Pelajaran berharga bagi kita, rakyat biasa. Bahwa selama ini lembaga negara, termasuk DPR tidak/belum menjalankan fungsinya secara optimal, yakni legislasi. Ini bisa jadi bahan gerakan untuk 2014, jangan pilih politisi yang beginian. Soal UU JPSK, kita hargai inisiatif Pemerintah keluarkan Perpu ini, 15 Oktober 2008 sebagai respon krisis. Perpu lainnya diterima. Problem dalam Perpu ini ya di Pasal 29, soal kebal hukum pengambil kebijakan. Ini yang ditolak paripurna 18/12/2008. Ketika Agung Laksono mengembalikan Perpu dan meminta mengajukan RUU JPSK, seharusnya waktu itu segera disikapi. Tapi okelah, biar para pakar itu yang ribut berdebat. Hemat saya kebijakan bailout itu sendiri memang sah berdasarkan Perpu 4/2008 yang saat itu berlaku. Pasca 18/12/2008 inilah yang diperdebatkan. Kesempatan para pakar saling ribut dan belajar buka2 buku lagi, biar gak kebanyakan nampang di tivi dan lupa tugasnya adalah mendidik.
salam ________________________________ Dari: Wong Cilik <gajahpelan...@gmail.com> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 18 Januari, 2010 20:59:15 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Iya, benar rasanya memang tata negaranya karut marut. Lembaga satu dengan lainnya bisa saling tumpang tindih. Barangkali sebabnya juga karena tiap kali ganti kabinet/presiden, mentri ini itu di gabung dengan ini itu, atau di pisah dengan ini itu, atau ada ,menko ini itu yang suka tumpang tindih dengan lainnya. Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa sistem/prosedur kelembagaannya memang sedang "DALAM PROSES" pembuatan. UU JSPK (?) yang menjadi landasannya saja masih di bahas di DPR saat itu. Jadi hendaknya juga selalu di ingat bahwa sistem ini masih setengah matang dan pelaksanaan pelepasan dana dari LPS ini adalah yang pertama kali (MUNGKIN?). Konsep umumnya ada, tapi kalau di saat tergesa-gesa harus mencari tau harus ke lembaga ini lembaga itu, dan pas banget tidak ada satu pun lembaga/penjaga pintu yang kelewatan di sambangi/diamplopi. .. belum lagi nanti ada yang gak ngerasa sedang ada di dalam krisis... di tambah banyak pihak sedang sibuk ngurusin APEC?.... Yah saya rasa sih tindakan SM dan Boediono sudah tepat sasaran. Kalau soal Penyertaan Modal Sementara itu memang sangat di sesalkan, tapi saya bisa mengerti secara ilmu akuntansinya kenapa jumlahnya besar. Asalkan di bayarkan ke deposan pihak ke tiga, maka sudah tepat. Yang parah kalau penyertaan modal pemilik di ubah seolah-olah menjadi dana pihak ketiga, maka yang ini perlu di cari tau. 2010/1/19 prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com> > > Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem > ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin > mendesak. > > PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21 > Nov 2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24 > Nov 2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya.. ......... .... > > salam > > [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]