STPDN taun 2000, Ery Rahman maot digebugan ku seniorna. Seniorna ditewak pulisi. Tapi rewuan mahasiswa STPDN ngademo, protes babaturanana kudu dikaluarkeun ti tahanan pulisi, sabab ceuk maranehna ieu teh dina rarangka negakkeun disiplin, sanajan tepi ka modar ...
Kamarana ayeuna nu ngagebugan Erry Rahman? meureun geus jadi pejabat, komo deui nu nyarokong supaya ulah dihukum mah. Wartosna nyanggakeun tina Kompas 5 Maret 2000 Buntut Kematian Ery Rahman Ribuan Praja STPDN Protes Jatinangor, Kompas Tindakan anarkis membayangi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Jabar, menyusul tewasnya Ery Rahman (22) karena penganiayaan oleh para seniornya. Karena Ery Rahman dianggap tidak disiplin. meninggal dunia Jumat (3/3) pagi. (Kompas, 4/3) Hari Sabtu, sekitar 1.000 praja STPDN angkatan 1996-1998 mendatangi Gedung Administrasi STPDN. Mereka menuntut pimpinan STPDN mengupayakan pembebasan tujuh rekannya dari sangkaan tindak penganiayaan terhadap Ery Rahman. Kalau dalam waktu dua hari tuntutan itu tidak dipenuhi, para praja tersebut mengancam "akan berbuat sesuatu". Para praja yang mengenakan seragam warna coklat susu tersebut baru membubarkan diri setelah Pembantu Ketua III STPDN (Bidang Keprajaan) Drs Indrarto SH serta Pembantu Ketua II (Bidang Administrasi) berjanji mengadakan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sumedang. Para praja senior beranggapan, hukuman fisik yang diberikan kepada Ery hingga koma dan meninggal dunia, bukan merupakan tindak penganiayaan. Tindakan itu merupakan sebuah upaya penegakan disiplin bagi praja muda (yunior) secara internal. Karena itu, mereka mendesak jajaran Polres Sumedang membebaskan tujuh rekannya dari sangkaan tindak penganiayaan. Ketujuh praja yang diperiksa di Polres Sumedang sejak Jumat (3/3) lalu adalah OM, Ser, JF, IC, Ron, Irf, Sap. Mereka rata-rata angkatan 1996-1998. Sementara Ery adalah angkatan 1999. Luka memar Kepala Poliklinik STPDN, dr Arifah Nur Istiqomah ketika dihubungi Sabtu siang mengungkapkan, pada saat Ery dilarikan ke Poliklinik beberapa saat setelah dihukum, ia menemukan luka memar pada bagian dada, ulu hati, dan pantat. Saat itu, Ery sampai memuntahkan cairan warna kuning dari mulutnya. Poliklinik STPDN juga memiliki catatan medis terhadap diri Ery yang menunjukkan, praja tersebut sedang mengidap penyakit gangguan lambung, sehingga sangat riskan jika bagian ulu hati korban mengalami benturan keras. Ketua STPDN, Marwoto, yang hendak ditemui untuk konfirmasi, tidak ada di tempat. Sementara Pembantu Ketua III STPDN Indrarto menolak berkomentar. Menurut Indrarto, penjelasan resmi akan dipaparkan langsung Ketua STPDN Marwoto, Senin (5/3). Secara terpisah, Kapolres Sumedang, Letkol Pol Ricardo Huatauruk menyatakan akan tetap mengusut tuntas kasus itu, hingga jelas terbukti, bahwa hukuman fisik itu tergolong tindak penganiayaan atau bukan. Anggota masyarakat yang tersentuh atas kejadian ini memberikan komentar, perlu pengusutan tuntas demi terpenuhinya rasa keadilan dalam masyarakat. (nar)
