Re: [Keuangan] Re: Perdebatan tentang Century di Facebook (bag. II)

2009-11-25 Terurut Topik Wong Cilik
Coba tolong wartawan nanya bedanya dari 650 milyar (ini maksudnya bio kan?) bisa sampai 6,7 triliun rupiah dapet dari mana? Koq bisa sampai 10 kali lipat. 2009/11/25 oka oka.wid...@indosat.net.id [Non-text portions of this message have been removed]

Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien? ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Paradoks nya diamana ? HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi. Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi. Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -Original Message-

Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan selalu jadi korban, karena startnya sudah beda. Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa bisa mematenkan

Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 03:37 PM 11/25/2009, you wrote: Namanya Jonas Salk. Dia penemu vaksin Polio. Masalahnya, kita TIDAK BISA memaksa semua orang untuk seperti Jonas Salk. (atau seperti Shockley dkk., yang tidak mempatenkan transistor). Di sisi lain, inovasi di sektor medis yang terjadi selama puluhan tahun

Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary. Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya

Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Persis, saya baru mau tulis ini, terima kasih Bang Poltak. Tentu saja kita tidak bisa memaksa orang seperti Salk, sama juga kita tak bisa menyimpulkan bahwa tanpa insentif pasti orang tak bisa berinovasi. Satu contoh lagi, kasus Prof. Betty Dong. Ia tahun 1990 melakukan riset bahwa ada empat

Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan. Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan voluntary.

Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Anda bikin contoh dipilih pilih sendiri untuk mengeneralisasi ... Anda bilang banyak itu berapa persen ? Sistem komunisme uni soviet juga mengasumsikan hal yg sama dan tidak jalan. Maaf bukannya skeptis tapi memang utopia ... Menurut saya cuma akan jalan di angan angan. Sent from my AXIS

Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Ralat, matematika saya payah. Angka USD 365 juta/tahun itu mohon dihilangkan, itu boleh jadi penghematan saja, tidak berarti omset tetap USD 500 juta/thn dg lima perusahaan. terima kasih Dari: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com Kepada:

Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Bekerja demi insentif tentu berbeda dengan bekerja dan mendapat insentif. Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof. Betty Dong itu, atau seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya, tapi itu bukan pengandaian satu-satunya yang mendasari tindakannya. Poin saya di situ. Kalau saya

Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Mas tiap lebaran saya pulang ke kampung eyang di pelosok desa yg mobil saja kadang ngga bisa masuk dan mesti di parkir di pasar. Menurut pengamatan saya lho ini, masyarakat desa sekarang tidak seperti yg di gambarkan dalam buku text book PMP jaman saya sekolah :) Meskipun sangat sosial dan

Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 04:41 PM 11/25/2009, you wrote: Bekerja demi insentif tentu berbeda dengan bekerja dan mendapat insentif. Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof. Betty Dong itu, atau seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya, tapi itu bukan pengandaian satu-satunya yang mendasari

Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik Bali da Dave
Dari contoh artikel dibawah ada disebutkan contoh penyediaan obat untuk penyakit negara maju dibandingkan penyakit negara miskin. Penyakit negara maju lebih mudah dicari obatnya karena anggaran risetnya ada, yakni jika ada hasil maka warga sakit negara maju akan sanggup membayar untuk menutup

[Keuangan] Re:Trs: [LISI] FW: Testimoni Sri Mulyani: Saya tak mau dibui (Senjakala

2009-11-25 Terurut Topik Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah Cholil Asy'ari
Impeachment terhadap Menteri Keuangan? Ah, istilah apa pula ini? Setahuku, didasarkan pada Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945, yang hanya bisa di-impeach atau dimakzulkan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukannya Menteri. Ahli Hukum Tata Negara mana sih yang bikin istilah impeachment

[Keuangan] Dana LPS (was: Perdebatan tentang Century di Facebook (bag. II)

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 02:19 PM 11/25/2009, you wrote: Seorang teman baru saja memberi pencerahan: Apakah dana yang dipakai untuk mem-bail-out Bank Century berasal dari LPS atau dari anggaran? Bila memang dari LPS, maka dana itu berasal dari iuran potongan penjaminan yang 0,25% dari bunga deposito. Itu hasil

Re: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Hok An
Bung Poltak, Kalau perlu izin DPR untuk keluarnya dana LPS, maka LPS bukan lembaga indipenden, tetapi tergantung DPR dalam pekerjaaannya. Kalau di Eropa campur tanagn parlemen juga begitu tidak mungkin beberapa kali Bank Eropa gelontorkan dana ratusan milyard Euro disaat masyarakat awam dan

Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Saya setuju dg anggaran riset. Info dr mas Yanuar Nugroho, Uni Eropa mematok target alokasi anggaran riset 10% tahun 2010, dan ini tidak akan tercapai, artinya realisasi masih di bawah itu. Maka mereka kini menggenjot aktivitas riset. Anggaran riset tentu saja berbanding lurus dg visi soal

Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Atau kita luruskan saja, itu dana publik, maka perlu pertanggungjawaban publik. Maka parlemen sebagai representasi dari suara publik itu meminta LPS mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik. Keputusan LPS, KSSK, dan KK dengan demikian sangat terkait dengan publik, dan proses politik

Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Kalo kata para engineer : Don't reinvent the wheel. Kalau HAKI ngga bagus mungkinkah IPhone,blackberry,microsoft,Intel dilahirkan ? Perlindungan HAKI itu essensial untuk industry masa depan yg bertumpu pada riset dan kreatifitas. Anda pernah dengar industry kreatif ? Tanpa HAKI saya ngga

Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote: Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3 disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.

[Keuangan] [oot] delappan Bls: dari yahoo mail setting indon

2009-11-25 Terurut Topik si Nung
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com Date sent:Thu, 26 Nov 2009 10:11:56 +0800 (SGT) Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal

Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Bang Poltak, Apakah Anda sudah membaca UU itu sampai Pasal 103 dan penjelasannya?   Pasal 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.   Pasal 87 Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 11:07 AM 11/26/2009, you wrote: Yang disebut sebagai aset negara yang dipisahkan - adalah terkait dengan pendirian modal pendirian LPS (yang tidak terbagi). Istilah Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan -- posisinya sama seperti yang terjadi di bank BUMN, klaim pemerintah

[Keuangan] Kerangka hukum utk pelabuhan bulk terminal

2009-11-25 Terurut Topik Ardhy Ryadi
Dear all, Mohon informasi kerangka hukum untuk penyelenggaraan jasa pelabuhan untuk CPO, apakah bisa diselenggarakan sendiri oleh swasta / pemilik perkebunan, atau harus lewat Pelindo? Mohon bantuannya. Thks Ardhy

[Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik Hardi Darjoto
Teman-teman Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%. Betul ga ya? Mhn

Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Begini Bang Poltak, Dengan menyebut kekayaan negara (yang dipisahkan), UU itu saya pahami mencirikan dimensi publik dari LPS (public, yang kadang jg diartikan negara). Jadi bukan soal apakah pemerintah bisa seenaknya mendaku atau tidak. Dengan corak dasar seperti itu, kita bisa menduga disain

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Wong Cilik
Soal hukumnya saya kurang mengerti, tapi independensi itu mustinya secara operasional (agar cepat tanggap dan efektif - gak perlu menunggu rapat dewan yang untuk mengumpulkan orangnya saja perlu dana ratusan miliar dan makan waktu mingguan atau bahkan bulanan). Bila kemudian ada ditemukan LPS

Bls: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Saya kira sudah benar. 1. Sewa tidak masuk jasa di Pasal 21, meski yg menyerahkan perorangan. 2. Ada disinsentif tarif lebih tinggi 20%, menjadi 2,4%. salam Dari: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com Kepada: Milis Keuangan AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 12:02 PM 11/26/2009, you wrote: Soal sifat dan operasi yang independen, apakah tidak lebih ke arah 'tidak di bawah campur tangan pemerintah secara langsung', sebagaimana komisi2 negara pasca-reformasi, atau BI pasca UU 1999? Fakta bahwa sifat operasi independen hemat saya tak menafikan

Re: [Keuangan] [oot] delappan Bls: dari yahoo mail setting indon

2009-11-25 Terurut Topik fitriyanto
Tx nung udah bantuin jadi hansip milis :p Saya baru sempet liat juga nie. Buat mas pras dan temen2 lainnya, tolong diedit lagi ya sebelum teken tombol send. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000 -Original Message- From: si Nung sinung4mi...@yahoo.com.sg Date:

Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik fitriyanto
Dear mas hardi, Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23. Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan

Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik triyani08
Dear Ryan; Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21. PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri. penghasilan yang diterima WP Orang pribadi selain dari pekerjaan, jasa, atau

Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik fitriyanto
Ups, ternyata saya salah ya selama ini, welldone, tx tri buat koreksinya. Iya nie, gue pikir gue salah milis pas baca send from Triyani :p Welcome back :-) Salam Ryan Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000 -Original Message- From: triyani08 triy...@gmail.com Date: Thu, 26

Bls: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Cara mas Ryan ini ada benarnya, tapi kita jg harus jeli. Tak semua objek masuk ke Pasal 21, karena sifat PPh Pot/Put (withholding) adalah positive list/limitatif, sebatas yang dinyatakan sbg objek saja yang dikenai. Setahu saya, sewa komputer (masuk sewa alat), tidak masuk ke list di PPh Pasal

Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Yang Anda ungkapkan benar adanya, tapi pokok permasalahan kita awalnya apa? Anda memproblematisir dana LPS bukan 'uang rakyat' karena milik deposan kan? lalu lari ke soal pertanggungjawaban dan sifat operasi. Nyatanya praktik yang terjadi demikian, LPS, bersama KK, KSSK, Menkeu, dan Gubernur BI

Bls: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Ups...thanks Mbak Triyani, Saya keliru dlm menjawab email pertama. Anda benar, disinsentif PPh Pasal 23 adalah 100%, bukan 20% (saya rancu tadi), jadi tarifnya 4% bagi yg tidak ber-NPWP. Dari: triyani08 triy...@gmail.com Kepada: