===>Ukhti Chae wrote : BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARIS....benar kan Mba 
Lina...Pak Her??;))
   
  Her :.....Ukhti Lina, yuuuk kita sama2 belajar ilmu kaitologi ke ukhti 
Chae....hehehe

   
  Salam Kaitologi
  Her
  

Chae <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Saya pikir juga demikian Pak Dana, ini sesuai dengan apa yang ada
didalam Nash itu sendiri. Didalam Qs.53:39.."dan bahwasanya seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,

Jika perempuan bertindak/bertanggung jawab sebagai pencari nafkah,
kenapa dia tidak mendapatkan HAK nya untuk menjadi seorang pemimpin
dalam rumah tangganya?? setidaknya ada SISTEM MITRA KESEJAJARAN ANTARA
SUAMI-ISTRI karena seperti yang di sebutkan dalam Qs.53:39.."dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya...."

BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARIS....benar kan Mba Lina...Pak Her??;))

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Apa yg tercantum di Al-Qur'an itu kelihatannya pengertiannya bersyarat
> artinya benar jika laki2 itu yg menafkahi keluarga dan dalam konteks
> keluarga yg dinafkahi oleh laki2. Tapi jika laki2 tidak menafkahi
> keluarga maka berarti tidak otomatis dia itu pemimpin atas perempuan. 
> 
> Dan bagaimana dg perempuan yg menafkahi keluarga termasuk suaminya? 
> Kondisi terakhir ini tampaknya tidak lazim di abad ke 7 tetapi lazim
> di abad ke 21. Perempuan yg demikian adalah pemimpin dan berhak atas
> perlakuan thdnya sebagai pemimpin. Adil kan?
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Wikan Danar Sunindyo"
> <wikan.danar@> wrote:
> >
> > mau nanya soal QS 4:34 itu
> > " Kaum laki2 itu adl pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh
> > telah melebihkan sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain
> > (wanita), dan karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari
> > harta mereka......".
> > 
> > tulisan yang di dalam kurung itu memang demikian (sesuai arti kata
> > perkata dalam Al Quran) atau ditambahkan sesuai dengan tafsir orang2
> > yang menerjemahkannya?
> > Karena kalau yang di dalam kurung itu tidak ada, maka artinya bisa
> > lain dan lebih umum. ... melebihkan sebahagian mereka (bisa laki2 bisa
> > perempuan) atas sebahagiaan yang lain (bisa perempuan bisa laki2), dan
> > karena mereka (bisa laki2 bisa perempuan) telah menafkahkan sebagian
> > dari harta mereka ...".
> > 
> > salam,
> > --
> > wikan
> > http://wikan.multiply.com
> > 
> > On 2/22/07, sriwening herpribadi <herpribadi@> wrote:
> > >
> > > Dear ukhti Chae yang berbahagia....
> > >
> > > > 1. Memiliki pekerjaan / berwirausaha merupakan suatu keharusan
> > > bagi laki2, karena memberi nafkah keluarga adalah kewajiban bagi
> > > laki2. Sedangkan bagi perempuan memiliki pekerjaan / berwirausaha
> > > merupakan pilihan saja, karena memberi nafkah keluarga bukanlah
> > > kewajibannya.
> > >
> > > Pak Her,
> > >
> > > Sebelum saya kesurupan dengan mitos bahwa laki-laki wajiba mencari
> > > nafkah dan perempuan tidak wajib mencari nafkah, maka sudi kiranya
> > > menunjukan dasar yang anda pakai untuk pernyataan tsb. Apakah
> dasarnya
> > > bersumber pada agama??? jika demikian sebutkan suratnya dan
ayatnya?
> > > please;))
> > >
> > > salam,
> > >
> > > ====
> > > Pendapat saya itu didasarkan pada Q.S.4:34 " Kaum laki2 itu adl
> pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan
> sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain (wanita), dan
> karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari harta
> mereka......".
> >
>



         

 
---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to