[Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-10 Thread Anggoro
Saya memperoleh permohonan untuk melakukan perubahan data dimana nama perusahaan pemakai domain sebelumnya hampir sama dengan nama perusahaan pemohon. Misalnya, domain sukarasa.co.id dulu didaftarkan untuk perusahaan PT Sukarasa Jaya, dan domain tersebut tidak digunakan sampai perusahaan tersebut

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-10 Thread Adi Nugroho
hi. > > > > - Original Message - > From: "Budi Rahardjo" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Tuesday, February 10, 2004 8:45 PM > Subject: Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain > > > On Tue, Feb 10, 2004 at 03:59:34PM +

RE: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-10 Thread Anggoro
On Wed, 2004-02-11 at 10:09, Irving Hutagalung wrote: > > Untuk sementara, pindahkan kontak saja. Secara legal sih, itu domain > masih dipegang oleh PT Lama, tapi secara teknis, sudah dipegang oleh PT > Baru. Rasanya ngga masalah kan? Sambil menunggu urusan pembayaran > tahunan ini kelar. > > -

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-11 Thread Anggoro
On Wed, 2004-02-11 at 19:02, Budi Rahardjo wrote: > Apa hubungan PT lama dengan PT baru? > Apakah ada surat-menyurat kesepakatan penggunaan domainnya? > > Domain pindah tangan pernah terjadi dimana sebuah PT dibeli > oleh PT lain sehingga kepemilikan PT tersebut menjadi milik > PT yang lain itu. >

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-12 Thread Anggoro
Saya sudah coba telpon ke pemohon, kata mereka pemilik domain lama adalah sister company yang sudah bubar. Namun beda pemilik. Saya ingin tanya, apakah cukup surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah sister company? atau perlu bukti lain? mohon penceraha

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-10 Thread Budi Rahardjo
On Tue, Feb 10, 2004 at 03:59:34PM +0700, Anggoro wrote: > Misalnya, domain sukarasa.co.id dulu didaftarkan untuk perusahaan PT > Sukarasa Jaya, dan domain tersebut tidak digunakan sampai perusahaan > tersebut tutup/bubar (saya juga ngga tau apakah perusahaan tersebut > masih ada atau tidak) > Kemu

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-10 Thread N8850KU
hanya sekedar penyalur hobi beberapa sukarelawan saja. :) thanks, wassalam. adhi. - Original Message - From: "Budi Rahardjo" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, February 10, 2004 8:45 PM Subject: Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain >

RE: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-10 Thread Irving Hutagalung
> Ini salah satu yang sukar dipecahkan tanpa adanya biaya > tahunan. Kalau ada biaya tahunan, bisa dibuat aturan: > - domain yang tidak bayar -> non-aktif (sementara, karena ada kasus2 > dimana hanya terlambat bayar saja dll.) > - kalau sudah tidak aktif selama lebih dari x bulan (y tahun?) >

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-11 Thread Budi Rahardjo
> > Untuk sementara, pindahkan kontak saja. Secara legal sih, itu domain > > masih dipegang oleh PT Lama, tapi secara teknis, sudah dipegang oleh PT > > Baru. Rasanya ngga masalah kan? Sambil menunggu urusan pembayaran > > tahunan ini kelar. Apa hubungan PT lama dengan PT baru? Apakah ada surat-me

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-12 Thread Adi Nugroho
IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form "hapus" Bener ndak? On Thursday 12 February 2004 16:08, Anggoro wrote: > Saya sudah coba telpon ke pemohon, kata mereka pemilik domain lama > adalah sister company yang sudah bubar. Namun beda pemilik. > > Saya ingin tanya, apakah cuku

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-12 Thread azza
sebelumnya mohon maaf kalau pertanyaan saya sudah pernah dibahas, saya kurang terlalu mengikuti mailing list ini... tapi kebetulan saya juga ada sebuah domain yang ingin diubah kepemilikannya...   bagaimana dg tulisan yg mengatakan bahwa (kira-kira) "apabila pemilik lama tidak mengkonfirmasi

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-12 Thread Budi Rahardjo
On Thu, Feb 12, 2004 at 04:09:35PM +0800, Adi Nugroho wrote: > IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form "hapus" > Bener ndak? kayaknya ini yang lebih mudah -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-12 Thread Anggoro
Saya baca di FAQ, Penghapusan dapat terjadi apabila : * Keinginan pemakai domain untuk menghapus domain yang bersangkutan. * Ada perselisihan mengenai nama domain yang bersangkutan. * Terjadi perubahan nama domain (lihat D. PERUBAHAN NAMA DOMAIN). Penghapusan yang dise

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-12 Thread Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 09:54:47AM +0700, Anggoro wrote: > Saya baca di FAQ, > Penghapusan dapat terjadi apabila : > * Keinginan pemakai domain untuk menghapus domain yang > bersangkutan. > * Ada perselisihan mengenai nama domain yang bersangkutan. > * Terjadi perubahan

Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-12 Thread marno
Betul pak Budi, memang sebaiknya perusahaan yang tutup segera menghubungi IDNIC. Dulu kasus ini sering dihadapi Direktorat Pajak. Sehingga sering alamat rumah pemilik usaha yang sudah tutup dikirimi surat tagihan pajak :-). Alasan direktorat pajak karena ybs punya NPWP, jadi dikirimi terus surat t

Re[2]: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-11 Thread Markus Hardiyanto
AN> Contoh: rasanya agak aneh kalau kita bikin alamat panjang-panjang seperti AN> http://www.ptpurajayakaryaperdana.co.id, alamat e-mail AN> [EMAIL PROTECTED], AN> [EMAIL PROTECTED] dll. iseng aja nih.. aku ada ide gini: IDNIC bikin lagi 2nd level domain untuk mewakili propinsi di indonesia, ja

Re: Re[2]: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-11 Thread N8850KU
? regards. adhi. - Original Message - From: "Markus Hardiyanto" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, February 11, 2004 9:54 PM Subject: Re[2]: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain > > AN> Contoh: rasanya agak aneh kalau kita bikin alam

Re: Re[2]: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-11 Thread JPN. Sumarno
Saya gembira bila depkeh sudah memiliki aturan demikian dan sudah punya mekanisme aksi ceking di lapangannya seperti yang sering dilakukan oleh Direktorat Pajak. Sehingga dengan demikian kasus PT usaha garment yang jadi usaha pabrik roti yg pernah saya jumpai (+/- pada th 1994) bisa dikurangi. Te