===>Ukhti Chae wrote : BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARIS....benar kan Mba Lina...Pak Her??;)) Her :.....Ukhti Lina, yuuuk kita sama2 belajar ilmu kaitologi ke ukhti Chae....hehehe
Salam Kaitologi Her Chae <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saya pikir juga demikian Pak Dana, ini sesuai dengan apa yang ada didalam Nash itu sendiri. Didalam Qs.53:39.."dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, Jika perempuan bertindak/bertanggung jawab sebagai pencari nafkah, kenapa dia tidak mendapatkan HAK nya untuk menjadi seorang pemimpin dalam rumah tangganya?? setidaknya ada SISTEM MITRA KESEJAJARAN ANTARA SUAMI-ISTRI karena seperti yang di sebutkan dalam Qs.53:39.."dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya...." BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARIS....benar kan Mba Lina...Pak Her??;)) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Apa yg tercantum di Al-Qur'an itu kelihatannya pengertiannya bersyarat > artinya benar jika laki2 itu yg menafkahi keluarga dan dalam konteks > keluarga yg dinafkahi oleh laki2. Tapi jika laki2 tidak menafkahi > keluarga maka berarti tidak otomatis dia itu pemimpin atas perempuan. > > Dan bagaimana dg perempuan yg menafkahi keluarga termasuk suaminya? > Kondisi terakhir ini tampaknya tidak lazim di abad ke 7 tetapi lazim > di abad ke 21. Perempuan yg demikian adalah pemimpin dan berhak atas > perlakuan thdnya sebagai pemimpin. Adil kan? > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Wikan Danar Sunindyo" > <wikan.danar@> wrote: > > > > mau nanya soal QS 4:34 itu > > " Kaum laki2 itu adl pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh > > telah melebihkan sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain > > (wanita), dan karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari > > harta mereka......". > > > > tulisan yang di dalam kurung itu memang demikian (sesuai arti kata > > perkata dalam Al Quran) atau ditambahkan sesuai dengan tafsir orang2 > > yang menerjemahkannya? > > Karena kalau yang di dalam kurung itu tidak ada, maka artinya bisa > > lain dan lebih umum. ... melebihkan sebahagian mereka (bisa laki2 bisa > > perempuan) atas sebahagiaan yang lain (bisa perempuan bisa laki2), dan > > karena mereka (bisa laki2 bisa perempuan) telah menafkahkan sebagian > > dari harta mereka ...". > > > > salam, > > -- > > wikan > > http://wikan.multiply.com > > > > On 2/22/07, sriwening herpribadi <herpribadi@> wrote: > > > > > > Dear ukhti Chae yang berbahagia.... > > > > > > > 1. Memiliki pekerjaan / berwirausaha merupakan suatu keharusan > > > bagi laki2, karena memberi nafkah keluarga adalah kewajiban bagi > > > laki2. Sedangkan bagi perempuan memiliki pekerjaan / berwirausaha > > > merupakan pilihan saja, karena memberi nafkah keluarga bukanlah > > > kewajibannya. > > > > > > Pak Her, > > > > > > Sebelum saya kesurupan dengan mitos bahwa laki-laki wajiba mencari > > > nafkah dan perempuan tidak wajib mencari nafkah, maka sudi kiranya > > > menunjukan dasar yang anda pakai untuk pernyataan tsb. Apakah > dasarnya > > > bersumber pada agama??? jika demikian sebutkan suratnya dan ayatnya? > > > please;)) > > > > > > salam, > > > > > > ==== > > > Pendapat saya itu didasarkan pada Q.S.4:34 " Kaum laki2 itu adl > pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan > sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain (wanita), dan > karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari harta > mereka......". > > > --------------------------------- Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. [Non-text portions of this message have been removed]