[wanita-muslimah] NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik Abdul Muiz
Senin, 01 Februari 2010


NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama


*JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu 
konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar 
di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan 
*judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan 
agama di Mahkamah Konstitusi (MK).



Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan 
atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar 
undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK 
menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I 
Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1).



Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah 
diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan 
beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM 
yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan 
Berkeyakinan (AKKBB).



Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, 
orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai 
selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk 
melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya 
diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa direm,'' katanya.



Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak 
agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas

penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia 
mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus 
dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan  sah 
menurut undang-undang. *(zul/oki)



http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail nid=114875*

 



  






  Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik abdul
Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama?
Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam 
Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain.

Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama 
ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan ini 
harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin manusia 
merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk menghakimi 
atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2.

Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 tapi 
adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125.

Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International 
akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka 
beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun.

Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt
Wassalam


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Abdul Muiz mui...@... wrote:

 Senin, 01 Februari 2010
 
 
 NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
 
 
 *JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu 
 konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama 
 terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak 
 pengajuan *judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan 
 atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
 
 
 Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan 
 dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar 
 undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK 
 menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas 
 I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1).
 
 
 
 Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah 
 diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan 
 beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM 
 yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan 
 Berkeyakinan (AKKBB).
 
 
 
 Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, 
 orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai 
 selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya 
 untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat 
 bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa 
 direm,'' katanya.
 
 
 
 Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak 
 agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas
 
 penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia 
 mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus 
 dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan  sah 
 menurut undang-undang. *(zul/oki)
 
 
 
 http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail nid=114875*
 
  
 
 
 
   
 
 
 
 
 
 
   Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan 
 mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
 http://id.messenger.yahoo.com/invite/
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





[wanita-muslimah] Re: Kusus Untuk Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalis

2010-02-01 Terurut Topik abdul
sdr Dwi..saya terbuka kalau terjemahan dan tafsiran ayat2 ALLAH kalau terasa 
janggal oleh siapa saja, dgn gembira melakukan debat yang sehat. 
Silakan koreksi tafsir2 ayat2 saya..thank for it

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi soega...@... wrote:

 Pak Alatif,
 
 Surat An-Nisa ayat 34 itu adalah salah satu ayat favorit di milis ini,
 artinya sering sekali jadi bahan diskusi.
 
 Coba lihat saja arsip milis ini.
 
 Nah, Anda sudah banyak memaki-maki orang lain,
 terjemahan dan tafsiran Anda sendiri bagaimana?
 
 
 
 2010/1/31 abdul latifabdul...@...
 
 
 
  Respond saya untuk artikel NUR tentang Seculer dan liberal.
 
  Assalamu'alaikum wrwb.
  Saya disini hanya memberikan peringatan2 saja dengan ayat2 ALLAH dibawah
  ini, agar wanita2Muslim berhati hati meengambil calon Suami dari pemuda2
  Islam Yang Berpaham Islam Fundamentalis. Kenapa?
 
  Pada umumnya mereka2 ini mengikuti guru2nya dari Arab,atau Taliban
  bagaimana mereka memperlakukan istri2nya, menurut mereka sesuai dengan al
  Quran dan sunnah...sesungguhnya mereka ulama2 Taliban ini sengaja atau tidak
  sengaja salah mengnafsirkan sebuah ayat; QS 4:34 seperti dibawah ini;
 
  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
  telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain
  [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari
  harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada
  Allah lagi memelihara diri [1] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
  telah memelihara [mereka] [2]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya
  [3], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,
  dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu
  mencari-cari jalan untuk menyusahkannya [4]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
  lagi Maha Besar.qs 4 (34).
 
  Makna dari ayat ini adalah;
  Istri wajib melayani nafsu suami 7 hari seminggu tanpa istirahat, kecuali
  sakit.
 
  Kalau tidak memenuhi nafsu suami, anda akan di pukul habis sampai anda
  menyerah kepada kemauan suami...artinya ANDA DIPAKSA ATAU DIPERKOSA...
 
  Apakah anda setuju demikian? Kalau setuju silakan ikuti mereka.
  Kalau tidak janganlah menikahi pemuda2 Islam yang berpaham Taliban seperti
  NUR ini.
 
  KEDUA.
  Hati hati suami anda dengan mudah mengawini wanita2 lain walaupun anda
  tidak setuju, anda harus patuh 100% kepada suami kalau tidak anda di PUKUL
  sampai menyerah,karena demikian perintah dari ALLAH,kata mereka.
  Sesungguhnya mereka salah menafsirkan ayat2 ALLAH tentang poligami dan qs
  4:34.
 
  Nasehat saya, carlah calon2 suami anda yang berpaham moderat atau
  liberal..anda akan diperlakukan dgn kasih sayang dan cinta.
 
  Hak2 wanita atau Istri mempunyai hak yang sama dengan suami,hanya suami
  menjadi pemimpin di rumah tangga.Anda di lindungi,dijaga, dan diberikan
  kasih sayang..love--love..
 
  Kepada pemuda2 Islam berpaham Taliban atau fundamenatlis ,sesungguhnya
  tafsiran ayat QS 4:34 itu dan ayat poligami adalah disalah gunakan oleh
  orang2 Arab untuk mengusai wanita.wanita dijadikan kembali budak2 laki2,
  dilarang keluar rumah, dilarang menyopir dll. Sesungguhnya ajaran islam
  tidaklah demikian.
 
  Jadi kembalilah kepada aqidah yang lurus dan benar sesuai apa apa yang saya
  sampaikan di Forum Muslilah ini.
 
  Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan
  mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan
  buta. QS 25(73).
 
  Wassalam
 
   
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





[wanita-muslimah] Negara Langgar Kebebasan Beragama

2010-02-01 Terurut Topik sunny
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=Newsid=13354

2010-01-28 
Negara Langgar Kebebasan Beragama


Deklarasi Dewan Antaragama Indonesia 

Dok SP - Din Syamsuddin



[JAKARTA] Sekitar 100 tokoh lintas agama di Indonesia mendeklarasikan Inter 
Religius Council/IRC (Dewan Antar-Agama Indonesia) di Jakarta, Kamis (28/1). 
IRC adalah perhimpunan para tokoh berbagai agama di Indonesia yang sepakat 
memaksimalkan peran umat beragama bagi pembangunan bangsa. 

Menurut pemrakarsa IRC, Din Syamsuddin, keinginan untuk membentuk lembaga ini 
sudah lama, karena sebenarnya kebersamaan dan kerja samanya antarumat beragama 
sudah berkembang sejak dahulu, baik melalui dialog-dialog maupun kerja sama 
konkret di lapangan. Namun, kelembagaan atau wadah tokoh lintas agama ini baru 
terbentuk sekarang. 

Diharapkan dengan adanya IRC ini lebih memungkinkan tokoh-tokoh agama bisa 
berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan memajukan masyarakat 
yang adil dan makmur. Menurut Din, IRC beranggotakan perwakilan dari semua 
agama di Indonesia.

Dikatakan, kondisi beragama di Indonesia sebenarnya sudah cukup rukun, hanya 
saja masih ada persoalan-persoalan yang harus dibenahi, yang termasuk dalam 
tanggung jawab lembaga ini. Hadir dalam deklarasi IRC ini antara lain, Ketua 
Majelis Ulama Indonesia, Nazri Adlani, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul 
Ulama, Hasyim Muzadi, tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif, Ketua Umum Konferensi 
Waligereja Indonesia Mgr Dr Martinus D Situmorang OFMCap, Ketua Umum 
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pdt Dr Andreas Yewangoe, Ketua Wali Umat 
Budha Indonesia Rusli Tan, Ketua Parisada Hindu Dharma Nyoman Suwira Satria, 
Ketua Majelis Konfuchu Indonesia Budi Tanuwibowo. 


Pelanggaran Kebebasan

Sementara itu, sebelumnya Setara Institute menyebutkan, jumlah pelanggaran 
kebebasan beragama dan berkeyakinan paling tinggi justru terjadi di Pulau Jawa. 
Dari 200 kasus pelanggaran beragama sepanjang tahun 2009, lima teratas terjadi 
di Jawa Barat (57), Jakarta (38), Jawa Timur (23), Banten (10), dan Nusa 
Tenggara Barat (9).

Kesimpulan itu didapat dari hasil pemantauan Setara Institute pada 
Januari-Desember 2009 di 12 provinsi Indonesia, yakni Sumatera Utara, Sumatera 
Barat, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan 
Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku. Pemantauan dilakukan dari media 
massa, wawancara otoritas daerah, investigasi kasus spesifik, dan Focus Group 
Discussion.

Ini pertanyaan besar, ada apa? Kenapa pemerintah mengabaikan? Kalau di luar 
sentris pemerintahan masih bisa ditoleransi, tetapi ini malah terjadi di pusat 
kekuasaan, kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Jakarta, 
Rabu (27/1).

Menurut Bonar, pelanggaran yang dilakukan negara berupa tindakan aktif sebanyak 
101 kasus, sedangkan tindakan pembiaran sebanyak 38 kasus. Modus pelanggaran 
oleh negara antara lain pelarangan keyakinan/agama (17), penyesatan 
keyakinan/agama (11), pelarangan ibadah dan aktivitas agama (8), penangkapan 
atas tuduhan sesat (8), dan dukungan penyesatan keyakinan/agama (4).

Di sisi lain, modus pelanggaran oleh warga negara di antaranya pelarangan 
keyakinan/agama (13), mendirikan tempat ibadah (11), perusakan tempat ibadah 
(8), perusakan properti (4), pembakaran tempat ibadah (3), dan diskriminasi 
akses hak atas pekerjaan (3).

Di Sumatera Selatan, ada syarat menjadi PNS harus khatam Alquran. Bagaimana 
mungkin untuk non-Muslim, tutur Bonar.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia bekerjasama dengan Departemen 
Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyelenggarakan Indonesia-US Interfaith 
Cooperation (Kerjasama Lintas Agama RI-AS) di Hotel Borobudur Jakarta selama 3 
hari, yakni 25-27 Januari 2010. Dialog yang bertemakan Building Collaborative 
Comunities: Enhanching Cooperation among People of Different Faiths ini 
dihadiri sekitar 90 orang yang berasal dari berbagai kalangan. Antara lain, 
tokoh lintas agama, masyarakat madani, LSM, akademisi, media dan pejabat dari 
Kemlu dan Kementrian Agama. [D-13/C-5


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] AMAT BERMANAFAAT...INSYAALLAH..

2010-02-01 Terurut Topik raihanberkat

SALAM…..
 Betapa nikmat membaca al-Qur'an kalau faham kata per kata dari setiap ayat 
seperti orang Arab ...
 PERTAMA DI DUNIA
 - maksud di bawah setiap ayat al-Qur'an 
- mempermudah kita memahami erti dan isi al-Qur'an
- dilengkapi Asbabun Nuzul yang memperkayakan al-Qur'an ini
 
Kelebihan Tafsir Quran Per Kata
 
- Tafsir umum yang ringkas, bukan sekadar terjemahan, disusun berdasarkan kata 
per kata dari setiap ayat al-Qur'an
 
- Mudah dibaca dan difahami, baik secara terpotong-potong kata per kata atau 
pun secara ayat per ayat.
 
- Disusun dengan merujuk kepada buku-buku Tafsir yang mu'tabar
 
- Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul, iaitu informasi tentang keadaan dan latar 
belakang turunnya setiap ayat.
 
- Dilengkapi juga dengan terjemahan.
 
- Sesuai untuk dijadikan hadiah buat yang tersayang
DENGAN LAFAZ BISMILLAH…
Sila klik:
http://www.bacaquran2u.com/index.php?ref=TQberkat




[wanita-muslimah] Re: Kusus Untuk Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalis

2010-02-01 Terurut Topik abdul
Sdr Dwi dan abbas...kita seorang muslim selalu menjujung akhlaq yang 
mulia,berkata santun dan baik2; tidak dibenarkan oleh agama untuk memaki maki, 
berolok olok, ngomel dll, atau memberikan nama nama yg buruk2, apalagi 
memfitnah. 

Please..please janganlah saya dituduh memaki maki orang lain!!

Kalau berbeda pendapat,penafsiran dlm menafsirkan ayat2 ALLAH bukanlah berarti 
memaki maki dan menodai Islam...bukanlah demikian maksudnya...perbedaan2 harus 
kita hormati...OK

Kembali kpd ayat QS 4:34.

Coba bandingkan ayat qs 4:34 dengan ayat qs.30:21

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [3], maka nasehatilah mereka dan 
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.QS 4:34

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu 
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram 
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya 
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang 
berpikir.QS 30: (21).

Dari ayat pertama dan ayat kedua, jelas sekali kontradisi makna dari ayat itu. 
Pertama adalah abuse, violence atau kekerasan terhap istri.

Ayat kedua bermakna suami dan istri dapat berkasih sayang dan merasa 
tenang...itulah maksud dari pernikahan, utk berkasih sayang.

Jelas sekali arti daridha-ra-ba-bukanlah to beattapi 
sebaiknya---to seperate for a while-(berpisah untuk sementara...tinggalan 
istri di rumah untuk beberapa hari,minggu sampai mood istri kembail membaik. 
Itulah ajaran Islam yang mulia.

Artinya kata ---dha-ra-ba--- itu bemacam macam..salah satu dari itu adalah 
berpisah dgn istri untuk sementara waktu..

SDR DWI dan ABBAS...
Kalau kita ikut tafsiran2 Ibnu Katsir Cs saya perhatikan beberapa ayat2 yang 
ditafsirkannya membuat umat Islam menjadi ---umat yg kasar---beringas--teroris.

Seperti;
1. Hukum gantung adalah hukuman primitif yang kejam,aniaya, ganas,tdk manusiawi
2. Hukum poting tangan bagi pencuri, juga hukuman kejam,aniaya dan tidak 
manusiawi.
3. Hukum cambuk dan rajam juga hukuman primitif,kejam,aniaya tidak manusiawi.

4.Perangilah orang2 kafir-!

KIta di ajarkan oleh guru2 kita kalau menyemlih ayam atau kambing, hendaklah 
dgn pisau yang tajam, agar binatang yang disemblih tidak --teraniaya--dgn pisau 
yang buntu..benar bukan?

Rasulullah saw kalau ada sebuah lalat masuk ke glasnya, Rasul tidak 
membunuhnya,malah melepaskannya..

Begitulah ajaran2 Islam yang mulia dan manusiawi.

Jadi maaf, ulama2 Fundamentalis arab ini akhlaqnya sangat kejam, brutality, 
aniaya---dan tidak mempunyai rasa kasih sayang dan manusiawi..

Coba bayangkan akibat hukuman gantung diperlihatkan di publik, yang tujuannya 
agar orang lain jangan berbuat dosa2, tapi sesungguhnya perbuatan aniaya dan 
kejam itu berdampak negatif kepada jiwa2 orang2 yang menontonnya...Inilah 
kebiasaan orang2 Arab..oleh karena itu orang2 arab pada umumnya beakhlak kasar 
dan bengis.

Begitu pula hukuman cambuk dan rajam melempar wanita dgn batu sampai 
mati...nauzubillah..kemana kemausian mereka itu?

Jadi bentuk2 hukuman ---gantung--potong tangan---cambuk dan rajam--- itu dapat 
di ganti dengan hukuman kurung.Yang tidak dapat diganti adalah hukum2 ALLAH 
yang berkenaan dgn RITUAL..

Sedangkan hal2 yang duniawi, dapat dimusawarahkan...itu bedanya.

Kalau hukuman mati diganti dgn hukuman menyuntikan zat kimia ketubuhnya agar 
dia tidur dan kemudian meninggal dunia.Tidak kelihat perbuatan--ANIAYA KEPADA 
MANUSIA.

Demikianlah hukuman2 di laksanakan di Amerika masarakat islami samawi, dan 
manusiawi sekali.Perlu kita tiru

Demikian respond saya tentang ayat QS 4:34,semoga bermanfaat dan semoga aqidah 
kita dapat kita perbaiki.

Salam
BAGAIMANA MENGUKUR SEORANG MUSLIM YG SUKSES.
http://latifabdul.multiply.com/journal/item/265

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi soega...@... wrote:

 Pak Alatif,
 




[wanita-muslimah] Re: Negara Langgar Kebebasan Beragama

2010-02-01 Terurut Topik abdul
Thanks Sunny for a good article..

Semoga kompresi ini akan menciptakan masarakat madani, marakat rahmatan 
lil'alamin, dimana semua keyakinan beragama, anti tuhan sekalipun dapat hidup 
damai-sejahtera--bahagia dan harmony di Indonesia ini.

Untuk dapat hidup damai-sejahtera dan harmony harus ada undang2--anti 
dikriminasikarena agama, suku, gender, umur, bangsa.

Sebagaimana di masarakat Amerika dimana semua sekte2 agama terjamin menjalankan 
keyakinan masing2

Tidak ada yang menuduh nuduh --pernodaan agama---ajaran sesat--dll

Semua FAITH di serahkan kepada ALLAH semua untuk menjudge siapa yang benar dan 
siapa yang sesat.

Inilah undang2 anti discriminasi di Amerika.semoga dapat dikirimkan kepada 
Instutut baru ini;

Undang2 anti diskriminasi sesuai dengan wahyu ALLAH.
Anti-discrimination law refers to the law on people's right to be treated 
equally. Most developed countries[mandate that in employment, in consumer 
transactions and in political participation people may be dealt with on an 
equal basis regardless of sex, race, ethnicity, nationality, sexuality and 
sometimes religion and political views.

salam



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sunny am...@... wrote:

 http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=Newsid=13354
 
 2010-01-28 
 Negara Langgar Kebebasan Beragama
 
 
 Deklarasi Dewan Antaragama Indonesia 
 
 Dok SP - Din Syamsuddin
 
 
 
 [JAKARTA] Sekitar 100 tokoh lintas agama di Indonesia mendeklarasikan Inter 
 Religius Council/IRC (Dewan Antar-Agama Indonesia) di Jakarta, Kamis (28/1). 
 IRC adalah perhimpunan para tokoh berbagai agama di Indonesia yang sepakat 
 memaksimalkan peran umat beragama bagi pembangunan bangsa. 
 
 Menurut pemrakarsa IRC, Din Syamsuddin, keinginan untuk membentuk lembaga ini 
 sudah lama, karena sebenarnya kebersamaan dan kerja samanya antarumat 
 beragama sudah berkembang sejak dahulu, baik melalui dialog-dialog maupun 
 kerja sama konkret di lapangan. Namun, kelembagaan atau wadah tokoh lintas 
 agama ini baru terbentuk sekarang. 
 
 Diharapkan dengan adanya IRC ini lebih memungkinkan tokoh-tokoh agama bisa 
 berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan memajukan masyarakat 
 yang adil dan makmur. Menurut Din, IRC beranggotakan perwakilan dari semua 
 agama di Indonesia.
 
 Dikatakan, kondisi beragama di Indonesia sebenarnya sudah cukup rukun, hanya 
 saja masih ada persoalan-persoalan yang harus dibenahi, yang termasuk dalam 
 tanggung jawab lembaga ini. Hadir dalam deklarasi IRC ini antara lain, Ketua 
 Majelis Ulama Indonesia, Nazri Adlani, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul 
 Ulama, Hasyim Muzadi, tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif, Ketua Umum Konferensi 
 Waligereja Indonesia Mgr Dr Martinus D Situmorang OFMCap, Ketua Umum 
 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pdt Dr Andreas Yewangoe, Ketua Wali 
 Umat Budha Indonesia Rusli Tan, Ketua Parisada Hindu Dharma Nyoman Suwira 
 Satria, Ketua Majelis Konfuchu Indonesia Budi Tanuwibowo. 
 
 
 Pelanggaran Kebebasan
 
 Sementara itu, sebelumnya Setara Institute menyebutkan, jumlah pelanggaran 
 kebebasan beragama dan berkeyakinan paling tinggi justru terjadi di Pulau 
 Jawa. Dari 200 kasus pelanggaran beragama sepanjang tahun 2009, lima teratas 
 terjadi di Jawa Barat (57), Jakarta (38), Jawa Timur (23), Banten (10), dan 
 Nusa Tenggara Barat (9).
 
 Kesimpulan itu didapat dari hasil pemantauan Setara Institute pada 
 Januari-Desember 2009 di 12 provinsi Indonesia, yakni Sumatera Utara, 
 Sumatera Barat, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur, 
 Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku. Pemantauan 
 dilakukan dari media massa, wawancara otoritas daerah, investigasi kasus 
 spesifik, dan Focus Group Discussion.
 
 Ini pertanyaan besar, ada apa? Kenapa pemerintah mengabaikan? Kalau di luar 
 sentris pemerintahan masih bisa ditoleransi, tetapi ini malah terjadi di 
 pusat kekuasaan, kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di 
 Jakarta, Rabu (27/1).
 
 Menurut Bonar, pelanggaran yang dilakukan negara berupa tindakan aktif 
 sebanyak 101 kasus, sedangkan tindakan pembiaran sebanyak 38 kasus. Modus 
 pelanggaran oleh negara antara lain pelarangan keyakinan/agama (17), 
 penyesatan keyakinan/agama (11), pelarangan ibadah dan aktivitas agama (8), 
 penangkapan atas tuduhan sesat (8), dan dukungan penyesatan keyakinan/agama 
 (4).
 
 Di sisi lain, modus pelanggaran oleh warga negara di antaranya pelarangan 
 keyakinan/agama (13), mendirikan tempat ibadah (11), perusakan tempat ibadah 
 (8), perusakan properti (4), pembakaran tempat ibadah (3), dan diskriminasi 
 akses hak atas pekerjaan (3).
 
 Di Sumatera Selatan, ada syarat menjadi PNS harus khatam Alquran. Bagaimana 
 mungkin untuk non-Muslim, tutur Bonar.
 
 Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia bekerjasama dengan 
 Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyelenggarakan Indonesia-US 
 Interfaith Cooperation (Kerjasama Lintas Agama RI-AS) di Hotel Borobudur 
 Jakarta 

[wanita-muslimah] Sang Pencetus Larangan Masjid Di Swiss Itu Kini Masuk Islam

2010-02-01 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman

=
Sang Pencetus Larangan Masjid Di Swiss Itu Kini Masuk Islam
=

Daniel Streich, politikus Swiss, yang tenar karena kampanye menentang pendirian 
masjid di negaranya, tanpa diduga-duga, memeluk Islam.

Streich merupakan seorang politikus terkenal, dan ia adalah orang pertama yang 
meluncurkan perihal larangan kubah masjid, dan bahkan mempunyai ide untuk 
menutup masjid-masjid di Swiss. Ia berasal dari Partai Rakyat Swiss (SVP). 
Deklarasi konversi Streich ke Islam membuat heboh Swiss.

Streich mempropagandakan anti-gerakan Islam begitu meluas ke senatero negeri. 
Ia menaburkan benih-benih kemarahan dan cemoohan bagi umat Islam di Negara itu, 
dan membuka jalan bagi opini publik terhadap mimbar dan kubah masjid.

Tapi sekarang Streich telah menjadi seorang pemeluk Islam. Tanpa diduganya sama 
sekali, pemikiran anti-Islam yang akhirnya membawanya begitu dekat dengan agama 
ini. Streich bahkan sekarang mempunyai keinginan untuk membangun masjid yang 
paling indah di Eropa di Swiss.

Yang paling menarik dalam hal ini adalah bahwa pada saat ini ada empat masjid 
di Swiss dan Streich ingin membuat masjid yang kelima. Ia mengakui ingin 
mencari pengampunan dosanya yang telah meracuni Islam. Sekarang adalah fakta 
bahwa larangan kubah masjid telah memperoleh status hukum.

Abdul Majid Aldai, presiden OPI, sebuah LSM, bekerja untuk kesejahteraan 
Muslim, mengatakan bahwa orang Eropa sebenarnya memiliki keinginan yang besar 
untuk mengetahui tentang Islam. Beberapa dari mereka ingin tahu tentang 
hubungan antara Islam dan terorisme; sama halnya dengan Streich. Ceritanya, 
ternyata selama konfrontasi, Streich mempelajari Alquran dan mulai memahami 
Islam.

Streich adalah seorang anggota penting Partai Rakyat Swiss (SVP). Ia mempunyai 
posisi penting dan pengaruhnya menentukan kebijakan partai. Selain petisinya 
tentang kubah masjid itu, ia juga pernah memenangkan militer di Swiss Army 
karena popularitasnya.

Lahir di sebuah keluarga Kristen, Streich melakukan studi komprehensif Islam 
semata-mata untuk memfitnah Islam, tapi ajaran Islam memiliki dampak yang 
mendalam pada dirinya. Akhirnya ia malah antipati terhadap pemikirannya sendiri 
dan dari kegiatan politiknya, dan dia memeluk Islam. Streich sendiri kemdian 
disebut oleh SVO sebagai setan.

Dulu, ia mengatakan bahwa ia sering meluangkan waktu membaca Alkitab dan sering 
pergi ke gereja, tapi sekarang ia membaca Alquran dan melakukan salat lima 
waktu setiap hari. Dia membatalkan keanggotaannya di partai dan membuat 
pernyataan publik tentang ia masuk Islam. Streich mengatakan bahwa ia telah 
menemukan kebenaran hidup dalam Islam, yang tidak dapat ia temukan dalam agama 
sebelumnya. (eramuslim.com, 1/2/2010)


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik sunny
Jawa Pos
[ Senin, 01 Februari 2010 ] 


NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama 


JAKARTA - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu konflik 
di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar di 
Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan 
judicial review (uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan 
agama di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan 
atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar 
undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK 
menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I 
Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1).

Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah 
diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan 
beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM 
yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan 
Berkeyakinan (AKKBB).

Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, 
orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai 
selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk 
melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya 
diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa direm,'' katanya.

Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak 
agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas 
penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia 
mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus 
dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah 
menurut undang-undang. (zul/oki)

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Dulu Harus Lulus S-1, Kini Lulus SD pun Bisa

2010-02-01 Terurut Topik sunny
Jawa Pos
[ Senin, 01 Februari 2010 ] 


Dulu Harus Lulus S-1, Kini Lulus SD pun Bisa 


KUALIFIKASI untuk menjadi seorang anggota Wilayatul Hisbah (WH) awalnya sangat 
ketat. Mereka khusus direkrut dari sarjana lulusan disiplin ilmu hukum Islam. 
Namun, ketatnya syarat itu tak bertahan lama. Lulusan SMA kini mendominasi 
anggota polisi penjaga syariat di Aceh tersebut.

Di Banda Aceh, misalnya. Pada masa awal pembentukan WH, semua anggota harus 
lulusan strata satu alias S-1. Tak hanya itu, S-1 mereka harus dari disiplin 
ilmu hukum Islam. Karena itu, sebagian besar mereka adalah lulusan Institut 
Agama Islam Negeri (IAIN) Ar Raniry, Banda Aceh.

Namun, kini WH Banda Aceh tidak lagi murni dari lulusan S-1. Apalagi, WH di 
Langsa. Anggota WH di kabupaten yang menggegerkan dengan kasus dugaan 
pemerkosaan tiga personel WH terhadap ''tahanan'' syariah tersebut kebanyakan 
berlatar belakang lulusan sekolah menengah atas (SMA). Di antara 223 anggota WH 
dan satpol PP, hanya 17 orang yang lulusan S-1. ''Ada juga yang hanya lulusan 
kejar paket C,'' kata salah seorang anggota WH kepada Jawa Pos.

Begitu pula WH di tingkat provinsi. Pada masa-masa assabiqunal awwalun alias 
generasi pertama, WH hanya direkrut dari lulusan S-1 agama Islam. Mereka juga 
harus berlatar belakang pesantren. Selain itu, kemampuan mengaji Alquran mereka 
harus baik. ''Kami dulu ketat soal itu,'' kata mantan Kepala Dinas Syariah 
Pemprov Aceh Alyasa Abubakar saat ditemui di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) 
Ar Raniry, Banda Aceh, pekan lalu.

Alyasa yang kini menjabat sebagai direktur pascasarjana IAIN Ar Raniry tersebut 
merupakan kepala Dinas Syariah Aceh edisi pertama. Karena itu, dia paham betul 
asbabun nuzul alias asal usul WH tersebut.

Pada kurun 2007 hingga 2008, rekrutmen WH diserahkan kepada setiap kabupaten di 
Provinsi Aceh. Mereka memiliki kewenangan untuk menentukan standar syarat 
menjadi polisi moral itu. Pemkab diberi otonomi seluas-luasnya untuk merekrut 
WH. Bahkan, untuk status WH pun, mereka yang menentukan. Apakah masuk PNS, 
pegawai honorer, atau hanya sukarelawan. ''Semua terserah mereka. Kami bahkan 
tidak bisa mengintervensi,'' kata Alyasa.

Dengan WH diserahkan ke pemkab, peran penguasa setempat menjadi lebih dominan. 
Posisi bupati seperti menjadi ''raja-raja kecil''. Mereka punya kewenangan 
mendesain WH. Dengan demikian, jangan heran di sejumlah kabupaten ada anggota 
WH ''titipan''. Mereka adalah lulusan SMA yang menganggur kemudian 
''dikaryakan'' ke WH. ''Itu sudah jadi rahasia umum,'' ujar salah seorang 
anggota WH. 

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, di antara 1.690 anggota WH dan satpol PP 
di 24 kabupaten, hanya sekitar 20 persen yang lulusan S-1. Bahkan, ada juga 
yang menerima anggota lulusan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar 
(SD). Kalau di-break down ke kabupaten-kabupaten, rata-rata hanya belasan orang 
yang lulusan S-1. Di Kabupaten Gayoe Lues, malah ada empat anggota yang lulusan 
sekolah dasar (SD).

Evi Narti Zain dari koalisi NGO Aceh mengatakan, dengan latar belakang 
pendidikan seperti itu, sangat mungkin anggota WH tidak matang secara 
psikologis. Apalagi bila mereka masih lajang. Sangat mungkin anggota WH 
memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan.

Beberapa kasus WH yang melanggar syariat juga banyak. Pada 2008 seorang anggota 
WH Langsa dikejar-kejar warga Simpang Peut, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, 
karena mengunjungi rumah seorang janda saat malam. Warga mengambil baju dinas 
anggota WH itu dan memajangnya di pinggir jalan. Belakangan, anggota WH 
tersebut dipaksa menikahi janda itu. Kasus-kasus lain, kata Evi, lebih banyak. 
(aga/kum)


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Pelaku Zina Belum Bisa Dirajam

2010-02-01 Terurut Topik sunny
Jawa Pos
[ Senin, 01 Februari 2010 ] 


Pelaku Zina Belum Bisa Dirajam 

SELAMA ini, Wilayatul Hisbah (WH) belum bisa menggarap kasus-kasus besar. 
Kasus-kasus yang layak rajam tidak pernah dilaksanakan. Yang layak rajam adalah 
kasus zina antara lelaki beristri dan wanita bersuami. Atau salah satu di 
antara mereka telah memiliki pasangan.

Ketua Satpol PP dan WH Pemprov Aceh Marzuki Abdullah mengakui, hukuman mati 
dengan rajam belum bisa dipraktikkan. Kalaupun ada kasus yang layak rajam, 
mereka mendasarkan hukumannya pada qanun nomor 14 tentang khalwat. Hukumannya 
''hanya'' cambuk 12 kali atau denda Rp 5 juta. ''Memang masih sangat lemah 
qanun sekarang ini,'' kata Marzuki.

Itu, lanjut Marzuki, disebabkan qanun yang mengatur rajam dan mencuri (yang 
dihukum potong tangan) belum digedok oleh DPRD Aceh. Pembicaraan mengenai 
rancangan qanun tersebut masih tarik ulur. Beberapa konten rancangan 
diskriminatif. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga tak kunjung menyetujuinya.

Qanun itu bernama qanun jinayat atau hukum jinayat. Hukuman-hukuman berat 
diatur dalam qanun tersebut. Mulai pemerkosaan, liwath (persanggamaan antara 
lelaki dan lelaki), qadzaf (menuduh berzina), dan musahaqah (persanggamaan 
antara wanita dan wanita).

Kasus yang terjadi di Kota Langsa (anggota WH memerkosa gadis), kata Marzuki, 
sebenarnya sudah layak rajam. Mereka yang diduga memerkosa adalah lelaki 
beristri. Apalagi, salah seorang yang diduga memerkosa adalah qori alias 
pembaca Alquran. ''Dia sudah layak ditanam separo badan di perempatan jalan, 
kemudian dilempar batu-batu besar sampai mati,'' ujar Marzuki.

Karena tidak bisa menindak berat, kasus pemerkosaan itu biasanya diserahkan ke 
kepolisian. Orang tua korban disuruh membuat laporan agar polisi bisa menindak. 

Dalam sejarah, hanya ada sekali. Yakni, kepada putra Sultan Aceh, Sultan 
Iskandar Muda. ''Itu menunjukkan penegakan hukum di Aceh tidak pandang bulu,'' 
katanya. (aga/kum)


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Kematian Politik Islam

2010-02-01 Terurut Topik sunny
Jawa Pos
 Senin, 01 Februari 2010 ]

Kematian Politik Islam 
Oleh: Ahmad Sahidah




MUSYAWARAH Kerja Nasional II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melihat warga 
tak lagi melirik partai Islam karena isu keislaman tidak bisa mendongkrak 
suara. ''Kegagalan ini karena isu keislaman berhenti pada tataran simbol atau 
ritual semata,'' tegas orang nomor satu partai berlambang Ka'bah, Suryadharma 
Ali. Karena itu, partai Islam harus mewujudkan program yang lebih membumi, 
yaitu perhatian terhadap isu ekonomi berkaitan dengan daya beli masyarakat. 

Sekilas, pernyataan tersebut tampak masuk akal. Namun, apakah kehendak 
pembaruan itu akan dilakukan? 

Sekarang masyarakat luas dihadapkan pada tantangan hidup yang makin keras, 
biaya pendidikan yang mahal, kesehatan yang tak terjangkau, dan lapangan kerja 
yang sempit. Namun, di tengah keadaan yang memilukan ini, para pemimpin dan 
panutan menunjukkan kepongahan, menghamburkan uang untuk memenuhi kebutuhan 
mewah, seperti rencana pembelian pesawat kepresiden, pagar istana yang berharga 
miliaran, dan pembelian kapal lagoon yang tak jelas fungsi dan kegunaannya 
untuk meningkatkan hasil laut. Belum lagi, kenaikan gaji pejabat 20 persen di 
tengah keterpurukan hidup rakyat kebanyakan. 

Tentu, PPP berhak mengatasnamakan Islam karena secara tegas dinyatakan sebagai 
partai berbasiskan agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Meski demikian, penegasan tersebut tidak dengan sendirinya menafikan politisi 
yang berada di partai nasionalis. Selagi para politisi muslim menggantungkan 
pada nilai-nilai keagamaan yang dianut, tanggung jawab mereka sebagai pemanggul 
amanat tidak dielakkan bersifat religius. 

Jadi, persoalannya, seberapa jauh ajaran agama yang bersumber pada kitab suci 
dan teladan Nabi merembes dalam tindak tanduk mereka di panggung politik. 
Fondasi kenabian perlu ditegaskan di sini agar alat ukur yang digunakan bisa 
dijadikan penilaian. 

Pesan Tersirat 

Pernyataan menteri agama di atas adalah tidak keliru ketika menegaskan bahwa 
keislaman tidak berhenti di simbol dan ritual semata. Meski demikian, 
pernyataan itu bermasalah karena simbol tersebut mengandaikan tanda yang 
dikandungnya. Demikian juga, ritual apa pun dalam agama, seperti sembahyang dan 
puasa, mengandaikan nilai-nilai yang bersifat individual dan sosial. 
Sepatutnya, sang menteri mendorong umat untuk menyelaraskan simbol dan isi yang 
dikandungnya agar makna semantik dari lambang itu dipahami dan diamalkan. 
Lebih-lebih kesadaran umat untuk menyerap kelindan simbol dan makna dalam 
sehari-hari terpatri kuat. 

Menurut Karen Amstrong, ahli perbandingan agama Inggris, setelah hijah ke 
Madinah, ayat Alquran, Muhammad mulai mengambil keputusan-keputusan yang 
bersifat politis dan sosial. Ayat-ayat yang tidak saling berkaitan dan 
surat-surat yang menyampaikan kebenaran yang sulit dipahami digantikan dengan 
ayat-ayat yang lebih praktis dengan menetapkan aturan baru atau menanggapi 
situasi politik saat itu. 

Penjelasan penulis buku fenomenal The History of God tentu merupakan analisis 
yang didasarkan pada pengalaman dan pengetahuannya sebagai sarjana Barat 
modern. Namun, tak bisa disangkal, pembahasaan baru seperti itu sebenarnya 
mencerminkan realitas yang pada perkembanganya sekarang telah menimbulkan 
silang pendapat di antara sarjana, mengenai Islam etik atau praktik, apakah 
agama dan politik itu terpisah. 

Jauh dari perselisihan tersebut, pernyataan Amstrong tetap mengandaikan kondisi 
pada masa Nabi hidup, yaitu negara belum terwujud seperti sekarang ini. Malah, 
meskipun Piagam Madinah dijadikan pedoman pembentukan masyarakat layaknya 
tatanan sosial masa kini, pembagian kekuasaan pada masa itu belum serumit yang 
telah dipraktikkan pemerintahan modern. 

Lalu, apa yang bisa diraih dari ruang kosong sejarah profetik? Teladan Muhammad 
sendiri dan para penerusnya dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemimpin. 

Model Kenabian 

Bagaimanapun, yang hampir luput dari perhatian orang adalah sikap Nabi terhadap 
kekayaan, sesuatu yang erat berkaitan dengan politik. Dia tidak mengutuk 
kekayaan dan kepemilikan, demikian pula tidak memerintahkan kaum muslim untuk 
mendermakan semua hartanya. Nilai-nilai etik yang harus dikembangkan muslim, 
antara lain, adalah dilarang menimbun harta, didorong untuk peduli kepada orang 
miskin, dan dilarang memakan harta anak yatim. 

Bahkan, etos itu berlaku ketika kaum muslim menjadi kekuatan dunia yang besar 
dan makmur. Lalu, bagaimana kehidupan Nabi sendiri? Sederhana. Demikian pula, 
para penerusnya, seperti Nuruddin dan Shalahuddin, senantiasa melanjutkan 
cita-cita egalitarian ini. 

Lalu, apakah kesederhanaan telah merembesi kehidupan para pemimpin dan politisi 
itu? Alih-alih berhasil menyejahteraan khalayak, mereka tanpa merasa bersalah 
mempertontonkan gaya hidup mewah. Tentu kita masih ingat dengan pembagian mobil 
Toyota Crown Royal Saloon untuk para petinggi dan para menteri, sementara mobil 
yang sebelumnya lebih 

[wanita-muslimah] Yang belum punya Doa Jawsyan Kabir, silahkan download Gratis

2010-02-01 Terurut Topik syamsuri
Doa Jawsyan Kabir merupakan doa yang berisi seribu Asma Allah, rincian dari 
Asmaul Husna. Allah swt berjanji di dalam Al-Qur'an akan mengijabah permohonan 
hamba-Nya jika berdoa dan bertawassul dengan Asmaul Husna. Allah swt menyuruh 
kita bertawassul dengan Asmaul Husna: Allah memiliki Asmaul Husna, maka 
hendaknya kalian berdoa dengannya. (Al-A'raf: 180).

Keutamaan Doa Jawsyan Kabir  berdasarkan hadis Nabi saw dan Ahlul baitnya (sa), 
dan download doanya, silahkan berkunjung dan download di:
http://www.alfusalam.web.id




Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik Abdul Muiz
Sdr Latif.
1) saya tidak setuju ada penindasan
2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan 
produk ulama'
3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang tukang 
stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda.
4) MUI dan Ormas Islam tidak pernah mengharamkan agama lain.
5) Anda kalau cinta Indonesia punya hak dan aspirasi untuk menyampaikan 
pendapat apapun termasuk mengamandemen UU atau jusial review.
6) QS 16:125 itu juga berlaku bagi Anda.
7) Anda tidak konsisten, suka mengaku sebagai penganut liberal, tetapi tulisan 
Anda justru lebih fundamentalis daripada yang fundamentalist. Anda gemar main 
stempel buruk pada orang yang tidak sefaham dengan Anda, Anda gemar 
membungkam (mencela tanpa argumentasi yang memadai) bukan mengkritisi pendapat 
yang tidak sefaham dengan diri Anda.

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Sen, 1/2/10, abdul latifabdul...@yahoo.com menulis:

Dari: abdul latifabdul...@yahoo.com
Judul: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan 
Agama
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 6:16 PM







 



  



  
  
  Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama?

Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam 
Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain.



Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama 
ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan ini 
harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin manusia 
merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk menghakimi 
atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2.



Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 tapi 
adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125.



Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International 
akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka 
beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun.



Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt

Wassalam



--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz mui...@... wrote:



 Senin, 01 Februari 2010

 

 

 NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

 

 

 *JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu 
 konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama 
 terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak 
 pengajuan *judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan 
 atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

 

 Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan 
 dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar 
 undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK 
 menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas 
 I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1).

 

 

 

 Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah 
 diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan 
 beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM 
 yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan 
 Berkeyakinan (AKKBB).

 

 

 

 Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, 
 orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai 
 selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya 
 untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat 
 bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa 
 direm,'' katanya.

 

 

 

 Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak 
 agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas

 

 penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia 
 mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus 
 dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan  sah 
 menurut undang-undang. *(zul/oki)

 

 

 

 http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail nid=114875*

 

  

 

 

 

   

 

 

 

 

 

 

   Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan 
 mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger 
 .yahoo.com/ invite/

 

 [Non-text portions of this message have been removed]








 





 



  






  quot;Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.comquot;

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik abdul
Sdr MUiz...apakah anda mengelak bahwa MUI mengharamkan Ahmadiyah.dll

Bukankah itu perbuatan zolim melarang 500.000 ribu muslim Ahmadiyah utk 
beribadah dan berakwah...di negerinya sendiri?

Apakah MUI itu ALLAH yang megambil hak ALLAH utk mengakimi keyakinan ahmadiyah.

Sampai hari ini masih banyak muslim2 Ahmadiyah yang di usir dari rumah dan 
kampungnya...nauzubilah...

Coba bawakan kpd diri anda sendiri sebagai seorang muslim kalau di larang oleh 
golongan lain utk beribadah dan berdakwah..bagaimana perasaan anda?

Harus di bawakan ke diri sendiri baru anda tahu betapa sakit dan sdihnya hati2 
muslim Ahmadiyah ?

Kalau..kalau..(maaf) anda setuju ahmadiyah di haramkan atau dilarang bedakwah 
di Indonesia artinya anda seorang muslim yang fundamentalis...Muslim 
Fundamentalis itulah kerajanya dimana mana mengharamkan keyakinan orang lain, 
mereka sendiri belum tentu benar.
QS.49:11.

Islam itu adalah membawa kedamaian Muiz...bukan melarang saudara2 kita 
(ahmadiyah) walaupun berbeda dgn kita..itu bukan kedamaian namanya, tapi zolim 
namanya.

Salam



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Abdul Muiz mui...@... wrote:

 Sdr Latif.
 1) saya tidak setuju ada penindasan
 2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan 
 produk ulama'
 3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang 
 tukang stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda.
 4) MUI dan Ormas Islam tidak pernah mengharamkan agama lain.
 5) Anda kalau cinta Indonesia punya hak dan aspirasi untuk menyampaikan 
 pendapat apapun termasuk mengamandemen UU atau jusial review.
 6) QS 16:125 itu juga berlaku bagi Anda.
 7) Anda tidak konsisten, suka mengaku sebagai penganut liberal, tetapi 
 tulisan Anda justru lebih fundamentalis daripada yang fundamentalist. Anda 
 gemar main stempel buruk pada orang yang tidak sefaham dengan Anda, Anda 
 gemar membungkam (mencela tanpa argumentasi yang memadai) bukan mengkritisi 
 pendapat yang tidak sefaham dengan diri Anda.
 
 Wassalam
 Abdul Mu'iz
 
 --- Pada Sen, 1/2/10, abdul latifabdul...@... menulis:
 
 Dari: abdul latifabdul...@...
 Judul: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU 
 Penistaan Agama
 Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 6:16 PM
 
 
 
 
 
 
 
  
 
 
 
   
 
 
 
   
   
   Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama?
 
 Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam 
 Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain.
 
 
 
 Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama 
 ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan 
 ini harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin 
 manusia merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk 
 menghakimi atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2.
 
 
 
 Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 
 tapi adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125.
 
 
 
 Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International 
 akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka 
 beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun.
 
 
 
 Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt
 
 Wassalam
 
 
 
 --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz muizof@ wrote:
 
 
 
  Senin, 01 Februari 2010
 
  
 
  
 
  NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
 
  
 
  
 
  *JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu 
  konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama 
  terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak 
  menolak pengajuan *judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai 
  penistaan atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
  
 
  
 
  
 
  Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan 
  dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar 
  undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK 
  menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka 
  Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin 
  (31/1).
 
  
 
  
 
  
 
  Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah 
  diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi 
  kehidupan beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan 
  sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk 
  Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
 
  
 
  
 
  
 
  Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, 
  orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai 
  selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya 
  untuk melakukan penghakiman. ''Kalau 

[wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik abdul
thanks sunny...semoga ALLAH swt membantu pemimpin2 yang ingin mencabut undang2 
penodaan agama itu amien

Perbedaan2 dalam menafsirkan ayat2 ALLAH bukanlah disebut Penodaan agama, tapi 
adalah sunnatullah..



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sunny am...@... wrote:

 Jawa Pos
 [ Senin, 01 Februari 2010 ] 
 
 
 NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama 
 
 
 JAKARTA - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu 
 konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama 
 terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak 
 pengajuan judicial review (uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau 
 penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
 Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan 
 dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar 
 undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK 
 menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas 
 I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1).
 
 Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah 
 diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan 
 beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM 
 yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan 
 Berkeyakinan (AKKBB).
 
 Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, 
 orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai 
 selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya 
 untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat 
 bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa 
 direm,'' katanya.
 
 Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak 
 agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas 
 penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia 
 mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus 
 dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah 
 menurut undang-undang. (zul/oki)
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





[wanita-muslimah] Re: Kematian Politik Islam

2010-02-01 Terurut Topik abdul
Thanks..sunny
Kemuduran2 partai islam disebabkan oleh perbuatan2 mereka sendiri.

1. karena perjuangan pemimpin bukan utk mensejahterakan umat, tapi terfokus dgn 
hal2 halal dan haram..

2. karena PPP ikut mengzolimi Ahmadiyah tanpa kenal kemanusian..
   pemimpin2 yang suka menzolimi golongan2 lain, dan tidak berlaku 
   adil, ALLAH akan kutuk mereka2 itu. Mengaku islam itu adalah agama
   damai, tapi perbuatan2nya sebaliknya .

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sunny am...@... wrote:

 Jawa Pos
  Senin, 01 Februari 2010 ]
 
 Kematian Politik Islam 
 Oleh: Ahmad Sahidah
 
 
 
 
 MUSYAWARAH Kerja Nasional II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melihat warga 
 tak lagi melirik partai Islam karena isu keislaman tidak bisa mendongkrak 
 suara. ''Kegagalan ini karena isu keislaman berhenti pada tataran simbol atau 
 ritual semata,'' tegas orang nomor satu partai berlambang Ka'bah, Suryadharma 
 Ali. Karena itu, partai Islam harus mewujudkan program yang lebih membumi, 
 yaitu perhatian terhadap isu ekonomi berkaitan dengan daya beli masyarakat. 
 
 Sekilas, pernyataan tersebut tampak masuk akal. Namun, apakah kehendak 
 pembaruan itu akan dilakukan? 
 
 Sekarang masyarakat luas dihadapkan pada tantangan hidup yang makin keras, 
 biaya pendidikan yang mahal, kesehatan yang tak terjangkau, dan lapangan 
 kerja yang sempit. Namun, di tengah keadaan yang memilukan ini, para pemimpin 
 dan panutan menunjukkan kepongahan, menghamburkan uang untuk memenuhi 
 kebutuhan mewah, seperti rencana pembelian pesawat kepresiden, pagar istana 
 yang berharga miliaran, dan pembelian kapal lagoon yang tak jelas fungsi dan 
 kegunaannya untuk meningkatkan hasil laut. Belum lagi, kenaikan gaji pejabat 
 20 persen di tengah keterpurukan hidup rakyat kebanyakan. 
 
 Tentu, PPP berhak mengatasnamakan Islam karena secara tegas dinyatakan 
 sebagai partai berbasiskan agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik 
 Indonesia. Meski demikian, penegasan tersebut tidak dengan sendirinya 
 menafikan politisi yang berada di partai nasionalis. Selagi para politisi 
 muslim menggantungkan pada nilai-nilai keagamaan yang dianut, tanggung jawab 
 mereka sebagai pemanggul amanat tidak dielakkan bersifat religius. 
 
 Jadi, persoalannya, seberapa jauh ajaran agama yang bersumber pada kitab suci 
 dan teladan Nabi merembes dalam tindak tanduk mereka di panggung politik. 
 Fondasi kenabian perlu ditegaskan di sini agar alat ukur yang digunakan bisa 
 dijadikan penilaian. 
 
 Pesan Tersirat 
 
 Pernyataan menteri agama di atas adalah tidak keliru ketika menegaskan bahwa 
 keislaman tidak berhenti di simbol dan ritual semata. Meski demikian, 
 pernyataan itu bermasalah karena simbol tersebut mengandaikan tanda yang 
 dikandungnya. Demikian juga, ritual apa pun dalam agama, seperti sembahyang 
 dan puasa, mengandaikan nilai-nilai yang bersifat individual dan sosial. 
 Sepatutnya, sang menteri mendorong umat untuk menyelaraskan simbol dan isi 
 yang dikandungnya agar makna semantik dari lambang itu dipahami dan 
 diamalkan. Lebih-lebih kesadaran umat untuk menyerap kelindan simbol dan 
 makna dalam sehari-hari terpatri kuat. 
 
 Menurut Karen Amstrong, ahli perbandingan agama Inggris, setelah hijah ke 
 Madinah, ayat Alquran, Muhammad mulai mengambil keputusan-keputusan yang 
 bersifat politis dan sosial. Ayat-ayat yang tidak saling berkaitan dan 
 surat-surat yang menyampaikan kebenaran yang sulit dipahami digantikan dengan 
 ayat-ayat yang lebih praktis dengan menetapkan aturan baru atau menanggapi 
 situasi politik saat itu. 
 
 Penjelasan penulis buku fenomenal The History of God tentu merupakan analisis 
 yang didasarkan pada pengalaman dan pengetahuannya sebagai sarjana Barat 
 modern. Namun, tak bisa disangkal, pembahasaan baru seperti itu sebenarnya 
 mencerminkan realitas yang pada perkembanganya sekarang telah menimbulkan 
 silang pendapat di antara sarjana, mengenai Islam etik atau praktik, apakah 
 agama dan politik itu terpisah. 
 
 Jauh dari perselisihan tersebut, pernyataan Amstrong tetap mengandaikan 
 kondisi pada masa Nabi hidup, yaitu negara belum terwujud seperti sekarang 
 ini. Malah, meskipun Piagam Madinah dijadikan pedoman pembentukan masyarakat 
 layaknya tatanan sosial masa kini, pembagian kekuasaan pada masa itu belum 
 serumit yang telah dipraktikkan pemerintahan modern. 
 
 Lalu, apa yang bisa diraih dari ruang kosong sejarah profetik? Teladan 
 Muhammad sendiri dan para penerusnya dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai 
 pemimpin. 
 
 Model Kenabian 
 
 Bagaimanapun, yang hampir luput dari perhatian orang adalah sikap Nabi 
 terhadap kekayaan, sesuatu yang erat berkaitan dengan politik. Dia tidak 
 mengutuk kekayaan dan kepemilikan, demikian pula tidak memerintahkan kaum 
 muslim untuk mendermakan semua hartanya. Nilai-nilai etik yang harus 
 dikembangkan muslim, antara lain, adalah dilarang menimbun harta, didorong 
 untuk peduli kepada orang miskin, dan dilarang memakan harta anak yatim. 
 
 Bahkan, etos itu 

Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik Abdul Muiz
terus terang dan terang terus, saya agak risau memperdebatkan fenomena ini :

1) Anda dan aliansi manapun punya hak untuk berpendapat apapun tentang suatu 
perkara, tetapi jangan lupa MUI dan jajaran Ulama, juga punya hak untuk 
berfatwa apapun. Ingat kebebasan berpendapat itu dijamin UU.
3) MUI punya argumentasi yang jelas tentang pengharaman suatu perkara, silakan 
saja dikritisi argumentasinya, menurut ebiet g ade (penyanyi), jangan lihat 
siapa bicara tetapi simak apa katanya. Kalau hanya berbeda pendapat lantas anda 
menstempel MUI sebagai pihak penindas sungguh ucapan orang yang malas berpikir. 
Jangan lupa MUI tidak sendirian banyak LSM ulama di belahan dunia memberikan 
fatwa serupa. Cari tahu pula kenapa Ahmadiyah Qadian di Indonesia disebut JAI 
yang jadi obyek pengharaman, sementara Ahmadiyah Lahore di indonesia disebut 
GAI tidak ???
4) Ulama' manapun tahu persis, mana hak Allah dan mana hak Ulama' atau umat, 
jadi jangan hanya karena pemahaman ulama' tidak sesuai dengan pikiran Anda, 
lantas Anda memvonis MUI telah mengambil hak Allah. Anda terlalu 
menyederhanakan masalah.
5) saya juga pro kedamaian. Bukan hanya impian Anda doang.
6) any comments ???

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Sel, 2/2/10, abdul latifabdul...@yahoo.com menulis:

Dari: abdul latifabdul...@yahoo.com
Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU 
Penistaan Agama
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 2 Februari, 2010, 8:33 AM







 



  



  
  
  Sdr MUiz...apakah anda mengelak bahwa MUI mengharamkan Ahmadiyah.dll



Bukankah itu perbuatan zolim melarang 500.000 ribu muslim Ahmadiyah utk 
beribadah dan berakwah...di negerinya sendiri?



Apakah MUI itu ALLAH yang megambil hak ALLAH utk mengakimi keyakinan ahmadiyah.



Sampai hari ini masih banyak muslim2 Ahmadiyah yang di usir dari rumah dan 
kampungnya.. .nauzubilah. ..



Coba bawakan kpd diri anda sendiri sebagai seorang muslim kalau di larang oleh 
golongan lain utk beribadah dan berdakwah..bagaiman a perasaan anda?



Harus di bawakan ke diri sendiri baru anda tahu betapa sakit dan sdihnya hati2 
muslim Ahmadiyah ?



Kalau..kalau. .(maaf) anda setuju ahmadiyah di haramkan atau dilarang bedakwah 
di Indonesia artinya anda seorang muslim yang fundamentalis. ..Muslim 
Fundamentalis itulah kerajanya dimana mana mengharamkan keyakinan orang lain, 
mereka sendiri belum tentu benar.

QS.49:11.



Islam itu adalah membawa kedamaian Muiz...bukan melarang saudara2 kita 
(ahmadiyah) walaupun berbeda dgn kita..itu bukan kedamaian namanya, tapi zolim 
namanya.



Salam



--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz mui...@... wrote:



 Sdr Latif.

 1) saya tidak setuju ada penindasan

 2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan 
 produk ulama'

 3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang 
 tukang stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda.

 4) MUI dan Ormas Islam tidak pernah mengharamkan agama lain.

 5) Anda kalau cinta Indonesia punya hak dan aspirasi untuk menyampaikan 
 pendapat apapun termasuk mengamandemen UU atau jusial review.

 6) QS 16:125 itu juga berlaku bagi Anda.

 7) Anda tidak konsisten, suka mengaku sebagai penganut liberal, tetapi 
 tulisan Anda justru lebih fundamentalis daripada yang fundamentalist. Anda 
 gemar main stempel buruk pada orang yang tidak sefaham dengan Anda, Anda 
 gemar membungkam (mencela tanpa argumentasi yang memadai) bukan mengkritisi 
 pendapat yang tidak sefaham dengan diri Anda.

 

 Wassalam

 Abdul Mu'iz

 

 --- Pada Sen, 1/2/10, abdul latifabdul777@ ... menulis:

 

 Dari: abdul latifabdul777@ ...

 Judul: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU 
 Penistaan Agama

 Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

 Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 6:16 PM

 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

   

 

 

 

   

   

   Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama?

 

 Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam 
 Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain.

 

 

 

 Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama 
 ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan 
 ini harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin 
 manusia merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk 
 menghakimi atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2.

 

 

 

 Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 
 tapi adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125.

 

 

 

 Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International 
 akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka 
 beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun.

 

 

 

 Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt

 

 Wassalam

Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Amerika(Seri 3) ; UU Anti Diskriminasi Menjadikan Oba

2010-02-01 Terurut Topik Alexander
Mas Muiz,
Rupanya debat saya dgn sdr MAS, justru mas Muiz yg melanjutkan, yg ditimpali 
pula oleh sdr Latif. 
Namun, rasanya memang benar2 tdk ada gunanya meneruskan diskusi debat dgn sdr 
MAS dan sdr Latif itu. Pemahaman mrk berbeda skl dgn kita.
Bagi kita, apa yg difirmankan Allah itu secara otomatis jg merupakan risalah 
Rasulullah Saw. Jd, bila Allah 'menunjuk hidung', maka spt itu jg pulalah 
risalah Rasulullah Saw. Apalgi bila firman-Nya dimulai dgn kata: Qul.

Tp, tdk spt itu pemahaman mereka. Bahkan sdr Latif ini gemar merefer Alkitab 
utk berbicara mslh Islam, selain dia jg ingin menambah rukun Islam pula. Ck ck 
ck..

Jd, rasanya tdk ada manfaatnya bagi kita, bahkan bagi yg silent reader skl-pun. 
Take care n stand still.

Sincerely,
AEC




Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Abdul Muiz mui...@yahoo.com
Date: Sat, 30 Jan 2010 19:45:24 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Amerika(Seri 3) ; UU Anti Diskriminasi 
Menjadikan Oba

Bung Suryawan,

1) Maafkan saya kalau Anda keberatan saya menyebut Anda kekasih MGA (Mirza 
Ghulam Ahmad). Saya baru tahu kalau Anda yang beriman kepada kenabian MGA 
ternyata keberatan dikasihi MGA. Saya tidak akan mengulangi lagi.
2) Dari mana Anda mengerti bahwa Nabi Muhammad tidak tunjuk hidung langsung 
pada orang yang tidak sefaham/seiman sebagai orang kafir ??? Apakah QS AL 
Kafirun itu hanya sebagai hiasan di kalbu Nabi Muhammad tanpa perlu disampaikan 
kepada umatnya ?? Lantas menurut Anda QS Al Kafirun itu diterapkan bagaimana 
oleh Rasulullah ??
3) Siapa yang bilang ayat al Qur'an bukan firman Allah ?? siapa pula yang 
berpendapat bahwa ayat-ayat al Qur'an hanyalah merupakan kata-kata Nabi 
Muhammad ??
4) Anda yakin bahwa pendapat Anda yang paling benar ?? Anda yakin pendapat saya 
keliru ?? Kalau Anda merasa yakin pendapat Anda benar, saya tidak keberatan 
mendoakan semoga Allah membenarkan pendapat Anda, kalau pendapat saya keliru 
semoga Allah mengampuni saya.
5) sejujurnya kita ini ibarat orang buta sejak lahir yang berusaha menjelaskan 
fenomena gajah. Kita tidak pernah bertemu Nabi Muhammad tidak pernah 
menyaksikan peristiwa sebenarnya saat al Qur'an turun, Kita hanya membaca 
berita yang sampai kepada kita, kemudian mencoba menafsirkannya. Untuk apa  
debat kusir ?? al haqqu min rabbik.

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Sab, 30/1/10, ma_suryawan ma_surya...@yahoo.com menulis:

Dari: ma_suryawan ma_surya...@yahoo.com
Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: Amerika(Seri 3) ; UU Anti Diskriminasi 
Menjadikan Oba
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 30 Januari, 2010, 10:40 AM







 



  



  
  
  Bung Mui'z yang menyebut saya sebagai kekasih MGA, padahal saya bukan 
kekasihnya, manalah ia bisa mengerti yang saya maksud bahwa Rasulullah SAW 
tidak pernah langsung menunjuk hidung orang/kaum yang beda paham/keyakinan 
sebagai kafir, non-Muslim dst.



Sekali lagi, ayat-ayat al-Qur'an adalah kata-kata Allah, bukan kata-kata Nabi 
SAW.



Dan tulisan Bung Latif di bawah ini sudah cukup menjawab.



--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, abdul latifabdul777@ ... wrote:



 Begini sdr Muiz

  = = = = = = ===

 --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz muizof@ wrote:

  

  Point dari predikat-predikat yang dituturkan qur'an tsb :

  1) bahwa umat islam perlu waspada dengan berbagai orang di muka bumi ini, 
  karena tanpa menemukenali dan mengidentifikasi, maka umat islam akan lengah 
  akan mudah sekali dirongrong oleh kaum kafir, munafiq, fasiq dan dzolim, 
  musyrikin dsb. Untuk mengidentifikasi mereka cukup merujuk qur'an. Waspada 
  itu tidak identik dengan sok curiga dan buruk sangka pada umat lain.

  2) Tentu saja qur'an tidak memprovokasi umat islam untuk menebar kebencian 
  dan permusuhan, karena ayat-ayat keadilan, bersikap belas kasih pada sesama 
  manusia yang tidak memusuhi umat islam amat banyak dan banyak sekali.

  3) Jadi jangan hanya karena mengedepankan toleransi lantas kita menempatkan 
  kasih sayang tidak pada tempatnya. Katakan putih kalau memang putih, jangan 
  katakan hitam kalau memang bukan hitam.

  

  Wassalam

  Abdul Mu'iz

  = = = = = = ==

 Sdr Muiz,saya ikut merespond paragraph datas itu saja..

 

 Kita boleh berbeda dlm menafsirkan ayat2 ALLAH swt...krn sunnatullah

 Kalau sekiranya masih ada Rasul kita akan bertanya kepada beliau..

 Pasti jawaban beliau akan benar...beliaulah yg menerima wahyu2..

 

 Yang haram atau dilarang umat Islam adalah bermusuhan, berkelahi dan sampai 
 berperang karena hanya berbeda memahami atau menafsirkan ayat2 ALLAH swt.. 
 sedangkan mereka masih;

 

 ---bershadad- --masih shalat 5 kali sehari---masih berpuasa yg sama---masih 
 melakukan naik hajjiii---masih berzakat -Al quran adalah 
 kitabnya---mereka beriman kpd yang gaib--beriman 

Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik abdul
Sdr Muiz...Coba anda renungkan ayat dibawah ini,apakah MUI berhak mengabil hak 
ALLAH untuk menghakimi ahmadiyah...

Sesungguhnya orang orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah 
menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadapat 
mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanya lah terserah kepada Allah, kemudian 
Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.QS.6:159.

As for those who divide their religion and break up into sects, thou hast no 
part in them in the least: their affair is with Allah: He will in the end tell 
them the truth of all that they did.

Sesungguhnya itu semua urusan ALLAH swt, bukan urusan Rasul dan bukan urusan 
Ulama2 MUI.

Kalau MUI mengeluarkan Fatwa mengharamkan ahmadiyah dllnya ,pada suatu waktu 
MUI akan mendapat hukuman yang sama...

Sebagaimana ALLAH berfirman kpd nabi Isa as.

If you judge other's faith, he will judge you back

Do judge others faith, so that God will not judge you, for God wiill judge you 
in the same way you judge others, and he will apply to the same rules you aplly 
to others.

why, then , do you look at the speck in your brother's eye and pay no attention 
to the log in your own eye?
How dare you say to your brither, Please let me take that speck out of your 
eye, when you hypocrite.

First tske the log out of your own eye, and then you will be able to see 
clearly to take the speck out of your brother eye.Mattew 7:1-5

Kalau ulama2 berani mengambil Hak ALLAH akan terjadi permushan sesama 
islam..dan kemungkinan terjadi perkelahian atau peperangan,sebagaimana antara 
wahabi danb Syiah sampain hari ini masih bermusuhan...krn tidak mentaati wahyu2 
ALLAH.

Kalau anda setuju dgn FATWA MUI untuk menzolimi Ahmadiyha artinya anda suka 
kekerasan dan penidasan krn agama. 

Salam




--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Abdul Muiz mui...@... wrote:

 terus terang dan terang terus, saya agak risau memperdebatkan fenomena ini :
 
 1) Anda dan aliansi manapun punya hak untuk berpendapat apapun tentang suatu 
 perkara, tetapi jangan lupa MUI dan jajaran Ulama, juga punya hak untuk 
 berfatwa apapun. Ingat kebebasan berpendapat itu dijamin UU.
 3) MUI punya argumentasi yang jelas tentang pengharaman suatu perkara, 
 silakan saja dikritisi argumentasinya, menurut ebiet g ade (penyanyi), jangan 
 lihat siapa bicara tetapi simak apa katanya. Kalau hanya berbeda pendapat 
 lantas anda menstempel MUI sebagai pihak penindas sungguh ucapan orang yang 
 malas berpikir. Jangan lupa MUI tidak sendirian banyak LSM ulama di belahan 
 dunia memberikan fatwa serupa. Cari tahu pula kenapa Ahmadiyah Qadian di 
 Indonesia disebut JAI yang jadi obyek pengharaman, sementara Ahmadiyah Lahore 
 di indonesia disebut GAI tidak ???
 4) Ulama' manapun tahu persis, mana hak Allah dan mana hak Ulama' atau umat, 
 jadi jangan hanya karena pemahaman ulama' tidak sesuai dengan pikiran Anda, 
 lantas Anda memvonis MUI telah mengambil hak Allah. Anda terlalu 
 menyederhanakan masalah.
 5) saya juga pro kedamaian. Bukan hanya impian Anda doang.
 6) any comments ???
 
 Wassalam
 Abdul Mu'iz
 
 --- Pada Sel, 2/2/10, abdul latifabdul...@... menulis:
 
 Dari: abdul latifabdul...@...
 Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU 
 Penistaan Agama
 Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Tanggal: Selasa, 2 Februari, 2010, 8:33 AM
 
 
 
 
 
 
 
  
 
 
 
   
 
 
 
   
   
   Sdr MUiz...apakah anda mengelak bahwa MUI mengharamkan Ahmadiyah.dll
 
 
 
 Bukankah itu perbuatan zolim melarang 500.000 ribu muslim Ahmadiyah utk 
 beribadah dan berakwah...di negerinya sendiri?
 
 
 
 Apakah MUI itu ALLAH yang megambil hak ALLAH utk mengakimi keyakinan 
 ahmadiyah.
 
 
 
 Sampai hari ini masih banyak muslim2 Ahmadiyah yang di usir dari rumah dan 
 kampungnya.. .nauzubilah. ..
 
 
 
 Coba bawakan kpd diri anda sendiri sebagai seorang muslim kalau di larang 
 oleh golongan lain utk beribadah dan berdakwah..bagaiman a perasaan anda?
 
 
 
 Harus di bawakan ke diri sendiri baru anda tahu betapa sakit dan sdihnya 
 hati2 muslim Ahmadiyah ?
 
 
 
 Kalau..kalau. .(maaf) anda setuju ahmadiyah di haramkan atau dilarang 
 bedakwah di Indonesia artinya anda seorang muslim yang fundamentalis. 
 ..Muslim Fundamentalis itulah kerajanya dimana mana mengharamkan keyakinan 
 orang lain, mereka sendiri belum tentu benar.
 
 QS.49:11.
 
 
 
 Islam itu adalah membawa kedamaian Muiz...bukan melarang saudara2 kita 
 (ahmadiyah) walaupun berbeda dgn kita..itu bukan kedamaian namanya, tapi 
 zolim namanya.
 
 
 
 Salam
 
 
 
 --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz muizof@ wrote:
 
 
 
  Sdr Latif.
 
  1) saya tidak setuju ada penindasan
 
  2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan 
  produk ulama'
 
  3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang 
  tukang stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda.
 
  4) MUI dan Ormas Islam tidak 

Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik Abdul Muiz
Sdr Latif...
1) Anda gemar banget bersikap monolog, gak menyimak apa yang saya sampaikan, 
benar-benar gak ada manfaatnya diskusi dengan Anda, saya hanya meresponse yang 
saya anggap perlu.
2) Anda ngoceh terus bahwa Ulama' mengambil hak Allah, tanpa menyimak 
penjelasan saya, sungguh bebal Anda ini, tulisan Anda saja nampak lembut, 
tetapi substansinya sungguh menyedihkan.
3) Allah itu memang Maha Hakim dan Maha Adil, dan hukuman yang diberikan Allah 
kepada hamba-Nya tidak ada yang mempersoalkan termasuk kapan dijatuhkan di 
dunia ataukah di akherat.
4) Memangnya kalau Allah yang berhak menghukum dan menghakimi hamba-Nya, lantas 
Anda mau membungkam fatwa ulama' ??? sejak kapan Anda punya hak membungkam ??
5) A'udzhu billah min Anta = Aku berlindung kepada Allah dari godaan Anda.

wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Sel, 2/2/10, abdul latifabdul...@yahoo.com menulis:

Dari: abdul latifabdul...@yahoo.com
Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU 
Penistaan Agama
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 2 Februari, 2010, 10:01 AM







 



  



  
  
  Sdr Muiz...Coba anda renungkan ayat dibawah ini,apakah MUI berhak 
mengabil hak ALLAH untuk menghakimi ahmadiyah...



Sesungguhnya orang orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah 
menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadapat 
mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanya lah terserah kepada Allah, kemudian 
Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.QS.6: 159.



As for those who divide their religion and break up into sects, thou hast no 
part in them in the least: their affair is with Allah: He will in the end tell 
them the truth of all that they did.



Sesungguhnya itu semua urusan ALLAH swt, bukan urusan Rasul dan bukan urusan 
Ulama2 MUI.



Kalau MUI mengeluarkan Fatwa mengharamkan ahmadiyah dllnya ,pada suatu waktu 
MUI akan mendapat hukuman yang sama...



Sebagaimana ALLAH berfirman kpd nabi Isa as.



If you judge other's faith, he will judge you back



Do judge others faith, so that God will not judge you, for God wiill judge you 
in the same way you judge others, and he will apply to the same rules you aplly 
to others.



why, then , do you look at the speck in your brother's eye and pay no attention 
to the log in your own eye?

How dare you say to your brither, Please let me take that speck out of your 
eye, when you hypocrite.



First tske the log out of your own eye, and then you will be able to see 
clearly to take the speck out of your brother eye.Mattew 7:1-5



Kalau ulama2 berani mengambil Hak ALLAH akan terjadi permushan sesama 
islam..dan kemungkinan terjadi perkelahian atau peperangan,sebagaim ana antara 
wahabi danb Syiah sampain hari ini masih bermusuhan.. .krn tidak mentaati 
wahyu2 ALLAH.



Kalau anda setuju dgn FATWA MUI untuk menzolimi Ahmadiyha artinya anda suka 
kekerasan dan penidasan krn agama. 



Salam



--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz mui...@... wrote:



 terus terang dan terang terus, saya agak risau memperdebatkan fenomena ini :

 

 1) Anda dan aliansi manapun punya hak untuk berpendapat apapun tentang suatu 
 perkara, tetapi jangan lupa MUI dan jajaran Ulama, juga punya hak untuk 
 berfatwa apapun. Ingat kebebasan berpendapat itu dijamin UU.

 3) MUI punya argumentasi yang jelas tentang pengharaman suatu perkara, 
 silakan saja dikritisi argumentasinya, menurut ebiet g ade (penyanyi), jangan 
 lihat siapa bicara tetapi simak apa katanya. Kalau hanya berbeda pendapat 
 lantas anda menstempel MUI sebagai pihak penindas sungguh ucapan orang yang 
 malas berpikir. Jangan lupa MUI tidak sendirian banyak LSM ulama di belahan 
 dunia memberikan fatwa serupa. Cari tahu pula kenapa Ahmadiyah Qadian di 
 Indonesia disebut JAI yang jadi obyek pengharaman, sementara Ahmadiyah Lahore 
 di indonesia disebut GAI tidak ???

 4) Ulama' manapun tahu persis, mana hak Allah dan mana hak Ulama' atau umat, 
 jadi jangan hanya karena pemahaman ulama' tidak sesuai dengan pikiran Anda, 
 lantas Anda memvonis MUI telah mengambil hak Allah. Anda terlalu 
 menyederhanakan masalah.

 5) saya juga pro kedamaian. Bukan hanya impian Anda doang.

 6) any comments ???

 

 Wassalam

 Abdul Mu'iz

 

 --- Pada Sel, 2/2/10, abdul latifabdul777@ ... menulis:

 

 Dari: abdul latifabdul777@ ...

 Judul: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU 
 Penistaan Agama

 Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

 Tanggal: Selasa, 2 Februari, 2010, 8:33 AM

 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

   

 

 

 

   

   

   Sdr MUiz...apakah anda mengelak bahwa MUI mengharamkan Ahmadiyah.dll

 

 

 

 Bukankah itu perbuatan zolim melarang 500.000 ribu muslim Ahmadiyah utk 
 beribadah dan berakwah...di negerinya sendiri?

 

 

 

 Apakah MUI itu ALLAH yang megambil hak ALLAH utk mengakimi keyakinan 
 ahmadiyah.

 

 

 

 Sampai hari ini masih banyak muslim2 Ahmadiyah 

[wanita-muslimah] 15 Program 100 hari Pemerintah sby II

2010-02-01 Terurut Topik Abbas Amin
Dibawah adalah Program 100 hari sby; yang menurut Hatta Rajasa tercapai 100 % ?
Apa betul ? Dan bagaimana ?

1. Pemberantasan Mafia Hukum
  2. Penanggulangan Terorisme
  3. Revitatalisasi Industri Pertahanan
  4. Listrik
  5. Produksi dan Ketahanan Pangan
  6. Revitaliasi Pabrik Pupuk
  7. Membenahi Keruwetan Tanah dan Tata Ruang
  8. Infrasturuktur
  9. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
 10. Investasi dan Pembiayaan
 11. Perubahan Iklim dan Lingkungan
 12. Reformasi Kesehatan
 13. Pendidikan
 14. Penanggulangan Bencana
 15. Sinergi Pusat dan Daerah

Mari kita lihat satu persatu :

1. Pemberantasan Mafia Hukum
gebrakan sudah terjadi di penjara Pondok Bambu dll
gebrakan pada sidang pengadilan sama sekali belum kelihatan. dan jelas itu 
sulit.
Hasil gebrakan kalau untuk 100 hari saja sih boleh2 sajalah dikatakan berhasil.
Tapi apakah nanti setelah 5 tahun, akan menghasilkan keadaan HUKUM di NKRI
jadi lebih baik, masih dipertanyakan.


  2. Penanggulangan Terorisme
Untuk yang ini kita kurang jelas programnya.


  3. Revitatalisasi Industri Pertahanan
Maksudnya ini program apa ? Mau mendirikan Pabrik senjata ?
Apa tidak hanya menghambur biaya saja?
Karena ada konflik dengan Malaysia ? Ah gak jelas.


  4. Listrik
Kita memang melihat sby serius terhadap hal ini; dan karenanya untuk maju 
kedepan sudah ada ancang2 100 hari ini; kita berharap mudah2an tujuan untuk 
tidak bray pet,
bisa tercapai.


  5. Produksi dan Ketahanan Pangan
Ini jelas sangat penting. Usaha persiapan apa saja selama 100 hari untuk 5 tahun
kedepan kurang jelas; mudah2an saja apa yang dikatakan Hatta Rajasa BETUL.
Sehingga kendala disini bisa diantisipasi sedini mungkin.


  6. Revitaliasi Pabrik Pupuk
Ini ada kaitannya dengan Pangan dan Pertanian lainnya.
Kita tidak tahu apa yang dilakukan sby selama 100 hari tersebut


  7. Membenahi Keruwetan Tanah dan Tata Ruang
Oooo ini memang penting buat ditangani, soalnya banyak simpang siur kepemilikan
dan lain sebagainya. Tapi apa saja yang dilakukan sby sejauh ini, kita tak tahu
persisnya. Mudah2an saja dari Pusat sampai Daerah, masalah pertanahan bisa
lancar. Ini pun ada hubungannya dengan HUKUM.


  8. Infrasturuktur
Mengenai yang ini apa saja rencana sby dan apa yang sudah dilakukannya,
kitapun masih tak tahu apa apa. Harusnya transparan juga nih disosialisasikan.
Apa memang sulit menjabarkannya ? Kok bisa disebut 100% berhasil ? Dari mana
Hatta Rajasa ngitungnya ?


  9. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Ini mah sudah biasa; tapi apakah kali ini sby punya cara cespleng untuk 
menangani
hal ini ? Tetap saja karena tidak transparan; semuanya tidak jelas.


 10. Investasi dan Pembiayaan
Investasi Pemerintah untuk apa dan KEARAH apa ?
Hati2 jangan sampai ada pengeluaran yang GHAIB disini.
Karerna kurang jelasnya maksud dan tujuan. Apa asal RENCANA saja ?


 11. Perubahan Iklim dan Lingkungan
Ini apa  lagi ? semakin tidak jelas.


 12. Reformasi Kesehatan
Yah ini mungkin saja hatta rajasa benar; karena ini mah hal yang mudah dilihat.


 13. Pendidikan
Mudah2an masalah ini tidak membebani rakyat.


 14. Penanggulangan Bencana
Memang seharusnya program kearah ini diadakan..


 15. Sinergi Pusat dan Daerah
Memang sudah seharusnya. Tapi apa yang ingin dicapai sby kita gak tahu.
Kok bisa disebut 100% berhasil ? Darimana ukurannya ?




  

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Kusus Untuk Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalis

2010-02-01 Terurut Topik Abbas
Terimakasih atas RESPONSE anda BAPAK abdul. Hanya saja,
saya agak kecewa sebab penafsiran BAPAK dengan Kaum Fundamentalis sama saja 
tuh. Jadi dimana BEDANYA ?
Antara anda dan KAUM Fundamentalis yang sering anda sebut itu.


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, abdul latifabdul...@... wrote:

 Sdr Dwi dan abbas...kita seorang muslim selalu menjujung akhlaq yang 
 mulia,berkata santun dan baik2; tidak dibenarkan oleh agama untuk memaki 
 maki, berolok olok, ngomel dll, atau memberikan nama nama yg buruk2, apalagi 
 memfitnah. 
 
 Please..please janganlah saya dituduh memaki maki orang lain!!
 
 Kalau berbeda pendapat,penafsiran dlm menafsirkan ayat2 ALLAH bukanlah 
 berarti memaki maki dan menodai Islam...bukanlah demikian 
 maksudnya...perbedaan2 harus kita hormati...OK
 
 Kembali kpd ayat QS 4:34.
 
 Coba bandingkan ayat qs 4:34 dengan ayat qs.30:21
 
 Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [3], maka nasehatilah mereka 
 dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.QS 4:34
 
 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu 
 isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram 
 kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya 
 pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang 
 berpikir.QS 30: (21).
 
 Dari ayat pertama dan ayat kedua, jelas sekali kontradisi makna dari ayat 
 itu. Pertama adalah abuse, violence atau kekerasan terhap istri.
 
 Ayat kedua bermakna suami dan istri dapat berkasih sayang dan merasa 
 tenang...itulah maksud dari pernikahan, utk berkasih sayang.
 
 Jelas sekali arti daridha-ra-ba-bukanlah to beattapi 
 sebaiknya---to seperate for a while-(berpisah untuk sementara...tinggalan 
 istri di rumah untuk beberapa hari,minggu sampai mood istri kembail membaik. 
 Itulah ajaran Islam yang mulia.
 
 Artinya kata ---dha-ra-ba--- itu bemacam macam..salah satu dari itu adalah 
 berpisah dgn istri untuk sementara waktu..
 
 SDR DWI dan ABBAS...
 Kalau kita ikut tafsiran2 Ibnu Katsir Cs saya perhatikan beberapa ayat2 yang 
 ditafsirkannya membuat umat Islam menjadi ---umat yg 
 kasar---beringas--teroris.
 
 Seperti;
 1. Hukum gantung adalah hukuman primitif yang kejam,aniaya, ganas,tdk 
 manusiawi
 2. Hukum poting tangan bagi pencuri, juga hukuman kejam,aniaya dan tidak 
 manusiawi.
 3. Hukum cambuk dan rajam juga hukuman primitif,kejam,aniaya tidak manusiawi.
 
 4.Perangilah orang2 kafir-!
 
 KIta di ajarkan oleh guru2 kita kalau menyemlih ayam atau kambing, hendaklah 
 dgn pisau yang tajam, agar binatang yang disemblih tidak --teraniaya--dgn 
 pisau yang buntu..benar bukan?
 
 Rasulullah saw kalau ada sebuah lalat masuk ke glasnya, Rasul tidak 
 membunuhnya,malah melepaskannya..
 
 Begitulah ajaran2 Islam yang mulia dan manusiawi.
 
 Jadi maaf, ulama2 Fundamentalis arab ini akhlaqnya sangat kejam, brutality, 
 aniaya---dan tidak mempunyai rasa kasih sayang dan manusiawi..
 
 Coba bayangkan akibat hukuman gantung diperlihatkan di publik, yang tujuannya 
 agar orang lain jangan berbuat dosa2, tapi sesungguhnya perbuatan aniaya dan 
 kejam itu berdampak negatif kepada jiwa2 orang2 yang menontonnya...Inilah 
 kebiasaan orang2 Arab..oleh karena itu orang2 arab pada umumnya beakhlak 
 kasar dan bengis.
 
 Begitu pula hukuman cambuk dan rajam melempar wanita dgn batu sampai 
 mati...nauzubillah..kemana kemausian mereka itu?
 
 Jadi bentuk2 hukuman ---gantung--potong tangan---cambuk dan rajam--- itu 
 dapat di ganti dengan hukuman kurung.Yang tidak dapat diganti adalah hukum2 
 ALLAH yang berkenaan dgn RITUAL..
 
 Sedangkan hal2 yang duniawi, dapat dimusawarahkan...itu bedanya.
 
 Kalau hukuman mati diganti dgn hukuman menyuntikan zat kimia ketubuhnya agar 
 dia tidur dan kemudian meninggal dunia.Tidak kelihat perbuatan--ANIAYA KEPADA 
 MANUSIA.
 
 Demikianlah hukuman2 di laksanakan di Amerika masarakat islami samawi, dan 
 manusiawi sekali.Perlu kita tiru
 
 Demikian respond saya tentang ayat QS 4:34,semoga bermanfaat dan semoga 
 aqidah kita dapat kita perbaiki.
 
 Salam
 BAGAIMANA MENGUKUR SEORANG MUSLIM YG SUKSES.
 http://latifabdul.multiply.com/journal/item/265
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi soegardi@ wrote:
 
  Pak Alatif,
  
 





[wanita-muslimah] Pakar: Indonesia Tak Memerlukan Pluralisme

2010-02-01 Terurut Topik cak lis
 sumber: 



http://www.hidayatullah.com/berita/lokal/10584-2010-02-01-21-08-08.html


-
Indonesia Tak Memerlukan Pluralisme 






Monday, 01 February 2010 16:11  



Nasional





    







Pluralisme sebenarnya bentuk tipu daya Barat untuk  menghilangkan identitas 
Indonesia sebagai negara muslim terbesar di
dunia 



Hidayatullah.com-Pluralisme di Indonesia saat ini
bukan lagi sekedar wacana tapi telah merangsek menjadi gerakan aksi.
Lebih dari itu pengasong paham pluralisme di Indonesia nampak begitu
bersemangat untuk mewujudkan konstruk sosial yang mereka khayalkan. 
Hal
ini bisa dilihat dari upaya LSM AKKBB baru-baru ini yang menghendaki
pencabutan UU pelarangan penistaan agama ke Mahkamah Konstitusi. Apa
sebenarnya pluralisme masih banyak orang yang belum memahami secara
mendalam. Secara historis pluralisme merupakan hasil perjalanan panjang
dari masa modernisme dan postmodernisme pada kultur Barat. Demikian
penjelasan  Hamid Fahmy Zarkasy, Ph.D, dalam diskusi interaktif kemarin
di Gedung Insani Press (GIP) Kalibata Jakarta Selatan.

“Berbicara
pluralisme kita harus mengerti asal-usul paham tersebut muncul. Ini
berarti secara mutlak kita mesti mengerti pandangan hidup dan sejarah
Barat itu sendiri. Sebab pluralisme bukan sekedar konsep  tapi konstruk
budaya Barat yang traumatic dengan hegemoni gereja dan pada
saat yang sama merebaknya sikap intoleransi antar sekte dalam Kristen
yang berlangsung berabad-abad lamanya. Awalnya bukan pluralism yang
didagangkan tapi sekularisme. Namun setelah dinilai gagal maka
pluralisme pun hadir sebagai penggantinya”, ujar Hamid.

Menurut
Hamid, secara konseptual, antara masa modernisme dengan masa
postmodernisme terjadi suatu pergeseran paradigma yang sangat luar
biasa. Jika modernisme identik dengan paham sekularis dan saintifis-nya
maka postmodernisme hadir dengan ciri kebebeasan dan anti kemapanan. 

Modernisme
dengan cara berpikir saintifiknya, sementara itu postmodernisme tidak
lagi menjadikan logika formal modernisme sebagai suatu hal yang
berharga alias tidak lagi berlaku. Postmodernisme lebih menekankan pada
aspek pemaknaan kata-kata (logika bahasa) yang sasarannya tidak lain
untuk melakukan dekontruksi makna sebagaimana dikenalkan oleh Derrida.
Lebih jelasnya postmodernisme menghendaki perubahan cara berpikir
formal dengan pemaknaan kata-kata dengan semangat dekkontruksi terhadap
kemapanan.

Logika bahasa mengandung spirit nihilisme dan
relativisme yang mana keduanya menjadi akar lahirnya pluralisme dan
liberalisme. Sebagaimana spirit nihilisme dan relativisme pluralisme
pun menghendaki adanya kebenaran bersama. Dengan kata lain semua benar
atau semua salah atau tidak ada yang lebih benar dari yang lain.

“Logika
bahasa mengarah pada dekontruksi makna dan upaya ini sama dengan apa
yang ditawarkan Nietzsche dengan nihilisme-nya. Sehingga tidak saja
kebenaran yang telah lenyap, Tuhan pun telah mati. Tetapi pluralisme
nampak sedikit lebih elegan dengan mengakomodir semua kebenaran pada
semua agama yang sejatinya tidak lebih dari sekedar upaya agar dunia
menerima apa yang menjadi pandangan hidup Barat. Sebab pandangan hidup
Barat tidak akan pernah diterima oleh dunia jika pluralisme gagal
dipasarkan, apalagi masih ada komunitas agama yang mengklaim bahwa
kebenaran ada pada pihaknya,” tambahnya. 

Lebih Dewasa
 Lebih
jauh, Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Darussalam
Gontor Ponorogo ini juga menjelaskan hubungan liberalisme dan
pluralisme. Menurutnya,  liberalisme,  menghendaki kebebasan untuk
beragama juga termasuk kebebasan untuk tidak beragama. Oleh karena itu
klaim kebenaran bagi kaum pluralis adalah haram.
 Paham
ini (pluralisme dan liberalisme, red) tidak lagi menyempitkan ruang
Tuhan agar tidak mencampuri urusan manusia, lebih jauh mereka
menghendaki untuk menjadi pengatur Tuhan itu sendiri. Dari keinginan
semacam ini (mengatur Tuhan) Barat pun menciptakan agama baru yang kita
kenal dengan istilah humanisme.
 Jadi,
humanisme tidak lain adalah liberalisme itu sendiri. Menurut kaum
humanis untuk menjadi orang baik tidak perlu religius cukup dengan
menjadi seorang moralis saja. Maka, nantinya akan ada pelacur yang
dermawan dan kiai yang “teroris”, dan lain sebagainya.
 Humanisme
yang kini dikemas dalam pluralisme hadir karena proyek sekularisasi
dinilai telah gagal mensekulerkan umat Islam Indonesia secara khusus.
Maka sebagai gantinya Peter Berger menawarkan pluralisme sebagai 

Re: [wanita-muslimah] Kusus Untuk Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalis

2010-02-01 Terurut Topik ismail sutopo
100202-ISMAIL-Assalaamu’alaikum wr.wb.





AL QUR’AN  QS-004  AN NISAA’  AYAT 034



ÇáÑøöÌóÇáõ ÞóæøóÇãõæäó Úóáóì ÇáäøöÓóÇÁ ÈöãóÇ ÝóÖøóáó Çááøåõ ÈóÚúÖóåõãú Úóáóì
ÈóÚúÖò æóÈöãóÇ ÃóäÝóÞõæÇú ãöäú ÃóãúæóÇáöåöãú ÝóÇáÕøóÇáöÍóÇÊõ ÞóÇäöÊóÇÊñ
ÍóÇÝöÙóÇÊñ áøöáúÛóíúÈö ÈöãóÇ ÍóÝöÙó Çááøåõ æóÇááÇøóÊöí ÊóÎóÇÝõæäó
äõÔõæÒóåõäøó ÝóÚöÙõæåõäøó æóÇåúÌõÑõæåõäøó Ýöí ÇáúãóÖóÇÌöÚö æóÇÖúÑöÈõæåõäøó
ÝóÅöäú ÃóØóÚúäóßõãú ÝóáÇó ÊóÈúÛõæÇú Úóáóíúåöäøó ÓóÈöíáÇð Åöäøó Çááøåó ßóÇäó
ÚóáöíøÇð ßóÈöíÑÇð

4.34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka) . Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya ,
maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya . Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha Besar.





Hati2lah, wahai umat Islam terutama Wanita Muslimah, dari tulisan2  Latif
abdull777  yang sudah jelas dan pasti Si PERUSAK ISLAM itu.



1. Tidak ada yang namanya ISLAM FUNDAMENTALIS. Siapa itu ? Kita jadi
bingung, karena ISTILAH ISLAM FUNDAMENTALIS adalah KARANG2AN DAN ANGAN2
KOSONG PARA ORIENTALIS BARAT yang ingin memecah belah Islam. Kalaupun ada,
pastilah yakin itu, Islam Fundamentalis itu yaa Jaringan Islam Liberal
itulah mereka, karena memaksakan mempercayai tafsir ayat2 Allah SWT. yang
teramat suci – dibolak-balik tidak keruan … dengan angan2 kosong melompong
tidak pakai akal sama sekali … hanya pakai hawa nafsu hewani semata
…Na’udzubillah min dzaliik .. ayat2 Al Qur’an ingin dirubah2 jadi ayat2
Setan ..



2. Penafsiran surat QS 004  An Nisaa’ ayat 034, sungguh amat sangat
khilaf saudara kita cara menafsirkannya … Mana ada suami yang ingin
bersetubuh 7 kali seminggu – kami pikir orang gila namanya. Dan mana ada
perintah memukul seorang istri yang tidak ta’at hanya karena tidak mau
bersetubuh dengan suaminya ? Kecuali apabila keterlaluan menolaknya. Dan
makna ayat memukul itu adalah memukul dengan pelan2 ( seperti menepuk tangan
atau bokong sang istri ).



Allah SWT. itu adalah Zat Yang Maha Lembut .. Wallahu Latiifuun .. tidak ada
perintah berlaku kasar dengan memukul istri sampai babak belur seperti
istri2 yang dipukuli kaum Islam Liberal itu ..



Muslim dan Mukmin adalah bersaudara satu sama lain dan saling berkasih
sayang, tolong menolong, tidak ada perilaku kasar, marah, mencela,
menggunjing, mulut kotor, satu sama lain, apalagi pasangan suami-istri dan
apalagi menghasut2 seperti Dul Latif karena dilarang agamanya. Keluarga
Islami adalah keluarga yang sakinah, warahmah dan mawaddah, karena hati
mereka senantiasa tentram dengan mengingat Allah selalu, sang istri ikhlas
dan sang suami ikhlas .. Allah SWT. senantiasa ciptakan dalam hati orang2
Mukmin ketenteraman siapapun mereka – kaya – miskin, kuat – lemah, penguasa
–rakyat …. Kalaupun terjadi kasus2 keributan rumah tangga, itupun jumlahnya
kecil, lagi hanya dijatuhkan Allah swt. pada orang2 hati dan kelakuan para
JAHILIYAH MODERN ..seperti justru kepada kaum  ISLAM LIBERALIS, SEKULARIS,
Para artis selebritis .. …yang tidak mau belajar ilmu di Majelis Taklim  (
MT ) atau Pondok Pesantren ( PP ) yang jelas jebolan didikannya MT atau PP
tidak pernah menjadikan keluarga yang suka ribut kalang kabut ..



Karena satu sama lain mereka itu menjadi suami-istri Islam yang benar,
senantiasa saling mema’afkan satu sama lain setiap perselisihan …tahu persis
hak dan kewajiban mereka masing2 dan sangat takut pada Allah swt. akan
siksa-Nya yang amat pedih apabila tidak mau menjalankan syari’at agama ..
dari Al Qur’an dan As Sunnah dengan benar ….



Akhirul kata, pertalian cinta-kasih antara suami-istri adalah semata2 karena
Allah SWT..tidak ada / kecil sekali hawa nafsu sex yang menyala2 untuk
bersetubuh tiap hari, memangnya seperti mau mengenyangkan perut makan-minum
3 kali sehari ?..Sungguh bodoh manusia yang bertabi’at seperti hewan itu …



Dan tahukah anda, bahwa seorang mukmin hanya berkeyakinan bahwa hubungan sex
itu dilakukan suami-istri dengan niat untuk mendapatkan keturunan karena
Allah SWT. semata2.



Itulah sebabnya Allah SWT. ciptakan hubungan intim itu demikian nikmatnya
..agar supaya orang tidak malas untuk mendapat tambahan keturunan .. bukan
untuk memuaskan hawa nafsu Syaithan itu …



Wallahu a’laam bish shawwab / Ismail







fromDwi Soegardi soega...@gmail.comreply-towanita-musli...@yahoogroups.com
towanita-musli...@yahoogroups.com
dateMon, Feb 1, 2010 at 10:35 AMsubjectRe: [wanita-muslimah] Kusus Untuk
Wanita_ Muslimah. --dan-- Ulama2 dan Usztad2 Islam Fundamentalismailing list
wanita-muslimah.yahoogroups.com



Pak Alatif,

Surat An-Nisa ayat 34 itu adalah salah satu ayat favorit di milis 

Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

2010-02-01 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
Bukankah sudah saya katakan dullatip itu berpenyalit jiwa karena dirasuki oleh 
Gaist Amerika ?
Wassalam
HMNA

- Original Message - 
From: Abdul Muiz mui...@yahoo.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, February 02, 2010 08:41
Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU 
Penistaan Agama


Sdr Latif.
1) saya tidak setuju ada penindasan
2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan 
produk ulama'
3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang tukang 
stempel buruk kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda.
4) MUI dan Ormas Islam tidak pernah mengharamkan agama lain.
5) Anda kalau cinta Indonesia punya hak dan aspirasi untuk menyampaikan 
pendapat apapun termasuk mengamandemen UU atau jusial review.
6) QS 16:125 itu juga berlaku bagi Anda.
7) Anda tidak konsisten, suka mengaku sebagai penganut liberal, tetapi tulisan 
Anda justru lebih fundamentalis daripada yang fundamentalist. Anda gemar main 
stempel buruk pada orang yang tidak sefaham dengan Anda, Anda gemar 
membungkam (mencela tanpa argumentasi yang memadai) bukan mengkritisi pendapat 
yang tidak sefaham dengan diri Anda.

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Sen, 1/2/10, abdul latifabdul...@yahoo.com menulis:

Dari: abdul latifabdul...@yahoo.com
Judul: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan 
Agama
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 6:16 PM

  
  
  Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama?

Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam 
Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain.

[Non-text portions of this message have been removed]