Ini menarik, namun sebelum mebahas hala-hal yang rumit, untuk refreshing, saya 
Ada sedikit cerita:

Ada tiga orang buta yang sedang meneliti seekor harimau (dan kebetulan 
harimaunya sedang tidur) di RIMBA RAYA. Orang buta yang pertama memegang kuping 
harimau, lalu dengan spontan dan penuh keyakinan dia berkata "Harimau itu 
lebar!" Sementara orang yang kedua memegang ekor harimau, dan berkata 
"ooo...harimau itu kecil & panjang seperti tongkat!". Dan orang yang ketiga 
memegang kumis harimau, dan dia berkata "Ah...ternyata harimau itu kecil seperi 
rambut".

Akhirnya mereka berantem adu argumen berdasarkan pengalaman yang menurut mereka 
benar. Sedang asyik adu argumen, tiba-tiba harimanya bangun dari tidur. Dia 
dengan matata yang masih tertutup membuka mulutnya lebar-lebar. Dan ketika 
harimau itu membuka matanya maka dia mengaum dengan sangat keras sekali. Ketiga 
orang tersebut kaget mendengar lengkingan harimau yang begitu menggidikkan. 
Mereka berhamburan menyelamatkan diri. Dan ternya, harimau tersebut mengaum 
keras karena dia juga kaget melihat ada 3 orang dihadapannya. Harimau itu juga 
kabur melarikan diri. Dan rimba RAYA itu kembali sunyi. Hembusan angin 
sepoi-sepoi dengan perlahan-lahan menghapus jejak kaki harimau & ketiga orang 
buta tersebut.

Nb: Baca juga postingan saya sebelumnya yang berjudul "ORANG SAKIT NGOBATIN 
ORANG SAKIT". :-)

Salam
Nazar
On.Tbo-Jbi


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo <sesaw...@...> 
wrote:
>
> Artikel di Jakarta Post itu agaknya keliru. Sejauh saya tahu, Menkeu di tahun 
> 2004 (di jaman Mega) bukan Sri Mulyani tapi Boediono (cmiiw). Di periode awal 
> pemerintahan SBY, Menkeunya Jusuf Anwar, lalu digantikan SMI.
> Lambatnya UU JPSK itu salah siapa? kedua belah pihak. Pemerintah yang tak 
> kunjung mengajukan dan DPR yang juga tak berinisiatif.
> Lalu apakah KSSK = KK? 
> a. Menurut penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, YA. KK (dlm UU No.3/2004) 
> tugasnya menetapkan bank gagal berdampak sistemik ( Pasal 11 ayat 5). KSSK 
> dalam Perpu No.4/2008 tugasnya juga sama. Dalam UU LPS, tugas KK menyerahkan 
> bank gagal berdampak sistemik ke LPS.
> 
> b. Menurut penjelasan Menkeu, bisa jadi TIDAK. Jika diikuti notulensi rapat 
> 21 Nov 2008, setelah rapat KSSK, dilanjutkan rapat KK menurut UU LPS agar 
> memenuhi ketentuan penyerahan ke LPS.
> 
> Saya tak hendak bertele-tele, tapi fakta hukumnya memang demikian. Hukum jg 
> tak harus tunduk pd efisiensi dan efektivitas kok...mencari kebenaran dan 
> keadilan malah kadang sampai mati gak didapat kan?
> Ada dua 'KK', dg tugas berbeda. Di UU 3/2004 dan UU No. 24/2004.
> Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem 
> ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin 
> mendesak.
> 
> PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21 Nov 
> 2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24 Nov 
> 2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya...............
> 
> salam
> 
>

Kirim email ke