Mas Deni, Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih dalam, setidaknya dalam pemahaman soal KK dan KSSK ini. Saya baca ulang UU No.3 tahun 2004 ttg BI dan UU No.24 tahun 2004 ttg LPS.benar yang Anda sampaikan, tapi coba mari kita diskusikan lebih lanjut:
1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004 harus terbentuk. Nah, sampai akhir 2004 tidak ada, meski dijembatani dg Nota Kesepakatan Gubernur BI-Menkeu RI dan adanya FSSK. UU No. 3 tahun 2004 sendiri tidak jelas menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada di DPR. 2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah menanggapinya dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres tersendiri, KK sudah ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan terbentuknya FSSK. Dari argumen ini jelas pemerintah sepakat bahwa amanat dalam UU 3/2004 itu KK (tugasnya memutuskan bank gagal berdampak sistemik, sama dg KSSK bukan?). KK yang sama inilah yang dimaksudkan oleh Pemerintah di UU LPS (jika alur logisnya diikuti). Kenapa di Perpu JPSK harus ada KSSK yg bertugas merumuskan bank gagal berdampak sistemik di luar KK? Ini sebuah kontradiksi menurut saya, atau bisa dibilang inkonsistensi. Implicitly, UU No.3/2004 dan UU No.24/2004 mengandaikan lembaga yang sama, bukan ada dua lembaga. Jika logika Anda yg dipakai, benar adanya bahwa perlu ada dua rapat, KSSK dan KK, tapi jika ini diterima, pendapat pemerintah sendiri bertentangan bukan? 3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah menolak atau menerima Perpu No.4/2008. Implikasinya, jika disepakati penolakan, pengucuran dana bailout pasca 18/12/2008 tidak sah secara hukum. Kalau pendapat lain diterima bahwa Perpu tidak ditolak, dasar hukumnya apa ketika pemerintah tak mengajukan RUU JPSK baru dan mencabut Perpu itu? (pemerintah agaknya baru mengajukan tgl 27 Agustus 2009, dan 12 Desember 2009 mengajukan RUU pencabutan Perpu?). tapi ini masih bisa diperdebatkan. 4. Soal FPJP itu soal argumen sistemik. Ini kok kayaknya hendak menakut-nakuti KSSK. Simak saja pendapat Miranda, bahwa soal 23 bank itu jangan dilampirkan, nanti "bisa rame". Kalau 23 bank itu tak minta FPJP, berarti secara pribadi masih memiliki kemampuan, berbeda dg BC. Apa yg membedakan? Kenapa mereka bisa dan BC tidak? Bukankah BI tahu 23 bank itu pemiliknya menyanggupi? jika ya, artinya perubahan PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 itu hanya untuk BC, dan ini adalah abuse of power. 5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik lagi.Lagi2, di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah saja deposan menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya? 6. Bicara kerugian negara, memang bicara potensi. Saya bukan ekonom, tapi dg pengalaman BPPN, adakah jaminan tingkat pengembalian BC dua tahun lagi bisa melebihi 30%? Lepas dari itu semua, pertarungan nyata saya kira bukan pada berapa kerugian, untung mana bailout dan menutup? tetapi pada pertarungan teknokrat vs kontrol demokratis. Ini bagi saya lebih menarik. salam, pras ________________________________ Dari: Deni Ridwan <kangd...@yahoo.com> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sab, 16 Januari, 2010 03:00:59 Judul: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Mas Pratowo, Sedkit urun suara, - Mengenai FPJP, sejauh yg saya tahu, bank akan menghindari penggunaan FPJP jika tidak betul2 terdesak. Karena apabila bank meminta FPJP, otomatis status bank tsb akan masuk Special Surveilance Unit (SSU). tentu hal ini tdk bagus utk reputasi bank tsb. selain itu, bunga FPJP ini diatas bunga pasar karena dikenai semacam penalty rate. Jd saya pikir, kalau "nyawa" bank-bank tsb sudah hampir ditenggorokan, barulah akan minta FPJP - Mengenai KK, di UU LPS hanya diatur bahwa kewenangan KK adalah menyerahkan penanganan "bank gagal yg berdampak sistemik" kepada LPS. Namun belum diatur siapa yg menetapkan bank gagal tsb berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik? Hal inilah yg diatur dalam RUU JPSK. Mengapa anggota hanya Menkeu dan Gub BI (Komisioner LPS tidak ikut)? hal tsb katanya karena dalam KSSK, Menkeu bertindak selaku pemegang otoritas Fiskal dan Gub BI selaku pemegang otoritas Moneter. Sedangkan LPS, kalau dilihat dari peran dan fungsinya, lebih merupakan executing agency atau pelaksana kebijakan, sehingga dinilai kurang pas kalau masuk sebagai anggota KSSK. Untuk sinkronisasi antara antara Perpu JPSK dg UU LPS, maka dibuatlah dua tahap rapat tsb. Pertama adalah rapat KSSK utk menetapkan apakah suatu bank gagal berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik yang diatur dalam Perpu JPSK. Kedua adalah rapat KK untuk menyerahkan penanganan Bank Gagal dimaksud kepada LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS. Mohon koreksinya Salam, Deni Ridwan PhD Student Victoria University, Australia ____________ _________ _________ __ Dari: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 20:09:18 Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada bank lain memanfaatkan FPJP. - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan kesimpulan yang adil dan objektif. Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah dan akan segera jatuh tempo? Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. salam ____________ _________ _________ __ Dari: ? <mr.beachbums@ gmail.com> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30 Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini http://tinyurl. com/yghl97f Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer [Non-text portions of this message have been removed] Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. http://id.answers. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]