DPD dan Penguatan Demokrasi
Oleh GINANDJAR KARTASASMITA

GERAKAN reformasi pada pertengahan tahun 1998 menjadi salah satu wujud
perkembangan Indonesia sebagai suatu bangsa yang menjadi pertanda
penyesuaian struktur-struktur berbangsa dan bernegara dengan perubahan
zaman dan tuntutan-tuntutan yang berkembang dalam masyarakat. Masa
transisi Indonesia menuju demokrasi merupakan salah satu tahapan yang
menjadi fase penting perkembangan Indonesia. Salah satu aspek yang
menjadi bagian dari proses transisi Indonesia menuju demokrasi adalah
reformasi di bidang ketatanegaraan yang di antaranya mencakup proses
perubahan konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Salah satu perubahan penting setelah dilakukannya perubahan terhadap
UUD 1945 adalah perubahan terhadap Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang." Rumusan
semula Pasal 2 ayat (1) tersebut bunyinya adalah: "Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang."

Dengan perubahan tersebut bukan saja berarti tidak ada lagi Utusan
Daerah dan Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR, serta tidak ada lagi
anggota MPR yang diangkat, tetapi juga dibentuknya sebuah lembaga
negara baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keberadaan Utusan Daerah dalam komposisi keanggotaan MPR sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum diubah) kurang memberi
makna bagi kepentingan daerah. Hal ini karena tugas dan wewenang MPR
yang tidak terkait dengan pembentukan undang-undang. Tugas dan
wewenang MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 (sebelum diubah) adalah
mengubah undang-undang dasar, menetapkan garis-garis besar haluan
negara, serta memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan adanya lembaga
negara yang dapat menjembatani kepentingan pusat dan daerah, serta
memperjuangkan kepentingan aspirasi masyarakat dan daerah dalam
kebijakan nasional. Dengan demikian, yang menjadi gagasan dasar
pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi
daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah
dalam proses pengambilan keputusan politik untuk soal-soal yang
terutama berkaitan langsung dengan daerah. Keinginan tersebut
berangkat dari pemikiran bahwa pengambilan keputusan yang bersifat
sentralistik pada masa yang lalu ternyata telah mengakibatkan
meningkatnya ketidakpuasan daerah-daerah yang telah sampai pada
tingkat yang membahayakan keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional.

Lahirnya tuntutan-tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah indikator yang paling nyata dari
ketidakpuasan itu. Sementara itu, keberadaan unsur Utusan Daerah dalam
keanggotaan MPR selama ini (sebelum dilakukannya perubahan terhadap
UUD 1945) ternyata tidak memberikan peranan yang berarti dalam proses
pengambilan keputusan-keputusan politik yang manfaatnya bisa dirasakan
langsung oleh daerah.

Maka tidaklah mengherankan apabila keberadaan DPD telah membangkitkan
harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan
masalah-masalah yang dihadapi daerah dapat diangkat dan diperjuangkan
di tingkat nasional. Bahwa kebijakan-kebijakan publik baik di tingkat
nasional maupun daerah tidak merugikan dan bahkan berpihak kepada
kepentingan daerah dan kepentingan rakyat di seluruh tanah air. Bahwa
DPD akan menjamin kepentingan daerah sebagai bagian yang serasi dari
kepentingan nasionial, dan kepentingan nasional secara serasi
merangkum kepentingan daerah. Bahwa kepentingan daerah dan kepentingan
nasional tidak bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan.

Dalam proses perumusan pasal pembentukan lembaga perwakilan baru ini
di MPR, terjadi tarik ulur mengenai sistem apakah yang akan dianut
konstitusi Indonesia, sistem bikameral yang kuat (strong bicameralism)
atau lemah (soft bicameralism)? Sementara kecenderungan umum di dunia
adalah untuk negara-negara federal hampir semuanya menerapkan tradisi
strong bicameralism, sedangkan di negara-negara kesatuan dipraktikkan
soft bicameralism. Memang Indonesia merupakan negara kesatuan sehingga
secara konseptual akan condong ke soft bicameralism. Namun demikian,
pada saat yang sama isu otonomi daerah juga tengah mengemuka dan juga
menjadi salah satu titik perhatian utama perumus perubahan UUD di MPR
(yang kemudian diwujudkan antara lain dalam penyempurnaan Pasal 18 UUD
1945 tentang pemerintahan daerah). Kebijakan perluasan otonomi daerah
yang seluas-luasnya itu dipandang para pakar cenderung bersifat
federalistis sehingga dalam konteks sistem bikameral yang hendak
dianut konstitusi Indonesia dipandang lebih cocok untuk mengambil
strong bicameralism.

Hanya MPR secara jelas mengadopsi soft bicameralism di mana konstitusi
Indonesia menganut sistem dua kamar dewan perwakilan namun tidak
melengkapi DPD dengan kewenangan yang memungkinkannya berfungsi secara
efektif sebagai sebuah legislatif. Wewenang DPD terbatas, baik di
bidang legislasi, pengawasan, maupun anggaran. Itu pun hanya bisa
dilaksanakan melalui "pintu" DPR sehingga DPD akan terus bergantung
kepada DPR dalam bekerja. Kondisi ini menyebabkan DPD memiliki ruang
gerak dan medan perjuangan terbatas dan dibatasi, baik oleh konstitusi
maupun sikap politik DPR. Gambaran ini sangat paradoks dengan tingkat
legitimasi anggotanya yang jauh melebihi anggota DPR, baik karena
anggota DPD itu dipilih langsung oleh rakyat maupun karena
jumlahpemilihnya yang jauh melampaui jumlah pemilih anggota DPR.
Sebagai contoh terdapat 11 orang anggota DPD dipilih oleh
masing-masing lebih dari satu juta , sedangkan dari 550 anggota DPR
hanya ada dua orang yang memenuhi BPP yang jumlahnya berkisar 200.000
suara.

**

KONFIGURASI DPD yang demikian merupakan sesuatu yang kurang tepat,
bahkan dalam penilaian banyak pakar hukum tata negara, merupakan hal
ganjil jika ditinjau dari konsep dua kamar lembaga perwakilan. Harus
diakui konsep sistem bikameral dalam konstitusi kita tidak mengacu
kepada sistem bikameral mana pun juga, sehingga disebut khas
Indonesia. Jika dibandingkan dengan sistem bikameral di negara lain
akan sangat terasa perbedaannya.

Terkait dengan hal ini, perlu ditinjau hasil penelitian International
IDEA mengenai sistem bikameral di 54 negara yang dianggap sebagai
negara demokratis. Beberapa kesimpulan yang diperoleh, antara lain:
Sebanyak 32 negara memilih bikameral, sedangkan 22 negara memilih
unikameral; Dari 32 negara penganut bikameral terbagi seimbang dalam
hal kuat dan lunaknya, yaitu 16 negara menganut bikameral kuat dan 16
negara menganut bikameral lunak; semua negara federal memiliki dua
majelis; negara-negara kesatuan terbagi seimbang, sebagian memilih
sistem unikameral dan sebagian lainnya bikameral (dari sampel yang
diteliti, 22 negara memilih sistem unikameral dan 20 negara memilih
sistem bikameral, selebihnya tidak diperoleh datanya); hampir semua
negara dengan jumlah penduduk besar memiliki dua majelis (Bangladesh
adalah pengecualian dari kelompok ini), demikian pula sebagian besar
negara yang memiliki wilayah luas memiliki dua majelis (Mozambique
merupakan pengecualian dari sampel ini).

Dalam sistem bikameral yang kuat kedua lembaga legislatif, yaitu
majelis rendah (semacam DPR) dan majelis tinggi (semacam DPD),
mempunyai kedudukan dan kekuasaan yang sama atau hampir sama. Tidak
ada majelis yang berada pada posisi lebih rendah. Dalam sistem ini,
pembuatan undang-undang bisa dimulai dari majelis yang mana saja dan
proses pembahasannya harus mempertimbangkan suara kedua majelis dalam
kedudukan yang sama sebelum bisa disahkan. Aturan yang sama berlaku
untuk pelaksanaan dalam wewenang lainnya.

Kesimpulan lain penelitian International IDEA tersebut adalah: Dari 11
negara federal, terdapat 8 negara yang menerapkan sistem bikameral
kuat. Contoh negara AS, Argentina, Australia, dan Brasil; Dari 41
negara kesatuan, terdapat 7 negara yang menerapkan sistem bikameral
kuat. Contoh negara Belanda, Cile, Filipina, Italia, dan Jepang. Dari
10 negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, terdapat 8
negara yang menganut sistem bikameral kuat. Contoh negara AS,
Filipina, dan negara-negara Amerika Selatan; Dari 40 negara yang
menganut sistem pemerintahan parlementer, terdapat 8 negara yang
menganut sistem bikameral kuat. Contoh Australia, Belanda, Belgia,
Italia, Jepang, Jerman, dan Swiss.

Dalam sistem bikameral yang lunak, majelis yang satu memiliki
kedudukan lebih tinggi dan kewenangan lebih besar dibanding majelis
lainnya. Biasanya yang lebih kuat disebut Majelis Rendah (Lower House)
sedangkan majelis yang lebih rendah disebut Majelis Tinggi (Upper
House atau senate). Majelis Tinggi mempunyai kekuasaan legislatif yang
terbatas. Sebagai contoh, pengajuan RUU oleh sebuah majelis (yang
lebih rendah) hanya dapat dilakukan melalui "pintu" majelis lainnya
(yang lebih kuat), dan pengesampingan atau penolakan RUU yang diajukan
sebuah majelis oleh majelis lainnya yang lebih berkuasa. *** 

Penulis, Ketua Dewan Perwakilan Daerah.





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke