Re: [Idnic] Tentang Invoice dan Billing
On 03/02/04 15:30, Irving Hutagalung wrote: Saya masih belum menemukan cara-cara pembayaran yang praktis sehingga masalah domain ini tidak terlalu berlarut-larut. Mungkin saya perlu bicara dengan bank untuk mempermudah hal ini? (Ada contact?) Ada ide-ide? Seperti saya tulis di email thread lain: IDNIC/APJII saat ini menggunakan BCA, jadi sebaiknya kita fokus dulu ke sana. Beberapa hal yg bisa dilakukan: 1. Pembayaran via transfer di Teller, di kolom Berita harus diisi dengan nama domain + kode invoice. 2. Pembayaran via transfer di Internet Banking, di kolom Berita harus diisi dengan nama domain + kode invoice. 3. Untuk via ATM, sebaiknya IDNIC jangan menggunakan pola transfer, tapi lebih baik pake pola pembayaran. Jadi, nanti dari BCA dapet kode merchant, dan tiap bulan (atau tiap hari?) IDNIC bakalan dapat report siapa saja yg membayar. Enaknya dengan model pembayaran, di ATM bisa ditanya kode pembayaran (bisa kode invoice misalnya, tapi harus angka semua lho), yg nantinya muncul di report itu. Selanjutnya, bisa semi-manual cross-check. 4. Untuk selain ketiga cara di atas (transfer antar bank, payment lewat mobile, dll) yg tidak ada kolom berita. Ya pake cara saat ini: fax atau email. Yang penting sih item #3 itu. Sayang, saya tidak ada kontak di BCA. Ada yg bisa bantu? - irving http://www.irvingevajoan.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Hallo *semua*.. Terima kasih atas semua masukan/saran tentang billing ini. Ada satu lagi saran yang pernah saya terima, yaitu: Bagaimana jika domain akan diaktifkan *SETELAH* dilakukan pembayaran?. Mungkin ini salah satu masukan yang cukup baik. Ada komentar atau saran lain atas ide ini?. B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: Spam: Re: Spam: RE: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
Pak Anggoro, Pendapat/jawaban dari Pak Irving sudah cukup baik dan relevan. Jika ada perselisihan antar ISP seperti yang anda kemukakan, silahkan diselesaikan secara internal. Jika diperlukan, silahkan gunakan jasa konsultan hukum. IDNIC, dalam hal ini, tidak akan turut campur dalam persoalan internal tersebut. Terima kasih atas atensi anda. B. Rgds, -ikh /* salah satu admin IDNIC */ On Fri, 16 Jan 2004, Anggoro wrote: hehehe.. saya hanya ingin masukan dari para admin di IDNIC dengan kasus yang saya alami karena terus terang ngga fair, no info at all dari idnic ke kami sebagai pemegang semua kontak atas domain itu.. ya mudah2an ngga ada yang ngalamin masalah seperti saya sejak diberlakukannya sistem billing baru.. yg saya minta hanya informasi.. that's all On Fri, 2004-01-16 at 11:11, [EMAIL PROTECTED] wrote: Iya pak Irving, khan dispute yang beginian bukan masalah IDNIC tetapi masalah perdata antara customer, ISP A dan ISP B, ya dibawanya lebih pantes ke konsultan hukum donk kayak ke saya hehehehehe (maap para pengurus jadi 'marketing' nih.) cheers, .novizal. Irving Hutagalung [EMAIL PROTECTED] Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 11:10 AM To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Spam: RE: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC Nah.. supaya cepet aktif lagi domainnya.. IDNIC minta supaya ISP B saja yang bayarin. Buat ISP B sih mungkin no problem.. tapi apakah tanggung jawab si ISP A sebagai pendaftar hilang? uang IDNIC ada di ISP A tuh.. (menurut saya) mustinya khan IDNIC tanya ke ISP A..kok domain-domain ini belum ada bukti pembayarannya ? mustinya khan gitu.. (menurut saya loo).. tapi kenapa malah ISP B yang musti nanggung? Nah, kalo begini kan jadi jelas =) Tapi, kenapa masalahnya di lempar ke IDNIC? Itu kan urusan ISP A dengan customer. Sepanjangan pengetahuan IDNIC, domain abc.co.id belum bayar. Titik. Kok jadi IDNIC harus nagih ke ISP A, rasanya udah ngga relevan. - irving http://www.irvingevajoan.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] 20030605.8
At 10:48 AM 6/6/03 +0900, you wrote: ... Anyway, biar nggak menimbulkan praduga bersalah atau praduga tak bersalah :-)) mungkin mas Indra K. Hartono (admin co.id) sebaiknya menjelaskan masalah ini. Sepengetahuan saya, mas Indra selalu terbuka dan siap berdiskusi dengan siapa saja ya kan mas Indra ? ;-) Wassalam, --- Romi Satria Wahono http://romisatriawahono.net http://ilmukomputer.com only those who see the invisible can do the impossible Ya, setuju. :-) B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai co.id..???
At 11:37 AM 12/23/02 +0700, you wrote: Pak Indra, Sebaiknya bapak menjelaskan kenapa pada saat pembahasan atau perancangan aturan co.id, koperasi dianggap tidak termasuk yang memenuhi kriteria (belum diakomodir). Serta langkah yang sedang dipersiapkan untuk mengakomodir koperasi pada aturan co.id. Semoga dengan penjelasan tersebut dapat terlihat apa2 yang dulunya menjadi pertimbangan, dan yang saat ini sedang dipertimbangkan. Mungkin tetap akan ada yang memberikan tanggapan tentang kenapa dulu tidak diakomodir saja, kenapa alasan nya begitu, dll. Namun mengingat saat ini sudah direncanakan, yang berarti akan ada revisi (tambahan) pada aturan co.id, kita nantikan hasil revisi tersebut. ~best regards Muhammad Ichsan Halo, Memang belum terakomodasinya Koperasi adalah jika merujuk pada dokumentasi g30s nya Pak Samik. Kemungkinan lain, ialah karena kebutuhan domain pada Koperasi dahulu belum seperti saat ini. Mungkin demikian yang dapat saya sampaikan. Terima kasih. B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai co.id..???
At 10:36 AM 12/24/02 +0700, you wrote: Sanjaya wrote: Untuk ini saya setuju dengan Pak Teddy. Apakah Pak Indra bisa mempertimbangkan revisi peraturan co.id berdasarkan masukan-masukan yang diterima di milis ini? Mungkin bisa dikonsultasikan ke Pak Budi juga dan segera diambil keputusan supaya kita bisa maju membahas yang lain. Mungkin maksudnya Pak Sanjaya agar bisa segera dipertimbangkan minggu2 ini, tdk perlu menunggu tahun depan, Pak Indra :) kalo gak, bisa ada anggapan co.id menganut 'pedoman' yg terkenal di sini: kalo bisa dipersulit, buat apa dipermudah ;) bukannya nuduh lho Pak Indra, cuma jangan sampai gitu... :) Bbrp pertimbangan kita juga melihat kondisi apakah jenis entitas koperasi ini perlu atau tidak dibuatkan DTD tersendiri atau cukup diakomodir dalam co.id saja?. Selain itu ada hal-hal lain, seperti: bagaimana masalah biaya pendaftarannya dan/atau biaya tahunannya? (berkaitan dengan billing process); dokumen pendukung, apa cukup SIUP saja?. Jadi memang perlu waktu, positif thinking lah. :-) B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai co.id..???
At 03:34 PM 12/20/02 +0700, you wrote: - Original Message - From: Benny Chandra [EMAIL PROTECTED] ah yg bener nih...? :) saya kok blm melihat ada tanggapan dari Pak Indra sbg Domain Administrator CO.ID... :) jadi, gimana bisa dibilang satu suara? ;) atau saya yg gak dapat e-mailnya??? Hmmm... bukannya sudah ada tanggapan dari Pak Indra langsung ke Pak Suwoko (email awal diskusi tentang koperasi), bahwa saat ini memang tidak bisa, karena belum di akomodir, bukan karena diskriminasi. Pak Indra juga bilang kemungkinan tahun depan koperasi sudah di akomodir untuk mendaftar domain co.id. Pak Indra sedang mempersiapkan hal itu. Setelah itu pak Budi R juga bilang koperasi memang belum diakomodir, dan tidak bermaksud diskriminatif. Kalau sama2 bilang belum di akomodir, saya pahami bahwa mereka satu suara... :-) ~best regards Muhammad Ichsan Pak Ichsan, Terima kasih banyak atas responnya. Memang demikian kondisinya. Saya rasa, kita tidak pernah 2-3-4 suara. Hmm.. bukan iklan rokok nih.. :-) B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] [riset-domain] Pengumuman Responden
PENGUMUMAN RISET DOMAIN CO.ID Atas pengisian kuesioner RISET DOMAIN CO.ID terpilih 3 responden yang mendapatkan kenang-kenangan berupa 3 buah HP Nokia 3315, ialah: 1. [EMAIL PROTECTED]###.###.## 2. dwiwardhana@ga#.##.## 3. rajasa2000@ya###.### PROSES PEMILIHAN RESPONDEN YANG BERUNTUNG DILAKUKAN PADA: Selasa, 19 November 2002 DISAKSIKAN OLEH: 1. Indra K. Hartono, mewakili ccTLD-ID 2. Heru Nugroho, mewakili APJII Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada: http://riset.idnic.net.id/ B. Rgds,[EMAIL PROTECTED] Indra K. Hartono[EMAIL PROTECTED] Domain Administrator CO.ID http://www.idnic.net.id Indonesia Network Information CentreCountry Code Top Level Domain ID ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] [riset-domain] Pengumuman Responden
At 04:37 PM 11/29/02 +0700, you wrote: Indra K. Hartono wrote: PENGUMUMAN RISET DOMAIN CO.ID sementara hasil risetnya apa akan diuraikan utk umum? -- Regards, Benny Chandra Benny, Ya, untuk format laporan teknis. Tidak, untuk format laporan lengkap. Sementara ini penyusunan laporan masih dalam tahap kompilasi. Pada periode pertengahan Desember 2002, format laporan teknis sudah dapat diselesaikan. Terima kasih atas atensinya. B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Pendaftaran oleh pihak asing
At 09:16 AM 10/4/02 -0400, you wrote: Yth. Pak Budi dan semuanya Ini ada sedikit pertanyaan: 1. Apakah perusahaan dari luar negeri yang tidak mempunyai local presence dan tidak mendaftarkan merek di Indonesia boleh mendaftar domain di bawah co.id? Jika dapat, dokumen apa saja yang diperlukan? Untuk sementara parking domain, bolehkah? Yth. Pak Paustinus, OK saya jawab ya. Utk poin 1 ini: Tidak Diperkenankan. Parking Domain: Tidak Diperkenankan. Selama ini, istilah Parking Domain tidak ada dalam co.id. 2. Apakah perusahaan dari luar negeri yang mendaftarkan merek di Indonesia tetapi tidak ada local presence/belum menjalankan bisnis di Indonesia boleh mendaftarkan domain di bawah .co.id dengan menggunakan jasa dan alamat konsultan hukum di Indonesia? Jika dapat, cukupkah dokumen-dokumen yang digunakan untuk pendaftaran merek digunakan untuk pendaftaran domain di bawah co.id? Parking domain, bolehkah? Utk poin 2 ini: Diperkenankan. Parking Domain: Tidak Diperkenankan. Dokumen pendukung: 1. Merek yg terkait. 2. Legalitas konsultan hukum ybs. Selama ini, istilah Parking Domain tidak ada dalam co.id. Terima kasih atas tanggapannya. Sama-sama. Paustinus Siburian B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] [GENETIK@] Re: [Telematika] maaf X-posting : RISET DOMAIN \co.id\
At 12:14 AM 9/19/02 +0700, you wrote: ... 'survei' ini bersifat cross-sectional. ada beberapa flaw yang bisa saya lihat: - peningkatan, artinya ada sedikitnya 2 titik ukur. betul? ada sekian pengguna dulu ada sekian pengguna sekarang. boleh dong orang lantas bertanya: bagaimana kepuasan orang dulu? dan bagaimana kepuasan orang sekarang? - kepuasan, tingkat keamanan. ok ini maksudnya 'perceived' kan? selain ini problematik, perlu diingat universe dari peningkatan (populasi) berbeda dengan 2 variabel ini. bagaimana bisa dihubungkan? (think: unit analisis!) di atas itu perlu dipastikan dulu. lupakan saja soal pemilihan metode penghitungan (mau pakai yang berganda kek, ganda campuran kek, urusan belakang). walaupun memang kebanyakan proposal penelitian mensyaratkan mencantumkan itu. kalau bahasa jermannya: wis sego jangan. lah gimana kalau asumsi penggunaan metode perhitungan ybs tidak terpenuhi setelah data terkumpul? bagaimana kalau yang didapat justru ill-conditioned data? kayaknya yang ini belum dipikirkan di PT, berhubung memang nggak pernah diajarkan (j/k). ACK. Flaw spt diatas memang sdh saya pertimbangkan. Tentunya dengan landasan dari bbrp teori pendukung yang scr spesifik mengacu pada analisis variabel-2 ybs. Sedangkan mengenai proposal penelitian, telah saya sampaikan pada para pihak yang berkepentingan yaitu IDNIC serta APJII. Saya kira ini adalah masalah internal yang telah disepakati oleh masing-masing pihak. waduh .. sayang sekali. apakah pak indra melihat ada alasan khusus yang menyebabkan proposal ini tidak bisa dilihat oleh publik? atau idnic/apjii barangkali berminat untuk menjawab? atau anjing menggonggong kafilah tetap berlalu saja? (j/k). Saya pertimbangkan juga bbrp segi efektifitas serta efisiensi. Sederhananya, kalau kita terus-menerus berkutat hanya dlm area pembahasan proposal, lantas kapan actionnya?. :-) Bukannya lbh baik: Less Talk More Actions (R. Santoso, 2002). Saya mohon agar tidak ada pretensi negatif bahwa penelitian ini akan mengarah pada kesimpulan yang telah direkayasa oleh para pihak. Tidak ada maksud kami untuk melakukan hal tersebut. oh tidak. efek samping penelitian ini bukan perhatian saya. kalau ada argumentasi ad hominem dari saya silakan buang ke /dev/null. justru saya berpikiran, sebenarnya dengan lebih blak-blakan (diseminarkan, dipajang di web, dll.) malah membantu menghindari hal-hal di atas. Dengan adanya penelitian ini kita semua secara obyektif dan rasional dapat melihat lebih jauh apa dan bagaimana kondisi dari penggunaan domain co.id secara keseluruhan. wow, that's FUD :-) biarlah audisi menilai secara obyektif dan rasional hasil penelitian tsb. jadi, ok kalau proposal tidak bersedia di-publikasi masih bisa dimengerti. saran saya, sebaiknya proposal itu diseminarkan (kalau sudah ya sukur). dan hasil penelitian lengkap disampaikan ke publik. jangan publik cuman disuguhi 'kesimpulan sepihak' saja. ACK. Kesimpulan itu pada dasarnya mrpkn kristalisasi dari analisis. Namun paradigma trial by the press pada pihak yang menyimpulkan juga sebaiknya dihindari kalau kita mau bersikap obyektif. Nah, perkara sepihak atau tidak, tinggal dari mana sudut pandang yang menilainya. Tokh, prinsip penelitian ilmiah tentu tidak dapat berlandaskan pada unsur subyektifitas bukan?. Mungkin lebih bijaksana bila kita mendadak menjatuhkan vonis yang belum apa-apa tapi semua sudah dinilai amburadul..hehe.. :-) waduh sorry. mail saya sebelumnya bukan vonis. itu cuma melukiskan kondisi kemungkinan terburuk saja. tapi, coba dipertimbangkan dua point yang saya sampaikan di atas. kenapa pak indra tidak bergabung saja ke milis MDGR saja misalnya? jadi mail ini bisa saya forward ke sana. karena menurut saya milis ini tidak cocok. kalau di mdgr kan masih bisa dicari-cari alasannya he..he.. Salam, P.Y. Adi Prasaja ACK juga. Saya khawatir tidak dapat mengakomodir milis MDGR atau lainnya. Berhubung traffic mail yg saya terima per hari juga sdh menyerap sejumlah energi dan waktu. Mungkin lebih baik dalam kesempatan lain, saya bisa nimbrung dalam milis MDGR. Sebelumnya, matur nuwun sanget.. atas input-input nya Pak Adi. Saya kira, saya tergolong jenis manusia yang selalu terbuka pada semua jenis hujatan maupun hajatan.. hehe.. :-) B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] [GENETIK@] Re: [Telematika] maaf X-posting : RISET DOMAIN \co.id\
At 10:44 AM 9/19/02 +0700, you wrote: ... Usul nih Bagaimana kalau peserta riset ini mengundang semua pengguna domain .co.id, dalam artian PEMILIK domain yang bersangkutan (direktur PT/CV, dll), bukan dari pialang domain, penggembira dan pemilik hosting (seperti aku, hehehe). Keuntungannya: * pasti 1 user 1 vote * mengurangi unsur penggembira * peserta voting jelas adalah orang-orang yang berkepentingan. * lebih mewakili komunitas .co.id. Tapi... teknisnya bagaimana yah? Pasti rumit :-( Nah ada usul lagi pak ;-). Riset yang mau mengarah ke arah regulasi memang tidak mudah. Mungkin bila didalam milis ini ada peserta yang alumni Planologi dan Hukum PTN atau PTS mana saja bisa dilibatkan. Karena keduanya mengetahui seluk beluk soal pembuatan regulasi ;-). Salam -marno- Pak Adi Nugroho Pak Marno, Terima kasih atas usulannya. Utk segmen PENGGUNA (baca bukan: PEMILIK) domain co.id, sudah kita distribusikan informasi ttg riset ini. Feedbacknya ternyata juga cukup responsif. Catatan: kalau SEMUA pengguna domain diundang spt dalam metode diatas, itu sudah menjelma menjadi Sensus. Judulnya sudah bukan riset lagi. :-) B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] [GENETIK@] Re: [Telematika] maaf X-posting : RISET DOMAIN \co.id\
At 11:32 PM 9/16/02 +0700, you wrote: On Mon, Sep 16, 2002 at 01:38:56PM +0700, Indra K. Hartono wrote: Terima kasih atas komentarnya. Kapan ada waktu kita bisa bertemu?. mau traktir Pak? :-) (j/k) sebenarnya senang juga sih kalau bisa, tapi pertimbangan saya sederhana saja: - saya takut kelihangan banyak waktu selama di perjalanan - saya takut kekurangan memanfaatkan sisa waktu dengan anak saya yang paling cantik di dunia :-))) Pak Adi, Sama ya Pak.. saya juga tidak ada banyak waktu untuk berargumentasi bolak-balik via e-mail. Begitu juga dalam hal junior. :-) mengapa 'proposal' penelitian tidak dipajang saja di web? bukankah lebih praktis dan gampang dilihat. bahkan baik juga melakukan hal serupa dengan hasil akhir (laporan) penelitian. berhubung, yang saya tangkap, penelitian ini hendak dilakukan secara formal. setidaknya kan, bagaimana pun hasilnya, orang bisa melakukan 'critical appraisal' thd. penelitian tsb. Salam, P.Y. Adi Prasaja Begini Pak, tujuan riset domain ini sederhananya ialah untuk mengukur tingkat kepuasan dan keamanan dalam penggunaan domain co.id. Dimana Independent Variabel (IV) berupa: tingkat kepuasan dan tingkat keamanan serta Dependent Variabel (DV) ialah: peningkatan penggunaan domain co.id Penggunaan statistik deskriptif adalah dalam segi pengukuran demografi responden, sebaran frekuensi dari perbandingan penggunaan .com serta co.id. Sementara itu, analisis regresi berganda akan digunakan dalam pengukuran IV-DV diatas serta analisis korelasi juga akan dilakukan untuk mengukur tingkat korelasi antarvariabel. Sedangkan mengenai proposal penelitian, telah saya sampaikan pada para pihak yang berkepentingan yaitu IDNIC serta APJII. Saya kira ini adalah masalah internal yang telah disepakati oleh masing-masing pihak. Saya mohon agar tidak ada pretensi negatif bahwa penelitian ini akan mengarah pada kesimpulan yang telah direkayasa oleh para pihak. Tidak ada maksud kami untuk melakukan hal tersebut. Dengan adanya penelitian ini kita semua secara obyektif dan rasional dapat melihat lebih jauh apa dan bagaimana kondisi dari penggunaan domain co.id secara keseluruhan. Mungkin lebih bijaksana bila kita mendadak menjatuhkan vonis yang belum apa-apa tapi semua sudah dinilai amburadul..hehe.. :-) Mohon maaf saya tidak bisa x-posting mengingat saya tidak aktif dalam milis-2 tsb. Terima kasih. B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [IDNIC] cakra.co.id
... Jika ada ide realtime registrasi, gimana solusinya? Misal jika ada halangan di domain .co.id , bisa dicari solusinya dengan meniadakan syarat NPWP atau bisa juga dengan lookup database list perusahaan yang bisa diperoleh dari badan tertentu sebelum approval. Lembaga-2 terkait lainnya *BELUM* memiliki kemampuan untuk sharing database. Lagipula, halangan apa ya?. Setiap PT pasti punya Akte, SIUP, NPWP, dst. Kalau ada PT yang tidak punya dokumen tsb, malah kita patut pertanyakan. ... Satu lagi pertanyaan, mengapa tiba-tiba saya tidak menjadi anggota milis ini lagi kemarin?, dan saya harus mendaftar lagi untuk bisa posting, demikian pula yang dialami oleh Pak Paustinus. Bukannya nuduh, tapi sekedar tanya saja, apakah ada unsur kesengajaan? :) FYI, kami tidak pernah menghapus siapapun dari mailinglist. Salam Andrew B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Re: [IDNIC] cakra.co.id
At , you wrote: At 02:39 PM 8/14/02 +0700, you wrote: Btw, gimana kalau suatu perusahaan yang punya domain co.id bangkrut ? bangkrut memang risiko usaha, tetapi sebaiknya ybs dapat berhubungan dengan IDNIC, minimal melalui email via warnet di kotanya menginformasikan kebangkrutannya. Kalau maish mau mempergunakan domainnya, IDNIC perlu menanyakan kembali mau sampe kapan ? ;-). Ini agak mirip kasus NPWP perusahaan, ketika lembaga itu bangkrut dan tidak beroperasi, dinas pajak terus saja mengirim surat tagihan pajak :-). Akhirnya keluarga pemilik lembaga itu berinisiatif ke Kantor Pajak agar tagihan itu dihentikan :-). Tampaknya pemilik domain (lembaga usaha) itu tidak kekal, ide registrasi ulang seperti yang diungkapkan pada posting sebelumnya tampaknya bagus sehingga peminat domain sejenis bisa diberikan kesempatan memakai domain tersebut. Kalau tidakm, maka bisa ada tumpukan database domain dari perusahaan yang bangkrut di IDNIC :-). Tetapi data ini pasti akan berguna bagi peneliti ekonomi Indonesia :-). Salam -marno- Pak Marno R-Na, Sebagai suatu badan usaha wajar saja jika dalam perjalanan mereka ternyata terjadi seperti misalnya: merger, likuidasi, bangkrut atau dinyatakan bankrut oleh pengadilan (spt kasus Manulife), malah ada juga yang ISP -nya tutup, dst. Behubung mereka bukan *PEMILIK* namun mereka adalah *PENGGUNA* maka delegasi domain pada golongan badan usaha bermasalah ini memang memerlukan penanganan ekstra. Artinya, selayaknya mereka proaktif dalam menyelesaikan segala kewajibannya. Termasuk diantaranya pada penggunaan domain mereka pada ccTLD-ID (IDNIC). Namun demikian, agaknya