Re: [Idnic] Tentang Invoice dan Billing

2004-02-04 Terurut Topik Indra K. Hartono
On 03/02/04 15:30, Irving Hutagalung wrote:
  Saya masih belum menemukan cara-cara pembayaran yang praktis
  sehingga masalah domain ini tidak terlalu berlarut-larut.
  Mungkin saya perlu bicara dengan bank untuk mempermudah hal
  ini? (Ada contact?) Ada ide-ide?

 Seperti saya tulis di email thread lain:

 IDNIC/APJII saat ini menggunakan BCA, jadi sebaiknya kita fokus dulu ke
 sana.

 Beberapa hal yg bisa dilakukan:

 1. Pembayaran via transfer di Teller, di kolom Berita harus diisi
 dengan nama domain + kode invoice.

 2. Pembayaran via transfer di Internet Banking, di kolom Berita harus
 diisi dengan nama domain + kode invoice.

 3. Untuk via ATM, sebaiknya IDNIC jangan menggunakan pola transfer,
 tapi lebih baik pake pola pembayaran. Jadi, nanti dari BCA dapet kode
 merchant, dan tiap bulan (atau tiap hari?) IDNIC bakalan dapat report
 siapa saja yg membayar. Enaknya dengan model pembayaran, di ATM bisa
 ditanya kode pembayaran (bisa kode invoice misalnya, tapi harus angka
 semua lho), yg nantinya muncul di report itu. Selanjutnya, bisa
 semi-manual cross-check.

 4. Untuk selain ketiga cara di atas (transfer antar bank, payment lewat
 mobile, dll) yg tidak ada kolom berita.
 Ya pake cara saat ini: fax atau email.

 Yang penting sih item #3 itu. Sayang, saya tidak ada kontak di BCA. Ada
 yg bisa bantu?

 - irving
 http://www.irvingevajoan.com

 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]


Hallo *semua*..

Terima kasih atas semua masukan/saran tentang billing ini.
Ada satu lagi saran yang pernah saya terima, yaitu:

Bagaimana jika domain akan diaktifkan *SETELAH* dilakukan pembayaran?.

Mungkin ini salah satu masukan yang cukup baik.
Ada komentar atau saran lain atas ide ini?.

B. Rgds,
-ikh
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: Spam: Re: Spam: RE: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-16 Terurut Topik Indra K. Hartono

Pak Anggoro,

Pendapat/jawaban dari Pak Irving sudah cukup baik dan relevan. 

Jika ada perselisihan antar ISP seperti yang anda kemukakan,
silahkan diselesaikan secara internal.

Jika diperlukan, silahkan gunakan jasa konsultan hukum. 

IDNIC, dalam hal ini, tidak akan turut campur dalam persoalan
internal tersebut.

Terima kasih atas atensi anda.

B. Rgds,
-ikh
/* salah satu admin IDNIC */


On Fri, 16 Jan 2004, Anggoro wrote:

 hehehe.. saya hanya ingin masukan dari para admin di IDNIC dengan kasus
 yang saya alami
 
 karena terus terang ngga fair, no info at all dari idnic ke kami sebagai
 pemegang semua kontak atas domain itu..
 
 ya mudah2an ngga ada yang ngalamin masalah seperti saya sejak
 diberlakukannya sistem billing baru..
 
 yg saya minta hanya informasi.. that's all
 
 On Fri, 2004-01-16 at 11:11, [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Iya pak Irving, khan dispute yang beginian bukan masalah IDNIC tetapi
  masalah perdata antara customer, ISP A dan ISP B, ya dibawanya lebih
  pantes ke konsultan hukum donk kayak ke saya
  hehehehehe (maap para pengurus jadi 'marketing' nih.)
  
  cheers,
  
  .novizal.
  
  
  Irving Hutagalung
  [EMAIL PROTECTED]
  Sent by: [EMAIL PROTECTED]
  
  01/16/2004 11:10 AM
 To
  [EMAIL PROTECTED]
 cc
  
Subject
  Spam: RE: [Idnic]
  Sistem billing
  baru IDNIC
  
   Nah.. supaya cepet aktif lagi domainnya.. IDNIC minta supaya 
   ISP B saja yang bayarin. Buat ISP B sih mungkin no problem.. 
   tapi apakah tanggung jawab si ISP A sebagai pendaftar hilang? 
   uang IDNIC ada di ISP A tuh.. (menurut saya) mustinya khan 
   IDNIC tanya ke ISP A..kok domain-domain ini belum ada bukti 
   pembayarannya ? mustinya khan gitu.. (menurut saya loo).. 
   tapi kenapa malah ISP B yang musti nanggung?
  
