http://www.thejakartapost.com/news/2009/12/30/century-a-righteous-road-paved-with-pitfalls.html

Kalau melihat alur cerita seperti yang disebutkan jakarta post, masalahnya
(seperti point 1-3) adalah karena keterlambatan DPR menyetujui JPSK.
Sebelum JPSK disetujui, MoU 2004 yang dipakai. MoU ini ada dibawah otoritas
MenKeu dan BI. Dengan demikian KK ini secara prinsipil adalah "persetujuan
GubernurBI dengan Menkeu" tentang adanya ancaman sistemik. Apakah kemudian
di delegasikan kepada suatu badan khusus yang kemudian dinamai KSSK yang
dibentuk buru-buru (karena krisis) ataukah kemudian dibentuk suatu lembaga
khusus dengan pegawai tetap dan petugas data entry nya sendiri, yang bisa
main tusuk dan main politik untuk naik jabatan atau naik gaji, saya rasa
secara prinsipil tindakan mereka sudah legal.

Apakah sudah menuruti langkah2 yang seharusnya ditempuh? Saya rasa sudah.
Keterlambatan DPR yang katanya suka dagang sapi kalau ingin merubah satu
kata atau satu pasal di undang-undang perlu dipertanyakan? Entah barangkali
yang namanya undang-undang ini sudah diubah menjadi Standard Operating
Prosedur pabrik ban berjalan, yang kalau kehilangan satu baut (misal
kelupaan menyebut KK dibentuk siapa?) terpaksa seluruh pabrik berhenti
berproduksi?

Ataukah UU dimaksudkan sebagai konsep lebih umum (grand design) dimana
aturan-aturan detilnya diatur oleh lembaga di bawah yang lebih spesial?
Kalau tidak salah dari urutan besar ke kecil, UU hanya ada di bawah UUD saja
yang artinya UU ini lebih banyak ke konsepnya? Soal politik dan tatanegara
dan birokrasi ini saya sangat setuju dengan Bang Poltak....  Pangkas
sekecil-kecilnya...  Terlalu banyak birokrat dan debat kusir kata-kata UUD
dan UU, semakin lambat Indonesia menjadi maju.

PMS di point no 6 singkatan apa ya?

2010/1/18 prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com>

> Mas Deni,
> Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih
> dalam, setidaknya dal
> 1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004
> harus terbentuk. Ns menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada
> di DPR.
>
> 2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah
> menanggapinya dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres
> tersendiri, KK sudah ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan
> terbentuknya FSSK. Ddan KK, tapi jika ini diterima, pendapat pemerintah
> sendiri bertentangan bukan?
>
> 3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah
> menolak atau menerima Perpu No.4   se of power.
>
> 5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn
> membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS
> malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik
> lagi.Lagi2, di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah
> saja deposan menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya?
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke