Artikel di Jakarta Post itu agaknya keliru. Sejauh saya tahu, Menkeu di tahun 
2004 (di jaman Mega) bukan Sri Mulyani tapi Boediono (cmiiw). Di periode awal 
pemerintahan SBY, Menkeunya Jusuf Anwar, lalu digantikan SMI.
Lambatnya UU JPSK itu salah siapa? kedua belah pihak. Pemerintah yang tak 
kunjung mengajukan dan DPR yang juga tak berinisiatif.
Lalu apakah KSSK = KK? 
a. Menurut penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, YA. KK (dlm UU No.3/2004) 
tugasnya menetapkan bank gagal berdampak sistemik ( Pasal 11 ayat 5). KSSK 
dalam Perpu No.4/2008 tugasnya juga sama. Dalam UU LPS, tugas KK menyerahkan 
bank gagal berdampak sistemik ke LPS.

b. Menurut penjelasan Menkeu, bisa jadi TIDAK. Jika diikuti notulensi rapat 21 
Nov 2008, setelah rapat KSSK, dilanjutkan rapat KK menurut UU LPS agar memenuhi 
ketentuan penyerahan ke LPS.

Saya tak hendak bertele-tele, tapi fakta hukumnya memang demikian. Hukum jg tak 
harus tunduk pd efisiensi dan efektivitas kok...mencari kebenaran dan keadilan 
malah kadang sampai mati gak didapat kan?
Ada dua 'KK', dg tugas berbeda. Di UU 3/2004 dan UU No. 24/2004.
Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem 
ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin mendesak.

PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21 Nov 
2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24 Nov 
2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya...............

salam




________________________________
Dari: Wong Cilik <gajahpelan...@gmail.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 18 Januari, 2010 02:53:55
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen 
Keuangan

  
http://www.thejakar tapost.com/ news/2009/ 12/30/century- a-righteous- 
road-paved- with-pitfalls. html

Kalau melihat alur cerita seperti yang disebutkan jakarta post, masalahnya
(seperti point 1-3) adalah karena keterlambatan DPR menyetujui JPSK.
Sebelum JPSK disetujui, MoU 2004 yang dipakai. MoU ini ada dibawah otoritas
MenKeu dan BI. Dengan demikian KK ini secara prinsipil adalah "persetujuan
GubernurBI dengan Menkeu" tentang adanya ancaman sistemik. Apakah kemudian
di delegasikan kepada suatu badan khusus yang kemudian dinamai KSSK yang
dibentuk buru-buru (karena krisis) ataukah kemudian dibentuk suatu lembaga
khusus dengan pegawai tetap dan petugas data entry nya sendiri, yang bisa
main tusuk dan main politik untuk naik jabatan atau naik gaji, saya rasa
secara prinsipil tindakan mereka sudah legal.

Apakah sudah menuruti langkah2 yang seharusnya ditempuh? Saya rasa sudah.
Keterlambatan DPR yang katanya suka dagang sapi kalau ingin merubah satu
kata atau satu pasal di undang-undang perlu dipertanyakan? Entah barangkali
yang namanya undang-undang ini sudah diubah menjadi Standard Operating
Prosedur pabrik ban berjalan, yang kalau kehilangan satu baut (misal
kelupaan menyebut KK dibentuk siapa?) terpaksa seluruh pabrik berhenti
berproduksi?

Ataukah UU dimaksudkan sebagai konsep lebih umum (grand design) dimana
aturan-aturan detilnya diatur oleh lembaga di bawah yang lebih spesial?
Kalau tidak salah dari urutan besar ke kecil, UU hanya ada di bawah UUD saja
yang artinya UU ini lebih banyak ke konsepnya? Soal politik dan tatanegara
dan birokrasi ini saya sangat setuju dengan Bang Poltak.... Pangkas
sekecil-kecilnya. .. Terlalu banyak birokrat dan debat kusir kata-kata UUD
dan UU, semakin lambat Indonesia menjadi maju.

PMS di point no 6 singkatan apa ya?

2010/1/18 prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com>

> Mas Deni,
> Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih
> dalam, setidaknya dal
> 1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004
> harus terbentuk. Ns menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada
> di DPR.
>
> 2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah
> menanggapinya dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres
> tersendiri, KK sudah ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan
> terbentuknya FSSK. Ddan KK, tapi jika ini diterima, pendapat pemerintah
> sendiri bertentangan bukan?
>
> 3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah
> menolak atau menerima Perpu No.4 se of power.
>
> 5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn
> membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS
> malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik
> lagi.Lagi2, di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah
> saja deposan menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya?
>

[Non-text portions of this message have been removed]





      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke