STPDN taun 2000, Ery Rahman maot digebugan ku seniorna. Seniorna 
ditewak pulisi. Tapi rewuan mahasiswa STPDN ngademo, protes 
babaturanana kudu dikaluarkeun ti tahanan pulisi, sabab ceuk 
maranehna ieu teh dina rarangka negakkeun disiplin, sanajan tepi ka 
modar ...

Kamarana ayeuna nu ngagebugan Erry Rahman? meureun geus jadi 
pejabat, komo deui nu nyarokong supaya ulah dihukum mah.

Wartosna nyanggakeun tina Kompas 5 Maret 2000

Buntut Kematian Ery Rahman 
Ribuan Praja STPDN Protes

Jatinangor, Kompas 
Tindakan anarkis membayangi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri 
(STPDN) Jatinangor, Jabar, menyusul tewasnya Ery Rahman (22) karena 
penganiayaan oleh para seniornya. Karena Ery Rahman dianggap tidak 
disiplin. meninggal dunia Jumat (3/3) pagi. (Kompas, 4/3)

Hari Sabtu, sekitar 1.000 praja STPDN angkatan 1996-1998 mendatangi 
Gedung Administrasi STPDN. Mereka menuntut pimpinan STPDN 
mengupayakan pembebasan tujuh rekannya dari sangkaan tindak 
penganiayaan terhadap Ery Rahman. Kalau dalam waktu dua hari 
tuntutan itu tidak dipenuhi, para praja tersebut mengancam "akan 
berbuat sesuatu".

Para praja yang mengenakan seragam warna coklat susu tersebut baru 
membubarkan diri setelah Pembantu Ketua III STPDN (Bidang Keprajaan) 
Drs Indrarto SH serta Pembantu Ketua II (Bidang Administrasi) 
berjanji mengadakan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) 
Sumedang. 

Para praja senior beranggapan, hukuman fisik yang diberikan kepada 
Ery hingga koma dan meninggal dunia, bukan merupakan tindak 
penganiayaan. Tindakan itu merupakan sebuah upaya penegakan disiplin 
bagi praja muda (yunior) secara internal. Karena itu, mereka 
mendesak jajaran Polres Sumedang membebaskan tujuh rekannya dari 
sangkaan tindak penganiayaan.

Ketujuh praja yang diperiksa di Polres Sumedang sejak Jumat (3/3) 
lalu adalah OM, Ser, JF, IC, Ron, Irf, Sap. Mereka rata-rata 
angkatan 1996-1998. Sementara Ery adalah angkatan 1999.

Luka memar

Kepala Poliklinik STPDN, dr Arifah Nur Istiqomah ketika dihubungi 
Sabtu siang mengungkapkan, pada saat Ery dilarikan ke Poliklinik 
beberapa saat setelah dihukum, ia menemukan luka memar pada bagian 
dada, ulu hati, dan pantat. Saat itu, Ery sampai memuntahkan cairan 
warna kuning dari mulutnya.

Poliklinik STPDN juga memiliki catatan medis terhadap diri Ery yang 
menunjukkan, praja tersebut sedang mengidap penyakit gangguan 
lambung, sehingga sangat riskan jika bagian ulu hati korban 
mengalami benturan keras. 

Ketua STPDN, Marwoto, yang hendak ditemui untuk konfirmasi, tidak 
ada di tempat. Sementara Pembantu Ketua III STPDN Indrarto menolak 
berkomentar. Menurut Indrarto, penjelasan resmi akan dipaparkan 
langsung Ketua STPDN Marwoto, Senin (5/3). 

Secara terpisah, Kapolres Sumedang, Letkol Pol Ricardo Huatauruk 
menyatakan akan tetap mengusut tuntas kasus itu, hingga jelas 
terbukti, bahwa hukuman fisik itu tergolong tindak penganiayaan atau 
bukan. 

Anggota masyarakat yang tersentuh atas kejadian ini memberikan 
komentar, perlu pengusutan tuntas demi terpenuhinya rasa keadilan 
dalam masyarakat. (nar) 


Kirim email ke