Pelajaran berharga bagi kita, rakyat biasa. Bahwa selama ini lembaga negara, 
termasuk DPR tidak/belum menjalankan fungsinya secara optimal, yakni legislasi. 
Ini bisa jadi bahan gerakan untuk 2014, jangan pilih politisi yang beginian. 
Soal UU JPSK, kita hargai inisiatif Pemerintah keluarkan Perpu ini, 15 Oktober 
2008 sebagai respon krisis. Perpu lainnya diterima. Problem dalam Perpu ini ya 
di Pasal 29, soal kebal hukum pengambil kebijakan. Ini yang ditolak paripurna 
18/12/2008. Ketika Agung Laksono mengembalikan Perpu dan meminta mengajukan RUU 
JPSK, seharusnya waktu itu segera disikapi.
Tapi okelah, biar para pakar itu yang ribut berdebat. Hemat saya kebijakan 
bailout itu sendiri memang sah berdasarkan Perpu 4/2008 yang saat itu berlaku. 
Pasca 18/12/2008 inilah yang diperdebatkan. Kesempatan para pakar saling ribut 
dan belajar buka2 buku lagi, biar gak kebanyakan nampang di tivi dan lupa 
tugasnya adalah mendidik.

salam




________________________________
Dari: Wong Cilik <gajahpelan...@gmail.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 18 Januari, 2010 20:59:15
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Iya, benar rasanya memang tata negaranya karut marut. Lembaga satu dengan
lainnya bisa saling tumpang tindih. Barangkali sebabnya juga karena tiap
kali ganti kabinet/presiden, mentri ini itu di gabung dengan ini itu, atau
di pisah dengan ini itu, atau ada ,menko ini itu yang suka tumpang tindih
dengan lainnya.

Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa sistem/prosedur kelembagaannya memang
sedang "DALAM PROSES" pembuatan. UU JSPK (?) yang menjadi landasannya saja
masih di bahas di DPR saat itu. Jadi hendaknya juga selalu di ingat bahwa
sistem ini masih setengah matang dan pelaksanaan pelepasan dana dari LPS ini
adalah yang pertama kali (MUNGKIN?).

Konsep umumnya ada, tapi kalau di saat tergesa-gesa harus mencari tau harus
ke lembaga ini lembaga itu, dan pas banget tidak ada satu pun
lembaga/penjaga pintu yang kelewatan di sambangi/diamplopi. .. belum lagi
nanti ada yang gak ngerasa sedang ada di dalam krisis... di tambah banyak
pihak sedang sibuk ngurusin APEC?.... Yah saya rasa sih tindakan SM dan
Boediono sudah tepat sasaran.

Kalau soal Penyertaan Modal Sementara itu memang sangat di sesalkan, tapi
saya bisa mengerti secara ilmu akuntansinya kenapa jumlahnya besar. Asalkan
di bayarkan ke deposan pihak ke tiga, maka sudah tepat. Yang parah kalau
penyertaan modal pemilik di ubah seolah-olah menjadi dana pihak ketiga, maka
yang ini perlu di cari tau.

2010/1/19 prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com>

>
> Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem
> ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin
> mendesak.
>
> PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21
> Nov 2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24
> Nov 2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya.. ......... ....
>
> salam
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]





      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke