Mas Deni,
Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih dalam, 
setidaknya dalam pemahaman soal KK dan KSSK ini. Saya baca ulang UU No.3 tahun 
2004 ttg BI dan UU No.24 tahun 2004 ttg LPS.benar yang Anda sampaikan, tapi 
coba mari kita diskusikan lebih lanjut:

1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004 harus 
terbentuk. Nah, sampai akhir 2004 tidak ada, meski dijembatani dg Nota 
Kesepakatan Gubernur BI-Menkeu RI dan adanya FSSK. UU No. 3 tahun 2004 sendiri 
tidak jelas menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada di DPR.

2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah menanggapinya 
dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres tersendiri, KK sudah 
ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan terbentuknya FSSK. Dari argumen ini 
jelas pemerintah sepakat bahwa amanat dalam UU 3/2004 itu KK (tugasnya 
memutuskan bank gagal berdampak sistemik, sama dg KSSK bukan?). KK yang sama 
inilah yang dimaksudkan oleh Pemerintah di UU LPS (jika alur logisnya diikuti). 
Kenapa di Perpu JPSK harus ada KSSK yg bertugas merumuskan bank gagal berdampak 
sistemik di luar KK? Ini sebuah kontradiksi menurut saya, atau bisa dibilang 
inkonsistensi. Implicitly, UU No.3/2004 dan UU No.24/2004 mengandaikan lembaga 
yang sama, bukan ada dua lembaga. Jika logika Anda yg dipakai, benar adanya 
bahwa perlu ada dua rapat, KSSK dan KK, tapi jika ini diterima, pendapat 
pemerintah sendiri bertentangan bukan?

3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah 
menolak atau menerima Perpu No.4/2008. Implikasinya, jika disepakati penolakan, 
pengucuran dana bailout pasca 18/12/2008 tidak sah secara hukum. Kalau pendapat 
lain diterima bahwa Perpu tidak ditolak, dasar hukumnya apa ketika pemerintah 
tak mengajukan RUU JPSK baru dan mencabut Perpu itu? (pemerintah agaknya baru 
mengajukan tgl 27 Agustus 2009, dan 12 Desember 2009 mengajukan RUU pencabutan 
Perpu?). tapi ini masih bisa diperdebatkan.

4. Soal FPJP itu soal argumen sistemik. Ini kok kayaknya hendak menakut-nakuti 
KSSK. Simak saja pendapat Miranda, bahwa soal 23 bank itu jangan dilampirkan, 
nanti "bisa rame". Kalau 23 bank itu tak minta FPJP, berarti secara pribadi 
masih memiliki kemampuan, berbeda dg BC. Apa yg membedakan? Kenapa mereka bisa 
dan BC tidak? Bukankah BI tahu 23 bank itu pemiliknya menyanggupi? jika ya, 
artinya perubahan PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 itu hanya untuk BC, dan ini 
adalah abuse of power.

5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn 
membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS 
malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik lagi.Lagi2, 
di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah saja deposan 
menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya?

6. Bicara kerugian negara, memang bicara potensi. Saya bukan ekonom, tapi dg 
pengalaman BPPN, adakah jaminan tingkat pengembalian BC dua tahun lagi bisa 
melebihi 30%?

Lepas dari itu semua, pertarungan nyata saya kira bukan pada berapa kerugian, 
untung mana bailout dan menutup? tetapi pada pertarungan teknokrat vs kontrol 
demokratis. Ini bagi saya lebih menarik.

salam,

pras

 



________________________________
Dari: Deni Ridwan <kangd...@yahoo.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sab, 16 Januari, 2010 03:00:59
Judul: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Mas Pratowo,

Sedkit urun suara,
- Mengenai FPJP, sejauh yg saya tahu, bank akan menghindari penggunaan FPJP 
jika tidak betul2 terdesak. Karena apabila bank meminta FPJP, otomatis status 
bank tsb akan masuk Special Surveilance Unit (SSU). tentu hal ini tdk bagus utk 
reputasi bank tsb. selain itu, bunga FPJP ini diatas bunga pasar karena dikenai 
semacam penalty rate. Jd saya pikir, kalau "nyawa" bank-bank tsb sudah hampir 
ditenggorokan, barulah akan minta FPJP

- Mengenai KK, di UU LPS hanya diatur bahwa kewenangan KK adalah menyerahkan 
penanganan "bank gagal yg berdampak sistemik" kepada LPS. Namun belum diatur 
siapa yg menetapkan bank gagal tsb berdampak sistemik atau tidak berdampak 
sistemik? Hal inilah yg diatur dalam RUU JPSK. Mengapa anggota hanya Menkeu dan 
Gub BI (Komisioner LPS tidak ikut)? hal tsb katanya karena dalam KSSK, Menkeu 
bertindak selaku pemegang otoritas Fiskal dan Gub BI selaku pemegang otoritas 
Moneter. Sedangkan LPS, kalau dilihat dari peran dan fungsinya, lebih merupakan 
executing agency atau pelaksana kebijakan, sehingga dinilai kurang pas kalau 
masuk sebagai anggota KSSK.
Untuk sinkronisasi antara antara Perpu JPSK dg UU LPS, maka dibuatlah dua tahap 
rapat tsb. Pertama adalah rapat KSSK utk menetapkan apakah suatu bank gagal 
berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik yang diatur dalam Perpu JPSK. 
Kedua adalah rapat KK untuk menyerahkan penanganan Bank Gagal dimaksud kepada 
LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS.

Mohon koreksinya

Salam,

Deni Ridwan
PhD Student 
Victoria University, Australia

____________ _________ _________ __
Dari: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com>
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 20:09:18
Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada Pejabat 
BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga menyampaikan data 
yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:

- jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang diubah 
dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada bank lain 
memanfaatkan FPJP.

- Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar hukum 
bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi mengapa 
perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, Ketua 
LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan di status 
KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS jelas 
mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 November 2008 
itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS?

Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
kesimpulan yang adil dan objektif.

Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di tengah 
sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. Belum soal 
Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, sehingga hanya 
dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi Rp 2,1 T. Mengapa 
tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah dan akan segera 
jatuh tempo?

Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara 
menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. Beliau 
memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus terhenyak 
dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 

salam

____________ _________ _________ __
Dari: ? <mr.beachbums@ gmail.com>
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30
Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  

Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini http://tinyurl. 
com/yghl97f

Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! 
otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer

[Non-text portions of this message have been removed]

Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers. yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]





      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke