
Teman2 ustadz yang cerdas, sebagai orang awam saya sebenarnya  prihatin dengan 
makin banyaknya ritual2 ibadah yang tidak pernah diamalkan Nabi semakin banyak 
sementara amalam sunnah malah ditinggalkan. Saya kasih contoh shalat qabliyah 
magrib yang sudah hampir punah di masjid2 sementara banyak bid'ah dipelihara..

Iqbal


Sent from my iPhone

On Jun 29, 2010, at 12:57 PM, Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com wrote:

Om Ustadz yang saya Cintai olo.

Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami 
bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat.

Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah bid'ah 
dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram seperti dalam 
hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst...

Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba 
perhatikan apa yang om Ustadz tulis...

perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma 
(Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat.

Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan 
syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan 
syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I 
yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan secara 
bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan muamalah...

Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah itu 
termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah shalat 
tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun terdapat dalil 
yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah melakukan shalat 
tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga malam. Rasulullah juga 
pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. 
Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang diartikan secara syar’i. Sehingga yang 
dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini 
yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i.

Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama (termasuk 
yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan dengan 
syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah. Perhatikan 
perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun manusia 
melihatnya baik.”

Saya kira demikian om Ustads... 


2010/6/28 Mansur Martam ibnulkhair...@yahoo.co.id
 
Om Suwito yang Saya Cintai,,

Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah;

Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung oleh Izzuddin bin 
Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan hukum Islam yang 
lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh, dan bid’ah 
mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari mazhab 
Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi dan 
az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi, mazhab 
az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul Ulama 
(NU), dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya adalah haram. Pendapat 
ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali. Pendapat ini menjadi 
tenar di Saudi Arabia.

Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti sebenarnya dari bid’ah, 
namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa yang telah mereka sepakati. 
Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat pelakunya berdosa, adalah 
bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat. Inilah yang dimaksudkan 
oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah adalah sesat.

Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada pendapat pertama 
adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat. Bila masuk 
kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan, jika 
masuk kategori sunah, maka bid’ah tersebut dianjurkan, jika masuk kategori 
haram, maka bid’ah tersebut terlarang, dan begitu seterusnya.

Adapun perkataan Imam Syafii yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan kemudian 
dikomentari oleh para ulama hebat, sebagai berikut; Perkara-perkara yang 
diada-adakan terbagi dua; pertama, perkara yang diada-adakan bertentangan 
dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah 
bid’ah sesat. Kedua, perkara yang diada-adakan dalam kebaikan tidak 
bertentangan dengan salah satu referensi hukum (quran dst) adalah bid’ah yang 
tidak tercela.

Komentar al-Gazali (pengarang kitab Ihya Ulumuddin); tidak semua perkara yang 
diada-adakan adalah terlarang, tetapi yang terlarang adalah bid’ah yang 
bertentangan dengan hadits shahih dan bid’ah yang membatalkan perkara yang 
sudah tetap dalam syariat.

Komentar Ibn Atsir; Bid’ah terbagi dua; bid’ah sesat dan bid’ah baik. Jika 
bid’ah bertentangan 

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-28 Terurut Topik Suwito Pomalingo
Om Ustadz yang saya Cintai olo.

Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami
bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat.

Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah
bid'ah dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram
seperti dalam hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst...

Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba
perhatikan apa yang om Ustadz tulis...

*perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan
ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat.**
*
Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan
syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan
syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I
yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan
secara bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan
muamalah...

Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah
itu termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah
shalat tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun
terdapat dalil yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah
melakukan shalat tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga
malam. Rasulullah juga pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari
terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang
diartikan secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan
Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini yaitu bid’ah secara bahasa dan
bukan bid’ah secara syar’i.

Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama
(termasuk yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan
dengan syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah.
Perhatikan perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun
manusia melihatnya baik.”

Saya kira demikian om Ustads...

2010/6/28 Mansur Martam ibnulkhair...@yahoo.co.id



 Om Suwito yang Saya Cintai,,

 Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah;

 Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung oleh Izzuddin
 bin Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan hukum Islam
 yang lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh, dan
 bid’ah mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari
 mazhab Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi
 dan az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi,
 mazhab az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul
 Ulama (NU), dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat
 Indonesia.

 Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya adalah haram.
 Pendapat ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali. Pendapat ini
 menjadi tenar di Saudi Arabia.

 Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti sebenarnya dari bid’ah,
 namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa yang telah mereka
 sepakati. Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat pelakunya berdosa,
 adalah bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat. Inilah yang
 dimaksudkan oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah adalah sesat.

 Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada pendapat
 pertama adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat. Bila
 masuk kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan,
 jika masuk kategori sunah, maka bid’ah tersebut dianjurkan, jika masuk
 kategori haram, maka bid’ah tersebut terlarang, dan begitu seterusnya.

 Adapun perkataan Imam Syafii yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan
 kemudian dikomentari oleh para ulama hebat, sebagai berikut; Perkara-perkara
 yang diada-adakan terbagi dua; pertama, perkara yang diada-adakan
 bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepakatan
 ulama) adalah bid’ah sesat. Kedua, perkara yang diada-adakan dalam kebaikan
 tidak bertentangan dengan salah satu referensi hukum (quran dst) adalah
 bid’ah yang tidak tercela.

 Komentar al-Gazali (pengarang kitab Ihya Ulumuddin); tidak semua perkara
 yang diada-adakan adalah terlarang, tetapi yang terlarang adalah bid’ah yang
 bertentangan dengan hadits shahih dan bid’ah yang membatalkan perkara yang
 sudah tetap dalam syariat.

 Komentar Ibn Atsir; Bid’ah terbagi dua; bid’ah sesat dan bid’ah baik. Jika
 bid’ah bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah dan Nabi, maka
 termasuk bid’ah sesat munkar dan patut dicela. Adapun bid’ah yang senafas
 dengan apa yang dianjurkan oleh syariat, maka bid’ah tersebut patut untuk
 dipelihara dan dipuji. Ditempat lain Ibn Atsir juga berkomentar; bid’ah baik
 pada hakikatnya adalah sunah, atas dasar ini interpretasi hadits Nabi;
 Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah; adalah bid’ah yang bertentangan
 dengan 

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-28 Terurut Topik denbaga

Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun 
Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, 
Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy 
Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi 
Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie 
yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau 
Bid'ah atau apalah?!!
Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!!

Den Baga

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 Jun 2010 11:57:45 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

Om Ustadz yang saya Cintai olo.

Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami
bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat.

Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah
bid'ah dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram
seperti dalam hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst...

Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba
perhatikan apa yang om Ustadz tulis...

*perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan
ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat.**
*
Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan
syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan
syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I
yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan
secara bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan
muamalah...

Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah
itu termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah
shalat tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun
terdapat dalil yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah
melakukan shalat tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga
malam. Rasulullah juga pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari
terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang
diartikan secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan
Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini yaitu bid’ah secara bahasa dan
bukan bid’ah secara syar’i.

Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama
(termasuk yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan
dengan syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah.
Perhatikan perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun
manusia melihatnya baik.”

Saya kira demikian om Ustads...

2010/6/28 Mansur Martam ibnulkhair...@yahoo.co.id



 Om Suwito yang Saya Cintai,,

 Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah;

 Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung oleh Izzuddin
 bin Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan hukum Islam
 yang lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh, dan
 bid’ah mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari
 mazhab Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi
 dan az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi,
 mazhab az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul
 Ulama (NU), dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat
 Indonesia.

 Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya adalah haram.
 Pendapat ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali. Pendapat ini
 menjadi tenar di Saudi Arabia.

 Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti sebenarnya dari bid’ah,
 namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa yang telah mereka
 sepakati. Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat pelakunya berdosa,
 adalah bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat. Inilah yang
 dimaksudkan oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah adalah sesat.

 Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada pendapat
 pertama adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat. Bila
 masuk kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan,
 jika masuk kategori sunah, maka bid’ah tersebut dianjurkan, jika masuk
 kategori haram, maka bid’ah tersebut terlarang, dan begitu seterusnya.

 Adapun perkataan Imam Syafii yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan
 kemudian dikomentari oleh para ulama hebat, sebagai berikut; Perkara-perkara
 yang diada-adakan terbagi dua; pertama, perkara yang

Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

2010-06-28 Terurut Topik agung_hpmig
Whahaha 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: denb...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 Jun 2010 04:33:01 
To: Mell'sgorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)


Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun 
Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, 
Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy 
Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi 
Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie 
yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau 
Bid'ah atau apalah?!!
Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!!

Den Baga

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Suwito Pomalingo suwito...@gmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 Jun 2010 11:57:45 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

Om Ustadz yang saya Cintai olo.

Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami
bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat.

Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah
bid'ah dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram
seperti dalam hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst...

Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba
perhatikan apa yang om Ustadz tulis...

*perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan
ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat.**
*
Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan
syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan
syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I
yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan
secara bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan
muamalah...

Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah
itu termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah
shalat tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun
terdapat dalil yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah
melakukan shalat tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga
malam. Rasulullah juga pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari
terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang
diartikan secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan
Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini yaitu bid’ah secara bahasa dan
bukan bid’ah secara syar’i.

Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama
(termasuk yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan
dengan syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah.
Perhatikan perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun
manusia melihatnya baik.”

Saya kira demikian om Ustads...

2010/6/28 Mansur Martam ibnulkhair...@yahoo.co.id



 Om Suwito yang Saya Cintai,,

 Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah;

 Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung oleh Izzuddin
 bin Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan hukum Islam
 yang lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh, dan
 bid’ah mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari
 mazhab Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi
 dan az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi,
 mazhab az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul
 Ulama (NU), dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat
 Indonesia.

 Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya adalah haram.
 Pendapat ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali. Pendapat ini
 menjadi tenar di Saudi Arabia.

 Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti sebenarnya dari bid’ah,
 namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa yang telah mereka
 sepakati. Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat pelakunya berdosa,
 adalah bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat. Inilah yang
 dimaksudkan oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah adalah sesat.

 Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada pendapat
 pertama adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat. Bila
 masuk kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan,
 jika masuk kategori sunah