  Nah, kalo begini kan jadi jelas =)
  
  Tapi, kenapa masalahnya di lempar ke IDNIC? Itu kan urusan ISP A
  dengan
  customer. Sepanjangan pengetahuan IDNIC, domain abc.co.id belum bayar.
  Titik. Kok jadi IDNIC harus nagih ke ISP A, rasanya udah ngga relevan.
  
  - irving
  http://www.irvingevajoan.com
  
  ___
  Idnic mailing list
  [EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] 20030605.8

2003-06-09 Terurut Topik Indra K. Hartono
At 10:48 AM 6/6/03 +0900, you wrote:
...
Anyway, biar nggak menimbulkan praduga bersalah atau praduga tak bersalah
:-)) mungkin mas Indra K. Hartono (admin co.id) sebaiknya menjelaskan
masalah ini. Sepengetahuan saya, mas Indra selalu terbuka dan siap
berdiskusi dengan siapa saja  ya kan mas Indra ? ;-)

Wassalam,
---
Romi Satria Wahono
http://romisatriawahono.net
http://ilmukomputer.com
only those who see the invisible can do the impossible



Ya, setuju. :-)


B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai co.id..???

2002-12-23 Terurut Topik Indra K. Hartono
At 11:37 AM 12/23/02 +0700, you wrote:
Pak Indra,

Sebaiknya bapak menjelaskan kenapa pada saat pembahasan
atau perancangan aturan co.id, koperasi dianggap tidak termasuk yang
memenuhi kriteria (belum diakomodir).
Serta langkah yang sedang dipersiapkan untuk mengakomodir
koperasi pada aturan co.id.
Semoga dengan penjelasan tersebut dapat terlihat apa2 yang dulunya
menjadi pertimbangan, dan yang saat ini sedang dipertimbangkan.

Mungkin tetap akan ada yang memberikan tanggapan tentang kenapa dulu
tidak diakomodir saja, kenapa alasan nya begitu, dll. Namun mengingat
saat ini sudah direncanakan, yang berarti akan ada revisi (tambahan)
pada aturan co.id, kita nantikan hasil revisi tersebut.


~best regards

 Muhammad Ichsan


Halo,

Memang belum terakomodasinya Koperasi adalah 
jika merujuk pada dokumentasi g30s nya Pak Samik.

Kemungkinan lain, ialah karena kebutuhan domain 
pada Koperasi dahulu belum seperti saat ini.

Mungkin demikian yang dapat saya sampaikan.
Terima kasih.


B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai co.id..???

2002-12-23 Terurut Topik Indra K. Hartono
At 10:36 AM 12/24/02 +0700, you wrote:
Sanjaya wrote:
 Untuk ini saya setuju dengan Pak Teddy.
 
 Apakah Pak Indra bisa mempertimbangkan revisi peraturan
 co.id berdasarkan masukan-masukan yang diterima di milis ini?
 Mungkin bisa dikonsultasikan ke Pak Budi juga dan segera
 diambil keputusan supaya kita bisa maju membahas yang lain.

Mungkin maksudnya Pak Sanjaya agar bisa segera dipertimbangkan minggu2 
ini, tdk perlu menunggu tahun depan, Pak Indra :)

kalo gak, bisa ada anggapan co.id menganut 'pedoman' yg terkenal di 
sini: kalo bisa dipersulit, buat apa dipermudah ;)

bukannya nuduh lho Pak Indra, cuma jangan sampai gitu...  :)



Bbrp pertimbangan kita juga melihat kondisi apakah
jenis entitas koperasi ini perlu atau tidak dibuatkan 
DTD tersendiri atau cukup diakomodir dalam co.id saja?.

Selain itu ada hal-hal lain, seperti: bagaimana masalah
biaya pendaftarannya dan/atau biaya tahunannya? (berkaitan
dengan billing process); dokumen pendukung, apa cukup SIUP saja?.

Jadi memang perlu waktu, positif thinking lah. :-)


B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai co.id..???

2002-12-20 Terurut Topik Indra K. Hartono
At 03:34 PM 12/20/02 +0700, you wrote:

- Original Message - 
From: Benny Chandra [EMAIL PROTECTED]
 ah yg bener nih...? :)
 
 saya kok blm melihat ada tanggapan dari Pak Indra sbg Domain 
 Administrator CO.ID... :)
 jadi, gimana bisa dibilang satu suara? ;)
 
 atau saya yg gak dapat e-mailnya???
 

Hmmm... bukannya sudah ada tanggapan dari Pak Indra langsung 
ke Pak Suwoko (email awal diskusi tentang koperasi), 
bahwa saat ini memang tidak bisa, karena belum di akomodir, 
bukan karena diskriminasi. 
Pak Indra juga bilang kemungkinan tahun depan koperasi sudah 
di akomodir untuk mendaftar domain co.id. Pak Indra sedang 
mempersiapkan hal itu.
Setelah itu pak Budi R juga bilang koperasi memang belum 
diakomodir, dan tidak bermaksud diskriminatif. 
Kalau sama2 bilang belum di akomodir, saya pahami bahwa
mereka satu suara... :-)

~best regards

 Muhammad Ichsan



Pak Ichsan,

Terima kasih banyak atas responnya.
Memang demikian kondisinya.

Saya rasa, kita tidak pernah 2-3-4 suara.
Hmm.. bukan iklan rokok nih.. :-)


B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



[Idnic] [riset-domain] Pengumuman Responden

2002-11-29 Terurut Topik Indra K. Hartono
PENGUMUMAN RISET DOMAIN CO.ID

Atas pengisian kuesioner RISET DOMAIN CO.ID
terpilih 3 responden yang mendapatkan
kenang-kenangan berupa 3 buah HP Nokia 3315, ialah:

1. [EMAIL PROTECTED]###.###.##
2. dwiwardhana@ga#.##.##
3. rajasa2000@ya###.###

PROSES PEMILIHAN RESPONDEN YANG BERUNTUNG
DILAKUKAN PADA:
Selasa, 19 November 2002

DISAKSIKAN OLEH:
1. Indra K. Hartono, mewakili ccTLD-ID
2. Heru Nugroho, mewakili APJII 

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada:
http://riset.idnic.net.id/


B. Rgds,[EMAIL PROTECTED]
Indra K. Hartono[EMAIL PROTECTED]
Domain Administrator CO.ID  http://www.idnic.net.id
Indonesia Network Information CentreCountry Code Top Level Domain ID


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] [riset-domain] Pengumuman Responden

2002-11-29 Terurut Topik Indra K. Hartono
At 04:37 PM 11/29/02 +0700, you wrote:


Indra K. Hartono wrote:
 PENGUMUMAN RISET DOMAIN CO.ID

sementara hasil risetnya apa akan diuraikan utk umum?

-- 
Regards,
 Benny Chandra

Benny,

Ya, untuk format laporan teknis.
Tidak, untuk format laporan lengkap.

Sementara ini penyusunan laporan masih dalam tahap kompilasi.
Pada periode pertengahan Desember 2002, format laporan teknis 
sudah dapat diselesaikan.

Terima kasih atas atensinya.


B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] Pendaftaran oleh pihak asing

2002-10-04 Terurut Topik Indra K. Hartono

At 09:16 AM 10/4/02 -0400, you wrote:
Yth. Pak Budi dan semuanya
Ini ada sedikit pertanyaan:
1.  Apakah perusahaan dari luar negeri yang tidak mempunyai local presence
dan tidak mendaftarkan merek di Indonesia boleh mendaftar domain di bawah
co.id? Jika dapat, dokumen apa saja yang diperlukan? Untuk sementara
parking domain, bolehkah?


Yth. Pak Paustinus,

OK saya jawab ya.
Utk poin 1 ini: Tidak Diperkenankan.
Parking Domain: Tidak Diperkenankan.
Selama ini, istilah Parking Domain tidak ada dalam co.id.


2.  Apakah perusahaan dari luar negeri yang mendaftarkan merek di
Indonesia tetapi tidak ada local presence/belum menjalankan bisnis di
Indonesia boleh  mendaftarkan domain di bawah .co.id dengan menggunakan
jasa dan alamat konsultan hukum di Indonesia? Jika dapat, cukupkah
dokumen-dokumen yang digunakan untuk pendaftaran merek digunakan untuk
pendaftaran domain di bawah co.id? Parking domain, bolehkah?


Utk poin 2 ini: Diperkenankan.
Parking Domain: Tidak Diperkenankan.
Dokumen pendukung:
1. Merek yg terkait.
2. Legalitas konsultan hukum ybs.
Selama ini, istilah Parking Domain tidak ada dalam co.id.

Terima kasih atas tanggapannya.

Sama-sama.