sulit diterapkan karena biasanya mereka enggan untuk proaktif. Dalam hal ini, memang salah satu mekanisme kontrol terhadap masalah seperti ini adalah dengan memberlakukan perpanjangan registrasi dalam periode tahunan. Kita sudah pernah membicarakan masalah ini juga, namun mekanisme yang paling baik masih dalam tahap kajian. Pelaksanaannya masih belum, karena pada prinsipnya kita akan menyerap aspirasi publik serta tidak terburu-buru dalam membentuk mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan serta kondisi para pengguna domain. B. Rgds, -ikh ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [idnic] Domain Eks Dati 2 (Pemkot dan Pemkab)
At 04:13 PM 3/8/02 +0700, you wrote: Mengenai sertifikasi yang diberikan ke Kadin bukan karena Kadin...tapi dari Keppres 18/2000 yang ingin agar DRM (Daftar Rekanan Mampu) diserahkan pada Kadin , karena Kadin adalah organisasi yang didasarkan oleh UU . Maaf saya belum membaca kepresnya pak. Tapi kalau berpikir positif, tampaknya tujuannya baik. Khususnya jika KADIN ikut rombongan pemasaran pemerintah ke LN, maka keberangkatannya bisa berbekal data yang akurat. Selama ini kabarnya Indonesia sulit memenuhi kuota ekspor sebab data kapasitas pengusaha yang ada tidak lengkap. Mas Marno, Maaf nih ikut urunan, mungkin agaknya OOT nih. Saya tidak pernah percaya, kalau kita ambil contoh masalah kuota ekspor ini, sdh ada praduga bahwa data kapasitas pengusaha tidak lengkap. Ini kuota ekspor apa dulu?. TPT (Tekstil Produk Tekstil)?. Jika masih menggunakan pola pemasaran konvensional, hanya menimbulkan inefisiensi, spt pameran dgn rombongan yg besar pd akhirnya hanya menjadi sarana piknik saja. Pada dasarnya penyalahgunaan masalah kuota ekspor berasal dari akurasi data. Hal itu mungkin ulah pers atau institusi lain. Data akurat sebenarnya sudah dapat diakses langsung via www.dprin.go.id - ditjen PLN - kuota yg telah di link ke www.sucofindo.co.id/mkt/realisasi_mkt.htm dimana disana sdh ada data akurat jumlah kuota dan berapa realisasinya. Jadi tidak ada relevansinya antara kuota ekspor dgn akurasi data. Mengenai domain dan sertifkasi terus terang saja ngak ada kaitannya...entah kenapa kok dikaitkan :-) Pak Rusdyah, domain sebagai salah satu alat e-commerce nantinya pasti akan diperlukan oleh perusahaan di dalam negeri. Meski beda urusan, namun seyogyanya persyaratan domain dan KADIN bisa bersinergi dan memudahkan tiap orang berbisnis di Indonesia. Salam -marno- Hmmm.. no comment lah. :-) B. Rgds, -ikh -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [idnic] local presence
Novizal, | Dear Pak Indra, saya masih ada pertanyaan lanjutan boleh??? Boleh. |1. Kalau seandainya tidak merupakan Rep. office, tetapi | |a. merupakan penunjukan hubungan perdagangan, marketing, franchise atau |hubungan lainnya apakah diperbolehkan? Jika masih ada partner lokal masih dapat diakomodir. Dengan prasyarat bahwa antara partner lokal dan principalnya ada kesepakatan legalitas mengenai domain ybs. |b. merupakan penunjukan khusus untuk pendaftaran dan maintenance domain name |bagaimana pak? apakah diperbolehkan? sepertinya banyak ISP yang melakukan ini |ya pak? Klien ISP biasanya dari kalangan perusahaan. Jangan salah persepsi bahwa ISP diperlakukan berbeda. Silahkan tanyakan saja pada ISP yang pernah mengurus domain co.id. |2. Yang dimaksud dengan berhubungan dengan merek dagang/jasa tertentu apa ya |pak? Setau saya semua nama bisa dijadikan merek dan semua nama bisa |berhubungan dengan merek dagang/jasa. Nah merek dagang/jasa tertentu ini yang |mana ya pak? Biasanya