[wanita-muslimah] NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
Senin, 01 Februari 2010 NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama *JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan *judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1). Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa direm,'' katanya. Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. *(zul/oki) http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail nid=114875* Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama? Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain. Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan ini harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin manusia merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk menghakimi atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2. Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 tapi adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125. Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun. Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt Wassalam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Abdul Muiz mui...@... wrote: Senin, 01 Februari 2010 NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama *JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan *judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1). Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa direm,'' katanya. Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. *(zul/oki) http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail nid=114875* Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Kusus Untuk Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalis
sdr Dwi..saya terbuka kalau terjemahan dan tafsiran ayat2 ALLAH kalau terasa janggal oleh siapa saja, dgn gembira melakukan debat yang sehat. Silakan koreksi tafsir2 ayat2 saya..thank for it --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi soega...@... wrote: Pak Alatif, Surat An-Nisa ayat 34 itu adalah salah satu ayat favorit di milis ini, artinya sering sekali jadi bahan diskusi. Coba lihat saja arsip milis ini. Nah, Anda sudah banyak memaki-maki orang lain, terjemahan dan tafsiran Anda sendiri bagaimana? 2010/1/31 abdul latifabdul...@... Respond saya untuk artikel NUR tentang Seculer dan liberal. Assalamu'alaikum wrwb. Saya disini hanya memberikan peringatan2 saja dengan ayat2 ALLAH dibawah ini, agar wanita2Muslim berhati hati meengambil calon Suami dari pemuda2 Islam Yang Berpaham Islam Fundamentalis. Kenapa? Pada umumnya mereka2 ini mengikuti guru2nya dari Arab,atau Taliban bagaimana mereka memperlakukan istri2nya, menurut mereka sesuai dengan al Quran dan sunnah...sesungguhnya mereka ulama2 Taliban ini sengaja atau tidak sengaja salah mengnafsirkan sebuah ayat; QS 4:34 seperti dibawah ini; Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri [1] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara [mereka] [2]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [3], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya [4]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.qs 4 (34). Makna dari ayat ini adalah; Istri wajib melayani nafsu suami 7 hari seminggu tanpa istirahat, kecuali sakit. Kalau tidak memenuhi nafsu suami, anda akan di pukul habis sampai anda menyerah kepada kemauan suami...artinya ANDA DIPAKSA ATAU DIPERKOSA... Apakah anda setuju demikian? Kalau setuju silakan ikuti mereka. Kalau tidak janganlah menikahi pemuda2 Islam yang berpaham Taliban seperti NUR ini. KEDUA. Hati hati suami anda dengan mudah mengawini wanita2 lain walaupun anda tidak setuju, anda harus patuh 100% kepada suami kalau tidak anda di PUKUL sampai menyerah,karena demikian perintah dari ALLAH,kata mereka. Sesungguhnya mereka salah menafsirkan ayat2 ALLAH tentang poligami dan qs 4:34. Nasehat saya, carlah calon2 suami anda yang berpaham moderat atau liberal..anda akan diperlakukan dgn kasih sayang dan cinta. Hak2 wanita atau Istri mempunyai hak yang sama dengan suami,hanya suami menjadi pemimpin di rumah tangga.Anda di lindungi,dijaga, dan diberikan kasih sayang..love--love.. Kepada pemuda2 Islam berpaham Taliban atau fundamenatlis ,sesungguhnya tafsiran ayat QS 4:34 itu dan ayat poligami adalah disalah gunakan oleh orang2 Arab untuk mengusai wanita.wanita dijadikan kembali budak2 laki2, dilarang keluar rumah, dilarang menyopir dll. Sesungguhnya ajaran islam tidaklah demikian. Jadi kembalilah kepada aqidah yang lurus dan benar sesuai apa apa yang saya sampaikan di Forum Muslilah ini. Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta. QS 25(73). Wassalam [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Negara Langgar Kebebasan Beragama
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=Newsid=13354 2010-01-28 Negara Langgar Kebebasan Beragama Deklarasi Dewan Antaragama Indonesia Dok SP - Din Syamsuddin [JAKARTA] Sekitar 100 tokoh lintas agama di Indonesia mendeklarasikan Inter Religius Council/IRC (Dewan Antar-Agama Indonesia) di Jakarta, Kamis (28/1). IRC adalah perhimpunan para tokoh berbagai agama di Indonesia yang sepakat memaksimalkan peran umat beragama bagi pembangunan bangsa. Menurut pemrakarsa IRC, Din Syamsuddin, keinginan untuk membentuk lembaga ini sudah lama, karena sebenarnya kebersamaan dan kerja samanya antarumat beragama sudah berkembang sejak dahulu, baik melalui dialog-dialog maupun kerja sama konkret di lapangan. Namun, kelembagaan atau wadah tokoh lintas agama ini baru terbentuk sekarang. Diharapkan dengan adanya IRC ini lebih memungkinkan tokoh-tokoh agama bisa berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan memajukan masyarakat yang adil dan makmur. Menurut Din, IRC beranggotakan perwakilan dari semua agama di Indonesia. Dikatakan, kondisi beragama di Indonesia sebenarnya sudah cukup rukun, hanya saja masih ada persoalan-persoalan yang harus dibenahi, yang termasuk dalam tanggung jawab lembaga ini. Hadir dalam deklarasi IRC ini antara lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Nazri Adlani, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi, tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif, Ketua Umum Konferensi Waligereja Indonesia Mgr Dr Martinus D Situmorang OFMCap, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pdt Dr Andreas Yewangoe, Ketua Wali Umat Budha Indonesia Rusli Tan, Ketua Parisada Hindu Dharma Nyoman Suwira Satria, Ketua Majelis Konfuchu Indonesia Budi Tanuwibowo. Pelanggaran Kebebasan Sementara itu, sebelumnya Setara Institute menyebutkan, jumlah pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan paling tinggi justru terjadi di Pulau Jawa. Dari 200 kasus pelanggaran beragama sepanjang tahun 2009, lima teratas terjadi di Jawa Barat (57), Jakarta (38), Jawa Timur (23), Banten (10), dan Nusa Tenggara Barat (9). Kesimpulan itu didapat dari hasil pemantauan Setara Institute pada Januari-Desember 2009 di 12 provinsi Indonesia, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku. Pemantauan dilakukan dari media massa, wawancara otoritas daerah, investigasi kasus spesifik, dan Focus Group Discussion. Ini pertanyaan besar, ada apa? Kenapa pemerintah mengabaikan? Kalau di luar sentris pemerintahan masih bisa ditoleransi, tetapi ini malah terjadi di pusat kekuasaan, kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Jakarta, Rabu (27/1). Menurut Bonar, pelanggaran yang dilakukan negara berupa tindakan aktif sebanyak 101 kasus, sedangkan tindakan pembiaran sebanyak 38 kasus. Modus pelanggaran oleh negara antara lain pelarangan keyakinan/agama (17), penyesatan keyakinan/agama (11), pelarangan ibadah dan aktivitas agama (8), penangkapan atas tuduhan sesat (8), dan dukungan penyesatan keyakinan/agama (4). Di sisi lain, modus pelanggaran oleh warga negara di antaranya pelarangan keyakinan/agama (13), mendirikan tempat ibadah (11), perusakan tempat ibadah (8), perusakan properti (4), pembakaran tempat ibadah (3), dan diskriminasi akses hak atas pekerjaan (3). Di Sumatera Selatan, ada syarat menjadi PNS harus khatam Alquran. Bagaimana mungkin untuk non-Muslim, tutur Bonar. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia bekerjasama dengan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyelenggarakan Indonesia-US Interfaith Cooperation (Kerjasama Lintas Agama RI-AS) di Hotel Borobudur Jakarta selama 3 hari, yakni 25-27 Januari 2010. Dialog yang bertemakan Building Collaborative Comunities: Enhanching Cooperation among People of Different Faiths ini dihadiri sekitar 90 orang yang berasal dari berbagai kalangan. Antara lain, tokoh lintas agama, masyarakat madani, LSM, akademisi, media dan pejabat dari Kemlu dan Kementrian Agama. [D-13/C-5 [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] AMAT BERMANAFAAT...INSYAALLAH..
SALAM .. Betapa nikmat membaca al-Qur'an kalau faham kata per kata dari setiap ayat seperti orang Arab ... PERTAMA DI DUNIA - maksud di bawah setiap ayat al-Qur'an - mempermudah kita memahami erti dan isi al-Qur'an - dilengkapi Asbabun Nuzul yang memperkayakan al-Qur'an ini Kelebihan Tafsir Quran Per Kata - Tafsir umum yang ringkas, bukan sekadar terjemahan, disusun berdasarkan kata per kata dari setiap ayat al-Qur'an - Mudah dibaca dan difahami, baik secara terpotong-potong kata per kata atau pun secara ayat per ayat. - Disusun dengan merujuk kepada buku-buku Tafsir yang mu'tabar - Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul, iaitu informasi tentang keadaan dan latar belakang turunnya setiap ayat. - Dilengkapi juga dengan terjemahan. - Sesuai untuk dijadikan hadiah buat yang tersayang DENGAN LAFAZ BISMILLAH Sila klik: http://www.bacaquran2u.com/index.php?ref=TQberkat
[wanita-muslimah] Re: Kusus Untuk Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalis
Sdr Dwi dan abbas...kita seorang muslim selalu menjujung akhlaq yang mulia,berkata santun dan baik2; tidak dibenarkan oleh agama untuk memaki maki, berolok olok, ngomel dll, atau memberikan nama nama yg buruk2, apalagi memfitnah. Please..please janganlah saya dituduh memaki maki orang lain!! Kalau berbeda pendapat,penafsiran dlm menafsirkan ayat2 ALLAH bukanlah berarti memaki maki dan menodai Islam...bukanlah demikian maksudnya...perbedaan2 harus kita hormati...OK Kembali kpd ayat QS 4:34. Coba bandingkan ayat qs 4:34 dengan ayat qs.30:21 Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [3], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.QS 4:34 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.QS 30: (21). Dari ayat pertama dan ayat kedua, jelas sekali kontradisi makna dari ayat itu. Pertama adalah abuse, violence atau kekerasan terhap istri. Ayat kedua bermakna suami dan istri dapat berkasih sayang dan merasa tenang...itulah maksud dari pernikahan, utk berkasih sayang. Jelas sekali arti daridha-ra-ba-bukanlah to beattapi sebaiknya---to seperate for a while-(berpisah untuk sementara...tinggalan istri di rumah untuk beberapa hari,minggu sampai mood istri kembail membaik. Itulah ajaran Islam yang mulia. Artinya kata ---dha-ra-ba--- itu bemacam macam..salah satu dari itu adalah berpisah dgn istri untuk sementara waktu.. SDR DWI dan ABBAS... Kalau kita ikut tafsiran2 Ibnu Katsir Cs saya perhatikan beberapa ayat2 yang ditafsirkannya membuat umat Islam menjadi ---umat yg kasar---beringas--teroris. Seperti; 1. Hukum gantung adalah hukuman primitif yang kejam,aniaya, ganas,tdk manusiawi 2. Hukum poting tangan bagi pencuri, juga hukuman kejam,aniaya dan tidak manusiawi. 3. Hukum cambuk dan rajam juga hukuman primitif,kejam,aniaya tidak manusiawi. 4.Perangilah orang2 kafir-! KIta di ajarkan oleh guru2 kita kalau menyemlih ayam atau kambing, hendaklah dgn pisau yang tajam, agar binatang yang disemblih tidak --teraniaya--dgn pisau yang buntu..benar bukan? Rasulullah saw kalau ada sebuah lalat masuk ke glasnya, Rasul tidak membunuhnya,malah melepaskannya.. Begitulah ajaran2 Islam yang mulia dan manusiawi. Jadi maaf, ulama2 Fundamentalis arab ini akhlaqnya sangat kejam, brutality, aniaya---dan tidak mempunyai rasa kasih sayang dan manusiawi.. Coba bayangkan akibat hukuman gantung diperlihatkan di publik, yang tujuannya agar orang lain jangan berbuat dosa2, tapi sesungguhnya perbuatan aniaya dan kejam itu berdampak negatif kepada jiwa2 orang2 yang menontonnya...Inilah kebiasaan orang2 Arab..oleh karena itu orang2 arab pada umumnya beakhlak kasar dan bengis. Begitu pula hukuman cambuk dan rajam melempar wanita dgn batu sampai mati...nauzubillah..kemana kemausian mereka itu? Jadi bentuk2 hukuman ---gantung--potong tangan---cambuk dan rajam--- itu dapat di ganti dengan hukuman kurung.Yang tidak dapat diganti adalah hukum2 ALLAH yang berkenaan dgn RITUAL.. Sedangkan hal2 yang duniawi, dapat dimusawarahkan...itu bedanya. Kalau hukuman mati diganti dgn hukuman menyuntikan zat kimia ketubuhnya agar dia tidur dan kemudian meninggal dunia.Tidak kelihat perbuatan--ANIAYA KEPADA MANUSIA. Demikianlah hukuman2 di laksanakan di Amerika masarakat islami samawi, dan manusiawi sekali.Perlu kita tiru Demikian respond saya tentang ayat QS 4:34,semoga bermanfaat dan semoga aqidah kita dapat kita perbaiki. Salam BAGAIMANA MENGUKUR SEORANG MUSLIM YG SUKSES. http://latifabdul.multiply.com/journal/item/265 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi soega...@... wrote: Pak Alatif,
[wanita-muslimah] Re: Negara Langgar Kebebasan Beragama
Thanks Sunny for a good article.. Semoga kompresi ini akan menciptakan masarakat madani, marakat rahmatan lil'alamin, dimana semua keyakinan beragama, anti tuhan sekalipun dapat hidup damai-sejahtera--bahagia dan harmony di Indonesia ini. Untuk dapat hidup damai-sejahtera dan harmony harus ada undang2--anti dikriminasikarena agama, suku, gender, umur, bangsa. Sebagaimana di masarakat Amerika dimana semua sekte2 agama terjamin menjalankan keyakinan masing2 Tidak ada yang menuduh nuduh --pernodaan agama---ajaran sesat--dll Semua FAITH di serahkan kepada ALLAH semua untuk menjudge siapa yang benar dan siapa yang sesat. Inilah undang2 anti discriminasi di Amerika.semoga dapat dikirimkan kepada Instutut baru ini; Undang2 anti diskriminasi sesuai dengan wahyu ALLAH. Anti-discrimination law refers to the law on people's right to be treated equally. Most developed countries[mandate that in employment, in consumer transactions and in political participation people may be dealt with on an equal basis regardless of sex, race, ethnicity, nationality, sexuality and sometimes religion and political views. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sunny am...@... wrote: http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=Newsid=13354 2010-01-28 Negara Langgar Kebebasan Beragama Deklarasi Dewan Antaragama Indonesia Dok SP - Din Syamsuddin [JAKARTA] Sekitar 100 tokoh lintas agama di Indonesia mendeklarasikan Inter Religius Council/IRC (Dewan Antar-Agama Indonesia) di Jakarta, Kamis (28/1). IRC adalah perhimpunan para tokoh berbagai agama di Indonesia yang sepakat memaksimalkan peran umat beragama bagi pembangunan bangsa. Menurut pemrakarsa IRC, Din Syamsuddin, keinginan untuk membentuk lembaga ini sudah lama, karena sebenarnya kebersamaan dan kerja samanya antarumat beragama sudah berkembang sejak dahulu, baik melalui dialog-dialog maupun kerja sama konkret di lapangan. Namun, kelembagaan atau wadah tokoh lintas agama ini baru terbentuk sekarang. Diharapkan dengan adanya IRC ini lebih memungkinkan tokoh-tokoh agama bisa berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan memajukan masyarakat yang adil dan makmur. Menurut Din, IRC beranggotakan perwakilan dari semua agama di Indonesia. Dikatakan, kondisi beragama di Indonesia sebenarnya sudah cukup rukun, hanya saja masih ada persoalan-persoalan yang harus dibenahi, yang termasuk dalam tanggung jawab lembaga ini. Hadir dalam deklarasi IRC ini antara lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Nazri Adlani, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi, tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif, Ketua Umum Konferensi Waligereja Indonesia Mgr Dr Martinus D Situmorang OFMCap, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pdt Dr Andreas Yewangoe, Ketua Wali Umat Budha Indonesia Rusli Tan, Ketua Parisada Hindu Dharma Nyoman Suwira Satria, Ketua Majelis Konfuchu Indonesia Budi Tanuwibowo. Pelanggaran Kebebasan Sementara itu, sebelumnya Setara Institute menyebutkan, jumlah pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan paling tinggi justru terjadi di Pulau Jawa. Dari 200 kasus pelanggaran beragama sepanjang tahun 2009, lima teratas terjadi di Jawa Barat (57), Jakarta (38), Jawa Timur (23), Banten (10), dan Nusa Tenggara Barat (9). Kesimpulan itu didapat dari hasil pemantauan Setara Institute pada Januari-Desember 2009 di 12 provinsi Indonesia, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku. Pemantauan dilakukan dari media massa, wawancara otoritas daerah, investigasi kasus spesifik, dan Focus Group Discussion. Ini pertanyaan besar, ada apa? Kenapa pemerintah mengabaikan? Kalau di luar sentris pemerintahan masih bisa ditoleransi, tetapi ini malah terjadi di pusat kekuasaan, kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Jakarta, Rabu (27/1). Menurut Bonar, pelanggaran yang dilakukan negara berupa tindakan aktif sebanyak 101 kasus, sedangkan tindakan pembiaran sebanyak 38 kasus. Modus pelanggaran oleh negara antara lain pelarangan keyakinan/agama (17), penyesatan keyakinan/agama (11), pelarangan ibadah dan aktivitas agama (8), penangkapan atas tuduhan sesat (8), dan dukungan penyesatan keyakinan/agama (4). Di sisi lain, modus pelanggaran oleh warga negara di antaranya pelarangan keyakinan/agama (13), mendirikan tempat ibadah (11), perusakan tempat ibadah (8), perusakan properti (4), pembakaran tempat ibadah (3), dan diskriminasi akses hak atas pekerjaan (3). Di Sumatera Selatan, ada syarat menjadi PNS harus khatam Alquran. Bagaimana mungkin untuk non-Muslim, tutur Bonar. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia bekerjasama dengan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyelenggarakan Indonesia-US Interfaith Cooperation (Kerjasama Lintas Agama RI-AS) di Hotel Borobudur Jakarta
[wanita-muslimah] Sang Pencetus Larangan Masjid Di Swiss Itu Kini Masuk Islam
= Sang Pencetus Larangan Masjid Di Swiss Itu Kini Masuk Islam = Daniel Streich, politikus Swiss, yang tenar karena kampanye menentang pendirian masjid di negaranya, tanpa diduga-duga, memeluk Islam. Streich merupakan seorang politikus terkenal, dan ia adalah orang pertama yang meluncurkan perihal larangan kubah masjid, dan bahkan mempunyai ide untuk menutup masjid-masjid di Swiss. Ia berasal dari Partai Rakyat Swiss (SVP). Deklarasi konversi Streich ke Islam membuat heboh Swiss. Streich mempropagandakan anti-gerakan Islam begitu meluas ke senatero negeri. Ia menaburkan benih-benih kemarahan dan cemoohan bagi umat Islam di Negara itu, dan membuka jalan bagi opini publik terhadap mimbar dan kubah masjid. Tapi sekarang Streich telah menjadi seorang pemeluk Islam. Tanpa diduganya sama sekali, pemikiran anti-Islam yang akhirnya membawanya begitu dekat dengan agama ini. Streich bahkan sekarang mempunyai keinginan untuk membangun masjid yang paling indah di Eropa di Swiss. Yang paling menarik dalam hal ini adalah bahwa pada saat ini ada empat masjid di Swiss dan Streich ingin membuat masjid yang kelima. Ia mengakui ingin mencari pengampunan dosanya yang telah meracuni Islam. Sekarang adalah fakta bahwa larangan kubah masjid telah memperoleh status hukum. Abdul Majid Aldai, presiden OPI, sebuah LSM, bekerja untuk kesejahteraan Muslim, mengatakan bahwa orang Eropa sebenarnya memiliki keinginan yang besar untuk mengetahui tentang Islam. Beberapa dari mereka ingin tahu tentang hubungan antara Islam dan terorisme; sama halnya dengan Streich. Ceritanya, ternyata selama konfrontasi, Streich mempelajari Alquran dan mulai memahami Islam. Streich adalah seorang anggota penting Partai Rakyat Swiss (SVP). Ia mempunyai posisi penting dan pengaruhnya menentukan kebijakan partai. Selain petisinya tentang kubah masjid itu, ia juga pernah memenangkan militer di Swiss Army karena popularitasnya. Lahir di sebuah keluarga Kristen, Streich melakukan studi komprehensif Islam semata-mata untuk memfitnah Islam, tapi ajaran Islam memiliki dampak yang mendalam pada dirinya. Akhirnya ia malah antipati terhadap pemikirannya sendiri dan dari kegiatan politiknya, dan dia memeluk Islam. Streich sendiri kemdian disebut oleh SVO sebagai setan. Dulu, ia mengatakan bahwa ia sering meluangkan waktu membaca Alkitab dan sering pergi ke gereja, tapi sekarang ia membaca Alquran dan melakukan salat lima waktu setiap hari. Dia membatalkan keanggotaannya di partai dan membuat pernyataan publik tentang ia masuk Islam. Streich mengatakan bahwa ia telah menemukan kebenaran hidup dalam Islam, yang tidak dapat ia temukan dalam agama sebelumnya. (eramuslim.com, 1/2/2010) [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
Jawa Pos [ Senin, 01 Februari 2010 ] NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama JAKARTA - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan judicial review (uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1). Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa direm,'' katanya. Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. (zul/oki) [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Dulu Harus Lulus S-1, Kini Lulus SD pun Bisa
Jawa Pos [ Senin, 01 Februari 2010 ] Dulu Harus Lulus S-1, Kini Lulus SD pun Bisa KUALIFIKASI untuk menjadi seorang anggota Wilayatul Hisbah (WH) awalnya sangat ketat. Mereka khusus direkrut dari sarjana lulusan disiplin ilmu hukum Islam. Namun, ketatnya syarat itu tak bertahan lama. Lulusan SMA kini mendominasi anggota polisi penjaga syariat di Aceh tersebut. Di Banda Aceh, misalnya. Pada masa awal pembentukan WH, semua anggota harus lulusan strata satu alias S-1. Tak hanya itu, S-1 mereka harus dari disiplin ilmu hukum Islam. Karena itu, sebagian besar mereka adalah lulusan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar Raniry, Banda Aceh. Namun, kini WH Banda Aceh tidak lagi murni dari lulusan S-1. Apalagi, WH di Langsa. Anggota WH di kabupaten yang menggegerkan dengan kasus dugaan pemerkosaan tiga personel WH terhadap ''tahanan'' syariah tersebut kebanyakan berlatar belakang lulusan sekolah menengah atas (SMA). Di antara 223 anggota WH dan satpol PP, hanya 17 orang yang lulusan S-1. ''Ada juga yang hanya lulusan kejar paket C,'' kata salah seorang anggota WH kepada Jawa Pos. Begitu pula WH di tingkat provinsi. Pada masa-masa assabiqunal awwalun alias generasi pertama, WH hanya direkrut dari lulusan S-1 agama Islam. Mereka juga harus berlatar belakang pesantren. Selain itu, kemampuan mengaji Alquran mereka harus baik. ''Kami dulu ketat soal itu,'' kata mantan Kepala Dinas Syariah Pemprov Aceh Alyasa Abubakar saat ditemui di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar Raniry, Banda Aceh, pekan lalu. Alyasa yang kini menjabat sebagai direktur pascasarjana IAIN Ar Raniry tersebut merupakan kepala Dinas Syariah Aceh edisi pertama. Karena itu, dia paham betul asbabun nuzul alias asal usul WH tersebut. Pada kurun 2007 hingga 2008, rekrutmen WH diserahkan kepada setiap kabupaten di Provinsi Aceh. Mereka memiliki kewenangan untuk menentukan standar syarat menjadi polisi moral itu. Pemkab diberi otonomi seluas-luasnya untuk merekrut WH. Bahkan, untuk status WH pun, mereka yang menentukan. Apakah masuk PNS, pegawai honorer, atau hanya sukarelawan. ''Semua terserah mereka. Kami bahkan tidak bisa mengintervensi,'' kata Alyasa. Dengan WH diserahkan ke pemkab, peran penguasa setempat menjadi lebih dominan. Posisi bupati seperti menjadi ''raja-raja kecil''. Mereka punya kewenangan mendesain WH. Dengan demikian, jangan heran di sejumlah kabupaten ada anggota WH ''titipan''. Mereka adalah lulusan SMA yang menganggur kemudian ''dikaryakan'' ke WH. ''Itu sudah jadi rahasia umum,'' ujar salah seorang anggota WH. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, di antara 1.690 anggota WH dan satpol PP di 24 kabupaten, hanya sekitar 20 persen yang lulusan S-1. Bahkan, ada juga yang menerima anggota lulusan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD). Kalau di-break down ke kabupaten-kabupaten, rata-rata hanya belasan orang yang lulusan S-1. Di Kabupaten Gayoe Lues, malah ada empat anggota yang lulusan sekolah dasar (SD). Evi Narti Zain dari koalisi NGO Aceh mengatakan, dengan latar belakang pendidikan seperti itu, sangat mungkin anggota WH tidak matang secara psikologis. Apalagi bila mereka masih lajang. Sangat mungkin anggota WH memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan. Beberapa kasus WH yang melanggar syariat juga banyak. Pada 2008 seorang anggota WH Langsa dikejar-kejar warga Simpang Peut, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, karena mengunjungi rumah seorang janda saat malam. Warga mengambil baju dinas anggota WH itu dan memajangnya di pinggir jalan. Belakangan, anggota WH tersebut dipaksa menikahi janda itu. Kasus-kasus lain, kata Evi, lebih banyak. (aga/kum) [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Pelaku Zina Belum Bisa Dirajam
Jawa Pos [ Senin, 01 Februari 2010 ] Pelaku Zina Belum Bisa Dirajam SELAMA ini, Wilayatul Hisbah (WH) belum bisa menggarap kasus-kasus besar. Kasus-kasus yang layak rajam tidak pernah dilaksanakan. Yang layak rajam adalah kasus zina antara lelaki beristri dan wanita bersuami. Atau salah satu di antara mereka telah memiliki pasangan. Ketua Satpol PP dan WH Pemprov Aceh Marzuki Abdullah mengakui, hukuman mati dengan rajam belum bisa dipraktikkan. Kalaupun ada kasus yang layak rajam, mereka mendasarkan hukumannya pada qanun nomor 14 tentang khalwat. Hukumannya ''hanya'' cambuk 12 kali atau denda Rp 5 juta. ''Memang masih sangat lemah qanun sekarang ini,'' kata Marzuki. Itu, lanjut Marzuki, disebabkan qanun yang mengatur rajam dan mencuri (yang dihukum potong tangan) belum digedok oleh DPRD Aceh. Pembicaraan mengenai rancangan qanun tersebut masih tarik ulur. Beberapa konten rancangan diskriminatif. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga tak kunjung menyetujuinya. Qanun itu bernama qanun jinayat atau hukum jinayat. Hukuman-hukuman berat diatur dalam qanun tersebut. Mulai pemerkosaan, liwath (persanggamaan antara lelaki dan lelaki), qadzaf (menuduh berzina), dan musahaqah (persanggamaan antara wanita dan wanita). Kasus yang terjadi di Kota Langsa (anggota WH memerkosa gadis), kata Marzuki, sebenarnya sudah layak rajam. Mereka yang diduga memerkosa adalah lelaki beristri. Apalagi, salah seorang yang diduga memerkosa adalah qori alias pembaca Alquran. ''Dia sudah layak ditanam separo badan di perempatan jalan, kemudian dilempar batu-batu besar sampai mati,'' ujar Marzuki. Karena tidak bisa menindak berat, kasus pemerkosaan itu biasanya diserahkan ke kepolisian. Orang tua korban disuruh membuat laporan agar polisi bisa menindak. Dalam sejarah, hanya ada sekali. Yakni, kepada putra Sultan Aceh, Sultan Iskandar Muda. ''Itu menunjukkan penegakan hukum di Aceh tidak pandang bulu,'' katanya. (aga/kum) [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Kematian Politik Islam
Jawa Pos Senin, 01 Februari 2010 ] Kematian Politik Islam Oleh: Ahmad Sahidah MUSYAWARAH Kerja Nasional II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melihat warga tak lagi melirik partai Islam karena isu keislaman tidak bisa mendongkrak suara. ''Kegagalan ini karena isu keislaman berhenti pada tataran simbol atau ritual semata,'' tegas orang nomor satu partai berlambang Ka'bah, Suryadharma Ali. Karena itu, partai Islam harus mewujudkan program yang lebih membumi, yaitu perhatian terhadap isu ekonomi berkaitan dengan daya beli masyarakat. Sekilas, pernyataan tersebut tampak masuk akal. Namun, apakah kehendak pembaruan itu akan dilakukan? Sekarang masyarakat luas dihadapkan pada tantangan hidup yang makin keras, biaya pendidikan yang mahal, kesehatan yang tak terjangkau, dan lapangan kerja yang sempit. Namun, di tengah keadaan yang memilukan ini, para pemimpin dan panutan menunjukkan kepongahan, menghamburkan uang untuk memenuhi kebutuhan mewah, seperti rencana pembelian pesawat kepresiden, pagar istana yang berharga miliaran, dan pembelian kapal lagoon yang tak jelas fungsi dan kegunaannya untuk meningkatkan hasil laut. Belum lagi, kenaikan gaji pejabat 20 persen di tengah keterpurukan hidup rakyat kebanyakan. Tentu, PPP berhak mengatasnamakan Islam karena secara tegas dinyatakan sebagai partai berbasiskan agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski demikian, penegasan tersebut tidak dengan sendirinya menafikan politisi yang berada di partai nasionalis. Selagi para politisi muslim menggantungkan pada nilai-nilai keagamaan yang dianut, tanggung jawab mereka sebagai pemanggul amanat tidak dielakkan bersifat religius. Jadi, persoalannya, seberapa jauh ajaran agama yang bersumber pada kitab suci dan teladan Nabi merembes dalam tindak tanduk mereka di panggung politik. Fondasi kenabian perlu ditegaskan di sini agar alat ukur yang digunakan bisa dijadikan penilaian. Pesan Tersirat Pernyataan menteri agama di atas adalah tidak keliru ketika menegaskan bahwa keislaman tidak berhenti di simbol dan ritual semata. Meski demikian, pernyataan itu bermasalah karena simbol tersebut mengandaikan tanda yang dikandungnya. Demikian juga, ritual apa pun dalam agama, seperti sembahyang dan puasa, mengandaikan nilai-nilai yang bersifat individual dan sosial. Sepatutnya, sang menteri mendorong umat untuk menyelaraskan simbol dan isi yang dikandungnya agar makna semantik dari lambang itu dipahami dan diamalkan. Lebih-lebih kesadaran umat untuk menyerap kelindan simbol dan makna dalam sehari-hari terpatri kuat. Menurut Karen Amstrong, ahli perbandingan agama Inggris, setelah hijah ke Madinah, ayat Alquran, Muhammad mulai mengambil keputusan-keputusan yang bersifat politis dan sosial. Ayat-ayat yang tidak saling berkaitan dan surat-surat yang menyampaikan kebenaran yang sulit dipahami digantikan dengan ayat-ayat yang lebih praktis dengan menetapkan aturan baru atau menanggapi situasi politik saat itu. Penjelasan penulis buku fenomenal The History of God tentu merupakan analisis yang didasarkan pada pengalaman dan pengetahuannya sebagai sarjana Barat modern. Namun, tak bisa disangkal, pembahasaan baru seperti itu sebenarnya mencerminkan realitas yang pada perkembanganya sekarang telah menimbulkan silang pendapat di antara sarjana, mengenai Islam etik atau praktik, apakah agama dan politik itu terpisah. Jauh dari perselisihan tersebut, pernyataan Amstrong tetap mengandaikan kondisi pada masa Nabi hidup, yaitu negara belum terwujud seperti sekarang ini. Malah, meskipun Piagam Madinah dijadikan pedoman pembentukan masyarakat layaknya tatanan sosial masa kini, pembagian kekuasaan pada masa itu belum serumit yang telah dipraktikkan pemerintahan modern. Lalu, apa yang bisa diraih dari ruang kosong sejarah profetik? Teladan Muhammad sendiri dan para penerusnya dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Model Kenabian Bagaimanapun, yang hampir luput dari perhatian orang adalah sikap Nabi terhadap kekayaan, sesuatu yang erat berkaitan dengan politik. Dia tidak mengutuk kekayaan dan kepemilikan, demikian pula tidak memerintahkan kaum muslim untuk mendermakan semua hartanya. Nilai-nilai etik yang harus dikembangkan muslim, antara lain, adalah dilarang menimbun harta, didorong untuk peduli kepada orang miskin, dan dilarang memakan harta anak yatim. Bahkan, etos itu berlaku ketika kaum muslim menjadi kekuatan dunia yang besar dan makmur. Lalu, bagaimana kehidupan Nabi sendiri? Sederhana. Demikian pula, para penerusnya, seperti Nuruddin dan Shalahuddin, senantiasa melanjutkan cita-cita egalitarian ini. Lalu, apakah kesederhanaan telah merembesi kehidupan para pemimpin dan politisi itu? Alih-alih berhasil menyejahteraan khalayak, mereka tanpa merasa bersalah mempertontonkan gaya hidup mewah. Tentu kita masih ingat dengan pembagian mobil Toyota Crown Royal Saloon untuk para petinggi dan para menteri, sementara mobil yang sebelumnya lebih
[wanita-muslimah] Yang belum punya Doa Jawsyan Kabir, silahkan download Gratis
Doa Jawsyan Kabir merupakan doa yang berisi seribu Asma Allah, rincian dari Asmaul Husna. Allah swt berjanji di dalam Al-Qur'an akan mengijabah permohonan hamba-Nya jika berdoa dan bertawassul dengan Asmaul Husna. Allah swt menyuruh kita bertawassul dengan Asmaul Husna: Allah memiliki Asmaul Husna, maka hendaknya kalian berdoa dengannya. (Al-A'raf: 180). Keutamaan Doa Jawsyan Kabir berdasarkan hadis Nabi saw dan Ahlul baitnya (sa), dan download doanya, silahkan berkunjung dan download di: http://www.alfusalam.web.id
Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
Sdr Latif. 1) saya tidak setuju ada penindasan 2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan produk ulama' 3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang tukang stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda. 4) MUI dan Ormas Islam tidak pernah mengharamkan agama lain. 5) Anda kalau cinta Indonesia punya hak dan aspirasi untuk menyampaikan pendapat apapun termasuk mengamandemen UU atau jusial review. 6) QS 16:125 itu juga berlaku bagi Anda. 7) Anda tidak konsisten, suka mengaku sebagai penganut liberal, tetapi tulisan Anda justru lebih fundamentalis daripada yang fundamentalist. Anda gemar main stempel buruk pada orang yang tidak sefaham dengan Anda, Anda gemar membungkam (mencela tanpa argumentasi yang memadai) bukan mengkritisi pendapat yang tidak sefaham dengan diri Anda. Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sen, 1/2/10, abdul latifabdul...@yahoo.com menulis: Dari: abdul latifabdul...@yahoo.com Judul: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 6:16 PM Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama? Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain. Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan ini harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin manusia merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk menghakimi atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2. Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 tapi adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125. Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun. Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt Wassalam --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz mui...@... wrote: Senin, 01 Februari 2010 NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama *JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan *judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1). Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa direm,'' katanya. Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. *(zul/oki) http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail nid=114875* Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/ [Non-text portions of this message have been removed] quot;Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.comquot; [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
Sdr MUiz...apakah anda mengelak bahwa MUI mengharamkan Ahmadiyah.dll Bukankah itu perbuatan zolim melarang 500.000 ribu muslim Ahmadiyah utk beribadah dan berakwah...di negerinya sendiri? Apakah MUI itu ALLAH yang megambil hak ALLAH utk mengakimi keyakinan ahmadiyah. Sampai hari ini masih banyak muslim2 Ahmadiyah yang di usir dari rumah dan kampungnya...nauzubilah... Coba bawakan kpd diri anda sendiri sebagai seorang muslim kalau di larang oleh golongan lain utk beribadah dan berdakwah..bagaimana perasaan anda? Harus di bawakan ke diri sendiri baru anda tahu betapa sakit dan sdihnya hati2 muslim Ahmadiyah ? Kalau..kalau..(maaf) anda setuju ahmadiyah di haramkan atau dilarang bedakwah di Indonesia artinya anda seorang muslim yang fundamentalis...Muslim Fundamentalis itulah kerajanya dimana mana mengharamkan keyakinan orang lain, mereka sendiri belum tentu benar. QS.49:11. Islam itu adalah membawa kedamaian Muiz...bukan melarang saudara2 kita (ahmadiyah) walaupun berbeda dgn kita..itu bukan kedamaian namanya, tapi zolim namanya. Salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Abdul Muiz mui...@... wrote: Sdr Latif. 1) saya tidak setuju ada penindasan 2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan produk ulama' 3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang tukang stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda. 4) MUI dan Ormas Islam tidak pernah mengharamkan agama lain. 5) Anda kalau cinta Indonesia punya hak dan aspirasi untuk menyampaikan pendapat apapun termasuk mengamandemen UU atau jusial review. 6) QS 16:125 itu juga berlaku bagi Anda. 7) Anda tidak konsisten, suka mengaku sebagai penganut liberal, tetapi tulisan Anda justru lebih fundamentalis daripada yang fundamentalist. Anda gemar main stempel buruk pada orang yang tidak sefaham dengan Anda, Anda gemar membungkam (mencela tanpa argumentasi yang memadai) bukan mengkritisi pendapat yang tidak sefaham dengan diri Anda. Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sen, 1/2/10, abdul latifabdul...@... menulis: Dari: abdul latifabdul...@... Judul: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 6:16 PM Â Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama? Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain. Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan ini harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin manusia merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk menghakimi atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2. Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 tapi adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125. Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun. Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt Wassalam --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz muizof@ wrote: Senin, 01 Februari 2010 NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama *JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan *judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1). Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. ''Kalau
[wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
thanks sunny...semoga ALLAH swt membantu pemimpin2 yang ingin mencabut undang2 penodaan agama itu amien Perbedaan2 dalam menafsirkan ayat2 ALLAH bukanlah disebut Penodaan agama, tapi adalah sunnatullah.. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sunny am...@... wrote: Jawa Pos [ Senin, 01 Februari 2010 ] NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama JAKARTA - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan judicial review (uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1). Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa direm,'' katanya. Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. (zul/oki) [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Kematian Politik Islam
Thanks..sunny Kemuduran2 partai islam disebabkan oleh perbuatan2 mereka sendiri. 1. karena perjuangan pemimpin bukan utk mensejahterakan umat, tapi terfokus dgn hal2 halal dan haram.. 2. karena PPP ikut mengzolimi Ahmadiyah tanpa kenal kemanusian.. pemimpin2 yang suka menzolimi golongan2 lain, dan tidak berlaku adil, ALLAH akan kutuk mereka2 itu. Mengaku islam itu adalah agama damai, tapi perbuatan2nya sebaliknya . salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sunny am...@... wrote: Jawa Pos Senin, 01 Februari 2010 ] Kematian Politik Islam Oleh: Ahmad Sahidah MUSYAWARAH Kerja Nasional II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melihat warga tak lagi melirik partai Islam karena isu keislaman tidak bisa mendongkrak suara. ''Kegagalan ini karena isu keislaman berhenti pada tataran simbol atau ritual semata,'' tegas orang nomor satu partai berlambang Ka'bah, Suryadharma Ali. Karena itu, partai Islam harus mewujudkan program yang lebih membumi, yaitu perhatian terhadap isu ekonomi berkaitan dengan daya beli masyarakat. Sekilas, pernyataan tersebut tampak masuk akal. Namun, apakah kehendak pembaruan itu akan dilakukan? Sekarang masyarakat luas dihadapkan pada tantangan hidup yang makin keras, biaya pendidikan yang mahal, kesehatan yang tak terjangkau, dan lapangan kerja yang sempit. Namun, di tengah keadaan yang memilukan ini, para pemimpin dan panutan menunjukkan kepongahan, menghamburkan uang untuk memenuhi kebutuhan mewah, seperti rencana pembelian pesawat kepresiden, pagar istana yang berharga miliaran, dan pembelian kapal lagoon yang tak jelas fungsi dan kegunaannya untuk meningkatkan hasil laut. Belum lagi, kenaikan gaji pejabat 20 persen di tengah keterpurukan hidup rakyat kebanyakan. Tentu, PPP berhak mengatasnamakan Islam karena secara tegas dinyatakan sebagai partai berbasiskan agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski demikian, penegasan tersebut tidak dengan sendirinya menafikan politisi yang berada di partai nasionalis. Selagi para politisi muslim menggantungkan pada nilai-nilai keagamaan yang dianut, tanggung jawab mereka sebagai pemanggul amanat tidak dielakkan bersifat religius. Jadi, persoalannya, seberapa jauh ajaran agama yang bersumber pada kitab suci dan teladan Nabi merembes dalam tindak tanduk mereka di panggung politik. Fondasi kenabian perlu ditegaskan di sini agar alat ukur yang digunakan bisa dijadikan penilaian. Pesan Tersirat Pernyataan menteri agama di atas adalah tidak keliru ketika menegaskan bahwa keislaman tidak berhenti di simbol dan ritual semata. Meski demikian, pernyataan itu bermasalah karena simbol tersebut mengandaikan tanda yang dikandungnya. Demikian juga, ritual apa pun dalam agama, seperti sembahyang dan puasa, mengandaikan nilai-nilai yang bersifat individual dan sosial. Sepatutnya, sang menteri mendorong umat untuk menyelaraskan simbol dan isi yang dikandungnya agar makna semantik dari lambang itu dipahami dan diamalkan. Lebih-lebih kesadaran umat untuk menyerap kelindan simbol dan makna dalam sehari-hari terpatri kuat. Menurut Karen Amstrong, ahli perbandingan agama Inggris, setelah hijah ke Madinah, ayat Alquran, Muhammad mulai mengambil keputusan-keputusan yang bersifat politis dan sosial. Ayat-ayat yang tidak saling berkaitan dan surat-surat yang menyampaikan kebenaran yang sulit dipahami digantikan dengan ayat-ayat yang lebih praktis dengan menetapkan aturan baru atau menanggapi situasi politik saat itu. Penjelasan penulis buku fenomenal The History of God tentu merupakan analisis yang didasarkan pada pengalaman dan pengetahuannya sebagai sarjana Barat modern. Namun, tak bisa disangkal, pembahasaan baru seperti itu sebenarnya mencerminkan realitas yang pada perkembanganya sekarang telah menimbulkan silang pendapat di antara sarjana, mengenai Islam etik atau praktik, apakah agama dan politik itu terpisah. Jauh dari perselisihan tersebut, pernyataan Amstrong tetap mengandaikan kondisi pada masa Nabi hidup, yaitu negara belum terwujud seperti sekarang ini. Malah, meskipun Piagam Madinah dijadikan pedoman pembentukan masyarakat layaknya tatanan sosial masa kini, pembagian kekuasaan pada masa itu belum serumit yang telah dipraktikkan pemerintahan modern. Lalu, apa yang bisa diraih dari ruang kosong sejarah profetik? Teladan Muhammad sendiri dan para penerusnya dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Model Kenabian Bagaimanapun, yang hampir luput dari perhatian orang adalah sikap Nabi terhadap kekayaan, sesuatu yang erat berkaitan dengan politik. Dia tidak mengutuk kekayaan dan kepemilikan, demikian pula tidak memerintahkan kaum muslim untuk mendermakan semua hartanya. Nilai-nilai etik yang harus dikembangkan muslim, antara lain, adalah dilarang menimbun harta, didorong untuk peduli kepada orang miskin, dan dilarang memakan harta anak yatim. Bahkan, etos itu
Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
terus terang dan terang terus, saya agak risau memperdebatkan fenomena ini : 1) Anda dan aliansi manapun punya hak untuk berpendapat apapun tentang suatu perkara, tetapi jangan lupa MUI dan jajaran Ulama, juga punya hak untuk berfatwa apapun. Ingat kebebasan berpendapat itu dijamin UU. 3) MUI punya argumentasi yang jelas tentang pengharaman suatu perkara, silakan saja dikritisi argumentasinya, menurut ebiet g ade (penyanyi), jangan lihat siapa bicara tetapi simak apa katanya. Kalau hanya berbeda pendapat lantas anda menstempel MUI sebagai pihak penindas sungguh ucapan orang yang malas berpikir. Jangan lupa MUI tidak sendirian banyak LSM ulama di belahan dunia memberikan fatwa serupa. Cari tahu pula kenapa Ahmadiyah Qadian di Indonesia disebut JAI yang jadi obyek pengharaman, sementara Ahmadiyah Lahore di indonesia disebut GAI tidak ??? 4) Ulama' manapun tahu persis, mana hak Allah dan mana hak Ulama' atau umat, jadi jangan hanya karena pemahaman ulama' tidak sesuai dengan pikiran Anda, lantas Anda memvonis MUI telah mengambil hak Allah. Anda terlalu menyederhanakan masalah. 5) saya juga pro kedamaian. Bukan hanya impian Anda doang. 6) any comments ??? Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sel, 2/2/10, abdul latifabdul...@yahoo.com menulis: Dari: abdul latifabdul...@yahoo.com Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 2 Februari, 2010, 8:33 AM Sdr MUiz...apakah anda mengelak bahwa MUI mengharamkan Ahmadiyah.dll Bukankah itu perbuatan zolim melarang 500.000 ribu muslim Ahmadiyah utk beribadah dan berakwah...di negerinya sendiri? Apakah MUI itu ALLAH yang megambil hak ALLAH utk mengakimi keyakinan ahmadiyah. Sampai hari ini masih banyak muslim2 Ahmadiyah yang di usir dari rumah dan kampungnya.. .nauzubilah. .. Coba bawakan kpd diri anda sendiri sebagai seorang muslim kalau di larang oleh golongan lain utk beribadah dan berdakwah..bagaiman a perasaan anda? Harus di bawakan ke diri sendiri baru anda tahu betapa sakit dan sdihnya hati2 muslim Ahmadiyah ? Kalau..kalau. .(maaf) anda setuju ahmadiyah di haramkan atau dilarang bedakwah di Indonesia artinya anda seorang muslim yang fundamentalis. ..Muslim Fundamentalis itulah kerajanya dimana mana mengharamkan keyakinan orang lain, mereka sendiri belum tentu benar. QS.49:11. Islam itu adalah membawa kedamaian Muiz...bukan melarang saudara2 kita (ahmadiyah) walaupun berbeda dgn kita..itu bukan kedamaian namanya, tapi zolim namanya. Salam --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz mui...@... wrote: Sdr Latif. 1) saya tidak setuju ada penindasan 2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan produk ulama' 3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang tukang stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda. 4) MUI dan Ormas Islam tidak pernah mengharamkan agama lain. 5) Anda kalau cinta Indonesia punya hak dan aspirasi untuk menyampaikan pendapat apapun termasuk mengamandemen UU atau jusial review. 6) QS 16:125 itu juga berlaku bagi Anda. 7) Anda tidak konsisten, suka mengaku sebagai penganut liberal, tetapi tulisan Anda justru lebih fundamentalis daripada yang fundamentalist. Anda gemar main stempel buruk pada orang yang tidak sefaham dengan Anda, Anda gemar membungkam (mencela tanpa argumentasi yang memadai) bukan mengkritisi pendapat yang tidak sefaham dengan diri Anda. Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sen, 1/2/10, abdul latifabdul777@ ... menulis: Dari: abdul latifabdul777@ ... Judul: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 6:16 PM Â Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama? Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain. Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan ini harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin manusia merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk menghakimi atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2. Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 tapi adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125. Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun. Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt Wassalam
Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Amerika(Seri 3) ; UU Anti Diskriminasi Menjadikan Oba
Mas Muiz, Rupanya debat saya dgn sdr MAS, justru mas Muiz yg melanjutkan, yg ditimpali pula oleh sdr Latif. Namun, rasanya memang benar2 tdk ada gunanya meneruskan diskusi debat dgn sdr MAS dan sdr Latif itu. Pemahaman mrk berbeda skl dgn kita. Bagi kita, apa yg difirmankan Allah itu secara otomatis jg merupakan risalah Rasulullah Saw. Jd, bila Allah 'menunjuk hidung', maka spt itu jg pulalah risalah Rasulullah Saw. Apalgi bila firman-Nya dimulai dgn kata: Qul. Tp, tdk spt itu pemahaman mereka. Bahkan sdr Latif ini gemar merefer Alkitab utk berbicara mslh Islam, selain dia jg ingin menambah rukun Islam pula. Ck ck ck.. Jd, rasanya tdk ada manfaatnya bagi kita, bahkan bagi yg silent reader skl-pun. Take care n stand still. Sincerely, AEC Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Abdul Muiz mui...@yahoo.com Date: Sat, 30 Jan 2010 19:45:24 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Amerika(Seri 3) ; UU Anti Diskriminasi Menjadikan Oba Bung Suryawan, 1) Maafkan saya kalau Anda keberatan saya menyebut Anda kekasih MGA (Mirza Ghulam Ahmad). Saya baru tahu kalau Anda yang beriman kepada kenabian MGA ternyata keberatan dikasihi MGA. Saya tidak akan mengulangi lagi. 2) Dari mana Anda mengerti bahwa Nabi Muhammad tidak tunjuk hidung langsung pada orang yang tidak sefaham/seiman sebagai orang kafir ??? Apakah QS AL Kafirun itu hanya sebagai hiasan di kalbu Nabi Muhammad tanpa perlu disampaikan kepada umatnya ?? Lantas menurut Anda QS Al Kafirun itu diterapkan bagaimana oleh Rasulullah ?? 3) Siapa yang bilang ayat al Qur'an bukan firman Allah ?? siapa pula yang berpendapat bahwa ayat-ayat al Qur'an hanyalah merupakan kata-kata Nabi Muhammad ?? 4) Anda yakin bahwa pendapat Anda yang paling benar ?? Anda yakin pendapat saya keliru ?? Kalau Anda merasa yakin pendapat Anda benar, saya tidak keberatan mendoakan semoga Allah membenarkan pendapat Anda, kalau pendapat saya keliru semoga Allah mengampuni saya. 5) sejujurnya kita ini ibarat orang buta sejak lahir yang berusaha menjelaskan fenomena gajah. Kita tidak pernah bertemu Nabi Muhammad tidak pernah menyaksikan peristiwa sebenarnya saat al Qur'an turun, Kita hanya membaca berita yang sampai kepada kita, kemudian mencoba menafsirkannya. Untuk apa debat kusir ?? al haqqu min rabbik. Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sab, 30/1/10, ma_suryawan ma_surya...@yahoo.com menulis: Dari: ma_suryawan ma_surya...@yahoo.com Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: Amerika(Seri 3) ; UU Anti Diskriminasi Menjadikan Oba Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Sabtu, 30 Januari, 2010, 10:40 AM Bung Mui'z yang menyebut saya sebagai kekasih MGA, padahal saya bukan kekasihnya, manalah ia bisa mengerti yang saya maksud bahwa Rasulullah SAW tidak pernah langsung menunjuk hidung orang/kaum yang beda paham/keyakinan sebagai kafir, non-Muslim dst. Sekali lagi, ayat-ayat al-Qur'an adalah kata-kata Allah, bukan kata-kata Nabi SAW. Dan tulisan Bung Latif di bawah ini sudah cukup menjawab. --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, abdul latifabdul777@ ... wrote: Begini sdr Muiz = = = = = = === --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz muizof@ wrote: Point dari predikat-predikat yang dituturkan qur'an tsb : 1) bahwa umat islam perlu waspada dengan berbagai orang di muka bumi ini, karena tanpa menemukenali dan mengidentifikasi, maka umat islam akan lengah akan mudah sekali dirongrong oleh kaum kafir, munafiq, fasiq dan dzolim, musyrikin dsb. Untuk mengidentifikasi mereka cukup merujuk qur'an. Waspada itu tidak identik dengan sok curiga dan buruk sangka pada umat lain. 2) Tentu saja qur'an tidak memprovokasi umat islam untuk menebar kebencian dan permusuhan, karena ayat-ayat keadilan, bersikap belas kasih pada sesama manusia yang tidak memusuhi umat islam amat banyak dan banyak sekali. 3) Jadi jangan hanya karena mengedepankan toleransi lantas kita menempatkan kasih sayang tidak pada tempatnya. Katakan putih kalau memang putih, jangan katakan hitam kalau memang bukan hitam. Wassalam Abdul Mu'iz = = = = = = == Sdr Muiz,saya ikut merespond paragraph datas itu saja.. Kita boleh berbeda dlm menafsirkan ayat2 ALLAH swt...krn sunnatullah Kalau sekiranya masih ada Rasul kita akan bertanya kepada beliau.. Pasti jawaban beliau akan benar...beliaulah yg menerima wahyu2.. Yang haram atau dilarang umat Islam adalah bermusuhan, berkelahi dan sampai berperang karena hanya berbeda memahami atau menafsirkan ayat2 ALLAH swt.. sedangkan mereka masih; ---bershadad- --masih shalat 5 kali sehari---masih berpuasa yg sama---masih melakukan naik hajjiii---masih berzakat -Al quran adalah kitabnya---mereka beriman kpd yang gaib--beriman
Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
Sdr Muiz...Coba anda renungkan ayat dibawah ini,apakah MUI berhak mengabil hak ALLAH untuk menghakimi ahmadiyah... Sesungguhnya orang orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadapat mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanya lah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.QS.6:159. As for those who divide their religion and break up into sects, thou hast no part in them in the least: their affair is with Allah: He will in the end tell them the truth of all that they did. Sesungguhnya itu semua urusan ALLAH swt, bukan urusan Rasul dan bukan urusan Ulama2 MUI. Kalau MUI mengeluarkan Fatwa mengharamkan ahmadiyah dllnya ,pada suatu waktu MUI akan mendapat hukuman yang sama... Sebagaimana ALLAH berfirman kpd nabi Isa as. If you judge other's faith, he will judge you back Do judge others faith, so that God will not judge you, for God wiill judge you in the same way you judge others, and he will apply to the same rules you aplly to others. why, then , do you look at the speck in your brother's eye and pay no attention to the log in your own eye? How dare you say to your brither, Please let me take that speck out of your eye, when you hypocrite. First tske the log out of your own eye, and then you will be able to see clearly to take the speck out of your brother eye.Mattew 7:1-5 Kalau ulama2 berani mengambil Hak ALLAH akan terjadi permushan sesama islam..dan kemungkinan terjadi perkelahian atau peperangan,sebagaimana antara wahabi danb Syiah sampain hari ini masih bermusuhan...krn tidak mentaati wahyu2 ALLAH. Kalau anda setuju dgn FATWA MUI untuk menzolimi Ahmadiyha artinya anda suka kekerasan dan penidasan krn agama. Salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Abdul Muiz mui...@... wrote: terus terang dan terang terus, saya agak risau memperdebatkan fenomena ini : 1) Anda dan aliansi manapun punya hak untuk berpendapat apapun tentang suatu perkara, tetapi jangan lupa MUI dan jajaran Ulama, juga punya hak untuk berfatwa apapun. Ingat kebebasan berpendapat itu dijamin UU. 3) MUI punya argumentasi yang jelas tentang pengharaman suatu perkara, silakan saja dikritisi argumentasinya, menurut ebiet g ade (penyanyi), jangan lihat siapa bicara tetapi simak apa katanya. Kalau hanya berbeda pendapat lantas anda menstempel MUI sebagai pihak penindas sungguh ucapan orang yang malas berpikir. Jangan lupa MUI tidak sendirian banyak LSM ulama di belahan dunia memberikan fatwa serupa. Cari tahu pula kenapa Ahmadiyah Qadian di Indonesia disebut JAI yang jadi obyek pengharaman, sementara Ahmadiyah Lahore di indonesia disebut GAI tidak ??? 4) Ulama' manapun tahu persis, mana hak Allah dan mana hak Ulama' atau umat, jadi jangan hanya karena pemahaman ulama' tidak sesuai dengan pikiran Anda, lantas Anda memvonis MUI telah mengambil hak Allah. Anda terlalu menyederhanakan masalah. 5) saya juga pro kedamaian. Bukan hanya impian Anda doang. 6) any comments ??? Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sel, 2/2/10, abdul latifabdul...@... menulis: Dari: abdul latifabdul...@... Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 2 Februari, 2010, 8:33 AM Â Sdr MUiz...apakah anda mengelak bahwa MUI mengharamkan Ahmadiyah.dll Bukankah itu perbuatan zolim melarang 500.000 ribu muslim Ahmadiyah utk beribadah dan berakwah...di negerinya sendiri? Apakah MUI itu ALLAH yang megambil hak ALLAH utk mengakimi keyakinan ahmadiyah. Sampai hari ini masih banyak muslim2 Ahmadiyah yang di usir dari rumah dan kampungnya.. .nauzubilah. .. Coba bawakan kpd diri anda sendiri sebagai seorang muslim kalau di larang oleh golongan lain utk beribadah dan berdakwah..bagaiman a perasaan anda? Harus di bawakan ke diri sendiri baru anda tahu betapa sakit dan sdihnya hati2 muslim Ahmadiyah ? Kalau..kalau. .(maaf) anda setuju ahmadiyah di haramkan atau dilarang bedakwah di Indonesia artinya anda seorang muslim yang fundamentalis. ..Muslim Fundamentalis itulah kerajanya dimana mana mengharamkan keyakinan orang lain, mereka sendiri belum tentu benar. QS.49:11. Islam itu adalah membawa kedamaian Muiz...bukan melarang saudara2 kita (ahmadiyah) walaupun berbeda dgn kita..itu bukan kedamaian namanya, tapi zolim namanya. Salam --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz muizof@ wrote: Sdr Latif. 1) saya tidak setuju ada penindasan 2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan produk ulama' 3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang tukang stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda. 4) MUI dan Ormas Islam tidak
Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
Sdr Latif... 1) Anda gemar banget bersikap monolog, gak menyimak apa yang saya sampaikan, benar-benar gak ada manfaatnya diskusi dengan Anda, saya hanya meresponse yang saya anggap perlu. 2) Anda ngoceh terus bahwa Ulama' mengambil hak Allah, tanpa menyimak penjelasan saya, sungguh bebal Anda ini, tulisan Anda saja nampak lembut, tetapi substansinya sungguh menyedihkan. 3) Allah itu memang Maha Hakim dan Maha Adil, dan hukuman yang diberikan Allah kepada hamba-Nya tidak ada yang mempersoalkan termasuk kapan dijatuhkan di dunia ataukah di akherat. 4) Memangnya kalau Allah yang berhak menghukum dan menghakimi hamba-Nya, lantas Anda mau membungkam fatwa ulama' ??? sejak kapan Anda punya hak membungkam ?? 5) A'udzhu billah min Anta = Aku berlindung kepada Allah dari godaan Anda. wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sel, 2/2/10, abdul latifabdul...@yahoo.com menulis: Dari: abdul latifabdul...@yahoo.com Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 2 Februari, 2010, 10:01 AM Sdr Muiz...Coba anda renungkan ayat dibawah ini,apakah MUI berhak mengabil hak ALLAH untuk menghakimi ahmadiyah... Sesungguhnya orang orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadapat mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanya lah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.QS.6: 159. As for those who divide their religion and break up into sects, thou hast no part in them in the least: their affair is with Allah: He will in the end tell them the truth of all that they did. Sesungguhnya itu semua urusan ALLAH swt, bukan urusan Rasul dan bukan urusan Ulama2 MUI. Kalau MUI mengeluarkan Fatwa mengharamkan ahmadiyah dllnya ,pada suatu waktu MUI akan mendapat hukuman yang sama... Sebagaimana ALLAH berfirman kpd nabi Isa as. If you judge other's faith, he will judge you back Do judge others faith, so that God will not judge you, for God wiill judge you in the same way you judge others, and he will apply to the same rules you aplly to others. why, then , do you look at the speck in your brother's eye and pay no attention to the log in your own eye? How dare you say to your brither, Please let me take that speck out of your eye, when you hypocrite. First tske the log out of your own eye, and then you will be able to see clearly to take the speck out of your brother eye.Mattew 7:1-5 Kalau ulama2 berani mengambil Hak ALLAH akan terjadi permushan sesama islam..dan kemungkinan terjadi perkelahian atau peperangan,sebagaim ana antara wahabi danb Syiah sampain hari ini masih bermusuhan.. .krn tidak mentaati wahyu2 ALLAH. Kalau anda setuju dgn FATWA MUI untuk menzolimi Ahmadiyha artinya anda suka kekerasan dan penidasan krn agama. Salam --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz mui...@... wrote: terus terang dan terang terus, saya agak risau memperdebatkan fenomena ini : 1) Anda dan aliansi manapun punya hak untuk berpendapat apapun tentang suatu perkara, tetapi jangan lupa MUI dan jajaran Ulama, juga punya hak untuk berfatwa apapun. Ingat kebebasan berpendapat itu dijamin UU. 3) MUI punya argumentasi yang jelas tentang pengharaman suatu perkara, silakan saja dikritisi argumentasinya, menurut ebiet g ade (penyanyi), jangan lihat siapa bicara tetapi simak apa katanya. Kalau hanya berbeda pendapat lantas anda menstempel MUI sebagai pihak penindas sungguh ucapan orang yang malas berpikir. Jangan lupa MUI tidak sendirian banyak LSM ulama di belahan dunia memberikan fatwa serupa. Cari tahu pula kenapa Ahmadiyah Qadian di Indonesia disebut JAI yang jadi obyek pengharaman, sementara Ahmadiyah Lahore di indonesia disebut GAI tidak ??? 4) Ulama' manapun tahu persis, mana hak Allah dan mana hak Ulama' atau umat, jadi jangan hanya karena pemahaman ulama' tidak sesuai dengan pikiran Anda, lantas Anda memvonis MUI telah mengambil hak Allah. Anda terlalu menyederhanakan masalah. 5) saya juga pro kedamaian. Bukan hanya impian Anda doang. 6) any comments ??? Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sel, 2/2/10, abdul latifabdul777@ ... menulis: Dari: abdul latifabdul777@ ... Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Tanggal: Selasa, 2 Februari, 2010, 8:33 AM Â Sdr MUiz...apakah anda mengelak bahwa MUI mengharamkan Ahmadiyah.dll Bukankah itu perbuatan zolim melarang 500.000 ribu muslim Ahmadiyah utk beribadah dan berakwah...di negerinya sendiri? Apakah MUI itu ALLAH yang megambil hak ALLAH utk mengakimi keyakinan ahmadiyah. Sampai hari ini masih banyak muslim2 Ahmadiyah
[wanita-muslimah] 15 Program 100 hari Pemerintah sby II
Dibawah adalah Program 100 hari sby; yang menurut Hatta Rajasa tercapai 100 % ? Apa betul ? Dan bagaimana ? 1. Pemberantasan Mafia Hukum 2. Penanggulangan Terorisme 3. Revitatalisasi Industri Pertahanan 4. Listrik 5. Produksi dan Ketahanan Pangan 6. Revitaliasi Pabrik Pupuk 7. Membenahi Keruwetan Tanah dan Tata Ruang 8. Infrasturuktur 9. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 10. Investasi dan Pembiayaan 11. Perubahan Iklim dan Lingkungan 12. Reformasi Kesehatan 13. Pendidikan 14. Penanggulangan Bencana 15. Sinergi Pusat dan Daerah Mari kita lihat satu persatu : 1. Pemberantasan Mafia Hukum gebrakan sudah terjadi di penjara Pondok Bambu dll gebrakan pada sidang pengadilan sama sekali belum kelihatan. dan jelas itu sulit. Hasil gebrakan kalau untuk 100 hari saja sih boleh2 sajalah dikatakan berhasil. Tapi apakah nanti setelah 5 tahun, akan menghasilkan keadaan HUKUM di NKRI jadi lebih baik, masih dipertanyakan. 2. Penanggulangan Terorisme Untuk yang ini kita kurang jelas programnya. 3. Revitatalisasi Industri Pertahanan Maksudnya ini program apa ? Mau mendirikan Pabrik senjata ? Apa tidak hanya menghambur biaya saja? Karena ada konflik dengan Malaysia ? Ah gak jelas. 4. Listrik Kita memang melihat sby serius terhadap hal ini; dan karenanya untuk maju kedepan sudah ada ancang2 100 hari ini; kita berharap mudah2an tujuan untuk tidak bray pet, bisa tercapai. 5. Produksi dan Ketahanan Pangan Ini jelas sangat penting. Usaha persiapan apa saja selama 100 hari untuk 5 tahun kedepan kurang jelas; mudah2an saja apa yang dikatakan Hatta Rajasa BETUL. Sehingga kendala disini bisa diantisipasi sedini mungkin. 6. Revitaliasi Pabrik Pupuk Ini ada kaitannya dengan Pangan dan Pertanian lainnya. Kita tidak tahu apa yang dilakukan sby selama 100 hari tersebut 7. Membenahi Keruwetan Tanah dan Tata Ruang Oooo ini memang penting buat ditangani, soalnya banyak simpang siur kepemilikan dan lain sebagainya. Tapi apa saja yang dilakukan sby sejauh ini, kita tak tahu persisnya. Mudah2an saja dari Pusat sampai Daerah, masalah pertanahan bisa lancar. Ini pun ada hubungannya dengan HUKUM. 8. Infrasturuktur Mengenai yang ini apa saja rencana sby dan apa yang sudah dilakukannya, kitapun masih tak tahu apa apa. Harusnya transparan juga nih disosialisasikan. Apa memang sulit menjabarkannya ? Kok bisa disebut 100% berhasil ? Dari mana Hatta Rajasa ngitungnya ? 9. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Ini mah sudah biasa; tapi apakah kali ini sby punya cara cespleng untuk menangani hal ini ? Tetap saja karena tidak transparan; semuanya tidak jelas. 10. Investasi dan Pembiayaan Investasi Pemerintah untuk apa dan KEARAH apa ? Hati2 jangan sampai ada pengeluaran yang GHAIB disini. Karerna kurang jelasnya maksud dan tujuan. Apa asal RENCANA saja ? 11. Perubahan Iklim dan Lingkungan Ini apa lagi ? semakin tidak jelas. 12. Reformasi Kesehatan Yah ini mungkin saja hatta rajasa benar; karena ini mah hal yang mudah dilihat. 13. Pendidikan Mudah2an masalah ini tidak membebani rakyat. 14. Penanggulangan Bencana Memang seharusnya program kearah ini diadakan.. 15. Sinergi Pusat dan Daerah Memang sudah seharusnya. Tapi apa yang ingin dicapai sby kita gak tahu. Kok bisa disebut 100% berhasil ? Darimana ukurannya ? [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Kusus Untuk Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalis
Terimakasih atas RESPONSE anda BAPAK abdul. Hanya saja, saya agak kecewa sebab penafsiran BAPAK dengan Kaum Fundamentalis sama saja tuh. Jadi dimana BEDANYA ? Antara anda dan KAUM Fundamentalis yang sering anda sebut itu. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, abdul latifabdul...@... wrote: Sdr Dwi dan abbas...kita seorang muslim selalu menjujung akhlaq yang mulia,berkata santun dan baik2; tidak dibenarkan oleh agama untuk memaki maki, berolok olok, ngomel dll, atau memberikan nama nama yg buruk2, apalagi memfitnah. Please..please janganlah saya dituduh memaki maki orang lain!! Kalau berbeda pendapat,penafsiran dlm menafsirkan ayat2 ALLAH bukanlah berarti memaki maki dan menodai Islam...bukanlah demikian maksudnya...perbedaan2 harus kita hormati...OK Kembali kpd ayat QS 4:34. Coba bandingkan ayat qs 4:34 dengan ayat qs.30:21 Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [3], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.QS 4:34 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.QS 30: (21). Dari ayat pertama dan ayat kedua, jelas sekali kontradisi makna dari ayat itu. Pertama adalah abuse, violence atau kekerasan terhap istri. Ayat kedua bermakna suami dan istri dapat berkasih sayang dan merasa tenang...itulah maksud dari pernikahan, utk berkasih sayang. Jelas sekali arti daridha-ra-ba-bukanlah to beattapi sebaiknya---to seperate for a while-(berpisah untuk sementara...tinggalan istri di rumah untuk beberapa hari,minggu sampai mood istri kembail membaik. Itulah ajaran Islam yang mulia. Artinya kata ---dha-ra-ba--- itu bemacam macam..salah satu dari itu adalah berpisah dgn istri untuk sementara waktu.. SDR DWI dan ABBAS... Kalau kita ikut tafsiran2 Ibnu Katsir Cs saya perhatikan beberapa ayat2 yang ditafsirkannya membuat umat Islam menjadi ---umat yg kasar---beringas--teroris. Seperti; 1. Hukum gantung adalah hukuman primitif yang kejam,aniaya, ganas,tdk manusiawi 2. Hukum poting tangan bagi pencuri, juga hukuman kejam,aniaya dan tidak manusiawi. 3. Hukum cambuk dan rajam juga hukuman primitif,kejam,aniaya tidak manusiawi. 4.Perangilah orang2 kafir-! KIta di ajarkan oleh guru2 kita kalau menyemlih ayam atau kambing, hendaklah dgn pisau yang tajam, agar binatang yang disemblih tidak --teraniaya--dgn pisau yang buntu..benar bukan? Rasulullah saw kalau ada sebuah lalat masuk ke glasnya, Rasul tidak membunuhnya,malah melepaskannya.. Begitulah ajaran2 Islam yang mulia dan manusiawi. Jadi maaf, ulama2 Fundamentalis arab ini akhlaqnya sangat kejam, brutality, aniaya---dan tidak mempunyai rasa kasih sayang dan manusiawi.. Coba bayangkan akibat hukuman gantung diperlihatkan di publik, yang tujuannya agar orang lain jangan berbuat dosa2, tapi sesungguhnya perbuatan aniaya dan kejam itu berdampak negatif kepada jiwa2 orang2 yang menontonnya...Inilah kebiasaan orang2 Arab..oleh karena itu orang2 arab pada umumnya beakhlak kasar dan bengis. Begitu pula hukuman cambuk dan rajam melempar wanita dgn batu sampai mati...nauzubillah..kemana kemausian mereka itu? Jadi bentuk2 hukuman ---gantung--potong tangan---cambuk dan rajam--- itu dapat di ganti dengan hukuman kurung.Yang tidak dapat diganti adalah hukum2 ALLAH yang berkenaan dgn RITUAL.. Sedangkan hal2 yang duniawi, dapat dimusawarahkan...itu bedanya. Kalau hukuman mati diganti dgn hukuman menyuntikan zat kimia ketubuhnya agar dia tidur dan kemudian meninggal dunia.Tidak kelihat perbuatan--ANIAYA KEPADA MANUSIA. Demikianlah hukuman2 di laksanakan di Amerika masarakat islami samawi, dan manusiawi sekali.Perlu kita tiru Demikian respond saya tentang ayat QS 4:34,semoga bermanfaat dan semoga aqidah kita dapat kita perbaiki. Salam BAGAIMANA MENGUKUR SEORANG MUSLIM YG SUKSES. http://latifabdul.multiply.com/journal/item/265 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi soegardi@ wrote: Pak Alatif,
[wanita-muslimah] Pakar: Indonesia Tak Memerlukan Pluralisme
sumber: http://www.hidayatullah.com/berita/lokal/10584-2010-02-01-21-08-08.html - Indonesia Tak Memerlukan Pluralisme Monday, 01 February 2010 16:11 Nasional Pluralisme sebenarnya bentuk tipu daya Barat untuk menghilangkan identitas Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia Hidayatullah.com-Pluralisme di Indonesia saat ini bukan lagi sekedar wacana tapi telah merangsek menjadi gerakan aksi. Lebih dari itu pengasong paham pluralisme di Indonesia nampak begitu bersemangat untuk mewujudkan konstruk sosial yang mereka khayalkan. Hal ini bisa dilihat dari upaya LSM AKKBB baru-baru ini yang menghendaki pencabutan UU pelarangan penistaan agama ke Mahkamah Konstitusi. Apa sebenarnya pluralisme masih banyak orang yang belum memahami secara mendalam. Secara historis pluralisme merupakan hasil perjalanan panjang dari masa modernisme dan postmodernisme pada kultur Barat. Demikian penjelasan Hamid Fahmy Zarkasy, Ph.D, dalam diskusi interaktif kemarin di Gedung Insani Press (GIP) Kalibata Jakarta Selatan. “Berbicara pluralisme kita harus mengerti asal-usul paham tersebut muncul. Ini berarti secara mutlak kita mesti mengerti pandangan hidup dan sejarah Barat itu sendiri. Sebab pluralisme bukan sekedar konsep tapi konstruk budaya Barat yang traumatic dengan hegemoni gereja dan pada saat yang sama merebaknya sikap intoleransi antar sekte dalam Kristen yang berlangsung berabad-abad lamanya. Awalnya bukan pluralism yang didagangkan tapi sekularisme. Namun setelah dinilai gagal maka pluralisme pun hadir sebagai penggantinya”, ujar Hamid. Menurut Hamid, secara konseptual, antara masa modernisme dengan masa postmodernisme terjadi suatu pergeseran paradigma yang sangat luar biasa. Jika modernisme identik dengan paham sekularis dan saintifis-nya maka postmodernisme hadir dengan ciri kebebeasan dan anti kemapanan. Modernisme dengan cara berpikir saintifiknya, sementara itu postmodernisme tidak lagi menjadikan logika formal modernisme sebagai suatu hal yang berharga alias tidak lagi berlaku. Postmodernisme lebih menekankan pada aspek pemaknaan kata-kata (logika bahasa) yang sasarannya tidak lain untuk melakukan dekontruksi makna sebagaimana dikenalkan oleh Derrida. Lebih jelasnya postmodernisme menghendaki perubahan cara berpikir formal dengan pemaknaan kata-kata dengan semangat dekkontruksi terhadap kemapanan. Logika bahasa mengandung spirit nihilisme dan relativisme yang mana keduanya menjadi akar lahirnya pluralisme dan liberalisme. Sebagaimana spirit nihilisme dan relativisme pluralisme pun menghendaki adanya kebenaran bersama. Dengan kata lain semua benar atau semua salah atau tidak ada yang lebih benar dari yang lain. “Logika bahasa mengarah pada dekontruksi makna dan upaya ini sama dengan apa yang ditawarkan Nietzsche dengan nihilisme-nya. Sehingga tidak saja kebenaran yang telah lenyap, Tuhan pun telah mati. Tetapi pluralisme nampak sedikit lebih elegan dengan mengakomodir semua kebenaran pada semua agama yang sejatinya tidak lebih dari sekedar upaya agar dunia menerima apa yang menjadi pandangan hidup Barat. Sebab pandangan hidup Barat tidak akan pernah diterima oleh dunia jika pluralisme gagal dipasarkan, apalagi masih ada komunitas agama yang mengklaim bahwa kebenaran ada pada pihaknya,” tambahnya. Lebih Dewasa Lebih jauh, Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo ini juga menjelaskan hubungan liberalisme dan pluralisme. Menurutnya, liberalisme, menghendaki kebebasan untuk beragama juga termasuk kebebasan untuk tidak beragama. Oleh karena itu klaim kebenaran bagi kaum pluralis adalah haram. Paham ini (pluralisme dan liberalisme, red) tidak lagi menyempitkan ruang Tuhan agar tidak mencampuri urusan manusia, lebih jauh mereka menghendaki untuk menjadi pengatur Tuhan itu sendiri. Dari keinginan semacam ini (mengatur Tuhan) Barat pun menciptakan agama baru yang kita kenal dengan istilah humanisme. Jadi, humanisme tidak lain adalah liberalisme itu sendiri. Menurut kaum humanis untuk menjadi orang baik tidak perlu religius cukup dengan menjadi seorang moralis saja. Maka, nantinya akan ada pelacur yang dermawan dan kiai yang “teroris”, dan lain sebagainya. Humanisme yang kini dikemas dalam pluralisme hadir karena proyek sekularisasi dinilai telah gagal mensekulerkan umat Islam Indonesia secara khusus. Maka sebagai gantinya Peter Berger menawarkan pluralisme sebagai
Re: [wanita-muslimah] Kusus Untuk Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalis
100202-ISMAIL-Assalaamualaikum wr.wb. AL QURAN QS-004 AN NISAA AYAT 034 ÇáÑøöÌóÇáõ ÞóæøóÇãõæäó Úóáóì ÇáäøöÓóÇÁ ÈöãóÇ ÝóÖøóáó Çááøåõ ÈóÚúÖóåõãú Úóáóì ÈóÚúÖò æóÈöãóÇ ÃóäÝóÞõæÇú ãöäú ÃóãúæóÇáöåöãú ÝóÇáÕøóÇáöÍóÇÊõ ÞóÇäöÊóÇÊñ ÍóÇÝöÙóÇÊñ áøöáúÛóíúÈö ÈöãóÇ ÍóÝöÙó Çááøåõ æóÇááÇøóÊöí ÊóÎóÇÝõæäó äõÔõæÒóåõäøó ÝóÚöÙõæåõäøó æóÇåúÌõÑõæåõäøó Ýöí ÇáúãóÖóÇÌöÚö æóÇÖúÑöÈõæåõäøó ÝóÅöäú ÃóØóÚúäóßõãú ÝóáÇó ÊóÈúÛõæÇú Úóáóíúåöäøó ÓóÈöíáÇð Åöäøó Çááøåó ßóÇäó ÚóáöíøÇð ßóÈöíÑÇð 4.34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) . Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya . Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Hati2lah, wahai umat Islam terutama Wanita Muslimah, dari tulisan2 Latif abdull777 yang sudah jelas dan pasti Si PERUSAK ISLAM itu. 1. Tidak ada yang namanya ISLAM FUNDAMENTALIS. Siapa itu ? Kita jadi bingung, karena ISTILAH ISLAM FUNDAMENTALIS adalah KARANG2AN DAN ANGAN2 KOSONG PARA ORIENTALIS BARAT yang ingin memecah belah Islam. Kalaupun ada, pastilah yakin itu, Islam Fundamentalis itu yaa Jaringan Islam Liberal itulah mereka, karena memaksakan mempercayai tafsir ayat2 Allah SWT. yang teramat suci dibolak-balik tidak keruan dengan angan2 kosong melompong tidak pakai akal sama sekali hanya pakai hawa nafsu hewani semata Naudzubillah min dzaliik .. ayat2 Al Quran ingin dirubah2 jadi ayat2 Setan .. 2. Penafsiran surat QS 004 An Nisaa ayat 034, sungguh amat sangat khilaf saudara kita cara menafsirkannya Mana ada suami yang ingin bersetubuh 7 kali seminggu kami pikir orang gila namanya. Dan mana ada perintah memukul seorang istri yang tidak taat hanya karena tidak mau bersetubuh dengan suaminya ? Kecuali apabila keterlaluan menolaknya. Dan makna ayat memukul itu adalah memukul dengan pelan2 ( seperti menepuk tangan atau bokong sang istri ). Allah SWT. itu adalah Zat Yang Maha Lembut .. Wallahu Latiifuun .. tidak ada perintah berlaku kasar dengan memukul istri sampai babak belur seperti istri2 yang dipukuli kaum Islam Liberal itu .. Muslim dan Mukmin adalah bersaudara satu sama lain dan saling berkasih sayang, tolong menolong, tidak ada perilaku kasar, marah, mencela, menggunjing, mulut kotor, satu sama lain, apalagi pasangan suami-istri dan apalagi menghasut2 seperti Dul Latif karena dilarang agamanya. Keluarga Islami adalah keluarga yang sakinah, warahmah dan mawaddah, karena hati mereka senantiasa tentram dengan mengingat Allah selalu, sang istri ikhlas dan sang suami ikhlas .. Allah SWT. senantiasa ciptakan dalam hati orang2 Mukmin ketenteraman siapapun mereka kaya miskin, kuat lemah, penguasa rakyat . Kalaupun terjadi kasus2 keributan rumah tangga, itupun jumlahnya kecil, lagi hanya dijatuhkan Allah swt. pada orang2 hati dan kelakuan para JAHILIYAH MODERN ..seperti justru kepada kaum ISLAM LIBERALIS, SEKULARIS, Para artis selebritis .. yang tidak mau belajar ilmu di Majelis Taklim ( MT ) atau Pondok Pesantren ( PP ) yang jelas jebolan didikannya MT atau PP tidak pernah menjadikan keluarga yang suka ribut kalang kabut .. Karena satu sama lain mereka itu menjadi suami-istri Islam yang benar, senantiasa saling memaafkan satu sama lain setiap perselisihan tahu persis hak dan kewajiban mereka masing2 dan sangat takut pada Allah swt. akan siksa-Nya yang amat pedih apabila tidak mau menjalankan syariat agama .. dari Al Quran dan As Sunnah dengan benar . Akhirul kata, pertalian cinta-kasih antara suami-istri adalah semata2 karena Allah SWT..tidak ada / kecil sekali hawa nafsu sex yang menyala2 untuk bersetubuh tiap hari, memangnya seperti mau mengenyangkan perut makan-minum 3 kali sehari ?..Sungguh bodoh manusia yang bertabiat seperti hewan itu Dan tahukah anda, bahwa seorang mukmin hanya berkeyakinan bahwa hubungan sex itu dilakukan suami-istri dengan niat untuk mendapatkan keturunan karena Allah SWT. semata2. Itulah sebabnya Allah SWT. ciptakan hubungan intim itu demikian nikmatnya ..agar supaya orang tidak malas untuk mendapat tambahan keturunan .. bukan untuk memuaskan hawa nafsu Syaithan itu Wallahu alaam bish shawwab / Ismail fromDwi Soegardi soega...@gmail.comreply-towanita-musli...@yahoogroups.com towanita-musli...@yahoogroups.com dateMon, Feb 1, 2010 at 10:35 AMsubjectRe: [wanita-muslimah] Kusus Untuk Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalismailing list wanita-muslimah.yahoogroups.com Pak Alatif, Surat An-Nisa ayat 34 itu adalah salah satu ayat favorit di milis
Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
Bukankah sudah saya katakan dullatip itu berpenyalit jiwa karena dirasuki oleh Gaist Amerika ? Wassalam HMNA - Original Message - From: Abdul Muiz mui...@yahoo.com To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 02, 2010 08:41 Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama Sdr Latif. 1) saya tidak setuju ada penindasan 2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan produk ulama' 3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang tukang stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda. 4) MUI dan Ormas Islam tidak pernah mengharamkan agama lain. 5) Anda kalau cinta Indonesia punya hak dan aspirasi untuk menyampaikan pendapat apapun termasuk mengamandemen UU atau jusial review. 6) QS 16:125 itu juga berlaku bagi Anda. 7) Anda tidak konsisten, suka mengaku sebagai penganut liberal, tetapi tulisan Anda justru lebih fundamentalis daripada yang fundamentalist. Anda gemar main stempel buruk pada orang yang tidak sefaham dengan Anda, Anda gemar membungkam (mencela tanpa argumentasi yang memadai) bukan mengkritisi pendapat yang tidak sefaham dengan diri Anda. Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sen, 1/2/10, abdul latifabdul...@yahoo.com menulis: Dari: abdul latifabdul...@yahoo.com Judul: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 6:16 PM Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama? Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain. [Non-text portions of this message have been removed]