Paustinus Siburian 




B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] [GENETIK@] Re: [Telematika] maaf X-posting : RISET DOMAIN \co.id\

2002-09-19 Terurut Topik Indra K. Hartono

At 12:14 AM 9/19/02 +0700, you wrote:

...


'survei' ini bersifat cross-sectional. ada beberapa flaw
yang bisa saya lihat:
- peningkatan, artinya ada sedikitnya 2 titik ukur. betul?
  ada sekian pengguna dulu ada sekian pengguna sekarang.
  boleh dong orang lantas bertanya: bagaimana kepuasan orang
  dulu? dan bagaimana kepuasan orang sekarang?
- kepuasan, tingkat keamanan. ok ini maksudnya 'perceived'
  kan? selain ini problematik, perlu diingat universe dari
  peningkatan (populasi) berbeda dengan 2 variabel ini.
  bagaimana bisa dihubungkan? (think: unit analisis!)

di atas itu perlu dipastikan dulu. lupakan saja soal
pemilihan metode penghitungan (mau pakai yang berganda kek,
ganda campuran kek, urusan belakang). walaupun memang
kebanyakan proposal penelitian mensyaratkan mencantumkan
itu. kalau bahasa jermannya: wis sego jangan.
lah gimana kalau asumsi penggunaan metode perhitungan
ybs tidak terpenuhi setelah data terkumpul? bagaimana
kalau yang didapat justru ill-conditioned data? kayaknya
yang ini belum dipikirkan di PT, berhubung memang nggak
pernah diajarkan (j/k).



ACK.
Flaw spt diatas memang sdh saya pertimbangkan.
Tentunya dengan landasan dari bbrp teori pendukung
yang scr spesifik mengacu pada analisis variabel-2 ybs.


 Sedangkan mengenai proposal penelitian, telah saya 
 sampaikan pada para pihak yang berkepentingan yaitu 
 IDNIC serta APJII. Saya kira ini adalah masalah internal
 yang telah disepakati oleh masing-masing pihak.

waduh .. sayang sekali. apakah pak indra melihat ada
alasan khusus yang menyebabkan proposal ini tidak bisa
dilihat oleh publik? atau idnic/apjii barangkali
berminat untuk menjawab? atau anjing menggonggong kafilah
tetap berlalu saja? (j/k).



Saya pertimbangkan juga bbrp segi efektifitas serta efisiensi.
Sederhananya, kalau kita terus-menerus berkutat hanya dlm area
pembahasan proposal, lantas kapan actionnya?. :-)

Bukannya lbh baik: Less Talk More Actions (R. Santoso, 2002).


 Saya mohon agar tidak ada pretensi negatif bahwa penelitian 
 ini akan mengarah pada kesimpulan yang telah direkayasa oleh
 para pihak. Tidak ada maksud kami untuk melakukan hal tersebut.

oh tidak. efek samping penelitian ini bukan perhatian saya.
kalau ada argumentasi ad hominem dari saya silakan buang
ke /dev/null. justru saya berpikiran, sebenarnya dengan
lebih blak-blakan (diseminarkan, dipajang di web, dll.)
malah membantu menghindari hal-hal di atas.

 Dengan adanya penelitian ini kita semua secara obyektif dan 
 rasional dapat melihat lebih jauh apa dan bagaimana kondisi
 dari penggunaan domain co.id secara keseluruhan.

wow, that's FUD :-) biarlah audisi menilai secara obyektif
dan rasional hasil penelitian tsb. jadi, ok kalau proposal
tidak bersedia di-publikasi masih bisa dimengerti. saran saya,
sebaiknya proposal itu diseminarkan (kalau sudah ya sukur).
dan hasil penelitian lengkap disampaikan ke publik. jangan
publik cuman disuguhi 'kesimpulan sepihak' saja.


ACK.
Kesimpulan itu pada dasarnya mrpkn kristalisasi dari analisis.
Namun paradigma trial by the press pada pihak yang menyimpulkan 
juga sebaiknya dihindari kalau kita mau bersikap obyektif.

Nah, perkara sepihak atau tidak, tinggal dari mana sudut pandang
yang menilainya. Tokh, prinsip penelitian ilmiah tentu tidak dapat
berlandaskan pada unsur subyektifitas bukan?.


 Mungkin lebih bijaksana bila kita mendadak menjatuhkan vonis
 yang belum apa-apa tapi semua sudah dinilai amburadul..hehe.. :-)

waduh sorry. mail saya sebelumnya bukan vonis. itu cuma
melukiskan kondisi kemungkinan terburuk saja.

tapi, coba dipertimbangkan dua point yang saya sampaikan di atas.

kenapa pak indra tidak bergabung saja ke milis MDGR saja
misalnya? jadi mail ini bisa saya forward ke sana. karena
menurut saya milis ini tidak cocok. kalau di mdgr kan
masih bisa dicari-cari alasannya he..he..

Salam,

P.Y. Adi Prasaja



ACK juga.

Saya khawatir tidak dapat mengakomodir milis MDGR atau lainnya.
Berhubung traffic mail yg saya terima per hari juga sdh menyerap
sejumlah energi dan waktu. Mungkin lebih baik dalam kesempatan lain, 
saya bisa nimbrung dalam milis MDGR.

Sebelumnya, matur nuwun sanget.. atas input-input nya Pak Adi.

Saya kira, saya tergolong jenis manusia yang selalu terbuka
pada semua jenis hujatan maupun hajatan.. hehe.. :-)



B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] [GENETIK@] Re: [Telematika] maaf X-posting : RISET DOMAIN \co.id\

2002-09-19 Terurut Topik Indra K. Hartono

At 10:44 AM 9/19/02 +0700, you wrote:

...

 Usul nih
 
 Bagaimana kalau peserta riset ini mengundang semua pengguna domain .co.id, 
 dalam artian PEMILIK domain yang bersangkutan (direktur PT/CV, dll), bukan 
 dari pialang domain, penggembira dan pemilik hosting (seperti aku,
hehehe).
 
 Keuntungannya:
 * pasti 1 user 1 vote
 * mengurangi unsur penggembira
 * peserta voting jelas adalah orang-orang yang berkepentingan.
 * lebih mewakili komunitas .co.id.
 
 Tapi... teknisnya bagaimana yah?
 Pasti rumit :-(

Nah ada usul lagi pak ;-). Riset yang mau mengarah ke arah regulasi memang
tidak mudah. Mungkin bila didalam  milis ini ada peserta yang  alumni
Planologi dan Hukum PTN atau PTS mana saja bisa dilibatkan. Karena
keduanya mengetahui seluk beluk soal pembuatan regulasi ;-).

Salam
-marno-



Pak Adi Nugroho  Pak Marno,

Terima kasih atas usulannya.

Utk segmen PENGGUNA (baca bukan: PEMILIK) domain co.id, 
sudah kita distribusikan informasi ttg riset ini. Feedbacknya 
ternyata juga cukup responsif.

Catatan: kalau SEMUA pengguna domain diundang spt dalam
metode diatas, itu sudah menjelma menjadi Sensus.
Judulnya sudah bukan riset lagi. :-)


B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] [GENETIK@] Re: [Telematika] maaf X-posting : RISET DOMAIN \co.id\

2002-09-18 Terurut Topik Indra K. Hartono

At 11:32 PM 9/16/02 +0700, you wrote:
On Mon, Sep 16, 2002 at 01:38:56PM +0700, Indra K. Hartono wrote:
 Terima kasih atas komentarnya.
 Kapan ada waktu kita bisa bertemu?.

mau traktir Pak? :-) (j/k)

sebenarnya senang juga sih kalau bisa, tapi pertimbangan
saya sederhana saja:
- saya takut kelihangan banyak waktu selama di perjalanan
- saya takut kekurangan memanfaatkan sisa waktu dengan
  anak saya yang paling cantik di dunia :-)))


Pak Adi,

Sama ya Pak.. saya juga tidak ada banyak waktu
untuk berargumentasi bolak-balik via e-mail.

Begitu juga dalam hal junior. :-)


mengapa 'proposal' penelitian tidak dipajang saja di web?
bukankah lebih praktis dan gampang dilihat. bahkan baik
juga melakukan hal serupa dengan hasil akhir (laporan)
penelitian. berhubung, yang saya tangkap, penelitian ini
hendak dilakukan secara formal.

setidaknya kan, bagaimana pun hasilnya, orang bisa
melakukan 'critical appraisal' thd. penelitian tsb.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja



Begini Pak, tujuan riset domain ini sederhananya
ialah untuk mengukur tingkat kepuasan dan keamanan
dalam penggunaan domain co.id.

Dimana Independent Variabel (IV) berupa:
tingkat kepuasan dan tingkat keamanan
serta Dependent Variabel (DV) ialah:
peningkatan penggunaan domain co.id

Penggunaan statistik deskriptif adalah dalam segi
pengukuran demografi responden, sebaran frekuensi
dari perbandingan penggunaan .com serta co.id.

Sementara itu, analisis regresi berganda akan
digunakan dalam pengukuran IV-DV diatas serta 
analisis korelasi juga akan dilakukan untuk mengukur 
tingkat korelasi antarvariabel.

Sedangkan mengenai proposal penelitian, telah saya 
sampaikan pada para pihak yang berkepentingan yaitu 
IDNIC serta APJII. Saya kira ini adalah masalah internal
yang telah disepakati oleh masing-masing pihak.

Saya mohon agar tidak ada pretensi negatif bahwa penelitian 
ini akan mengarah pada kesimpulan yang telah direkayasa oleh
para pihak. Tidak ada maksud kami untuk melakukan hal tersebut.

Dengan adanya penelitian ini kita semua secara obyektif dan 
rasional dapat melihat lebih jauh apa dan bagaimana kondisi
dari penggunaan domain co.id secara keseluruhan.

Mungkin lebih bijaksana bila kita mendadak menjatuhkan vonis
yang belum apa-apa tapi semua sudah dinilai amburadul..hehe.. :-)

Mohon maaf saya tidak bisa x-posting mengingat saya tidak
aktif dalam milis-2 tsb.

Terima kasih.



B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [IDNIC] cakra.co.id

2002-08-14 Terurut Topik Indra K. Hartono


...
Jika ada ide realtime registrasi, gimana solusinya?
Misal jika ada halangan di domain .co.id , bisa dicari 
solusinya dengan meniadakan syarat NPWP atau bisa juga dengan lookup
database list perusahaan yang bisa diperoleh dari badan tertentu sebelum
approval.


Lembaga-2 terkait lainnya *BELUM* memiliki 
kemampuan untuk sharing database.

Lagipula, halangan apa ya?.
Setiap PT pasti punya Akte, SIUP, NPWP, dst.
Kalau ada PT yang tidak punya dokumen tsb,
malah kita patut pertanyakan.

...

Satu lagi pertanyaan, mengapa tiba-tiba saya tidak menjadi
anggota milis ini lagi kemarin?, dan saya harus mendaftar 
lagi untuk bisa posting, demikian pula yang dialami oleh Pak
Paustinus. Bukannya nuduh, tapi sekedar tanya saja, apakah ada 
unsur kesengajaan? :)

FYI, kami tidak pernah menghapus siapapun dari mailinglist.


Salam

Andrew




B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Re: [IDNIC] cakra.co.id

2002-08-14 Terurut Topik Indra K. Hartono

At , you wrote:
At 02:39 PM 8/14/02 +0700, you wrote:
 Btw, gimana kalau suatu perusahaan yang punya domain co.id bangkrut ?

bangkrut memang risiko usaha, tetapi sebaiknya ybs dapat berhubungan
dengan IDNIC, minimal melalui email via warnet di kotanya menginformasikan
kebangkrutannya. Kalau maish mau mempergunakan domainnya, IDNIC perlu
menanyakan kembali mau sampe kapan ? ;-).

Ini agak mirip kasus NPWP perusahaan, ketika lembaga itu bangkrut dan
tidak beroperasi, dinas pajak terus saja mengirim surat tagihan pajak
:-). Akhirnya keluarga pemilik lembaga itu berinisiatif ke Kantor Pajak
agar tagihan itu dihentikan :-).

Tampaknya pemilik domain (lembaga usaha) itu tidak kekal, ide registrasi
ulang seperti yang diungkapkan pada posting sebelumnya tampaknya bagus
sehingga peminat domain sejenis bisa diberikan kesempatan memakai domain
tersebut. Kalau tidakm, maka bisa ada tumpukan database domain dari
perusahaan yang bangkrut di IDNIC :-). Tetapi data ini pasti akan berguna
bagi peneliti ekonomi Indonesia :-).

Salam
-marno-



Pak Marno  R-Na,

Sebagai suatu badan usaha wajar saja jika dalam perjalanan 
mereka ternyata terjadi seperti misalnya: merger, likuidasi, 
bangkrut atau dinyatakan bankrut oleh pengadilan (spt kasus Manulife), 
malah ada juga yang ISP -nya tutup, dst.

Behubung mereka bukan *PEMILIK* namun mereka adalah 
*PENGGUNA* maka delegasi domain pada golongan badan
usaha bermasalah ini memang memerlukan penanganan ekstra.

Artinya, selayaknya mereka proaktif dalam menyelesaikan
segala kewajibannya. Termasuk diantaranya pada penggunaan
domain mereka pada ccTLD-ID (IDNIC). Namun demikian, agaknya
sulit diterapkan karena biasanya mereka enggan untuk proaktif.

Dalam hal ini, memang salah satu mekanisme kontrol terhadap 
masalah seperti ini adalah dengan memberlakukan perpanjangan 
registrasi dalam periode tahunan.

Kita sudah pernah membicarakan masalah ini juga, namun mekanisme 
yang paling baik masih dalam tahap kajian. Pelaksanaannya masih belum,
karena pada prinsipnya kita akan menyerap aspirasi publik serta tidak
terburu-buru dalam membentuk mekanisme yang paling sesuai dengan
kebutuhan serta kondisi para pengguna domain.



B. Rgds,
-ikh

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [idnic] Domain Eks Dati 2 (Pemkot dan Pemkab)

2002-03-08 Terurut Topik Indra K. Hartono

At 04:13 PM 3/8/02 +0700, you wrote:
 Mengenai sertifikasi yang diberikan ke Kadin bukan karena Kadin...tapi dari
 Keppres 18/2000 yang ingin agar DRM (Daftar Rekanan Mampu) diserahkan pada
 Kadin , karena Kadin adalah organisasi yang didasarkan oleh UU .

Maaf saya belum membaca kepresnya pak. Tapi kalau berpikir positif,
tampaknya tujuannya baik. Khususnya jika KADIN ikut rombongan pemasaran
pemerintah ke LN, maka keberangkatannya bisa berbekal data yang
akurat. Selama ini kabarnya Indonesia sulit memenuhi kuota ekspor sebab
data kapasitas pengusaha yang ada tidak lengkap.

Mas Marno,

Maaf nih ikut urunan, mungkin agaknya OOT nih.

Saya tidak pernah percaya, kalau kita ambil contoh masalah kuota ekspor ini,
sdh ada praduga bahwa data kapasitas pengusaha tidak lengkap.

Ini kuota ekspor apa dulu?. TPT (Tekstil  Produk Tekstil)?.
Jika masih menggunakan pola pemasaran konvensional, hanya menimbulkan
inefisiensi, spt pameran dgn rombongan yg besar pd akhirnya hanya menjadi 
sarana piknik saja.

Pada dasarnya penyalahgunaan masalah kuota ekspor berasal dari akurasi
data. Hal itu mungkin ulah pers atau institusi lain. Data akurat sebenarnya
sudah dapat diakses langsung via www.dprin.go.id - ditjen PLN - kuota
yg telah di link ke www.sucofindo.co.id/mkt/realisasi_mkt.htm
dimana disana sdh ada data akurat jumlah kuota dan berapa realisasinya.

Jadi tidak ada relevansinya antara kuota ekspor dgn akurasi data.


 Mengenai domain dan sertifkasi terus terang saja ngak ada kaitannya...entah
 kenapa kok dikaitkan :-)

Pak Rusdyah, domain sebagai salah satu alat e-commerce nantinya pasti akan
diperlukan oleh perusahaan di dalam negeri. Meski beda urusan, namun
seyogyanya persyaratan domain dan KADIN bisa bersinergi dan memudahkan
tiap orang berbisnis di Indonesia.

Salam
-marno-



Hmmm.. no comment lah. :-)


B. Rgds,
-ikh


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [idnic] local presence

2002-03-05 Terurut Topik Indra K. Hartono


Novizal,

| Dear Pak Indra, saya masih ada pertanyaan lanjutan boleh??? 

Boleh.

|1. Kalau seandainya tidak merupakan Rep. office, tetapi 
|
|a. merupakan penunjukan hubungan perdagangan, marketing, franchise atau
|hubungan lainnya apakah diperbolehkan? 

Jika masih ada partner lokal masih dapat diakomodir.
Dengan prasyarat bahwa antara partner lokal dan principalnya
ada kesepakatan legalitas mengenai domain ybs.

|b. merupakan penunjukan khusus untuk pendaftaran dan maintenance domain
name |bagaimana pak? apakah diperbolehkan? sepertinya banyak ISP yang
melakukan ini |ya pak? 

Klien ISP biasanya dari kalangan perusahaan.
Jangan salah persepsi bahwa ISP diperlakukan berbeda.
Silahkan tanyakan saja pada ISP yang pernah mengurus domain co.id.

|2. Yang dimaksud dengan berhubungan dengan merek dagang/jasa tertentu
apa ya |pak? Setau saya semua nama bisa dijadikan merek dan semua nama bisa
|berhubungan dengan merek dagang/jasa. Nah merek dagang/jasa tertentu ini
yang |mana ya pak? 

Biasanya merek dagang/jasa yang tidak ada relevansinya 
dgn entitas perusahaan ybs.

|3. Partner lokal harus memiliki kekuatan hukum yang jelas (ada perikatan
|dengan Principal-nya), yang dimaksud dengan kekuatan hukum yang jelas
itu |bagaimana ya pak? dan apa yang dimaksud dengan perikatan dengan
principal-|nya? karena suatu penunjukan khan sudah pasti ada dokumen
|penunjukan/perikatan antara yang ditunjuk dengan yang menunjuk. 

Begini, biasanya perikatan tsb hanya bersifat umum.
Sedangkan bila menyangkut domain, antara para pihak harus ada klausula
yang secara spesifik menyebutkan apa dan bagaimana ttg pengelolaan domain ybs.

|Terimakasih atas bantuannya pak. 

Sama-sama.

|note: kalau saya sudah balik ke Indonesia, saya mau ngajak ngopi Bapak
nih, |boleh pak?? Saya sih yakin bapak sudah lupa  dengan saya, heheheheh 
|
|o0 Bule 0o 

Jangan khawatir saya masih ingat kok. 
Terakhir ketemu dlm seminar IIPS di Hotel Paragon 'kan?.

Wah, tetapi ini konotasinya negatif.
Mungkin terpaksa saya harus tolak.



B. Rgds,
-ikh


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [idnic] local presence

2002-03-04 Terurut Topik Indra K. Hartono

At 08:59 PM 3/4/02 -0800, you wrote:

Novizal,

|1. Apakah badan hukum asing tersebut dapat melakukan penunjukan kepada
badan |hukum Indonesia untuk mendaftarkan domain name-nya? 

Ya.

|2. Kalau seandainya dapat: 
|
|a. penunjukannya harus dalam bentuk apa? (apakah surat penunjukan sudah
cukup? |atau harus dibuat dalam bentuk notarial, apakah harus dengan
penunjukan |representative offfice dsb, dsb??) 

Rep. Office mrpkn pilihan yg paling ideal. Harap diingat, ini mrpkn
salah satu upaya utk memicu terciptanya foreign direct investment.

Atau paling tidak melalui partner lokal mrk serta dikukuhan dgn dokumen 
pendukung dari principal nya yang secara spesifik menyebut ttg hal-ihwal 
atas domain ybs.

|b. badan hukum Indonesia-nya tentu yang diperbolehkan seperti yang
tercantum |dalam keterangan umum untuk pendaftaran co.id. Tolong
dikonfimasikan apakah |saya benar? 

Ya.

|c. apakah badan hukum asing tersebut harus memiliki sertifikat merek dari
|Dirjen HAKI? 

Jika domain ybs berhubungan dgn Merek Dagang/Jasa 
tertentu: ya, diperlukan Sertf. Merek.

|d. apakah badan hukum Indonesia yang ditunjuk dapat mendaftarkan langsung
|sesuai dengan nama domain badan hukum asing yang menunjuknya? (Misalnya
badan |hukum asing bernama The Time sedangkan badan hukum Indonesianya
bernama PT |Banyak Order sedangkan domain yang diminta thetime.co.id) 

Prinsipnya tidak bisa langsung demikian.
Partner lokal tetap harus memiliki kekuatan hukum yg jelas (adanya perikatan 
mrk dgn Principalnya) serta dilengkapi dgn dokumen pendukung yg valid.

|(i) kalau dapat, maka satu perusahaan Indonesia dapat ditunjuk
berkali-kali |oleh badan hukum asing di Indonesia. Dan identitas yang
digunakan merupakan |identitas PT Banyak Order. Benarkah begitu pak? 

Identitas tetap merujuk pada identitas Principalnya namun bisa juga 
menggunakan identitas partner lokal apabila mrk telah bersepakat.

|(ii) kalau tidak dapat, lalu dengan cara bagaimana badan hukum Indonesia
bisa |mendaftarkannya? 

Silahkan baca jawaban sebelumnya.

|3. Apakah dengan memiliki sertifikat merek dari Dirjen HAKI Indonesia,
badan |hukum asing dapat langsung mendaftarkan domain name co.id-nya di
Indonesia? 

Tidak. 
Sangat dianjurkan mrk memiliki partner lokal.

|Mudah-mudahan ada yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dan
pengurus |IDNIC mengkonfirmasikan kebenarannya. 

Silahkan hubungi saya via japri jika masih ada pertanyaan lanjutan.



B. Rgds,
-ikh


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]