merek dagang/jasa yang tidak ada relevansinya dgn entitas perusahaan ybs. |3. Partner lokal harus memiliki kekuatan hukum yang jelas (ada perikatan |dengan Principal-nya), yang dimaksud dengan kekuatan hukum yang jelas itu |bagaimana ya pak? dan apa yang dimaksud dengan perikatan dengan principal-|nya? karena suatu penunjukan khan sudah pasti ada dokumen |penunjukan/perikatan antara yang ditunjuk dengan yang menunjuk. Begini, biasanya perikatan tsb hanya bersifat umum. Sedangkan bila menyangkut domain, antara para pihak harus ada klausula yang secara spesifik menyebutkan apa dan bagaimana ttg pengelolaan domain ybs. |Terimakasih atas bantuannya pak. Sama-sama. |note: kalau saya sudah balik ke Indonesia, saya mau ngajak ngopi Bapak nih, |boleh pak?? Saya sih yakin bapak sudah lupa dengan saya, heheheheh | |o0 Bule 0o Jangan khawatir saya masih ingat kok. Terakhir ketemu dlm seminar IIPS di Hotel Paragon 'kan?. Wah, tetapi ini konotasinya negatif. Mungkin terpaksa saya harus tolak. B. Rgds, -ikh -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [idnic] local presence
At 08:59 PM 3/4/02 -0800, you wrote: Novizal, |1. Apakah badan hukum asing tersebut dapat melakukan penunjukan kepada badan |hukum Indonesia untuk mendaftarkan domain name-nya? Ya. |2. Kalau seandainya dapat: | |a. penunjukannya harus dalam bentuk apa? (apakah surat penunjukan sudah cukup? |atau harus dibuat dalam bentuk notarial, apakah harus dengan penunjukan |representative offfice dsb, dsb??) Rep. Office mrpkn pilihan yg paling ideal. Harap diingat, ini mrpkn salah satu upaya utk memicu terciptanya foreign direct investment. Atau paling tidak melalui partner lokal mrk serta dikukuhan dgn dokumen pendukung dari principal nya yang secara spesifik menyebut ttg hal-ihwal atas domain ybs. |b. badan hukum Indonesia-nya tentu yang diperbolehkan seperti yang tercantum |dalam keterangan umum untuk pendaftaran co.id. Tolong dikonfimasikan apakah |saya benar? Ya. |c. apakah badan hukum asing tersebut harus memiliki sertifikat merek dari |Dirjen HAKI? Jika domain ybs berhubungan dgn Merek Dagang/Jasa tertentu: ya, diperlukan Sertf. Merek. |d. apakah badan hukum Indonesia yang ditunjuk dapat mendaftarkan langsung |sesuai dengan nama domain badan hukum asing yang menunjuknya? (Misalnya badan |hukum asing bernama The Time sedangkan badan hukum Indonesianya bernama PT |Banyak Order sedangkan domain yang diminta thetime.co.id) Prinsipnya tidak bisa langsung demikian. Partner lokal tetap harus memiliki kekuatan hukum yg jelas (adanya perikatan mrk dgn Principalnya) serta dilengkapi dgn dokumen pendukung yg valid. |(i) kalau dapat, maka satu perusahaan Indonesia dapat ditunjuk berkali-kali |oleh badan hukum asing di Indonesia. Dan identitas yang digunakan merupakan |identitas PT Banyak Order. Benarkah begitu pak? Identitas tetap merujuk pada identitas Principalnya namun bisa juga menggunakan identitas partner lokal apabila mrk telah bersepakat. |(ii) kalau tidak dapat, lalu dengan cara bagaimana badan hukum Indonesia bisa |mendaftarkannya? Silahkan baca jawaban sebelumnya. |3. Apakah dengan memiliki sertifikat merek dari Dirjen HAKI Indonesia, badan |hukum asing dapat langsung mendaftarkan domain name co.id-nya di Indonesia? Tidak. Sangat dianjurkan mrk memiliki partner lokal. |Mudah-mudahan ada yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dan pengurus |IDNIC mengkonfirmasikan kebenarannya. Silahkan hubungi saya via japri jika masih ada pertanyaan lanjutan. B. Rgds, -ikh -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]