Masalah poligami sudah ada aturannya dalam islam : 

POLIGAMI

Oleh
Ummu Salamah As-Salafiyyah


Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya
: … Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga,
atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja….” [An-Nisaa : 3]

Pertanyaan : Apakah poligami itu dianjurkan ?

Jawaban
Syaikh
Mustafa Al-Adawi Hafizhahullah Ta’ala mengatakan : “Letak dianjurkannya
poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil terhadap
isteri-isterinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : …Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 
(kawinilah) seorang saja….”

Dan
jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak
akan menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa
menyibukkan dalam beribadah kepada Rabb karena mereka. Allah Tabaraka
wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi
musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka” [At-Taghabun :
14]

Selain itu, dia melihat adanya kemampuan untuk menjaga
kesucian mereka serta memberikan perlindungan kepada mereka sehingga
dia tidak akan memberikan kerusakan kepada mereka. Sebab, Allah tidak
menyukai kerusakan.

Dan sesuai dengan kemampuannya dia harus memberikan nafkah kepada mereka. Allah 
Tabaraka wa Ta’ala berfirman.

“Artinya
: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian
(diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya” [An-Nuur
: 33] [1]

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya tentang hukum 
poligami, apakah sunnah ?

Dia menjawab, “Tidak sunnah, tetapi boleh”.

MEMBERI SETIAP ISTERI SEBUAH RUMAH SEBAGAI UPAYA MENGIKUTI NABI SHALLALLAHU 
‘ALAIHI WA SALLAM

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan hendaklah mereka tetap tinggal di rumahj mereka” [Al-Ahzab : 33]

Dia juga berfirman.

“Artinya : Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan 
hikmah (Sunnah Nabimu)” [Al-Ahzaab : 34]

Dia juga berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah 
Nabi kecuali bila kamu diizinkan” [Al-Ahzab : 53]

Dengan demikian, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa sunnah Nabi 
itu ada beberapa buah dan bukan hanya satu saja.

Dari
Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah meminta ketika sakit yang mengantar beliau wafat, “Di
mana aku besok? Di mana aku besok?” Yang beliau maksudkan adalah hari
(giliran) Aisyah. Lalu isteri-isteri beliau mengizinkan beliau untuk
menetap di mana beliau kehendaki, sehingga beliau tinggal di rumah
Aisyah sampai beliau wafat di sisinya. Aisyah berkata, “Maka beliau
meninggal pada hari yang menjadi giliranku di rumahku. Lalu Allah
mencabut nyawa beliau sementara kepala beliau bersandar di dadaku,
sementara keringat beliau bercampur dengan keringatku” [Hadits Riwayat
Al-Bukhari]

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi
pernah berada di rumah salah seorang isterinya, lalu salah seorang
Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Nabi) mengirimkan satu piring berisi
makanan. Kemudian wanita yang rumahnya ditempati Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam memukul tangan pelayan sehingga piring itu jatuh dan
pecah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan
piring dan kemudian mengumpulkan kembali makanan tersebut ke dalamnya
seraya berkata, ‘Ibumu telah cemburu’. Selanjutnya, pelayan itu ditahan
sehingga dia diberi piring dari isteri yang rumahnya ditempati Nabi.
Lalu pelayan itu menyerahkan piring yang baik kepada isteri yang
dipecahkan piringnya. Sementara Nabi tetap menahan piring yang pecah
itu di rumah kejadian peristiwa piring pecah” [Hadits Riwayat
Al-Bukhari]

Ibnu Syaibah rahimahullah di dalam kitab
Al-Mushannaf (IV/388) berkata, “Abad bin Al-Awam mengabarkan kepadaku
dari Ghalib, dia berkata, “Aku pernah tanyakan kepada Hasan –atau
ditanya- tentang seorang laki-laki yang mempunyai dua isteri di dalam
satu rumah? Dia menjawab, Mereka (para Sahabat) memakruhkan al-wajs,
yakni dia menggauli salah seorang dari keduanya sementara yang lainnya
melihat”. Atsar ini shahih.

Di dalam kitab Al-Mughni (VII/26),
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Seorang laki-laki tidak boleh
menghimpun dua isterinya di dalam satu tempat tinggal tanpa keridhaan
keduanya, baik itu masih kecil maupun sudah tua, karena antara keduanya
terdapat mudharat, dimana antara kedunaya ada permusuhan dan
kecemburuan. Sementara penyatuan keduanya dapat menyulut pertengkaran
dan peperangan. Dan masing-masing dari keduanya akan mendengar
gerakannya jika dia menggauli isterinya yang lain atau bisa juga dia
akan melihat hal tersebut. Dan jika keduanya sama-sama setuju dengan
hal tersebut, maka hal itu dibolehkan, karena hak itu milik keduanya,
sehingga keduanya diberi toleran untuk meninggalkannya.

Demikian
juga jika keduanya rela suami mereka tidur di antara keduanya dalam
satu selimut. Dan jika keduanya rela untuk suami mereka mencampuri
salah seorang dari mereka dengan disaksikan oleh lainnya, maka yang
demikian itu tidak diperbolehkan, karena hal tersebut mengandung
kehinaan, kenistaan, dan jatuhnya kewibawaan sehingga hal tersebut
tidak diperbolehkan meskipun keduanya membolehkan”.

Imam Al-Qurthubi (XIV/217) berkata, “Tidak diperkenankan mengumpulkan para 
isteri di satu rumah, kecuali jika mereka rela”.

Di
dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab dikatakan (XVI/415), “Jika
seorang suami memiliki beberapa isteri yang tidak ditempatkan di dalam
satu rumah, kecuali dengan kerelaan mereka atau salah seorang dari
mereka, karena hal itu dapat menimbulkan pertengkaran di antara mereka.
Dan tidak diperbolehkan baginya untuk mencampuri salah seorang dari
mereka ketika yang lainnya tengah berada bersamanya karena yang
demikiian itu adalah adab yang tidak baik lagi merusak hubungan”

Catatan.
Diantara
bentuk kelaziman rumah yang mandiri bagi setiap isteri adalah tidak ada
campur tangan dalam hal makanan di antara isteri-isteri. Hal tersebut
telah ditunjukkan oleh hadits terdahulu, “Lalu salah seorang Ummahatul
Mukminin mengirimkan satu piring yang di dalamnya terdapat makanan”.
Hadits ini menunjukkan bahwa makanan masing-masing isteri terlepas dari
yang lainnya. Tetapi, jika mereka tengah berkumpul dalam suatu jamuan
dengan keridhaan dari semua isteri, maka hal itu tidak ada masalah.
Wallahu a’lam.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil
Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis
Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah
Abdul Ghoffar EM]
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1990&bagian=0
_________
Foote Note
[1]. Fiqh Ta’addud Az-Zaujaat, hal. 5, Syaikh Musthafa Al-Adawi
 
Ima 
http://www.PernikMu slim.com ---> One Stop e-Muslim Shop
www.DheZign. com ---> Comprehensive Website and Graphic Solution
at
Your Fingertips
0856-336-4677
Semolowaru Elok J-3 Surabaya 60119

----- Original Message ----
From: Rafina Harahap <[EMAIL PROTECTED]>
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, February 20, 2008 9:50:33 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Istimewanya.........................










  


    
            Selain dapat perlindungan (materi?) cewe yang dipoligami juga harus

merelakan benda paling pribadi milik sang suami digunakan wanita lain.

Itu yang gak bisa dirasakan kaum pria, jadi susah juga mau mendebat,

nanti dibilang: "Ah dasar cewe, terlalu mengandalkan perasaan. Wong

cuma mampir 20 menit di sini, ntar balik lagi." Kalo tidak merelakan

air mani suami memasuki liang yang lain, masak lalu dianggap

mengingkari kebesaran-Nya? Yang benar saja. Jadi menurut tafsir Anda,

Dewi Yull pasti masuk neraka ya? 



mauliate,

RH



--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Mohammad Rizal

<rakai_rizal@ ...> wrote:

>

> Masalahnya apakah kita menganggap akherat itu lebih besar ketimbang

dunia...Mbak Ima mau nulis keunggulan apapun  dari pihak wanita, kalau

lawan diskusi tidak menganggap Tuhan lebih besar daripada dunia, ya

tidak akan berefek apa-apa. Ndak akan ketemu argumennya.

> 





    
  

    
    




<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->



<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->



<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->









      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke