Coba tolong wartawan nanya bedanya dari 650 milyar (ini maksudnya bio kan?)
bisa sampai 6,7 triliun rupiah dapet dari mana? Koq bisa sampai 10 kali
lipat.
2009/11/25 oka oka.wid...@indosat.net.id
[Non-text portions of this message have been removed]
Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?
Paradoks nya diamana ?
HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.
Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.
Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
-Original Message-
Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa
bisa mematenkan
At 03:37 PM 11/25/2009, you wrote:
Namanya Jonas Salk.
Dia penemu vaksin Polio.
Masalahnya, kita TIDAK BISA memaksa semua orang untuk seperti Jonas
Salk. (atau seperti Shockley dkk., yang tidak mempatenkan transistor).
Di sisi lain, inovasi di sektor medis yang terjadi selama puluhan
tahun
Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll
Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.
Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya
Persis, saya baru mau tulis ini, terima kasih Bang Poltak.
Tentu saja kita tidak bisa memaksa orang seperti Salk, sama juga kita tak bisa
menyimpulkan bahwa tanpa insentif pasti orang tak bisa berinovasi.
Satu contoh lagi, kasus Prof. Betty Dong. Ia tahun 1990 melakukan riset bahwa
ada empat
Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan
voluntary.
Anda bikin contoh dipilih pilih sendiri untuk mengeneralisasi ...
Anda bilang banyak itu berapa persen ?
Sistem komunisme uni soviet juga mengasumsikan hal yg sama dan tidak jalan.
Maaf bukannya skeptis tapi memang utopia ... Menurut saya cuma akan jalan di
angan angan.
Sent from my AXIS
Ralat, matematika saya payah. Angka USD 365 juta/tahun itu mohon dihilangkan,
itu boleh jadi penghematan saja, tidak berarti omset tetap USD 500 juta/thn dg
lima perusahaan.
terima kasih
Dari: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Kepada:
Bekerja demi insentif tentu berbeda dengan bekerja dan mendapat insentif.
Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof. Betty Dong itu, atau
seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya, tapi itu bukan pengandaian
satu-satunya yang mendasari tindakannya. Poin saya di situ.
Kalau saya
Mas tiap lebaran saya pulang ke kampung eyang di pelosok desa yg mobil saja
kadang ngga bisa masuk dan mesti di parkir di pasar.
Menurut pengamatan saya lho ini, masyarakat desa sekarang tidak seperti yg di
gambarkan dalam buku text book PMP jaman saya sekolah :)
Meskipun sangat sosial dan
At 04:41 PM 11/25/2009, you wrote:
Bekerja demi insentif tentu berbeda dengan bekerja dan mendapat
insentif. Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof.
Betty Dong itu, atau seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya,
tapi itu bukan pengandaian satu-satunya yang mendasari
Dari contoh artikel dibawah ada disebutkan contoh penyediaan obat untuk
penyakit negara maju dibandingkan penyakit negara miskin.
Penyakit negara maju lebih mudah dicari obatnya karena anggaran risetnya ada,
yakni jika ada hasil maka warga sakit negara maju akan sanggup membayar untuk
menutup
Impeachment terhadap Menteri Keuangan?
Ah, istilah apa pula ini?
Setahuku, didasarkan pada Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945, yang hanya bisa
di-impeach atau dimakzulkan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukannya
Menteri.
Ahli Hukum Tata Negara mana sih yang bikin istilah impeachment
At 02:19 PM 11/25/2009, you wrote:
Seorang teman baru saja memberi pencerahan:
Apakah dana yang dipakai untuk mem-bail-out Bank Century berasal dari
LPS atau dari anggaran?
Bila memang dari LPS, maka dana itu berasal dari iuran potongan
penjaminan yang 0,25% dari bunga deposito. Itu hasil
Bung Poltak,
Kalau perlu izin DPR untuk keluarnya dana LPS, maka LPS bukan lembaga
indipenden, tetapi tergantung DPR dalam pekerjaaannya.
Kalau di Eropa campur tanagn parlemen juga begitu tidak mungkin beberapa
kali Bank Eropa gelontorkan dana ratusan milyard Euro disaat masyarakat
awam dan
Saya setuju dg anggaran riset. Info dr mas Yanuar Nugroho, Uni Eropa mematok
target alokasi anggaran riset 10% tahun 2010, dan ini tidak akan tercapai,
artinya realisasi masih di bawah itu. Maka mereka kini menggenjot aktivitas
riset. Anggaran riset tentu saja berbanding lurus dg visi soal
Atau kita luruskan saja, itu dana publik, maka perlu pertanggungjawaban publik.
Maka parlemen sebagai representasi dari suara publik itu meminta LPS
mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik. Keputusan LPS, KSSK, dan KK
dengan demikian sangat terkait dengan publik, dan proses politik
Kalo kata para engineer :
Don't reinvent the wheel.
Kalau HAKI ngga bagus mungkinkah IPhone,blackberry,microsoft,Intel dilahirkan ?
Perlindungan HAKI itu essensial untuk industry masa depan yg bertumpu pada
riset dan kreatifitas.
Anda pernah dengar industry kreatif ?
Tanpa HAKI saya ngga
At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote:
Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3
disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di
ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date sent:Thu, 26 Nov 2009 10:11:56 +0800 (SGT)
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan]
Karakter Perbankan tidak sesuai pasal
Bang Poltak,
Apakah Anda sudah membaca UU itu sampai Pasal 103 dan penjelasannya?
Pasal 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.
Pasal 87
Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah
disetujui, serta
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun
At 11:07 AM 11/26/2009, you wrote:
Yang disebut sebagai aset negara yang dipisahkan
- adalah terkait dengan pendirian modal pendirian LPS (yang tidak terbagi).
Istilah Kekayaan LPS merupakan aset negara yang
dipisahkan -- posisinya sama seperti yang terjadi
di bank BUMN, klaim pemerintah
Dear all,
Mohon informasi kerangka hukum untuk penyelenggaraan jasa pelabuhan
untuk CPO, apakah bisa diselenggarakan sendiri oleh swasta / pemilik
perkebunan, atau harus lewat Pelindo?
Mohon bantuannya.
Thks
Ardhy
Teman-teman
Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting.
Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka
kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.
Betul ga ya? Mhn
Begini Bang Poltak,
Dengan menyebut kekayaan negara (yang dipisahkan), UU itu saya pahami
mencirikan dimensi publik dari LPS (public, yang kadang jg diartikan negara).
Jadi bukan soal apakah pemerintah bisa seenaknya mendaku atau tidak. Dengan
corak dasar seperti itu, kita bisa menduga disain
Soal hukumnya saya kurang mengerti, tapi independensi itu mustinya secara
operasional (agar cepat tanggap dan efektif - gak perlu menunggu rapat dewan
yang untuk mengumpulkan orangnya saja perlu dana ratusan miliar dan makan
waktu mingguan atau bahkan bulanan).
Bila kemudian ada ditemukan LPS
Saya kira sudah benar.
1. Sewa tidak masuk jasa di Pasal 21, meski yg menyerahkan perorangan.
2. Ada disinsentif tarif lebih tinggi 20%, menjadi 2,4%.
salam
Dari: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com
Kepada: Milis Keuangan AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
At 12:02 PM 11/26/2009, you wrote:
Soal sifat dan operasi yang independen, apakah tidak lebih ke arah
'tidak di bawah campur tangan pemerintah secara langsung',
sebagaimana komisi2 negara pasca-reformasi, atau BI pasca UU 1999?
Fakta bahwa sifat operasi independen hemat saya tak menafikan
Tx nung udah bantuin jadi hansip milis :p
Saya baru sempet liat juga nie.
Buat mas pras dan temen2 lainnya, tolong diedit lagi ya sebelum teken tombol
send.
Salam
Ryan
Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000
-Original Message-
From: si Nung sinung4mi...@yahoo.com.sg
Date:
Dear mas hardi,
Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya.
Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau
subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23.
Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan
Dear Ryan;
Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21.
PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri.
penghasilan yang diterima WP Orang pribadi selain dari pekerjaan, jasa, atau
Ups, ternyata saya salah ya selama ini, welldone, tx tri buat koreksinya.
Iya nie, gue pikir gue salah milis pas baca send from Triyani :p
Welcome back :-)
Salam
Ryan
Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000
-Original Message-
From: triyani08 triy...@gmail.com
Date: Thu, 26
Cara mas Ryan ini ada benarnya, tapi kita jg harus jeli.
Tak semua objek masuk ke Pasal 21, karena sifat PPh Pot/Put (withholding)
adalah positive list/limitatif, sebatas yang dinyatakan sbg objek saja yang
dikenai. Setahu saya, sewa komputer (masuk sewa alat), tidak masuk ke list di
PPh Pasal
Yang Anda ungkapkan benar adanya, tapi pokok permasalahan kita awalnya apa?
Anda memproblematisir dana LPS bukan 'uang rakyat' karena milik deposan kan?
lalu lari ke soal pertanggungjawaban dan sifat operasi.
Nyatanya praktik yang terjadi demikian, LPS, bersama KK, KSSK, Menkeu, dan
Gubernur BI
Ups...thanks Mbak Triyani,
Saya keliru dlm menjawab email pertama. Anda benar, disinsentif PPh Pasal 23
adalah 100%, bukan 20% (saya rancu tadi), jadi tarifnya 4% bagi yg tidak
ber-NPWP.
Dari: triyani08 triy...@gmail.com
Kepada:
37 matches
Mail list logo