Pak Wahyu kelik,

Saya sangat berterima ksaih atas masukan anda. Email-email yg kayak gini yg saya harapkan dari milis ini. Terima kasih. Dan saya berharap makin banyak teman2 yg dapat memberi masukan seperti ini.

Seperti yg sudah saya katakan, usulan pengabungan pengelolahan domain dan ip itu masih wacana dan usulan saya pribadi belum menjadi keputusan organisasi saya. Jadi saya harap ini disikapi sebagaimana mestinya. Wacana. Bagaimana best practice-nya? Mari kita bicarakan.

Mengenai KM 21, pasal 54 dan 55, suka tidak suka, kita harus menerimanya sebagai sebuah realita. Pemerintah juga punya kepentingan disini. Menurut saya hak veto itu tidak perlu dikuatirkan. Pemerintah itu adalah Pemerintah Indonesia yg selalu akan memikirkan yg terbaik bagi rakyatnya. Dan Pemerintah tdk akan mengunakan hak veto apabila tdk diperlukan. Pemerintah tdk akan men-jeopardize posisinya dengan mengambil sikap berseberangan dengan komunitas selama itu untuk kepentingan bersama. Dan menurut hemat saya, Pemerintah tidak akan ikut campur lebih dalam kalo lembaga2 ini berfungsi sebagaimana mestinya.

Dilain pihak, menurut saya posisi kita akan semakin kuat dimata internasional dengan keterlibatan pemerintah. Mengapa? Kalo kita hanya mengatasnamakan komuntas internet, kita hanya mengatasnamakan 12juta penguna internet yg ada sekarang ini. Dengan terlibatnya pemerintah kita bisa mengatasnamakan 230 juta rakyat Indonesia.

Mengenai berbicara dgn pihak cctld-id, saya sudah berusaha untuk mengadakan pertemuan, dikarenakan satu dan lain hal belum terwujudkan. Saya sudah menelpon Mas Budi dan Indra. Waktunya belum sinkron. Hari ini kami akan ada pertemuan dgn pihak Mas Budi di JW Marriot, mudah2an pertemuannya dapat menghasilkan solusi yg win2 bagi kedua belah pihak.

Pak Kelik, sekali lagi terima kasih atas masukannya. Saya berharap kita bisa bertemu untuk bertukar pikiran. Mari kita bersama-sama membangun internet di Indonesia.

Sammy Pangerapan


----- Original Message ----- From: "Wahyu Kelik" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, August 14, 2005 12:37 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


Pak Sammy,

Terima kasih atas penjelasannya yang sangat lengkap. Saya jadi agak
mengerti bagaimana dan darimana masing-masing pihak melihat kondisi yang
ada. Ibarat bulan, ada yang melihat dari Planet Bumi, ada yang melihat
dari Planet Mars, kan beda 'muka' bulan yang terlihat, walau saya yakin
semua pihak sepakat bahwa bulan masihlah bulat (walau ndak bulat-bulat
amat, ada bopeng-bopengnya) ;-)

Ijinkan saya berkomentar dikit lagiii (agak banyak ding)...

On Fri, 2005-08-12 at 13:36 +0700, Sammy Pangerapan wrote:
Memang benar bahwa di KM21 ini tidak menyebutkan penggabungan pengelolahan
domain dan ip di satu lembaga.  Ide penggabungan ini muncul dari saya dgn
melihat apa yg ter jadi di TWNIC dan JPNIC.  Ini masih berupa wacana.

Kebetulan saya terlibat dalam JPNIC beberapa tahun yang lalu, dan sempat
ngobrol hangat dengan sang 'pendiri' internet Jepang. Setahu dan seingat
saya, JPNIC memang dibuat dalam lembaga yang berbeda namun tetap satu
badan kalau dilihat dari sisi user. Mirip dengan perusahaan besar dengan
dua perusahaan kecil yang spesifik kerjaannya. Benar apa kata Pak Sammy.
Namun di sisi lain, JPNIC ada karena memang dari sononya sudah begitu.
Artinya, dari awal memang sudah ada pembicaraan mengenai domain dan IP
(termasuk ASN dkk). Dan juga keputusan pemerintah tentang monopoli NTT
sebagai pengelola jaringan telekomunikasi. Kalau bicara tentang
internet, mau ndak mau harus membicarakan tentang line internet,
backbone dan infrastruktur lainnya (kebijakan tentang NTT). Demikian
juga kalau bicara soal domain, mau tidak mau terkait dengan IP
(pembuatan NS dll). Demikian juga dengan IP, mau tidak mau terkait
dengan domain name (reverse address dll). Dan keputusan itu juga
disepakati oleh para ISP (ada juga asosiasinya, tapi lebih bersifat
operasional daripada policy) yang di Jepang bisa berganti tiap saat
(saya masih inget, ada teman 'berganti' ISP 3 kali karena perusahaan
bergabung atau dibeli ISP yang lain, namun bergantinya ISP tidak berarti
user terbebani harus ganti ini itu, mereka tetap terdaftar atas nama ISP
lama yang sebenarnya sudah tidak exist).

Nah itulah yang kiranya bagus dari JPNIC. Dari sisi user mereka tidak
terbebani apapun. Sekali mereka mendaftar ke ISP, maka otomatis mereka
juga terdaftar ke NTT (penyedia jaringan, seperti Telkom di Indonesia).
Sekali mereka mendaftar IP static beserta domainnya, maka mereka akan
dilayani satu pintu yaitu lewat ISP, tanpa perlu tahu apa dan bagaimana
ISP berurusan dengan JPNIC.

Yang saya lihat dari KM 21 tersebut adalah dua lembaga yang posisi dan
koordinasinya berbeda. User tetap melihatnya sebagai 2 lembaga dengan
sistem koordinasi yang berbeda-beda. Mohon koreksi kalau saya salah
mentafsirkannya.

Yang telah menjadi realita adalah dengan terbitnya KM 21 tahun 2001,
pemerintah ingin ikut berperan dalam pengelolahan domain dan ip. Kami sudah
mengantisipasi masalah ini.  Untuk itu, saya pernah bertemu dgn BR kira 2
tahun yg lalu dan mengutarakan ide pembentukan IDNIC yg akan mengelolah
domain dan ip.  Karena satu dan lain sebab belum bisa atau tidak ada
kelanjutannya.

Saya rasa tidak perlu digabung, namun perlu koordinasi yang jelas saja.
Selama ini saya lihat tidak jelas benar gimana koordinasinya, apa saja
yang dikerjakan dll. Kerjaan ccTLD-ID tentu kerjaan domain, sedangkan
untuk IP dikerjakan pengelola IP. Itu sudah jelas, tapi bagaimana
koordinasi dan sinerginya, belum jelas benar. Saya rasa dengan membuat
satu yayasan atau lembaga baru malah akan membuat absurd segalanya. Wong
salahnya bukan di sistem kerja, tapi di sistem koordinasi. Kalau di
lembaga baru tersebut tidak ada koordinasi dan sinergi yang bagus, tidak
akan ada penyelesaian permasalahan yang berarti.
Mohon maaf kalau sok tahu...mohon pencerahannya.

Nah, mengapa saat ini pengelolahan domain menjadi pusat perhatian semua
pihak, termasuk pemerintah? Karena permasalahan yg ada muncul kepermukaan.
Dan ini sudah meresahkan pemerintah.  Sampai2 pada saat kami bertemu dgn
Menteri KomInfo ada usulan dari jajaran Postel untuk mengambil alih
pengelolahannya. Namun Pak Menteri bilang "tidak". Dan beliau setuju dengan membentuk suatu badan baru yg melibatkan komunitas internet dengan hak veto
ada ditangan pemerintah.  Dan menurut saya ini keputusan yg bijak.

Saya rasa bukan pengelolaan domain yang salah. Saya tidak melihat
sesuatu yang salah dari pengelolaan ccTLD-ID selama ini. Namun tidak ada
koordinasi antara pengelola domain dan pengelola IP serta penyedia
infrastruktur yang akhirnya membuat seakan-akan something wrong dengan
domain. Tapi permasalahan tidak hanya di situ. IMHO: permasalahannya
kembali ke masalah sinergi dan koordinasi.
Beberapa waktu yang lalu, ada petinggi Menkominfo yang datang ke sini,
namun sayang mereka 'bungkam' mengenai kasus domain tersebut. Saya belum
mendapat jawaban, "apa yang salah dengan pengelolaan domain .ID?".

Saya rasa hak pemerintah tidak ada sama sekali. Justru dengan adanya hak
veto pemerintah, perkembangan domain .ID menjadi mandeg, statis dan
tidak lagi fleksibilitas. Mana ada pemerintah yang secara direct
mempunyai hak terhadap domain? JPNIC? Ndak ada. TWNIC? MyNIC? SGNIC?
Atau mana? Ndak ada rasanya. Semuanya 'diserahkan' kepada pengelola
dengan memperhatikan suara-suara komunitas. Pemerintah 'seakan-akan'
punya suara, karena di masing-masing NIC, pengelolanya masih 'terkait'
dengan pemerintah atau mempunyai hubungan yang baik dengan pemerintah.
Namun perlu diperhatikan juga bahwa sistem di masing-masing pemerintah
yang ada sudah baku dan secara konsisten dijalankan.

Selain juga diperlukan definisi yang jelas tentang apa itu internet.
Beda dengan frekuensi, tidak ada aturan yang jelas tentang apa itu
internet ;-)

Apa arti dari Nota Kesepahaman itu?
1. Antara BR dan APJII tidak akan melakukan tuntut menuntut tapi
menyelesaikan secara kekeluargaan dengan format win-win solution.
Mudah-mudahan hal ini bisa dicapai dalam pertemuan antara BR dan APJII di
saksikan oleh perwakilan Dep Kom Info yg saya akan adakan pada tgl 15
Agustus yad.

Ok, saya menunggu dengan berdebar-debar. Semoga hasilnya bagus. Dukungan
saya untuk BR45 dan semua yang terlibat, termasuk untuk Pak Sammy. Mohon
diingat nasib saya yang 'hidup' dari internet ;-)

2. Bahwa pembentukan badan so call Y-IDNIC adalah sebuah realita yg harus
dilaksanakan. Landasan hukumnya adalah KM21, pasal 54 dan 55.

Namun realita tersebut bisa kembali dimentahkan secara hukum. Dan itu
bisa terjadi tidak dalam hitungan tahun, mungkin saja dalam hitungan
bulan. Saya rasa kembali tentang pendapat saya, ndak perlu ada yayasan
baru. Just coordination and sinergy. That is all. Koordinasi dan sinergi
berarti ada _kejujuran_ dan sikap _menghormati_ satu sama lain.

Kalo bisa anda baca juga UU mengenai Yayasan untuk mendapat gambaran yg
lebih jelas bagaiman yayasan itu dikelolah dan bagaimana struktur
organisasinya.

Hehehe...udah Pak, itu emang 'kerjaan' saya buat baca 'hukum'. Tapi
kerjaan saya juga untuk 'mementahkannya' ;-)
Tapi agak 'lucu' kalau internet (ip dan domain) dikelola kayak gitu.
Bagi saya, agak lucu baik secara akademis maupun praktis. Soalnya bisa
'ketinggalan jaman' dalam hitungan tahun ;-)

Kami pernah mencoba melakukan judicial review tapi kandas ditengah jalan

Oh gitu. Walau bagaimanapun hasilnya, itu harus dilakukan. Kalau ndak,
karena udah urusan hukum, semuanya kembali akan blunder.

Ya begitulah kenyataannya. Kita bisa mencoba untuk menganti induknya, UU36 tahun 1999. Otomatis akan berganti semua dibawahnya. Pertanyaannya, punya
waktu dan tenaga ga?  Wong saya ditugasi untuk beresin masalah domain aja
puyeng. Hehehe....

Hehehe...kalau puyeng mungkin perlu konsultasi dengan team ccTLD-ID ;-)
Kebetulan saya kenal beberapa dari mereka, dan orangnya memang
berdedikasi di bidangnya (bukan lantaran beberapa di antara mereka
senior atau kenalan saya...hihihi...walau semua dari mereka belum pernah
lihat 'muka' saya).
Segala urusan ndak ada yang ndak mungkin, kecuali satu, makan kepala
sendiri ;-)

Dengan senang hati. Kalo pertanyaannya sopan pasti saya jawab dengan sopan
juga.

Terima kasih banyak atas kesediaan Pak Sammy menjawab pertanyaan saya
dengan sopan, jelas dan tanpa tedeng aling-aling. Mohon maaf kalau
komentar saya panjang dan tambah mumeti.

Saya menunggu hasil pertemuan tanggal 15 Agustus besok. Semoga di hari
yang berdekatan dengan HUT Proklamasi RI, semuanya menjadi sebuah
tapakan baru yang berpijak pada perjuangan fisik. Sekarang ini tinggal
perjuangan akal pikiran yang jernih.

Salam hormat dan semoga sukses selalu,
-k



Kirim email ke